Bullying Masih Marak, Butuh Solusi Komprehensif

Bullying Masih Marak, Butuh Solusi Komprehensif

Oleh: Luthfiyah Raima Hayyan, Mahasiswi UI

Bullying merupakan suatu fenomena yang semakin marak terjadi di instansi pendidikan. Akhir-akhir ini di media sosial ramai dengan berita FFA, yaitu seorang siswa sekolah dasar di Bekasi yang kakinya diamputasi karena diduga menjadi korban bullying.

Bacaan Lainnya

Awalnya FFA mengalami cedera pada bagian kakinya dan mengalami infeksi di bagian dalam. Akibat pembullyan yang dialaminya oleh kelima temannya, FFA terancam kehilangan kaki kirinya karena harus dilakukan amputasi.

Menurut kronologi, FFA awalnya sedang berada di kelas yang kemudian diajak oleh kelima temannya untuk jajan di luar sekolah. Saat itu FFA yang sedang berjalan diselengkat dan ditendang oleh temanya dari arah belakang hingga terjatuh, kemudian FFA mengalami luka dibagian tangan dan juga memar pada dengkul kaki.

Teman-temannya bukan menolong FFA tapi malah menertawakan dan mengolok-oloknya sambil mengancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtua ataupun guru. [Tribun Trends.com, 31/10/2023]

Pada faktanya, Bullying masih menjadi masalah serius di lingkungan sekolah di Indonesia dan membutuhkan solusi yang komprehensif untuk mengatasinya. Selain itu, kesadaran dan pendidikan tentang bullying harus ditingkatkan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan bullying dan mengatasi masalah ini dengan lebih efektif.

Pencegahan bullying di sekolah dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang bullying, memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku bullying, menyediakan dukungan dan konseling bagi korban bullying, dan meningkatkan pengawasan dan perhatian pihak sekolah terhadap bullying yang terjadi di lingkungan sekolah.

Bullying adalah problem sistemik, butuh kerjasama dan upaya serius dari semua pihak untuk menyelesaikan hal tersebut. Sistem pendidikan dan kehidupan sekuler yang diterapkan di negeri ini terbukti gagal melahirkan pelajar dan individu yang saleh dan bertakwa.

Bullying adalah suatu perbuatan seseorang yang suka menggertak, mengganggu, mengusik atau bahkan mengintimidasi. Bullying dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Bullying tidak hanya memiliki dampak psikologis yang signifikan, tetapi juga membawa implikasi sosial yang dapat memengaruhi dinamika kelompok, lingkungan sekolah, dan bahkan struktur sosial yang lebih besar.

Oleh karena itu, solusi yang komprehensif diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut. Bullying masih menjadi masalah serius di lingkungan sekolah di Indonesia dan membutuhkan solusi yang komprehensif untuk mengatasinya.

Selain itu, kesadaran dan pendidikan tentang bullying harus ditingkatkan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat agar dapat mencegah terjadinya tindakan bullying dan mengatasi masalah ini dengan lebih efektif.

Adapun enam bentuk bullying menurut kementrian PPPA adalah: Kontak fisik langsung dengan memukul atau menendang, Kontak verbal langsung dengan mengejek atau mencela, Perilaku non verbal langsung dengan mengancam atau melihat dengan sinis, Non verbal tidak langsung dengan mengucilkan atau mengabaikan, Cyber bullying dengan menghina atau mencemarkan nama baik, Pelecehan seksual dengan fisik ataupun verbal.

Bullying masih saja terjadi, padahal sudah ada banyak aturan yang ditetapkan oleh negara, Diantaranya pada peraturan undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak pasal 80 bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah, jika korban mengalami luka berat maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, dan jika korban mati maka pelaku dipidana penjara sepuluh tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah. Adapun penyebab terjadinya bullying terjadi dikarenakan dua faktor, Pertama yaitu faktor internal seperti pola asuh dan tidak bahagianya pelaku, Kedua faktor eksternal seperti pengaruh teman dan lingkungan yang buruk.

Untuk menyelesaikan bullying secara tuntas membutuhkan peran serta semua pihak dan juga solusi komprehensif. Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi bullying antara lain: Pendidikan dan kesadaran tentang bullying harus ditingkatkan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, Tindakan bullying harus dianggap sebagai tindakan kriminal dan harus ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku bullying dan memberikan perlindungan bagi korban, Korban bullying membutuhkan dukungan dan konseling untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis dari bullying, Orang tua harus memperhatikan perilaku anak mereka dan mengajarkan nilai-nilai positif seperti toleransi, empati, dan menghargai terhadap perbedaan.

Sistem pemerintahan yang menganut hukum islam mampu memberikan solusi komprehensif untuk memberantas bullying secara tuntas. Penerapan islam kaffah adalah solusi terbaik untuk mengatasi masalah bullying. Dalam QS Al-Hujurat ayat 11 yang artinya,

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).  Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.

Dijelaskan bahwa kita dilarang untuk mengolok-olok orang lain, sebab bisa saja mereka yang dilok-olok lebih baik dari pada yang mengolok-olok dan para perempuan juga dilarang mengolok-olok perempuan lain sebab bisa saja perempuan yang diolok-olok itu lebih baik dari pada yang mengok-olok. Dan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang artinya,

“Sesama muslim adalah saudara tidak boleh saling menzalimi, mencibir atau merendahkan. Ketakwaan itu sesungguhnya di sini (sambil menunjuk dada dan diulang tiga kali)”. Rasul melanjutkan, “Seseorang sudah cukup jahat ketika ia sudah menghina sesama saudara muslim. Setiap muslim adalah haram dinodai jiwanya, hartanya dan kehormatannya”. (HR Muslim)

 

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait