Wali Kota Depok Keluarkan SE Penertiban Atribut Partai, Ini Isinya!

DEPOKPOS – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik (Parpol) yang beredar di publik.

SE tersebut jelas ditujukan ke Ketua DPC atau DPD Parpol se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok, Jumat 30 Juni 2023.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  TPPAS Lulut Nambo Segera Beroperasi, Sampah Kota Depok jadi Prioritas

SE Wali Kota Depok itu bernomor 300/345-Satpol PP. Isi surat tentang tertib pemasangan lambang simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya.

Isi SE, penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/ atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

BACA JUGA:  Digelar Sebulan Penuh, TMMD Reguler ke-118 Kota Depok Resmi Dimulai

Baca Juga: Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok Salat Id Meski Masjid Disegel Pemkot

(2) Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Berdasarkan ketentuan itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta Ketua Parpol di Depok hingga pimpinan instansi swasta untuk menaati. Bagi yang terlanjur, lanjutnya, dapat menurunkan paling lambat 30 Juni 2023.

(a) Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga/Instansi Swasta se-Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,

BACA JUGA:  Pengenalan Sekolah Lansia di Desa Berdaya Ratu Jaya

(b) Bagi Parpol, organisasi, badan/perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbul maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023.

“Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam point 2 huruf b tidak dilaksanakan, maka Tim Penertiban Terpadu Kota Depok yang akan menertibkannya,” isi SE tersebut.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait