Ini Perbedaan Hotel Syariah dengan Hotel Biasa

DEPOKPOS – Mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 1 08/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, hotel syariah merupakan penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, atau fasilitas lainnya. Akomodasi ini dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Berdasarkan fatwa ini, ada tujuh ketentuan yang harus dipenuhi oleh hotel syariah. Ketentuan-ketentuan inilah yang membuat hotel syariah bisa berbeda dari hotel konvensional. Apa saja itu?

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Doa Sambut Ramadhan Sesuai Sunnah: Arab, Latin, dan Terjemahan

1. Hotel syariah tidak boleh menyediakan akses terhadap pornografi dan tindakan asusila.

2. Hotel syariah juga tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi, dan/atau tindak asusila.

3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib memiliki sertifikasi halal dari MUI.

4. Hotel syariah perlu menyediakan fasilitas, peralatan, serta sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci.

BACA JUGA:  Fathu Makkah, Kemenangan Besar Tanpa Peperangan di Bulan Ramadhan

5. Pengelola dan karyawan atau karyawati hotel syariah wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.

6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel, guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.

7. Hotel syariah wajib menggunakan jasa lembaga keuangan syariah dalam melakukan pelayanan.

Berdasarkan ketentuan ini, laman HalalMUI mengungkapkan, ada 10 hal yang bisa dihadirkan oleh hotel syariah untuk menarik minat pengunjung. Berikut ini adalah kesepuluh hal tersebut:

BACA JUGA:  Muslimah Haid tak Wajib Berpuasa, Ini yang Harus Dilakukan

1. Menyediakan makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya.

2. Menghadirkan fasilitas shalat, pemberitahuan waktu adzan, hingga arah kiblat untuk memudahkan pengunjung menunaikan shalat.

3. Menghadirkan fasilitas hiburan yang tak hanya menyenangkan tetapi memiliki unsur mendidik.

4. Menyediakan ruang staf perempuan, misalnya ruang khusus untuk berganti pakaian.

5. Menerapkan pemisahan antara tamu lelaki dan perempuan di fasilitas-fasilitas umum hotel, seperti kolam renang atau spa.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait