Lika-liku Sengketa Tol Cijago 3, Jalan Khusus Berubah Status jadi Jalan Umum

DEPOKPOS – Direktur utama PT Prizamas Mitra Sejati, Reza Abidin, memberikan keterangan kepada wartawan terkait status dan perkembangan tentang tanah jalan khusus yang dimiliki oleh Prizamas yang hinga saat ini belum juga dibayar oleh BPN Kota Depok untuk pembangunan jalan tol Cijago seksi 3.

Dalam konferensi pers, Reza menegaskan dirinya memberikan informasi berdasarkan bukti fakta hukum dan dokumen yang dia punya dengan harapan bisa memberikan pencerahan kepada semua pihak terkait sehubungan dengan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol cijago seksi 3

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tumpukan Sampah di Taman Merdeka Depok, Katanya Kota Ramah Anak!

“Pertama-tama, saya ingin sampaikan bahwa pada bulan April 2019, Saya mendapat surat dari kantor pertanahan Kota Depok, di situ disampaikan kasus masalah jalan lingkungan yang ada di perumahan eks wisma mas yang dibeli telah dibeli oleh PT Prizamas melalui lelang Negara,” jelasnya.

Menurutnya, itu adalah merupakan jalan khusus menurut undang undang jalan.  PT Prizama menuntut jalan khusus ini supaya bisa mendapatkan hak ganti kerugian. Tapi BPN Kota Depok, kantor pertanahan Kota Depok menyampaikan bahwa itu jalan umum.

BACA JUGA:  Depok Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023

“Ketika saya bertanya kenapa dibilang jalan umum, kita kan harus mengacu kepada undang undang jalan undang undang nomor 38 tahun 2004. Itu ada 3 jalan jenis jalan jalan khusus, jalan umum dan jalan tol. Kalau jalan khusus itu adalah jalan yang dibangun oleh badan usaha atau perorangan untuk kepentingannya sendiri. Nah misalnya developer membangun jalan komplek perumahan untuk kepentingannya sendiri. Itu namanya jalan khusus. Kemudian jalan umum adalah saya seperti di depan ini jalan limo raya itu jalan umum. Nah kalau jalan umum yang terkena tol maka diganti diganti dengan fly over atau underpass atau dipindah ke sisi lain. Nah itu dijaga disediakan jalan pengganti. Kalau jalan tol adalah jalan umum yang berbayar,” terangnya.

BACA JUGA:  Depok Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023

“Nah saya ini kondisinya adalah jalan khusus. Dan belum diserahkan oleh developer lama kepada Pemkot Depok. Tapi sudah keburu tanahnya disita oleh negara karena wisma mas karena ada permasalahan utang piutang dengan bank kemudian disita oleh Bank Indonesia melalui lembaga penjaminan simpanan kemudian dilelang oleh LPS melalui tim lelang bank melalui pengumuman lelang,” tambahnya.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait