DPR Buka Lowongan CPNS untuk 98 Orang hingga 9 Oktober 2023

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan CPNS dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023. Jumlah kebutuhannya pun mencapai 98 orang.

DEPOKPOS – Dikutip dari Pengumuman Nomor : 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023, yang ditandatangani Sekjen DPR Indra Iskandar pada 18 September 2023, lowongan CPNS 2023 di DPR dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Bacaan Lainnya

Kebutuhan khusus, ini dialokasikan bagi Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude; Penyandang Disabilitas; dan Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.

“Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023,” dikutip dari pengumuman itu, Rabu (20/9/2023).

Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB,” tulis pengumuman itu.

Lowongan yang dibuka pada pengadaan CPNS ini di antaranya analis legislatif sebanyak 35 orang dengan gaji Rp 2,57 juta sampai Rp 5,89 juta. Besaran gaji itu sama juga untuk kebutuhan analis pemantauan perundang-undangan legislatif untuk 7 orang, perisalah legislatif 27 orang, dan asisten perisalah legislatif 29 orang.

Persyaratan Umum untuk bisa mendaftar:

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait