Netralitas ASN Harus Dipatuhi dan Diawasi

Netralitas ASN Harus Dipatuhi dan Diawasi

Netralitas ASN dalam pemilu karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

DEPOKPOS – Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) menyelenggarakan kegiatan Webinar pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023. Webinar kali ini mengusung tema “Netralitas ASN Dalam Pemilu (Menuju Pilkada Kabupaten Manggarai Timur 2024). Webinar kali ini dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dari unsur Partai Politik serta Direktur Eksekutif Puspolrindo.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Narasumber Mikael Nardi, ia menjelaskan perihal pentingnya netralitas ASN dalam pemilu karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan tentang prinsip atau asas yang harus dipatuhi oleh ASN dengan tidak terlibat dalam politik praktis, karena ASN itu harus netral dan fokus dalam pelayanan publik agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Mikael Nardi selaku Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2024.

BACA JUGA:  RK-Siswono Keok, Tim Hukum Gerindra akan Ajukan Gugatan ke MK

Hal itu pun dipertegas lagi oleh Fransiskus Gero sebagai pemateri kedua, ia menjelaskan ASN harus selalu netral, karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Kami dari ASN selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kedua peraturan tersebut sangat detail menjelaskan tentang ASN dilarang ikut serta dalam politik dan itu kami jalankan di Kabupaten Manggarai, jika ada yang melanggar kedua aturan itu maka akan dikenakan sanksi ringan atau sanksi berat dalam bentuk pemecatan,” tegas Fransiskus Gero.

BACA JUGA:  Pram-Doel Menang Telak, Raih 2,1 Juta Suara

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci mengucapkan terima kasih kepada kedua pemateri dan seluruh peserta Webinar yang ikut serta dalam diskusi kali ini. Ia berharap agar implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menjadi acuan dan landasan hukum dalam menjaga netralitas ASN dalam setiap kali menuju Pemilu ataupun Pilkada.

“Saya sangat mengapresiasi kepada kedua pemateri kita ini, keduanya berasal dari dua latar belakang yang berbeda yakni sebagai ASN dan sebagai akademisi sekaligus politisi. Dan, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta webinar yang ikut serta dalam diskusi kali ini, karena ini adalah forum intelektualitas kita dalam mendorong generasi muda untuk ambil bagian pada pengawasan pemilu lebih khusus menjaga netralitas ASN,” tegas Yohanes Oci selaku Direktur Eksekutif Puspolrindo.

BACA JUGA:  MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Ini Daftarnya!

Lebih lanjut dalam penjelasannya, kegiatan ini sebagai langkah awal bagi Puspolrindo untuk ikut andil dalam kecerdasan anak bangsa dan kemajuan ekonomi bangsa melalui Pemilu yang mengedepankan asas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber) dan Jujur dan Adil (Jurdil). Karena asas itu akan mendorong lahirnya pemimpin yang punya karakter baik dan pemimpin yang visioner.

“Kegiatan ini adalah kegiatan perdana Puspolrindo untuk ikut andil dalam membangun peradaban politik bangsa kita kedepannya. Saya mengajak kepada seluruh generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dan aktif dalam menjaga pemilu yang taat asas dan taat prinsip yakni Luber dan Jurdil,” tutupnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait