DEPOKPOS – Secara sederhana pengertian manajemen risiko adalah, pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen dalam penanggulangan risiko, terutama risiko yang dihadapi oleh bank, perusahaan atau kelompok-kelompok lain. Kepatuhan sudah menjadi suatu keharusan dalam bisnis perbankan. Bahkan dapat menjadi sebuah isu global saat ini atupun dimasa yang akan datang maka dari itu bank harus memenejemen dengan baik karena manajemen risiko ini merupakan upaya penting yang harus dilakukan oleh setiap lembaga keuangan atau bank, Manajemen risiko merupakan upaya yang dilakukan oleh orang atau lembaga dalam mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang bisa saja timbul dalam suatu pekerjaan atau bisnis.
Manajemen risiko di bank syariah telah diatur oleh bank Indonesia dalam rangka menjaga eksistensi dan meningkatkan kualitas bank syariah. Manajemen risiko kepatuhan yang tepat sangat penting dalam menghindari timbulnya risiko kepatuhan pada bank syariah. Maka diperlukan kebijakan manajemen kepatuhan, melalui kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta kegiatan jasa lainnya. Dengan adanya manajemen risiko kepatuhan yang tepat berdampak pada meningkatnya kepercayaan dan kredibilitas masyarakat dan eksistensi bank syariah.
Bank syariah merupakan suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usaha, bank syariah tidak terlepas dari adanya risiko. Salah satu risiko yang dihadapi bank syariah adalah risiko kepatuhan. Lemahnya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) rentan terhadap pengelolaan risiko kepatuhan. Risiko kepatuhan yang timbul berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat dan eksistensi bank syariah yang menurun.
Salah satu risiko yang dihadapi bank syariah adalah risiko kepatuhan. Kajian dilakukan untuk mengetahui upaya untuk mengelola risiko kepatuhan bank syariah adalah baik. Itu Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, yaitu proses pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan bersumber dari buku-buku, internet dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan tema yang dibahas.
Penelitian ini merupakan studi literatur, studi literatur adalah serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Studi literatur digunakan dengan tujuan untuk mendeskripsikan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan yang diperoleh dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, website, internet yang memiliki kesesuaian dengan topik yang sedang diteliti.
Pengertian risiko kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang harus di terima oleh bank syariah karena tidak mematuhi dan tidak melaksanakan peraturan perundangundangan, ketentuan-ketentuan serta prinsi-prinsip syariah. Resiko kepatuhan merupakan timbulnya kerugian baik langsung maupun tidak langsung yang tidak diakibatkan oleh tidak patuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan perundangan dan ketentuan sesuai prinsi Syariah lainnya yang berlaku.
Risiko kepatuhan di timbul bisa disebabkan dari sumber perilaku hukum, yang dapat berupa tingkah laku aktivitas lembaga yang menyimpang ataupun pelanggaran dari ketentuan maupun perundangundangan yang telah berlaku. Risiko ini bisa berbentuk ketidakmampuan suatu lembaga syariah dalam memenuhi serta mealkukan aturan perundan-undangan supervisor tentang keberlakuan undang-undang yang berlaku diantaranya tertera dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Kantor Akuntan Publik, Loan ro Deposit Ratio, Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif BPR, dan masih banyak lainnya.
Identifikasi Risiko Kepatuhan
Dalam pengidentifikasian risiko kepatuhan pada bank syariah wajib dilakukannya identifikasi serta penganalisisan terlebih dahulu supaya bisa diperhatikan lebih detail terhadap beberapa faktor yang bisa meningkatkan eksposur yaitu suatu risiko yang muncul dari sumber daya intern maupun ekstern.
Sepertihalnya jenis serta kompleksitas sebuah kegiatan usaha perbankan syariah, seperti produk dan juga aktivitas baru, sehingga diperlukan adanya inovasi serta pembaruan dalam kegiatan usaha bank syariah. selain jenis dan juga kompleksitas ada juga jumlah serta materials atas ketidakpatuhan lembaga bank syariah pada kebijakan dan juga prosedur internal, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tak lupa etika dalam berbisnis secara sehat.
Penerapan sistem informasi manajemen risiko kepatuhan merupakan bagian dari sistem informasi manajemen. Sistem informasi manajemen tersebut wajib dimiliki oleh bank dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan bank untuk menerapkan manajemen risiko yang efektif. Memiliki sistem informasi yang memadai untuk mendukung lembaga keuangan dalam proses mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko kepatuhan. Sistem informasi manajemen terkait risiko kepatuhan harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
Eksposur risiko kepatuhan pada laporan atau informasi eksposur risiko kepatuhan yang mencakup pada eksposur kuantitatif yaitu nilai yang terkandung dan kualitatif yang merupakan hasil dari secara keseluruhan.
Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta penetapan limit dimana kebijakan tersebut harus di patuhi dan dilaksan supaya bisa mengurangi tingkat risiko kepatuhan pada sebuah lembaga keuangan syariah.
Realisasi pelaksanaan manajemen risiko aspek risiko kepatuhan dibandingkan dengan target yang ditetapkan, dengan adanya perbandingan tersebut agar bisa diukur secara nyata tingkat pelaksanaan manajemen risiko kepatuhan pada sebuah lembaga keuangan syariah.
Bank harus memahami seluruh resiko yang ada (inheren risk) yang terkait dengan pelaksanaan fungsi kepatuhan, termasuk resiko yang bersumber dari cabangcabang dan perusahaan anak dengan memperhatikan beberapa factor diatas dengan melakukan identifikasi terhadap semua peraturan yang terkait dengan kepatuhan.
Pengukuran resiko kepatuhan
Bank syariah dapat menggunakan indikator atau parameter dalam Pengukuran risiko kepatuhan yang berupa jenis, signifikansi, dan Frekuensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau rekam jejak kepatuhan bank syariah, perilaku yang mendasari pelanggaran, dan pelanggaran terhadap standar yang berlaku secara umum.24 Indikator tersebut dapat dijadikan sembagai acuan dalam pengururan resiko kepatuhan pada bank syariah atau lembaga keuangan bank syariah.
Pemantauan risiko kepatuhan
Dalam rangka memastikan pelaksanakan fungsi kepatuhan dan/atau memastikan pelaksanaan peraturan eksternal, termasuk peraturan internal,dapat terlaksana dengan baik, maka hasil identifikasi dan pengukuran resiko kepatuhan harus ditindaklanjuti dengan melakukan aktivitas pemantauan.
Suatu bank dapat membuat laporan hasil pemantauan risiko kepatuhan setiap bulan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja terkait dan direktur kepatuhan untuk dapat ditindaklanjuti dengan baik. 25 Dapat disimpulkan bahwa pemantaun disini merupakan pemantauan terhadap fungsi-fungsi kepatuhan risiko pada perbankan syariah.
Pengendalian risiko kepatuhan
Pengertian sistem pengendalian internal menurut adalah proses yang dijalankan untuk menyediakan jaminan yang memadai bahwa tujuan-tujuan pengendalian telah dicapai. Sistem pengendalian internal dapat diartikan sebagai suatu proses yang dibuat untuk memberikan jaminan keamanan bagi unsur-unsur yang ada di dalam perusahaan.
Bank syariah harus memastikan-dalam hal bank syariah memiliki kantor cabang di luar negeri bahwa bank syariah memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara di mana kantor cabang bank syariah berada. Dengan begitu bank harus memastikan bahwa bank memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku di sebuah negara dimana kantor cabang bank tersebut berada.
Risiko kepatuhan pada bank syariah adalah risiko akibat bank syariah tidak mematuhi dan atau melaksanakan peraturan perudang-undangan dan prinsip syariah berlaku. Manajemen risiko kepatuhan pada bank syariah sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan eksistensi bank syariah serta merupakan pilar pembeda dengan bank konvensional.
Sebagai upaya menghindari dan meminimalisir risiko kepatuhan, bank syariah perlu mempersiapkan unit kerja dan kebijakan serta prodesur yang jelas. Diikuti dengan proses identfikasi risiko yang bisa berasal dari faktor internal maupun eksternal.
Selanjutnya dengan melakukan mitigasi dan pengendaian risiko yang telah diidentifikasi sebelumnya serta terakhir perlu melakukan evaluasi untuk menilai seberapa besar tingkat keberhasilan memanajemen risiko kepatuhan yang telah dilakukan. Sehingga bank syariah mampu melaksanakan fungsi kepatuhan dengan baik dan berdampak pada meningkatnya kepercayaan nasabah dan eksistensi bank syariah.
Sahla azkia