DEPOKPOS – Hedging yaitu Lindung Nilai untuk mengurangi resiko akibat fluktuasi harga di pasar keuangan.
Untuk memfasilitasi lindung nilai di Lembaga Keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional Ulama Indonesia (DSNUI) mengeluarkan fatwa tentang transaksi lindung nilai Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 02 April 2015 tentang transaksi lindung nilai syariah (Al Tahawwuth Al Islami/Islamic Hedging) atas nilai tukar.
Berlandaskan dari fatwa dan kebutuhan Industri, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Hedging Syariah pada tanggal 24 Februari 2016. tentang transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah. peraturan Hedging Syariah dilatarbelakangi oleh :
- Industri perbankan syariah yang meningkatan
- Potensi meningkatnya transaksi valuta asing, oleh perbankan maupun nasabah. Seperti Dana Haji dan Umroh yang memerlukan pengurangan resiko
- Mendukung perluasan pembiayaan valuta asing di Lembaga Keuangan Syariah
Hedging Syariah mempunyai 3 ciri spesifik tersendiri yaitu terdiri dari :
Pertama, hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying.
Kedua, transaksi ini hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan nyata dalam mengurangi dampak yang terjadi dari nilai tukar terhadap mata uang asing.
Ketiga, adanya penggunaan akad muwa’adah. Akad ini yang mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement yaitu suatu perjanjian ketika melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji atau Muwa’adah.
Hedging Syariah juga memiliki 3 jenis yaitu terdiri dari :
Sederhana ( Al Tahawwuth Al Basith )
Yaitu berupa transaksi dengan forward agreement diikuti transaksi spot pada saat jatuh tempo yang meliputi : Mata uang yang diperjualbelikan,jumlah nominal,nilai tukar atau perhitungan nilai tukar,dan waktu pelaksanaan serta penyelesaian berupa serah terima mata uang.
Kompleks ( Al Tahawwuth Al Murakkab )
Yaitu berupa transaksi dengan rangkaian transaksi spot dan forward agreement, diikuti transaksi spot pada saat jatuh tempo yang meliputi: Mata uang yang diperjualbelikan,jumlah nominal,nilai tukar atau perhitungan nilai tukar,dan waktu pelaksanaan serta penyelesaian berupa serah terima mata uang yang dipertukarkan.
Melalui Bursa Komoditi Syariah (Altahawwuth fi suq Alsil’ah)
Yaitu berupa transaksi lindung nilai dilakukan dengan rangkaian transaksi jual beli komoditas dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jualbeli komoditas dalam mata uang asing serta dalam penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.
Transaksi yang dilakukan wajib dilaporkan pada Bank Indonesia. Apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif atau teguran hingga kewajiban membayar. Hedging syariah diharapkan dapat mengurangi resiko fluktuasi nilai tukar serta mendukung perkembangan ekonomi keuangan syariah Indonesia dimasa yang akan datang.
Maresa Dwi Lestari