DEPOKPOS – Industri keuangan dimalaysia dapat dikatakan sebagai negara yang unggul atau selangkah lebih maju dari negara-negara lainnya. Dalam perkembangan sistem keuangan islam, dimalaysia dimulai dengan berdirinya lembaga tabungan islam pertama yaitu produk mengenai dana haji atau tabungan haji yang didirikan pada tahun 1963. Pada tahun 1983 didirikanlah bank syariah yang dikenal dengan Bank Islam Malaysia, sedangkan untuk lembaga jasa keuangan non perbankan, yang pertama ialah didirikannya perusahaan asuransi syariah atau takaful pertama dibawah undang-undang takaful tahun 1984 yang biasa dikenal dengan istilah Syarikat Takaful Malaysia. Sejak berdirinya asuransi syariah pertama di malaysia, sektor asuransi syariah merupakan salah satu sektor yang menjadi kontribusi sistem keuangan. Tetapi dalam perkembangannya terdapat banyak masalah dan tantangan telah disorot, yang meliputi kekurangan sumber daya manusia, kemampuan teknologi yang tidak memadai, praktik tata kelola yang tidak efektif, dan kurangnya inovasi dalam model bisnis untuk memunculkan pasar baru, yang menyebabkan kecilnya pangsa pasar Takaful (Fauzi et al., 2016).
Isu yang dibahas dalam penelitian ini adalah praktik tata kelola yang tidak efektif, yang kemudian mengekspos Operator Takaful dalam operasi dan aktivitas pada risiko shariah compliance yang melibatkan 4 (empat) operator takaful. Tata kelola Syariah yang efektif sangat penting dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan syariah yang dihadapi oleh operator Takaful (Mohamed Yusof et al., 2015). Oleh karena itu, Bank Negara Malaysia telah memberikan pedoman yang dikenal sebagai Shariah Governance Framework (SGF) pada tahun 2011, yang memperkenalkan empat fungsi utama organ kepatuhan syariah, diantaranya yaitu audit syariah, review syariah, manajemen risiko syariah, dan riset dan pengembangan syariah. Baru-baru ini tata kelola keuangan syariah baru diperkenalkan guna memperkuat efektivitas penerapan tata kelola syariah dan lebih meningkatakan Shariah governance framework saat ini. Dalam hal ini, Audit Syariah adalah salah satu fungsi penting yang berfungsi sebagai mekanisme tata kelola keuangan Islam, karena memastikan bahwa Lembaga keuangan islam beroperasi sesuai dengan Syariah (Shafii et al., 2010).
Sebagian besar masing- masing operator takaful menggunakan metode Risk Baset Audit (RBA), IIA mendefinisikan audit internal berbasis risiko (RBIA) sebagai metodologi yang menghubungkan audit internal dengan kerangka kerja manajemen risiko organisasi secara keseluruhan. Tahapan RBIA yang dilakukan adalah audit planning, audit execution, audit reporting, dan follow-up. Dalam audit planning, identifikasi dan penilaian risiko syariah merupakan fokus perencanaan, audit execution auditor ditugaskan untuk memiliki kompetensi terhadap transaksi dan prinsip syariah. Proses audit syariah yang dilakukan dengan membagi 2 (dua) sub bagian yaitu (1) Perencanaan dan pelaksanaan (2) Pelaporan dan tindak lanjut.
Pada tahap Perencanaan dan pelaksanaan yang dilakukan Operator takaful A memiliki dua pendekatan dalam mengaudit. pertama dikenal sebagai audit syariah penuh dan pendekatan kedua adalah audit terintegrasi. Dengan menggunakan dua jenis perencanaan. Yang pertama adalah perencanaan audit tahunan dan yang lainnya adalah perencanaan penugasan audit. Pada perencanaan audit tahuanan auditor biasanya menyiapkan setiap tahun, sebelum tahap pelaksanan. Biasanya, penyusunan perencanaan audit syariah akan dimulai dengan proses penilaian risiko yang bertujuan untuk mengidentifikasi, menilai dan menanggapi resiko salah saji material yang mendorong setiap prosedur audit.
Operator takaful B menggunakan pendekatan audit syariah terintegrasi, maka program audit yang dilakukan tidak hanya pada program audit syariah saja tetapi integrasi program audit operasional dan program audit syariah, dimana metode penilaian resiko syariah pada takaful B ini yaitu dengan mendapatkan masukan dari departemen syariah. Artinya departemen syariah harus mengidentifikasi potensi mana yang tergolong kedalam ketidakpatuhan syariah dari aktivitas review syariah. Operator takaful C menggunakan dua tahap perencanaan dalam melakukan audit syariahnya, pertama adalah perencanaan audit tahunan dan perencanaan penugasan audit maksudnya ialah sudah mengidentifikasi tujuan, perencanaan audit tahunan dan yang lainnya adalah perencanaan penugasan audit.
Operator takaful D perencanaanya dibagi menjadi dua yaitu audit inti dan non inti. Dimana audit inti adalah audit yang berkaitan dengan operasional dan keuangan yang harus diliput setiap tahun. Tetapi audit non-inti adalah area yang tidak harus kami cakup setiap tahun, mungkin hanya meliput sekali dalam tiga tahun. Operator takaful D menggunakan pendekatan audit terintegrasi. Dasar pengambilan sampel didasarkan pada risiko area. Jika berisiko tinggi, pengambilan sampel akan lebih dari 10 %. Jadi 10% akan menjadi persentase normal untuk pengambilan sampel. Maksudnya ialah jika entitas memiliki risiko tinggi maka bukti audit yang dibutuhkan akan semakin beragam. Oleh sebab itu diperlukan pengendalian internal yang memadai guna mengurangi risiko bawaan.
Pada tahap Pelaporan dan tindak lanjut yang dilakukan Operator takaful A memiliki 2 (dua) fase pelaporan, menyusun laporan temuan audit dan melaporkan hasil temuan audit. Dalam, tahap tindak lanjut pada operator takaful A ini cukup memakan waktu, karena melakukan audit ulang. Tetapi proses ini merupakan sistem pemantauan terbaik bagi manajemen. Operator takaful B, proses pelaporan yang dilakukan tergantung pada temuan audit karena melakuakan audit terintegrasi, tahap tindak lanjut yang dilakukan operator takaful B yaitu dilakukan setiap bulan.
Operator takaful C harus melaporakan kepada anak dan induk entitas, sedangkan untuk proses tindak lanjut tergantung pada tingkat risiko. Praktik pelaporan yang dilakukan oleh Operator takaful D, auditor syariah hanya mendeteksi risiko dari segi ketidakpatuhan syariah sedangkan auditor internal hanya melaporkan dalam hal penilaian. Dari penilaian risiko yang ditemukan auditor selama mengaudit serta hal apa saja yang perlu diperbaiki dari segi kepatuhan syariah, yang kemudian auditor mengajukan kepada SC lalu meminta persetujuan dan perbaikan kepada BOAC. Untuk tindak lanjut pada Operator takaful D tergantung pada temuan yang didapat, jika tidak terdapat temuan. Auditor akan tetap menginformasikan kepada entitas yang bersangkutan dan auditee harus melakukan action plan. Dan selanjutnya akan diperiksa setiap kuartal karena auditor masih harus melihat pembaruan atau tindakan yang diambil (table black) (Puad et al., 2020).
*Ishma Admi Karnaeni Mahasiswa akhir STEI SEBI Depok


