OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol November 2023

OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol November 2023

Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari

DEPOKPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.

“OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

BACA JUGA:  Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

BACA JUGA:  Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sementara itu, investigasi terkait dengan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait