Tips Atur Dana THR untuk Mudik Hari Raya

DEPOKPOS – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan hari liburan dan cuti bersama selama 7 (tujuh) hari, mulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Masyarakat perlu cermat dalam mengatur alokasi dana tunjangan hari raya (THR) yang dapat menjadi stimulus memenuhi tingginya persiapan perayaan hari Lebaran hingga untuk mudik ke kampung halaman maupun berlibur ke destinasi impian di masa periode liburan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Eco-enzyme Memangkas Sampah Rumah Tangga

Menurut pakar-pakar keuangan ternama, perencanaan keuangan pun perlu terus disiplin walaupun akan ada pengeluaran signifikan untuk berbagai kebutuhan perjalanan dan liburan Lebaran.

Masyarakat harus tetap jeli agar setia dengan komitmen cita-cita memiliki tabungan sehat. Salah satu praktisi keuangan senior dari Kanada merekomendasikan secara umum porsi dana liburan panjang adalah tujuh persen dari penghasilan bulanan yang diakumulasi selama 12 bulan.

Berikut 5 tips cermat dan sederhana untuk atur keuangan pribadi sambil turut menikmati hari liburan dan cuti bersama:

1. Alokasikan untuk zakat dan sedekah

BACA JUGA:  Memahami Prinsip Fisika Listrik pada Smart Plug untuk Mengontrol Konsumsi Energi Perangkat Elektronik di Rumah

Bagi setiap umat Muslim terdapat kewajiban menunaikan zakat fitrah dari setiap anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungan. Selain itu, sedekah, bantuan sosial, atau pun membayar zakat harta yang selama ini tertunda yang alokasinya bisa mencapai 10% dari dana THR.

2. Siapkan dana untuk berbagai kebutuhan Lebaran

Prioritaskan penggunaan dana THR untuk kebutuhan Lebaran diantaranya THR untuk para pekerja di rumah, angpao untuk saudara dan keponakan, serta hidangan Lebaran termasuk dalam kategori kebutuhan Lebaran. Jika sobat berencana menghabiskan libur Lebaran dengan mudik dengan keluarga, usahakan agar dana ini dialokasikan dari THR. Idealnya penggunaan THR maksimal 50-70% untuk segala urusan Lebaran.

BACA JUGA:  Dampak Deforestasi Terhadap Perubahan Iklim Ekstrem

3. Perhatikan dana untuk kebutuhan tabungan, investasi, darurat, hingga Idul Adha

Dana THR sebaiknya tetap disisihkan sebesar 10% untuk keperluan tak terduga seperti jikalau sakit sepulang mudik, maupun untuk asisten infal. Lalu, sisihkan juga 10% untuk keperluan hewan kurban Idul Adha. Sisa dana dapat digunakan untuk berinvestasi sesuai tujuan kesejahteraan.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait