<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/kategori/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 08:16:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Pesantren dalam Bingkai Tradisi dan Budaya Indonesia</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/pesantren-dalam-bingkai-tradisi-dan-budaya-indonesia-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Oct 2026 08:16:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104720</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Murodi al-Batawi Seperti diketahui bahwa pondok pesantren...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Murodi al-Batawi</strong></em></p>
<p>Seperti diketahui bahwa pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua dan paling otentik di Indonesia yang telah ada jauh sebelum republik ini berdiri.</p>
<p>Keberadaannya tidak sekadar berfungsi sebagai institusi transmisi ilmu agama, melainkan juga telah menjadi penjaga, pengolah, dan pewaris tradisi serta budaya Nusantara. Penulisan buku ini bertujuan menganalisis posisi strategis pesantren dalam bingkai tradisi dan budaya Indonesia melalui tiga dimensi utama: historisitas pesantren sebagai produk budaya asli Nusantara, mekanisme integrasi nilai-nilai Islam dengan kearifan lokal dalam praktik keseharian, serta peran pesantren sebagai benteng tradisi di tengah arus modernisasi. Dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka dan analisis wacana terhadap berbagai sumber akademik, tulisan ini berargumen bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, melainkan subkultur yang menjadi laboratorium hidup bagi dialektika Islam dan budaya lokal yang menghasilkan bentuk keberislaman.</p>
<p>Kemudian dalam peta kelembagaan pendidikan Indonesia, pesantren menempati posisi yang unik dan tidak tergantikan. Ia bukan hanya lembaga pendidikan tertua yang masih bertahan hingga kini, tetapi juga menjadi salah satu dari sedikit institusi yang mampu melewati berbagai fase sejarah tanpa kehilangan identitas fundamentalnya. Jauh sebelum sistem persekolahan modern diperkenalkan oleh kolonialisme Belanda, pesantren telah menjadi pusat pembelajaran, pembentukan karakter, dan reproduksi tradisi keilmuan Islam di Nusantara.</p>
<p>Keunikan pesantren terletak pada kemampuannya menjembatani dua kutub yang sering dianggap berseberangan: ortodoksi Islam dan lokalitas budaya. Pesantren tidak hadir sebagai entitas yang mencabut akar budaya masyarakat tempat ia tumbuh, melainkan justru mengakomodasi, menyeleksi, dan mentransformasi praktik-praktik lokal ke dalam bingkai keberislaman. Proses ini tidak berlangsung sekali jadi, melainkan melalui dialektika panjang yang melibatkan peran sentral kiai sebagai agen budaya sekaligus penjaga otoritas keagamaan.</p>
<p>Tulisan ini juga berupaya menjawab pertanyaan: bagaimana pesantren memposisikan diri dalam bingkai tradisi dan budaya Indonesia? Melalui telaah terhadap sejarah, praktik kultural, dan dinamika kontemporer pesantren, tulisan ini menunjukkan bahwa pesantren bukan sekadar &#8220;lembaga pendidikan agama,&#8221; melainkan sebuah subkultur yang menjadi wadah bagi perjumpaan produktif antara Islam dan Nusantara—sebuah perjumpaan yang menghasilkan apa yang kemudian dikenal sebagai &#8220;Islam Nusantara.&#8221;</p>
<h3><strong>Historisitas Pesantren: Produk Orisinal Nusantara</strong></h3>
<p><strong>Asal-Usul dan Genealogi Keilmuan</strong></p>
<p>Perdebatan mengenai asal-usul pesantren telah berlangsung lama di kalangan sejarawan dan pengkaji pendidikan Islam. Sebagian sarjana awal menduga bahwa pesantren merupakan adaptasi dari lembaga pendidikan yang ada di Timur Tengah, mengingat kemiripan sistem asrama (rihlah ilmiah) dan transmisi kitab kuning melalui jalur sanad. Namun, rekonstruksi sejarah yang lebih mutakhir menunjukkan bahwa pesantren memiliki akar yang jauh lebih dalam dan mandiri di Nusantara.</p>
<p>Dhofier dalam kajiannya yang menjadi rujukan klasik menyimpulkan bahwa pesantren muncul jauh sebelum abad ke-17, bahkan telah berkembang sejak masa Kesultanan Lamreh di Sumatera Utara sekitar tahun 1200 Masehi. Temuan ini diperkuat oleh jejak intelektual Hamzah Fansuri, ulama besar Nusantara yang dimakamkan di Babul Ma&#8217;la Makkah pada 1527, yang menunjukkan bahwa jaringan keilmuan Islam di kepulauan ini telah mapan jauh sebelum kolonialisme hadir. Genealogi pesantren juga terhubung erat dengan periode Walisongo, di mana pesantren berfungsi sebagai basis dakwah kultural yang menyebarkan Islam melalui pendekatan yang akomodatif terhadap tradisi setempat.</p>
<p>Hal yang menjadikan pesantren berbeda dari warisan Hindu-Budha maupun model pendidikan Timur-Tengah klasik adalah penekanannya pada nilai-nilai kearifan lokal dalam hampir setiap aspek penyelenggaraannya. Pesantren tidak sekadar memindahkan tradisi keilmuan dari satu tempat ke tempat lain, melainkan menginkubasinya dalam konteks sosial-budaya Nusantara, menghasilkan bentuk yang orisinal dan tidak dapat direduksi menjadi sekadar &#8220;cabang&#8221; dari lembaga pendidikan di dunia Islam lainnya.</p>
<p><strong>Pesantren sebagai Simbol Perlawanan Budaya</strong></p>
<p>Sejarah pesantren juga tidak dapat dipisahkan dari perannya sebagai benteng perlawanan terhadap kolonialisme. Berbeda dari lembaga pendidikan yang didirikan atau dikendalikan oleh pemerintah kolonial, pesantren mempertahankan otonomi keilmuan dan kulturalnya. Ia menolak tunduk pada sistem pendidikan yang dibawa Belanda, dan sebagai gantinya mengembangkan sistem sendiri yang berakar pada tradisi lokal dan ajaran Islam.</p>
<p>Sikap ini bukan semata-mata resistensi politik, melainkan juga penegasan identitas budaya. Pesantren menjadi ruang di mana bahasa lokal, sastra klasik, sistem nilai, dan praktik sosial Nusantara dirawat dan diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam konteks ini, pesantren berfungsi sebagai &#8220;penjaga gawang&#8221; budaya, memastikan bahwa modernisasi tidak serta-merta berarti westernisasi yang mencabut akar.</p>
<p><strong>Integrasi Nilai Islam dan Kearifan Lokal</strong></p>
<p>Mekanisme Fusion Budaya dalam Praktik Keseharian</p>
<p>Salah satu ciri paling menonjol dari pesantren adalah kemampuannya mempraktikkan apa yang dalam kajian budaya disebut sebagai *cultural fusion*—perpaduan antara praktik keagamaan Islam dan tradisi lokal yang berlangsung secara organik dan berkelanjutan. Studi lapangan di pesantren-pesantren suburban Kediri, misalnya, mengungkap bagaimana praktik seperti memakai sarung saat shalat, penggunaan dialek lokal dalam pembacaan kitab, dan pengintegrasian *slametan* (kenduri komunal) ke dalam peringatan hari-hari besar Islam telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pesantren.</p>
<p>Integrasi ini tidak terjadi secara pasif, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan kepemimpinan inklusif kiai yang berperan sebagai penafsir dan penjaga keseimbangan antara tradisi leluhur dan prinsip-prinsip syariat. Dialog antargenerasi juga menjadi kunci: para kiai senior mewariskan pemahaman tentang adat kepada santri muda, sekaligus membuka ruang bagi reinterpretasi yang kontekstual. Ketegangan memang kadang muncul, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan antargenerasi atau perdebatan dalam komunitas mengenai keabsahan praktik tertentu. Namun, mekanisme *musyawarah* (musyawarah untuk mencapai konsensus) menjadi saluran penyelesaian konflik yang khas dan telah teruji.</p>
