Apa Saja Penyebab Putusnya Pernikahan dalam Pandangan Islam

DEPOK POS – Pernikahan adalah suatu perbuatan yang diperintahkan Allah SWT. dan Rasul. Pernikahan ialah akad yang memberikan faedah hukum kebolehan untuk mengadakan hubungan suami istri antara laki-laki dan perepuan dengan memberi batas hak bagi pemiliknya serta pemenuhan kewajiban bagi masing-masing pasangan suami istri (Muhammad Abu Ishrah dikutip oleh Zakiah Daradjat dalam (Hukum et al., 2017). Untuk melakukan sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang berlaku, yaitu pernikahan harus diberitahukan, dicatat dan dilakukan dihadapan pegawai pencacatan pernikahan untuk mendapat kepastian hukum.

Pernikahan dapat putus salah satunya karena kematian. Orang yang terputus pernikahannya karena kematian harus menjalani masa iddah bagi seorang istri. Menurut Abdurrahman, 2004: 150 dalam (Marsal, 2018) waktu tunggu bagi seorang janda ditetapkan selama 130 hari atau 4 bulan 10 hari. Masa iddah dilakukan bagi seorang perempuan untuk memastikan apakah perempuan tersebut dalam keadaan hamil atau tidak dan menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika perempuan yang dicerai segera menikah.

Dalam islam proses perceraian dibarengi dengan adanya talak “Dari Ibnu Umar ra., ia berkata: “Rasulullah saw. bersabda : “Perbuatan halal yang dimurkai Allah adalah talak/ perceraian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hakim menshahihkannya sedangkan Abu Hatim merajihkan sebagai hadits mursal). Talak adalah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Misalnya, “Kamu aku ceraikan”. Dalam menjatuhkan talak seorang suami perlu mengajukan perkaranya ke Pengadilan dengan alasan-alasan yang menjadi sebab untuk menceraikan istrinya.

BACA JUGA:  Tinjauan Gempa Terkini: Dampak, Penyebab, dan Upaya Mitigasi di Indonesia

Dalam pandangan Islam talak dapat dilakukan dengan tingkatan yang sesuai pada permasalahan yang dihadapi pasangan suami istri. Terdapat 4 macam talak; (1) Talak Raj’i adalah talak ke satu atau kedua, dalam talak ini suami berhak untuk rujuk selama istrinya masih dalam masa iddah (menunggu); (2) Talak Ba’in adalah talak yang tidak boleh dirujuk; (3) Talak Sunni adalah talak yang dibolehkan karena dilaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah, yakni talak dijatuhkan ketika istri dalam keadaan suci dan belum disetubuhi, kecuali istri telah hamil, dan bukan sekaligus dijatuhkan talak tiga, (4) Talak Bid’ah adalah talak yang dilarang dalam Islam, yakni talak yang dijatuhkan ketika istri dalam keadaan haid, atau suci tetapi sudah disetubuhi pada waktu suci tersebut.

BACA JUGA:  Tinjauan Gempa Terkini: Dampak, Penyebab, dan Upaya Mitigasi di Indonesia

Apa Saja Penyebab Putusnya Pernikahan?

Selain itu penyebab putusnya pernikahan terjadi karena adanya perceraian. Dalam buku yang berjudul Hukum Perkawinan Islam dikutip oleh Rahmat Hakim, menurut Abu A’la Al-Maududi dalam (Kasman Bakry, Zulfiah Sam, 2021) bahwa salah satu prinsip pernikahan islam adalah pernikahan harus dipertahankan agar tidak terjadi perceraian. Seiring berjalannya waktu terkadang suatu pernikahan mengalami permasalahan dalam rumah tangganya. Kegagalan dalam berumah tangga memiliki banyak sekali penyebab seperti tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami istri dan sebab lain yang timbul akibat dari kegiatan individu. Karena itulah islam masih memberikan kesempatan dan mengizinkan perceraian dengan alasan-alasan yang dibenarkan.

Perceraian di dalam hukum Islam atau fiqih munakahat dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Thalak ialah perceraian yang awalnya berasal dari suami, sedangkan khuluk merupakan perceraian yang awalnya berasal dari istri. Dalam Islam kontruksi konseptual perceraian dengan akibat hukum yang ditimbulkannya diatur dalam nash al-Qur’an dan nash hadits dengan prinsip-prinsip keadilan dan penuh cinta kasih. Terdapat beberapa perceraian yang diajukan ke pengadilan; (1) salah satu pihak berbuat zina; (2) penganiayaan; (3) melanggar ta’lik talak; dan (4) beberapa alasan yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam menjatuhkan talak seorang suami perlu mengajukan perkaranya ke Pengadilan dengan alasan-alasan yang menjadi sebab untuk menceraikan istrinya.

BACA JUGA:  Tinjauan Gempa Terkini: Dampak, Penyebab, dan Upaya Mitigasi di Indonesia

Selain itu, berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam telah dijelaskan beberapa alasan perceraian yang dapat diajukan kepada pengadilan untuk di proses dan di tindak lanjuti; (1) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sukar disembuhkan; (2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dari pasangannya; (3) Salah satu pasangan melakukan kekejaman atau penganiyaiyaan berat yang membahayakan pasangannya; (4) Adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang tidak dapat didamaikan kembali rumah tangganya; serta (5) Salah satu pasangan murtad yang dapat menyebabkan timbulnya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait