Manajemen dan Koperasi Syariah
Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi2.
Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien.
Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.
Manajemen belum memiliki definisi yang luas dan diterima secara universal.
Kata Manajemen berasal dari bahasa Perancis kuno ménagement, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur.”
Dalam bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti “mengendalikan,” terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari bahasa latin manus yang berarti “tangan”.
Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari bahasa Inggris menjadi ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur.
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan Fungsi manajemen pertama kali diperkenalkan oleh seorang industrialis Perancis bernama Henry Fayol pada awal abad ke-20.
Ketika itu, ia menyebutkan lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi, dan mengendalikan.
Namun saat ini, kelima fungsi tersebut telah diringkas menjadi tiga, yaitu:
a.Perencanaan (planning) adalah memikirkan apa yang akan dikerjakan dengan sumber yang dimiliki. Perencanaan dilakukan untuk menentukan tujuan perusahaan secara keseluruhan dan cara terbaik untuk memenuhi tujuan itu.
b.Pengorganisasian (organizing) dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi tersebut.
c.Pengarahan (directing) adalah suatu tindakan untuk mengusahakan agar semua anggota kelompok berusaha untuk mencapai sasaran sesuai dengan perencanaan manajerial dan usaha.
Implementasi Manajemen Resiko Koperasi Syariah
Risiko Pembiayaan/Kredit
Pembiayaan merupakan detak nadinya Koperasi dengan jenis usaha simpam pinjam, termasuk didalamnya KSPPS(Koperasi Syariah). Para analis di Koperasi kerap kali di juluki sebagai ahli nujum.
Hal ini dikarenakan dalam melakukan proses kelayakan tidak menggunakan BI Cheking(pemerikaan historis, kualitas kredit/pinjaman), karena memamang koperasi belum memiliki otoritas SID(Sistem Informasi Debitur) dari OJK.
Sehingga diperlukan kecermatan(Prudent) tingkat tinggi. Dalam hal menekan resiko pembiayaan maka dapat dilakukan usaha sebagai berikut: b.Menerapkan analisis 5C dengan penuh cermat, misalnya dalam hal CharacterKoperasi Syariah harus memahami bagaimana respon calon anggota saat memberikan informasi, apakah sesuai dengan yang tertera pada Surat Permohonan Pembiayaan, kemudian juga kepaduan antara anggota dengan pasangannya(suami/istri), juga yang tidak kalah penting ialah mendalami profile calon anggota kepada masyarakat sekitar rumahnya.
Dalam hal Capital analis koperasi syariah harus memastikan bahwa permodalan yang dimiliki oleh calon anggota > 8% sesuai standard BI dan bersumber dari yang halal.
Dalam hal Condition, apakah lokasi usaha berada dilokasi yang strategis, ramai dan tidak berada di zona terlarang, seperti diatas trotoar atau ilegal, juga berkas administrative diri maupun usaha.
Dalam hal Collateral analis harus mampu menilai secara cermat nilai intrinsic dari barang/asset yang dijaminkan mampu mengcover pembiayaan apa tidak? diupayakan diatas dari plafond pembiayaan, serta mengecek bukti kepemilikan(legalitasnya).
Dalam hal Capacity analis harus cermat menilai kemampuan pemohon(anggota) dalam membayar angsuran, dengan cara sebagai berikut:
Menghitung pendapatan bersih (Net Profit/Income); NPI = (Profit Bruto – Cost Bruto) x 70% Kemudian Plafond≤ 70% NPI atau 35% dari takehomepay apabila pemohon berprofesi sebagai karyawan. Namun yang harus benar-benar dicermati ialah sumber pendapatanreal dengan total costnya.
Menyertakan jaminan menjadi keharusan menurut Syariah apabila dikhawatirkan menimbulkan potensi kerugian dan untuk menjaga harta(hifzul maal) anggota kreditor(investor/shohibul maal).
Dengan menyertakan jaminan dapat menjaga kualitas pembiayaan dan menekan timbulnya lost asset, serta menekan rasio pembiayaan beresiko.
Risiko Likuiditas Kemampuan
Koperasi Syariah untuk dapat melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo merupakan risiko likuiditas yang harus selalu terus menerus dimonitor dan dicermati. Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo kurang dari atau sama dengan 12 bulan. Impelementasinya sebagai berikut;
1) Dengan melakukan perencanaan arus kas, dengan memperhatikan kualitas collection(tagihan) dan potensi fundingsecara disiplin
2) Bekerjasama(kemitraan) dengan lembaga penjaminan pembiayaan syariah (kafil), sehingga apabila pemohon/anggota gagal bayar maka likuiditas koperasi tetap terjaga.
Risiko Pasar
Risiko pasar memang sangat kompleks, tidak bisa dibahas hanya parsial saja namun harus menyeluruh. Pasar yang dimaksud disini adalah pasar konvensional, yang menjadi media tumbuh dan mekarnya koperasi.
Risiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha anngota bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga pembayaran angsuran bisa menjadi tidak lancar.
Adapun upaya yang dapat dilakukan berdasarkan empiris diantaranya sebagai berikut:
Mengetahui secara detail Condition, keadaan Pasar dari berbagai aspek diantranya factor keamanan lingkungan pasar baik untuk pembeli maupun pedagang apakah terbebas dari premanisme.
Keramaian dan kepadatan pengunjung, apabila pasar tersebut ramai dikunjungi setiap hari dan sampai diatas pukul 12:00 maka pasar tersebut dapat dikategorikan sebagai pasar yang potensial.
Legalitas/administrasi pengelolaan pasar dan mekanisme sewa/kepemilikan kios atau lapak juga harus benar-benar diperhatikan agar terhidar dari sanksi hukum, seperti penertiban oleh pihak trantib maupun lainnya.
Mengetahui adakah rencana jangka panjang dari pengelola pasar juga harus diperhatikan untuk mengukur keberlangsungan usaha anggota yang berdagang di pasar tersebut.
Mengetahui secara detail Competitor yang ada didalam pasar tersebut mulai dari jumlah Lembaga Keuangan/Perorangan yang beredar juga kapasitas dari masing-masing competitor.
Mekanisme jual-beli atau transaksi yang dilakukan para pedagang terhadap para pembeli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mengetahui kebutuhan utama/dominan para pedagang maupun pembeli itu apa? terhindar dari resiko material maupun dosa dan memperoleh keuntungan yang diharapkan tentunya.
Alifah Izza Aufa