Mengenal Risk-Based Audit: Praktik Audit Komprehensif

Saat ini, pangsa pasar ekonomi Syariah kian menunjukkan perkembangannya pada dunia, begitu pula di Indonesia. Ekonomi Syariah terlah berkembang di Indonesia selama 3 dekade ini oleh para pelaku pasar. Global Islamic Economy Indicator pada periode 2018/2019 menempatkan Indonesia pada peringkat 10 dan kemudian meningkat pada peringkat 5 dan terakhir, pada tahun 2020/2021 Indonesia Kembali menunjukkan kenaikan pada peringkat ke 4.

Perkembangan dan peningkatan Indonesia dalam sektor Ekonomi Islam atau Ekonomi Syariah juga ditunjukkan dengan mulai berkembangnya berbagai institusi maupun Lembaga-lembaga pionir keuangan Syariah. Dimulai dengan mulai munculnya bank-bank Syariah di Indonesia dan saat ini merambah ke berbagai sektor yang bersinggungan dengan banyak aspek dalam kehidupan masyarakat dalam sektor keuangan non bank yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip Syariah. Seperti adanya pasar modal Syariah, Baitul maal wa tamwil (BMT), pegadaian Syariah, Operator Takaful atau Asuransi Syariah, hingga Lembaga pengelola bantuan sosial yaitu zakat, infak, shodaqoh, dan wakah (ziswaf).

Bacaan Lainnya

Salah satu elemen penting dalam industri keuangan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat adalah bank Syariah. Di mana dalam hal ini, selain menerapkan peraturan-peraturan terkait kinerja operasional dalam sisi perbankan, bank Syariah juga diwajibkan untuk menerapkan aturan-aturan syariat dalam semua transaksi keuangan maupun operasionalnya. Maka dalam hal ini, salah satu hal yang diperlukan untuk tetap menjaga prinsip-prinsip syariahnya adalah melakukan audit internal perusahaan sebagai kontrol terhadap keadaan internal perbankan. Beberapa perbankan Syariah, telah menerapkan beberapa kontrol terhadap aktivitas-aktivitas internal perusahaan, salah satunya dengan melakukan Risk-Based Audit.

Dalam penelitian “Praktik Audit Syariah Internal Berbasis Risiko Dalam Operator Takaful Malaysia: Studi Kasus Ganda” (Puad et al., 2020) oleh Noor Aimi Muhammad Puad menyebutkan IIA mendefinisikan audit internal berbasis risiko (RBIA) sebagai metodologi yang menghubungkan audit internal dengan kerangka kerja manajemen risiko organisasi secara keseluruhan. RBIA memungkinkan audit internal untuk meyakinkan dewan bahwa proses manajemen risiko mengelola risiko secara efektif mengenai selera risiko sehingga audit internal berbasis risiko (RBIA) dapat dimaknai sebagai metodologi yang menghubungkan audit internal dengan kerangka kerja manajemen risiko organisasi secara keseluruhan. RBIA memungkinkan audit internal untuk meyakinkan dewan bahwa proses manajemen risiko mengelola risiko secara efektif mengenai selera risiko. Risk-based Audit merupakan salah satu kontrol yang digunakan untuk menghubungkan audit internal kepada kerangka kerja manajemen risiko di dalam sebuah perusahaan secara menyeluruh dan komprehensif. Menerapkan RBIA memungkinkan audit internal untuk memberikan masukan kepada dewan direksi bahwa apakah proses penerapan manajemen risiko telah berjalan secara efektif. Pada dasarnya, setiap perusahaan memiliki karakteristik tersendiri dalam menerapkan RBIA di perusahaannya masing-masing. Namun audit yang didasarkan atas pendekatan risiko (risk-based audit approacli) yang dilakukan oleh auditor internal lebih memfokuskan terhadap masalah parameter penilaian risiko (risk assessment) yang diformulasikan pada risk-based audit plan. Berdasarkan penilaian risiko tersebut dapat diperoleh matriks risiko, sehingga dapat membantu dan memudahkan internal auditor untuk menyusun matriks audit risk. Risk-Based Audit juga dapat memberikan manfaat kepada internal auditor di mana internal auditor dapat melakukan audit yang lebih efisien dan efektif dalam menilai kinerja fungsi/unit perusahaan sehingga dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja perusahaan.

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Terkait dengan praktik Risk-Based Audit pada Audit Syariah atau Audit Lembaga Keuangan Syariah, maka auditor juga harus memiliki pemahaman penuh tentang semua elemen, pilar, dan ketentuan penting dari setiap kontrak keuangan syariah yang digunakan dalam bisnis keuangan syariah saat ini. Setelah auditor memahami bisnis IFI, teknik yang sesuai, dan ruang lingkup audit, barulah mereka dapat merancang rencana audit yang tepat. Ruang lingkup audit didefinisikan sebagai persiapan untuk menentukan batas-batas di mana auditor seharusnya melakukan audit syariah. Ruang lingkup audit akan menentukan jenis informasi yang dibutuhkan, waktu dan sumber daya manusia. Setiap ruang lingkup audit harus memiliki program audit. Seperti yang disoroti dalam SGF 2011, ada beberapa area yang harus dicakup oleh auditor ketika melakukan audit syariah. Di antara bidang-bidang tersebut adalah: (i) audit laporan keuangan IFI; (ii) audit kepatuhan terhadap struktur organisasi, orang, proses dan sistem aplikasi teknologi informasi; dan (iii) review kecukupan proses tata kelola Syariah.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Dorong Kolaborasi Stakeholder di Industri Panas Bumi

Dengan adanya tata kelola yang baik salah satunya dengan Risk-Based audit dalam Internal Kontrol Lembaga keuangan Syariah maka organisasi atau Lembaga dapat memiliki program audit yang baik. Mengadopsi audit berbasis risiko dalam fungsi audit syariah adalah keputusan terbaik untuk setiap Lembaga Keuangan Islam. Terdapat hubungan positif dan signifikan antara manajemen risiko yang efektif dengan penerapan audit internal berbasis risiko yang menunjukkan bahwa penggunaan audit internal berbasis risiko tidak hanya memberikan nilai tambah bagi proses audit syariah, tetapi juga bagi manajemen risiko secara keseluruhan.  (Lusy Chairunnisa/STEI SEBI)

BACA JUGA:  Investasi, Menyusun Pondasi Keuangan Kokoh untuk Masa Depan

Referensi:

Laporan Global Islamic Economy Indicator

Puad, N. A. M., Shafii, Z., & Abdullah, N. I. (2020). The Practices of Risk-Based Internal Shariah Auditing Within Malaysian Takaful Operators: A Multiple Case Study. International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 10(7). https://doi.org/10.6007/ijarbss/v10-i7/7396

 

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait