<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pungli &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/pungli/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Sep 2026 05:36:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1787875280/cropped-depokpos/cropped-depokpos.jpg?_i=AA</url>
	<title>Pungli &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Getok Parkir Motor Rp150 Ribu, Berujung Kehilangan Pekerjaan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/getok-parkir-motor-rp150-ribu-berujung-kehilangan-pekerjaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 05:36:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104288</guid>

					<description><![CDATA[Pihak kafe, BAKED menegaskan bahwa tempat mereka tidak dikenakan tarif parkir]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Seorang petugas keamanan kafe di kawasan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan viral di media sosial karena meminta uang parkir Rp 150.000 kepada pengendara motor gede.</p>
<p>Seorang kreator konten bernama Bryan membagikan ceritanya, dan menimbulkan kecaman warganet.</p>
<p>Buntutnya, petugas keamanan di sana diberhentikan, begitu pula dengan petugas keamanan lainnya. Pihak kafe, BAKED menegaskan bahwa tempat mereka tidak dikenakan tarif parkir.</p>
<p><strong>Getok parkir motor 150 ribu </strong></p>
<p>Seorang kreator konten, Bryan, membagikan ceritanya saat digetok biaya parkir dengan nilai besar di kafe Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Pada video unggahannya, Bryan yang sedang menarik sepeda motor temannya.</p>
<p>Lalu datanglah petugas keamanan berseragam hitam itu, ikut mendorong sepeda moge.</p>
<p>Kata Bryan, dia diminta membayar parkir sebesar Rp 150.000 untuk satu kendaraan.</p>
<p>Jadi di sini gue diminta parkir Rp 150.000. Yang pertama, gue tarik motor teman gue sendiri. Dia datang, dan ya sama sekali tidak membantu ya. Dan yap, dia langsung nagih ke goa,” kata Bryan dalam video unggahannya, dikutip Selasa (29/9/2026).</p>
<p>Bryan mencoba bernegosiasi dengan sekuriti tersebut, dengan menawarkan tarif hanya sebesar Rp 50.000 rupiah. Mereka tampak berdebat cukup lama.</p>
<p>Kemudian Bryan mengeluarkan uang tunai Rp 50.000 dari dompetnya. Dia menyerahkan uang itu pada sekuriti. “Mau enggak? Kalau enggak mau saya ambil,” kata Bryan kepada sekuriti itu.</p>
<p>Mereka sempat berdebat lagi sampai akhirnya sekuriti itu pergi membawa uang yang diberikan Bryan.</p>
<p>Setelah kejadian itu viral di media sosial, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pun mendatangi lokasi untuk mencari sekuriti tersebut.</p>
<p>Menindaklanjuti praktik parkir ini, pihak kafe, BAKED Gunawarman, menyebutkan bahwa sekuriti yang meminta uang Rp 150.000 sudah diberhentikan.</p>
<p>Pihak manajemen menegaskan bahwa sekuriti di sekitar bukan dipekerjakan oleh mereka.</p>
<p>Namun, oleh karena kejadian itu bertempat di sekitar kafe, mereka pun mengambil tindak lanjut tersebut.</p>
<p>“Kami mengonfirmasi bahwa security yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di BAKED. Gunawarman,” kata pihak kafe saat, dikutip Kompas, Selasa (29/9/2026).</p>
<p>Menurut pihak kafe, petugas keamanan tersebut dikelola oleh perusahaan eksternal. Pihak BAKED menegaskan bahwa area kafe tidak dikenakan biaya parkir.</p>
<p>“Kami juga ingin memperjelas satu hal, bahwa parkir di BAKED gratis. Biaya yang dikenakan Rp 150.000 itu bukan biaya yang ditetapkan atau disetujui oleh kami,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/c_scale,w_415,h_290,dpr_2/f_webp,q_auto:low/v1790660005/getokparkir_copy_415x291/getokparkir_copy_415x291.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Respon Pramono Anung dan Ketua DPRD Prov Jakarta Soal Pungli Berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/respon-pramono-anung-dan-ketua-dprd-prov-jakarta-soal-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 May 2025 05:49:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86397</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kuasa hukum Waosokhi (WS) Laoli, Andianus Laia bersama ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jakarta, Erwin Ramli membongkar dugaan pungli berjamaah di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) kota Administrasi Jakarta Pusat. Hal itu disampaikannya melalui konferensi Pers yang digelar di Jakarta, Selasa (6/5/2025).</p>
<p>Menurut Andianus, perseteruan penegakan hukum yang melibatkan para oknum PNS di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat telah menjadi topik utama dalam beberapa pekan ini, bahkan dia menyatakan kasus tersebut bukan lagi menjadi catatan kesalahan disiplin akan tetapi sudah masuk keranah pidana khusus.</p>
<p>&#8220;Dugaan kuat kami ada 17 orang yang terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Sudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Kata Andianus.</p>
<p>Dari ke 17 oknum PNS Sudinhub Jakpus, dia menduga adanya garis komando kuat dari Wildan Anwar selaku Kepala Sudinhub Jakarta Pusat dan Kasiop nya Haryo Bagus untuk melakukan pengumpulan pungli melalui tangan-tangan kotor dijajaran dibawahnya.</p>
<p>&#8220;Pungli yang sudah diakui mereka dihadapan penyidik saber pungli ditreskrimsus Polda Metro Jaya itukan jelas bentuk pidana. Mereka tidak bisa mangkir, karena pengakuan itu di aminkan oleh Juandi Saragih sslaku penyidik Polda Metro Jaya saat itu, bahwa aliran dana pungli senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari para pemilik armada maupun warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. &#8220;Jelas Andianus.</p>
<p>Lebih lanjut dia mengatakan proses hukum yang dipegang Saber Pungli Polda Metro Jaya dalam perkara itu kembali mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana pungli, sehingga dapat menciderai citra Polri dimata publik.</p>
<p>&#8220;Aksi pungli mereka terbongkar sejak tahun 2024, bahkan yang lebih miris, ternyata pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu. Disini keterangan kliennya Waosokhi Laoli telah menjadi dasar ketika kliennya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Semua itu dikatakan Andianus telah menjadi persoalan penting sebagai contoh bersih-bersih Indonesia dari para oknum pejabat berseragam yang mengakomodir dan melakukan praktik pungli.</p>
<p>Sebelumnya Laoli mengingatkan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Jakarta agar lebih melihat langsung dan lebih objektif dengan fakta serta bukti-bukti yang ada dari kedua belah pihak untuk mengambil sikap layaknya seorang pemimpin, dan bukan hanya menerima laporan manis dari Kasudinhub Jakarta Pusat seperti pesanan martabak keju dicampur susu kental dimakan gurih.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengakui telah mendapatkan serangan intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan tanpa sebab, dia malah dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>Pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat telah mengundang ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jakarta, Erwin Ramali ikut angkat bicara. Dia meminta saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera ambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku pungli.</p>
<p>&#8220;Serangkaian bukti baik dari video, rekaman suara, pengakuan mereka, dan lainnya itu telah cukup untuk mencopot dan menjebloskan ke 17 oknum PNS di Sudinhub Jakarta Pusat yang terlibat pungli berjamaah ke penjara. &#8220;Tegas Erwin.</p>
<p>Mencuatnya pungli ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat juga menjadi sorotan ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin. Politisi PKS itu meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat Provinsi segera mengungkap kebenaran kasus tersebut, secara transparan dan menyeluruh.</p>
<p>“Ganti para oknum-oknum yang terlibat, copot mereka dan selidiki sampai tuntas. &#8220;ujar Khoirudin melalui web resmi DPRD Prov Jakarta (dprd-dkijakartaprov.go.id) yang ditayangkan, Senin (5/52025).</p>
<p>Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam dan siap mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. “Kami mendukung penuh upaya pemberantasan Pungli,” tegas dia.</p>
<p>Menurutnya transparansi dari semua pihak, akan menjadi fondasi penting dalam mendorong penegakan etika dan akuntabilitas publik.</p>
<p>“WS Laoli selaku pelapor perlu hadir di forum resmi DPRD guna menyampaikan secara terbuka dasar laporannya, demi memperjelas duduk perkara dan mencegah spekulasi publik. &#8220;Pintanya.</p>
<p>DPRD Provinsi Jakarta akan segera menjadwalkan rapat kerja gabungan antara Komisi A dan Komisi B guna mendalami persoalan tersebut. Termasuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti jajaran Dinas Perhubungan dan Inspektorat.</p>
<p>Terpisah, Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam pernyataannya sangat serius dan tidak main-main menanggapi dugaan praktik pungli yang melibatkan oknum-oknum di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam pernyataan tegasnya melalui juru bicara, Chico Hakim, Pramono memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa ampun.</p>
<p>&#8220;Benar, pak Gubernur telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika ditemukan adanya pungli yang terstruktur, sanksi tegas akan diberikan sesuai hukum yang berlaku,&#8221; kata Chico kepada wartawan, Senin (5/5/2025).</p>
<p>Menurut Chico langkah ini adalah sinyal keras bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta agar tidak bermain-main dengan kepercayaan publik. Pramono Anung juga menegaskan tidak akan ada yang ditutupi dalam penyelidikan ini.</p>
<p>&#8220;Pemerintah Provinsi Jakarta komitmen untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Segera kami lakukan reformasi di tubuh Dinas Perhubungan karena hal itu juga menjadi fokus utama, mengingat instansi ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang rentan terhadap potensi penyalahgunaan. &#8220;Bebernya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://matapublic.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250507-WA0024.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Katar Kemirimuka Bantah &#8220;Palak&#8221; Pedagang  Rp20 Ribu di CFD Depok</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/katar-kemirimuka-bantah-palak-pedagang-rp20-ribu-di-cfd-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 May 2025 02:36:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[CFD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86354</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Ketua Katar Kelurahan Kemirimuka, Dimas Fadilah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Ketua Katar Kelurahan Kemirimuka, Dimas Fadilah Akbar membantah adanya pungutan liar kepada PKL di CFD Margonda, yang membawa nama Katar Kelurahan Kemirimuka.</p>
<p>“Dengan ini kami menyampaikan bahwa Katar Kemirimuka tidak pernah melakukan pungli, dalam bentuk apapun kepada masyarakat (Saat pelaksanaan CFD perdana di Depok),” ujar dia, dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Dimas Fadilah Akbar mengaku, seluruh kegiatan Katar Kemirimuka dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk lebih berhati-hati apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan Katar Kemiri Muka maupun wilayah Margonda dalam melakukan penggalangan dana atau meminta sumbangan yang tidak disertai dasar dan informasi resmi,” kata dia.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menjelaskan segala bentuk kegiatan dan komunikasi resmi dari Katar hanya disampaikan melalui jalur dan pengurus yang telah ditetapkan.</p>
<p>“Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama. Atas kerja sama dan kewaspadaan masyaraka, kami ucapkan terima kasih,” tutur dia.</p>
<h3>Pedagang &#8220;Dipalak&#8221; Rp20 Ribu</h3>
<p>Sebelumnya diberitakan bahwa pelaksanaan car free day (CFD) perdana di Jalan Margonda Raya, Kota Depok diwarnai aksi pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL).</p>
<p>Pungli tersebut mengatasnamakan Krangtaruna dan meminta uang sebesar Rp 20,000 sebagai uang keamanan dan kebersihan tempat yang dijadikan lapak para pedagang di sepanjang jalur CFD.</p>
<p>Hal ini diutarakan seorang pedagang minuman, Ahmad (42), yang mengaku disambangi beberapa orang yang mengaku dari organisasi pemuda di wilayah tersebut.</p>
<p>“Ada yang minta, katanya buat kebersihan atau keamanan, tapi enggak jelas dari mana. Kalau enggak kasih, ya kita dicatat namanya,” ujar dia.</p>
<p>Tak hanya itu, hal serupa juga disampaikan Sari (35) dan Sri Wahyuni (45), pedagang makanan dan minuman yang biasa berjualan di sekitar ITC Depok, yang juga mengaku dimintai pungutan oleh warga setempat.</p>
<p>“Iya, saya juga tadi ada yang meminta uang kemanan dan kebersihan, saya tidak tahu dari mana,” kata dia.</p>
<p>Dengan adanya kejadian ini, Sari meminta kepada Pemkot Depok untuk meminta Pemkot Depok segera melakukan penertiban kepada para pelaku pungli saat pelaksanaan CFD.</p>
<p>“Harusnya ditertibkan pemerintah Depok. Kalau bisa diawasi dan diberi informasi supaya saat CFD tidak ada pungli,” kata Sari.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/6OB43nHYrWa3Gwozj6oGQzrL5RQ=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2025/05/04/6816e275edf0f.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kejari Bogor Tunggu Pelimpahan Tim Saber Pungli Soal Kades Minta THR ke Perusahaan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/04/kejari-bogor-tunggu-pelimpahan-tim-saber-pungli-soal-kades-minta-thr-ke-perusahaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Apr 2025 23:50:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kades minta THR]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Saber Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85315</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Polemik kepala desa atau kades yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Polemik kepala desa atau kades yang meminta THR (tunjangan hari raya) Lebaran ke sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor terus bergulir.</p>
<p>Kejari Kabupaten Bogor saat ini masih menunggu pelimpahan hasil penyelidikan dari tim Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) Kabupaten Bogor.</p>
<p>&#8220;Kita nunggu hasil proses yang dilakukan oleh tim Saber Pungli, nanti dilimpahkan kepada kami, seperti apa hasilnya kami belum tau. Kita menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang masih berlanjut,&#8221; kata Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tajuddin, Senin, 7 April 2025</p>
<p>Dari empat Kades yang tengah diperiksa tim Saber pungli, Kajari Kabupaten Bogor masih belum dapat merinci jumlah pungutan yang telah diterima oleh para kepala desa itu.</p>
<p>&#8220;Nanti kita lihat, kalau ada proses pidana, apakah penyelesaian dilakukan sampai ke pengadilan atau dikembalikan ke inspektorat penyelesaian secara administratif,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengaku akan menindak tegas kepala desa yang minta THR lebaran ke perusahaan-perusahaan.</p>
<p>Rudy Susmanto menjelaskan, saat ini Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor sedang memeriksa empat kades yang diduga meminta THR lebaran ke perusahaan lewat surat yang dikeluarkan pemerintah desa.</p>
<p>&#8220;Tentunya pembinaan wajib kita lakukan, tetapi segala hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka di lima tahun ke depan, di pemerintahan Rudy Susmanto &#8211; Ade Ruhandi kami akan tindak tegas,&#8221; kata Rudy Susmanto, Minggu, 6 April 2025.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa dari hasil yang dilaksanakan Tim Saber Pungli, maka insyaallah paling lambat di minggu depan kita sudah mendapat keputusan hasil dari proses yang sedang berjalan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Setelah mendapat keputusan, Pemkab Bogor akan memberi sanksi kepada para kades yang minta THR lebaran tersebut, dengan dasar saran dan masukan dari Tim Saber Pungli.</p>
<p>&#8220;Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan (kepada para kades), apakah sanksi administratif atau ada unsur pidana nya,&#8221; terang Rudy Susmanto.</p>
<p>&#8220;Kalo memang ada unsur tindak pidana, maka ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.rri.co.id/berita/7/images/1702098254494-i/y2q1bu860hrhxoo.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pungli Jembatan Bambu di Pantai Carita Akhirnya Diciduk Petugas</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/04/pelaku-pungli-jembatan-bambu-di-pantai-carita-akhirnya-diciduk-petugas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Apr 2025 10:27:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai Carita]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85146</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku pungli...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku pungli jembatan berbayar di Pantai Carita, Pandeglang. Pelaku DR (30) ditangkap Jumat (4/4) pukul 13.00 WIB, di objek wisata.</p>
<p>&#8220;Modus punglinya meminta bayaran Rp 5 ribu untuk setiap orang yang menyeberang di atas jembatan bambu,&#8221; ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.</p>
<p>Pelaku ditangkap usai polisi menerima aduan masyarakat mengenai keresahan wisatawan yang merasa dijebak saat melintas jembatan bambu untuk menyeberang di atas sungai kecil.</p>
<p><img decoding="async" class="size-full aligncenter" src="https://cdn01.metrotvnews.com/dynamic/content/2025/04/04/bVDCjwEZ/a_67efada3cc852.jpg?w=720" /></p>
<p>Wisatawan yang tidak tahu adanya tarif berbayar melintas begitu saja di jembatan, namun di ujung jembatan sudah ada yang berjaga dan dimintai bayaran Rp5 ribu.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari, uang hasil pungli sejumlah sekitar Rp400 ribu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,&#8221; terangnya.</p>
<p>Penangkapan dilakukan bersama Satreskrim Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten. Polisi menyita dua jembatan bambu dan plang tarif untuk menyeberang.</p>
<p>&#8220;Pelaku saat ini dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.kompas.com/crops/wLryUzBU0c37C0nIN4zM4Nbfrno=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2023/07/03/64a2c9e9ed9f5.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>48 Jenis Pungli yang Kerap Terjadi di Sekolah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/01/48-jenis-pungli-yang-kerap-terjadi-di-sekolah-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jan 2025 07:46:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Komite Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82616</guid>

					<description><![CDATA[Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sejumlah praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, baik di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ), selama proses belajar mengajar, ataupun menjelang kelulusan berkedok acara perpisahan.</p>
<p>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.</p>
<p>Orang tua murid sendiri tak banyak yang tau bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan adalah termasuk kedalam kategori pungutan liar.</p>
<p>Ironisnya, pada saat yang sama, orang tua murid yang mengetahui bahwa praktik tersebut merupakan pungli, lebih memilih diam tak bersuara karena takut berdampak ke anak-anak mereka seperti dikucilkan atau mendapat perlakuan yang &#8220;berbeda&#8221; dari pihak sekolah.</p>
<p>Orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak dan harus berani menyuarakan praktik melanggar hukum yang kerap terjadi di dunia pendidikan ini.</p>
<p>Untuk melaporkannya juga sangat mudah, cukup dengan mengunjungi situs milik Kemendikbud di url <span style="color: #008080;"><a style="color: #008080;" href="https://laporpungli.kemdikbud.go.id/"><strong>https://laporpungli.kemdikbud.go.id/</strong></a></span></p>
<h3>Berikut sedikitnya 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah:</h3>
<ol>
<li>Uang pendaftaran masuk</li>
<li>Uang komite</li>
<li>Uang OSIS</li>
<li>Uang ekstrakurikuler</li>
<li>Uang ujian</li>
<li>Uang daftar ulang</li>
<li>Uang study tour</li>
<li>Uang kas</li>
<li>Uang les</li>
<li>Uang buku ajar</li>
<li>Uang paguyuban</li>
<li>Uang syukuran</li>
<li>Uang infak</li>
<li>Uang fotokopi</li>
<li>Uang perpustakaan</li>
<li>Uang bangunan</li>
<li>Uang LKS</li>
<li>Uang buku paket</li>
<li>Uang bantuan insidental</li>
<li>Uang foto</li>
<li>Uang perpisahan</li>
<li>Uang sumbangan pergantian Kepsek</li>
<li>Uang seragam</li>
<li>Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik</li>
<li>Uang pembelian kenang-kenangan</li>
<li>Uang pembelian</li>
<li>Uang try out</li>
<li>Uang pramuka</li>
<li>Uang asuransi</li>
<li>Uang kalender</li>
<li>Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan</li>
<li>Uang koperasi</li>
<li>Uang PMI</li>
<li>Uang dana kelas</li>
<li>Uang denda melanggar aturan</li>
<li>Uang UNAS</li>
<li>Uang ijazah</li>
<li>Uang formulir</li>
<li>Uang jasa kebersihan</li>
<li>Uang dana sosial</li>
<li>Uang jasa penyeberangan siswa</li>
<li>Uang map ijazah</li>
<li>Uang legalisasi</li>
<li>Uang administrasi</li>
<li>Uang panitia</li>
<li>Uang jasa</li>
<li>Uang listrik</li>
<li>Uang gaji guru tidak tetap (GTT)</li>
</ol>
<h3>Laporkan Pungutan Liar di Sekolah</h3>
<p>Larangan melakukan pungutan sesuai dengan <span style="color: #008080;"><strong>PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></span>.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></p>
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 1<br />
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 2<br />
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://hariansumedang.com/wp-content/uploads/2024/10/th-picsay-2.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>WS Laoli Bongkar Praktik Pungli di Sudinhub Jakpus</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/11/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 06:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sudinhub Jakpus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=78665</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Marak Pungutan Liar (Pungli) di Sudin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><b>JAKARTA</b></a> &#8211; Marak Pungutan Liar (Pungli) di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Provinsi Jakarta kembali menuai konflik. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli tersebut justru diserang para pelaku Pungli. Bahkan tak tanggung-tanggung, ada dugaan kuat pejabat Sudinhub ikut serta dalam pelaksanaan pungutan liar. Hal itu dikatakannya saat dimintai keterangan awak media soal Pungli di Sudinhub di Jakpus, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>&#8220;Saya baru tau, ternyata Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Bulan Januari 2024 lalu saya diangkat menjadi kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus, nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus telah membalikan fakta ketika persoalan-persoalan kordinasi diterima para oknum pejabat Sudinhub Jakpus, dirinya mendapat serangan balik dan menuduh Laoli dalam perkara itu dengan berbagai tuduhan keji.</p>
<p>&#8220;Saya yang ngebongkar pungli loh, tetapi kok justru saya yang mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat. Dari Korlap di Sudinhub Jakpus, saya dipindahkan ke Pulau Seribu. Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakpus tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Jelasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan &#8216;rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan&#8217;.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan dan jelas mengarah sangsi Pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Bahkan Laoly menyebut perihal maraknya Pungli di Sudinhub Jakpus telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.</p>
<p>Terpisah, Kuasa Hukum yang menangani perkara WS Laoli, Sukarman Hulu, S.H., mengatakan Pungli yang terjadi wilayah dishub DKI yang di pimpin oleh kasatpel atas nama Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya telah dilaporkan juga ke Gubernur DKI dan ditembuskan ke inspektorat serta Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK.</p>
<p>&#8220;Mereka telah kami laporkan itu, perkara ini pun juga sudah kami laporkan ke satgas Saber Pungli yang beralamat Menkopolhukam RI. &#8220;Jelas Sukarman ketika di konfirmasi, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>Saat itu kata dia perkara yang dilaporkan oleh Waosokhi Laoli kaliennya telah diterima oleh Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo.</p>
<p>&#8220;Perkara klien kami Laoli mendapatkan respon baik oleh Perwira Tinggi Polri yang bertugas di Kemenko Polhukam RI dan sudah dilimpahkan kebagian BINOPS atau renmin Direktorat Korupsi Mabes polri. &#8220;Tegas Sukarman.</p>
<p>Bahkan lanjutnya, penanganan Laoli juga sudah ditangani Pokja bagian Penindakan Satgas Saber Pungli Dit Tipikor Bareskrim Polri.</p>
<p>&#8220;Kami sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus dan juga sudah menerima bukti laporan terlampir dan foto pertemuan bersama Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/f_webp,q_auto:low/v1732084674/IMG-20241120-WA0049/IMG-20241120-WA0049.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Maraknya Pungli Juru Parkir di Kawasan Kuliner Tulungagung</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/11/maraknya-pungli-juru-parkir-di-kawasan-kuliner-tulungagung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Nov 2024 05:01:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Juru Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir Liar]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=78517</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Beberapa juru parkir diduga terlibat dalam praktik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Beberapa juru parkir diduga terlibat dalam praktik pungutan liar dengan memungut biaya parkir di luar tarif resmi yang seharusnya. Hal ini sering terjadi di area yang ramai dikunjungi, sehingga banyak pengendara merasa dirugikan. Meskipun sudah ada aturan mengenai tarif parkir, kenyataannya di lapangan, beberapa juru parkir tetap memungut biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>Praktik pungutan liar ini menyebabkan ketidak nyamanan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang setiap hari memanfaatkan fasilitas parkir. Kondisi ini juga menciptakan ketidak pastian dalam tarif parkir dan membuat warga merasa tidak aman. Diharapkan, masalah ini dapat diatasi sehingga tercipta sistem parkir yang lebih tertib dan transparan.</p>
<p>Pusat kota yang padat kendaraan juga menjadi sasaran empuk bagi oknum yang melakukan praktik pungutan liar. Mereka seringkali beroperasi di tempat-tempat yang sulit pengawasannya, seperti gang sempit atau area parkir liar. Akibatnya, pengendara merasa tertekan dan harus membayar tarif lebih daripada umumnya untuk memarkir kendaraannya.</p>
<p>Praktik pungutan liar ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian daerah. Pendapatan asli daerah yang seharusnya berasal dari retribusi parkir menjadi berkurang akibat praktik ilegal ini. Selain itu, praktik pungutan liar ini juga dapat menghambat pertumbuhan sektor pariwisata.</p>
<p>Penertiban parkir liar merupakan upaya penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kota. Salah satu langkah efektif adalah dengan mengintegrasikan berbagai kanal pengaduan seperti media sosial dan aplikasi khusus untuk melaporkan parkir liar. Dengan adanya sistem yang cepat dan responsif, petugas dapat segera menangani laporan yang masuk. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar parkir liar, sehingga mereka berhenti melakukan tindakan yang merusak.</p>
<p>Pemerintah juga dapat mengidentifikasi lokasi yang sering menjadi tempat parkir liar dan menata ruas jalan dengan lebih baik. Penyedia transportasi umum dan fasilitas parkir juga harus dikelola dengan baik untuk mengurangi kebutuhan parkir liar. Dengan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, penertiban parkir liar dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.</p>
<p><em>Bilqish Selma</em><br />
<em>Mahasiswi UIN SATU TULUNGAGUNG</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.kaltimnow.id/wp-content/uploads/2020/07/juru-parkir.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DPRD Jabar Soroti Pungli di SMAN 2 Depok</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/11/dprd-jabar-soroti-pungli-di-sman-2-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Nov 2024 00:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=77760</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, merespon serius keluhan orang tua murid SMAN 2 Depok terkait biaya tambahan untuk bimbingan belajar atau les.</p>
<p>Ono menyatakan, ia telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar segera mendapat solusi yang jelas dan adil.</p>
<p>“Kami sedang mencari solusi terbaik terkait laporan dari para orang tua. Saya sudah mengkomunikasikan hal ini ke Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dan syukurlah, pihak terkait sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti,” ujar Ono saat ditemui di SMAN 2 Depok pada Jumat (1/11/2024).</p>
<p>Menurut Ono, sebagian besar orang tua keberatan dengan pelaksanaan bimbingan belajar yang diadakan di jam pelajaran utama.</p>
<p>Seperti diketahui, bimbel atau les ini sendiri termasuk dalam daftar pungli yang kerap terjadi di sekolah.</p>
<blockquote>
<h4><a href="https://www.depokpos.com/2023/11/48-jenis-pungli-berkedok-biaya-pendidikan-yang-kerap-terjadi-di-sekolah/">BACA: 48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah</a></h4>
</blockquote>
<p>Mereka berpendapat bahwa tambahan bimbingan seharusnya dilakukan di luar jam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) agar tidak mengganggu proses belajar siswa.</p>
<p>“Para orang tua juga merasa keberatan terkait besaran biaya yang dikenakan. Beruntung, Kepala Cabang Dinas (KCD) sudah mengeluarkan kebijakan bahwa bimbingan belajar tidak boleh dilaksanakan di jam KBM, harus di luar jam tersebut,” jelas Ono.</p>
<p>Ono pun mengapresiasi respons cepat dari Kepala Cabang Dinas yang langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah.</p>
<blockquote>
<h4><a href="https://www.depokpos.com/2023/11/praktik-pungli-di-sekolah-bisa-dijerat-pidana/">BACA: Praktik Pungli di Sekolah Bisa Dijerat Pidana</a></h4>
</blockquote>
<p>Kini, sekolah diinstruksikan untuk memastikan bahwa pilihan bimbingan belajar bersifat opsional, tanpa unsur paksaan.</p>
<p>Orang tua dan siswa bebas memilih layanan bimbingan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.</p>
<p>“Untuk biaya bimbingan dan penunjang lainnya mencapai sekitar Rp1,4 juta. Jika ditambah biaya perpisahan dan buku tahunan, totalnya bisa mencapai Rp2,8 juta,” tambah Ono, menjelaskan rincian biaya yang menjadi perhatian orang tua.</p>
<p>Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara sekolah, komite, dan orang tua.</p>
<p>Meskipun inisiatif bimbingan belajar berasal dari Komite Sekolah, kondisi ekonomi orang tua yang kurang mampu tetap harus dipertimbangkan.</p>
<blockquote>
<h4><a href="https://www.depokpos.com/2023/11/pungli-di-sekolah-depok-masih-marak-jppi-minta-bubarkan-komite-sekolah/">BACA: Pungli di Sekolah Depok Masih Marak, JPPI Minta Bubarkan Komite Sekolah</a></h4>
</blockquote>
<p>“Sebetulnya tidak ada kewajiban bagi semua siswa untuk ikut bimbingan belajar. Ini adalah hasil kesepakatan bersama antara komite dan orang tua, namun kita tidak bisa memaksakan,” tegas Ono.</p>
<p>Ke depan, Ono menyoroti aturan penggalangan dana oleh sekolah melalui komite yang perlu dijalankan secara kreatif dan transparan, tanpa terkesan sebagai pungutan liar.</p>
<p>DPRD mencatat aspirasi dari komite-komite sekolah yang merasa ada ketidakjelasan dalam aturan penggalangan dana, dimana di satu sisi diperbolehkan, namun di sisi lain dianggap sebagai pungutan.</p>
<p>“Ini akan menjadi prioritas kami untuk dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Aturan harus diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan bagi komite sekolah dalam menjalankan fungsinya,” tutup Ono</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS0jDSz07eL477a2gotTubPH9giuR9R--rRzQ&#038;s" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KPK: Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat Rp50 Juta per Hari</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/07/kpk-pungli-ke-wisatawan-di-raja-ampat-rp50-juta-per-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jul 2024 03:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Ampat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71695</guid>

					<description><![CDATA[Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi mengenai praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan saat melakukan giat di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.</p>
<p>Pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel. Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal.</p>
<p>&#8220;Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,&#8221; ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Selasa (9/7).</p>
<p>Kemudian, pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.</p>
<p>Dian mengatakan KPK terus mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan di atas dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.</p>
<p>Tim kolaborasi Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan Korsup Wilayah V KPK turut melakukan pendampingan pemerintah daerah (pemda) untuk penertiban pajak dan retribusi demi menyelamatkan kas daerah.</p>
<p>Dian menegaskan penertiban itu harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>&#8220;Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda,&#8221; kata Dian saat mengunjungi salah satu hotel penunggak pajak di Pulau Mansuar, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.</p>
<p>Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023.</p>
<p>Mengatasi persoalan itu, Dian mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial yakni pemda dan swasta. Dian menambahkan, KPK akan memastikan pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.</p>
<p>&#8220;Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya,&#8221; tutur Dian.</p>
<p>Sebelumnya, dengan menempuh perjalanan laut dengan kapal, selama 5 jam tim kolaborasi Korsup Wilayah V KPK melakukan pendampingan pada pemda untuk mengunjungi empat hotel yang bermasalah. Empat hotel tersebut bertempat di tiga pulau berbeda, yakni Pulau Urai, Pulau Gam, dan Pulau Mansuar.</p>
<p>Data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menunjukkan masih ada tiga depot air minum, empat restoran, serta dua hotel lain yang bermasalah dengan pajak dan retribusi di Kabupaten Raja Ampat. Bahkan, nilainya mencapai Rp220,5 juta untuk pajak hotel dan Rp43 juta untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).</p>
<p>&#8220;Saat melakukan pendampingan, kami juga mendengar masukan dan masalah dari sisi pelaku usahanya sehingga bisa diketahui apa kendala yang dihadapi di swasta dan pemda,&#8221; jelas Dian.</p>
<p>Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Yusuf Salim menjelaskan dengan pendampingan dari KPK, pemda dan swasta langsung berbenah terhadap kewajibannya. Kata dia, KPK juga mampu memberikan kepercayaan pada swasta untuk mendorong pembayaran pajak secara berkala.</p>
<p>&#8220;Pihak pelaku usaha atau swasta jadi melihat bahwa kami juga diawasi oleh lembaga lain, sehingga kehadiran KPK ini bisa mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif,&#8221; ucap Yusuf.</p>
<p>&#8220;Kami juga mengakui jika pemda belum memaksimalkan sumber daya alam di Papua Barat Daya ini sehingga memicu pelaku usaha abai,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya akan terus melakukan perbaikan di Kabupaten Raja Ampat agar tidak terjadi lagi potential loss terhadap PAD atau pajak dan retribusi daerah dengan nilai kerugian yang lebih besar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://akcdn.detik.net.id/visual/2024/07/09/tim-kolaborasi-satgas-pencegahan-dan-penindakan-kpk-melakukan-giat-di-kepulauan-raja-ampat-1_169.jpeg?w=650&#038;q=90" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BPK RI Temukan Pungli di Sekolah, Pj Bupati Bogor Kumpulkan Kepala Sekolah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/06/bpk-ri-temukan-pungli-di-sekolah-pj-bupati-bogor-kumpulkan-kepala-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 10:28:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69668</guid>

					<description><![CDATA[Investigasi untuk memastikan bahwa apakah (temuan) itu hanya di 129 sekolah, atau 1.886 sekolah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Investigasi untuk memastikan bahwa apakah (temuan) itu hanya di 129 sekolah, atau 1.886 sekolah</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengumpulkan kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menginvestigasi sejumlah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.</p>
<p>&#8220;Investigasi untuk memastikan bahwa apakah (temuan) itu hanya di 129 sekolah, atau 1.886 sekolah,&#8221; ungkap Asmawa usai mengumpulkan kepala sekolah di salah satu sekolah di Cibinong, Rabu.</p>
<p>Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor merupakan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor yang paling banyak mendapatkan catatan BPK RI dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2023.</p>
<p>Salah satu yang menjadi catatan BPK RI yaitu perilaku pungutan liar atau pungli di lingkungan sekolah.</p>
<p>&#8220;Salah satu temuannya adalah itu (pungli), makanya saya pimpin tim untuk memastikan selama 60 hari itu terjadi tindak lanjut dari LHP itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Asmawa mengaku akan menuntaskan rekomendasi yang diberikan BPK RI dan tak segan untuk memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.</p>
<p>&#8220;Pasti akan ada sanksi, makanya saya akan dalami dulu. LHP ini saya pegang kemudian saya dalami bersama tim biar fair. Setelah pendalaman baru kita rumuskan, pasti ada sanksinya,&#8221; kata Asmawa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/pungli-di-sekolah-ilustrasi-_130726034233-488.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pungli di Sekolah Depok Masih Marak, JPPI Minta Bubarkan Komite Sekolah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/pungli-di-sekolah-depok-masih-marak-jppi-minta-bubarkan-komite-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:33:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60507</guid>

					<description><![CDATA[JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> -Belum lama ini, sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Depok diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada peserta didiknya yang nilainya mencapai jutaan rupiah.</p>
<p>Sekolah meminta wali murid membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan untuk memenuhi anggaran pendidikan yang tidak ter-cover dana bantuan operasional sekolah (BOS).</p>
<p>Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan ini bukan hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang, seakan tanpa efek jera.</p>
<p>&#8220;Sebelum pemberitaan ini viral, kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua kabupaten/kota,&#8221; kata Ubaid dilansir NU Online, Kamis (14/9/2023).</p>
<p>Mengapa hal ini bisa terjadi dan menjamur di mana-mana? JPPI menduga ada tiga pihak yang menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka adalah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas).</p>
<p>&#8220;Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Ubaid, ada tiga pihak yang biasanya menjadi pemeran pungli di sekolah, yaitu, oknum pihak sekolah, kordinator kelas, dan komite sekolah. Mereka merekaya dengan alasan pendanaan sekolah dan kebutuhan pendidikan.</p>
<p>Pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.</p>
<p>&#8220;Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli. Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, maka dibutuhkan ini dan itu (sebagaimana terlampir di RAPBS), tapi keuangan belum mencukupi. Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas,&#8221; terang Ubaid.</p>
<p>Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, kata Ubaid, maka pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, JPPI menuntut empat hal.</p>
<p>1. Bubarkan Komite Sekolah Ubaid menyayangkan keberadaan Komite Sekolah. Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah ini ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.</p>
<p>&#8220;Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>2. Bubarkan kordinator kelas (korlas) Korlas Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orang tua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orang tua yang tidak bayar pungutan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, bubarkan saja struktur Korlas di kelas-kelas, karena selalu menteror orang tua,&#8221; pinta Ubaid.</p>
<p>3. Cabut kewenangan Komite Sekolah untuk melakukan penggalangan dana Kewenangan ini termaktub dalam permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1.</p>
<p>Selama kewenangan ini masih ada, jangan berharap pungli bisa sirna di sekolah.</p>
<p>&#8220;Lalu, bagaimana dengan pendanaan sekolah yang kurang, misalnya. Ya jelas, ini kan di sekolah negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya,&#8221; kata Ubaid.</p>
<p>4. Usut tuntas dan sanksi tegas kepada para pelaku pungli Ubaid mengemukakan, pelaku pungli sekolah biasanya hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Jadi, oknum yang terlibat bisa di penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sumber: NU Online</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/f_webp,q_auto:low/v1703512172/pungli-sekolah-FILEminimizer/pungli-sekolah-FILEminimizer.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Praktik Pungli di Sekolah Bisa Dijerat Pidana</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/praktik-pungli-di-sekolah-bisa-dijerat-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:23:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60505</guid>

					<description><![CDATA[Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.</p>
<p>Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.</p>
<p>Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.</p>
<p>Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).</p>
<p><a href="https://www.depokpos.com/2023/11/48-jenis-pungli-berkedok-biaya-pendidikan-yang-kerap-terjadi-di-sekolah/"><span style="color: #008080;"><strong>48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah</strong></span></a></p>
<p>Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.</p>
<p>Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.</p>
<p>Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.</p>
<p>Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.</p>
<p>Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.</p>
<p><strong>Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah:</strong></p>
<p>(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;<br />
(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;<br />
(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;<br />
(d) Melakukan operasi tangkap tangan;<br />
(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<br />
(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan<br />
(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.</p>
<p><strong>Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi</strong>, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.</p>
<p>Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.</p>
<p>Sumber: Ombudsman RI</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/f_webp,q_auto:low/v1703512172/pungli-sekolah-FILEminimizer/pungli-sekolah-FILEminimizer.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/48-jenis-pungli-berkedok-biaya-pendidikan-yang-kerap-terjadi-di-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Nov 2023 06:08:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan liar]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60501</guid>

					<description><![CDATA[Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Sejumlah praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, baik di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ), selama proses belajar mengajar, ataupun menjelang kelulusan berkedok acara perpisajan.</p>
<p>Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.</p>
<p>Orang tua murid sendiri tak banyak yang tau bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan adalah termasuk kedalam kategori pungutan liar.</p>
<p>Ironisnya, pada saat yang sama, orang tua murid yang mengetahui bahwa praktik tersebut merupakan pungli, lebih memilih diam tak bersuara karena takut berdampak ke anak-anak mereka seperti dikucilkan atau mendapat perlakuan yang &#8220;berbeda&#8221; dari pihak sekolah.</p>
<p>Orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak dan harus berani menyuarakan praktik melanggar hukum yang kerap terjadi di dunia pendidikan ini.</p>
<p>Untuk melaporkannya juga sangat mudah, cukup dengan mengunjungi situs milik Kemendikbud di url <span style="color: #008080;"><a style="color: #008080;" href="https://laporpungli.kemdikbud.go.id/"><strong>https://laporpungli.kemdikbud.go.id/</strong></a></span></p>
<h3>Berikut sedikitnya 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah:</h3>
<ol>
<li>Uang pendaftaran masuk</li>
<li>Uang komite</li>
<li>Uang OSIS</li>
<li>Uang ekstrakurikuler</li>
<li>Uang ujian</li>
<li>Uang daftar ulang</li>
<li>Uang study tour</li>
<li>Uang kas</li>
<li>Uang les</li>
<li>Uang buku ajar</li>
<li>Uang paguyuban</li>
<li>Uang syukuran</li>
<li>Uang infak</li>
<li>Uang fotokopi</li>
<li>Uang perpustakaan</li>
<li>Uang bangunan</li>
<li>Uang LKS</li>
<li>Uang buku paket</li>
<li>Uang bantuan insidental</li>
<li>Uang foto</li>
<li>Uang perpisahan</li>
<li>Uang sumbangan pergantian Kepsek</li>
<li>Uang seragam</li>
<li>Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik</li>
<li>Uang pembelian kenang-kenangan</li>
<li>Uang pembelian</li>
<li>Uang try out</li>
<li>Uang pramuka</li>
<li>Uang asuransi</li>
<li>Uang kalender</li>
<li>Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan</li>
<li>Uang koperasi</li>
<li>Uang PMI</li>
<li>Uang dana kelas</li>
<li>Uang denda melanggar aturan</li>
<li>Uang UNAS</li>
<li>Uang ijazah</li>
<li>Uang formulir</li>
<li>Uang jasa kebersihan</li>
<li>Uang dana sosial</li>
<li>Uang jasa penyeberangan siswa</li>
<li>Uang map ijazah</li>
<li>Uang legalisasi</li>
<li>Uang administrasi</li>
<li>Uang panitia</li>
<li>Uang jasa</li>
<li>Uang listrik</li>
<li>Uang gaji guru tidak tetap (GTT)</li>
</ol>
<h3>Laporkan Pungutan Liar di Sekolah</h3>
<p>Larangan melakukan pungutan sesuai dengan <span style="color: #008080;"><strong>PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></span>.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR</strong></p>
<p style="text-align: center;">Pasal 1</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 1<br />
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.</p>
<p style="text-align: center;">Ayat 2<br />
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://hariansumedang.com/wp-content/uploads/2024/10/th-picsay-2.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