<p>Kitab Kuning dan Tradisi Keilmuan</p>
<p>Jantung tradisi keilmuan pesantren terletak pada pengajaran kitab kuning—teks-teks klasik berbahasa Arab yang mencakup fikih, hadis, tafsir, tauhid, tasawuf, dan gramatika. Namun, yang menjadikan tradisi ini khas Nusantara bukan hanya materi yang diajarkan, melainkan metode transmisinya. Sistem *bandongan* (kiai membacakan dan menerjemahkan kitab sementara santri menyimak) dan *sorogan* (santri membaca di hadapan kiai untuk dikoreksi) adalah metode yang telah berlangsung berabad-abad dan menjadi identitas pesantren salafiyah.</p>
<p>Hal yang lebih penting lagi, tradisi ini dibangun di atas fondasi sanad—rantai transmisi keilmuan yang menghubungkan seorang guru dengan guru-gurunya hingga sampai kepada Rasulullah. Sanad bukan sekadar formalitas akademik, melainkan sistem validasi otoritas keilmuan yang menjamin ortodoksi sekaligus memberikan ruang bagi lokalitas: setiap kiai dalam rantai sanad adalah produk dari konteks sosial-budaya tertentu, dan pemahaman mereka terhadap teks selalu diwarnai oleh pengalaman lokal mereka.</p>
<p>Tradisi Seni dan Kultural</p>
<p>Pesantren juga menjadi ruang hidup bagi berbagai ekspresi seni dan budaya lokal yang diintegrasikan dengan nilai-nilai Islam. Tradisi *Membaca* di Pondok Pesantren Al-Falah Jember, misalnya, merupakan warisan dari model dakwah Walisongo yang menggunakan pendekatan budaya untuk menyampaikan pesan-pesan Islam. Tradisi ini tidak hanya bertahan, tetapi telah dimasukkan ke dalam kurikulum pesantren sebagai media pendidikan kultural bagi santri untuk memperkuat nilai-nilai Islam Nusantara. Yang menarik, para santri dituntut melakukan interpretasi kontekstual terhadap teks Mamaca agar tetap relevan dengan tuntutan zaman.</p>
<p>Selain Mambaca, berbagai tradisi lain seperti tahlil, diba&#8217;iyah, muhadharah (latihan pidato), dan ziarah makam menjadi bagian dari ekologi kultural pesantren yang memperkuat ikatan sosial dan spiritual komunitas.</p>
<p>Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai ritual keagamaan, melainkan juga sebagai mekanisme transmisi nilai-nilai sosial seperti gotong royong, kesederhanaan, hormat kepada guru, dan solidaritas komunal.</p>
<p>Pesantren sebagai Benteng Tradisi di Era Modern</p>
<p>Transformasi Berbasis Tradisi</p>
<p>Pesantren tidak pernah menjadi lembaga yang statis. Sejak awal abad ke-20, telah terjadi berbagai gelombang transformasi yang menunjukkan kemampuan pesantren beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya. Terobosan yang dilakukan KH Abdul Wahid Hasyim pada 1934 di Tebuireng—dengan memperkenalkan kurikulum klasikal yang memadukan ilmu agama dan umum, serta metode pembelajaran yang lebih sistematis—menjadi model bagi pesantren lain dalam mengembangkan sistem pendidikan.</p>
<p>Transformasi ini menunjukkan prinsip yang kemudian menjadi karakteristik pesantren modern: *al-muhafazhah &#8216;ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah* (memelihara yang lama yang baik dan mengambil yang baru yang lebih baik). Pesantren tidak menolak modernitas, tetapi juga tidak larut di dalamnya. Ia menyeleksi, mengadopsi, dan mengadaptasi unsur-unsur modern sesuai dengan kerangka nilai yang telah mapan.</p>
<p>Pesantren dan Pengakuan Warisan Budaya</p>
<p>Dalam beberapa tahun terakhir, muncul wacana untuk mengajukan pesantren sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO. Wacana ini bukan sekadar klaim simbolik, melainkan pengakuan bahwa pesantren adalah sistem pendidikan utuh yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, akhlak, dan keteladanan melalui kebiasaan hidup keseharian.Pesantren dipandang sebagai lembaga yang menyimpan dan mewariskan sistem nilai, filosofi, dan tradisi yang mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.</p>
<p>Jika Reog Ponorogo—sebuah kesenian yang juga berakar dari tradisi pesantren di Tegalsari—telah mendapatkan pengakuan UNESCO, maka pesantren sebagai sistem pendidikan khas Nusantara memiliki justifikasi yang sama kuatnya untuk diakui sebagai warisan budaya dunia. Pengakuan ini akan menjadi penegasan internasional bahwa pesantren adalah kontribusi orisinal Indonesia bagi peradaban global.</p>
<p>Kesimpulan.</p>
<p>Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pondok pesantren dalam bingkai tradisi dan budaya Indonesia bukanlah entitas yang bisa dipahami secara parsial sebagai &#8220;lembaga pendidikan agama&#8221; semata. Ia adalah subkultur yang kompleks, tempat di mana Islam dan Nusantara bertemu, berdialog, dan saling memperkaya. Historisitasnya yang panjang—jauh melampaui usia republik ini—menunjukkan bahwa pesantren adalah produk orisinal Nusantara, bukan sekadar replika lembaga pendidikan dari dunia Islam lainnya.</p>
<p>Kekuatan pesantren terletak pada kemampuannya melakukan *cultural fusion*: mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan kearifan lokal secara organik, melalui mekanisme yang melibatkan otoritas kiai, dialog antargenerasi, dan musyawarah sebagai saluran penyelesaian konflik.</p>
<p>Tradisi keilmuan kitab kuning, sistem sanad, serta berbagai ekspresi seni dan budaya lokal menjadi bukti hidup bahwa Islam dan budaya Nusantara dapat berjalan beriringan tanpa saling menegasikan.</p>
<p>Di tengah arus globalisasi yang sering kali mengancam keberlangsungan tradisi lokal, pesantren tetap berdiri sebagai benteng yang menjaga warisan budaya bangsa. Transformasi yang dilakukannya—dari sistem pendidikan hingga wacana pengakuan sebagai warisan budaya dunia—menunjukkan bahwa tradisi bukanlah beban yang menghambat kemajuan, melainkan fondasi yang memungkinkan kemajuan berakar pada identitas. Pesantren adalah bukti bahwa Indonesia memiliki model pendidikan dan peradaban yang tidak hanya relevan bagi zamannya sendiri, tetapi juga potensial untuk memberikan kontribusi bagi peradaban dunia.</p>
<p>Demikian dan semoga bermanfaat.<br />
Wallahua&#8217;lam bishawab.</p>
<p>Pamulang, 12 Oktober 2026.<br />
Murodi al-Batawi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://service.majelismasyayikh.id/rails/active_storage/disk/eyJfcmFpbHMiOnsiZGF0YSI6eyJrZXkiOiIwNWsxd2lzZGFlOHR0em80bDdiM3VudDFybDR1IiwiZGlzcG9zaXRpb24iOiJpbmxpbmU7IGZpbGVuYW1lPVwic2lnbmFsLTIwMjItMDUtMjctMTUzNzA5XzAwMV8wLmpwZWdcIjsgZmlsZW5hbWUqPVVURi04JydzaWduYWwtMjAyMi0wNS0yNy0xNTM3MDlfMDAxXzAuanBlZyIsImNvbnRlbnRfdHlwZSI6ImltYWdlL2pwZWciLCJzZXJ2aWNlX25hbWUiOiJsb2NhbCJ9LCJleHAiOiIyMDI2LTEwLTEyVDA4OjIwOjQ1LjYzM1oiLCJwdXIiOiJibG9iX2tleSJ9fQ==--58ecac65358d1c60ddad15e19ea0cb7981b92c15/signal-2022-05-27-153709_001_0.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Realitas &#8220;In This Economy&#8221; dan Fenomena Jalur Pintas Pesugihan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/realitas-in-this-economy-dan-fenomena-jalur-pintas-pesugihan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Oct 2026 08:37:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya Syirik]]></category>
		<category><![CDATA[In This Economy]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Musyrik]]></category>
		<category><![CDATA[Pesugihan]]></category>
		<category><![CDATA[Syirik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104651</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Jasmine Fahira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Tekanan hidup hari ini terasa kian berat. Beban kerja menumpuk, namun kenaikan gaji sering kali tidak sebanding dengan laju inflasi dan biaya hidup yang melambung tinggi. Fenomena ini memicu lahirnya berbagai candaan dan meme di media sosial, salah satunya yang menyeret nama Gunung Kawi sebagai &#8220;solusi&#8221; finansial instan di tengah himpitan ekonomi.</p>
<p>Meskipun sering dianggap sebagai lelucon belaka, tren ini sejatinya menyimpan pesan yang jauh lebih dalam yakni sebuah jeritan keresahan sosial dan kegagalan sistemik ketika sebagian masyarakat merasa jalan kerja keras formal saja tidak lagi cukup untuk sekadar bertahan hidup.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, kesulitan ekonomi dan perasaan lelah dalam mencari nafkah adalah hal yang manusiawi. Namun, menjadikan jalan pintas yang batil seperti pesugihan, perdukunan, atau jalan pintas lain yang melanggar syariat sebagai solusi adalah bentuk penyimpangan akidah yang fatal.</p>
<p>Dalam Islam jelas, ada larangan syirik (menyekutukan Allah). Praktik pesugihan pada hakikatnya melibatkan unsur-unsur gaib yang tidak diridhai Allah SWT, yang menjerumuskan pelakunya ke dalam dosa besar syirik. Allah berfirman dalam surah an-Nisa ayat 48 bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, tetapi mengampuni dosa yang selain itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya.</p>
<p>Oleh karena itu, Islam memerintahkan untuk ikhtiar yang halal dan berkah. Islam mewajibkan manusia untuk mencari rezeki melalui jalan yang halal, meskipun terasa berat atau jumlahnya kecil. Rezeki yang sedikit namun berkah jauh lebih utama daripada harta melimpah yang didapat dengan cara melanggar hukum Allah, karena harta haram tidak akan membawa ketenangan batin maupun keberkahan hidup.</p>
<p>Bahkan, Islem mengajarkan sabar dan tawakal. Kesulitan ekonomi adalah ujian. Islam mengajarkan keseimbangan antara ikhtiar maksimal (kerja keras yang jujur) dan tawakal (berserah diri kepada Allah), serta keyakinan bahwa Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya.</p>
<p>Sebenarnya, menghadapi fenomena ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individu yang tergiur jalan pintas. Masalah ini harus dilihat secara objektif sebagai akibat dari ketimpangan ekonomi, mahalnya biaya hidup, serta minimnya lapangan pekerjaan yang layak.</p>
<p>Penyelesaiannya membutuhkan langkah nyata dari berbagai pihak: Pertama, negara dan kebijakan publik. Pemerintah harus hadir memberikan perlindungan sosial, mengendalikan inflasi, serta membuka akses pekerjaan dan modal usaha yang adil bagi masyarakat kecil.</p>
<p>Kedua, penguatan literasi keuangan dan spiritual. Masyarakat perlu dibekali dengan edukasi finansial yang baik sekaligus penguatan fondasi agama agar tidak mudah putus asa dan tergiur jalan pintas yang merusak iman.</p>
<p>Oleh karena itu, lelahnya bekerja di tengah ekonomi yang sulit bukanlah tiket untuk menghalalkan segala cara. Namun itu adalah bentuk dari tanggung jawab negara yang besar kepada rakyatnya.</p>
<p>Menjamurnya UMKM saja sudah menjadi teguran untuk negara bahwa ekonomi negara sedang tidak baik-baik saja. Negara punya peran andil yang sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan di tengah masyarakat. Maka dengan sistem Islam negara akan bisa meningkatkan ekonomi yang lesu menjadi lebih baik dan terus membaik.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://umsb.ac.id/upload/berita/PESUGIHAN.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Antara Sekuler Kapitalis dan HIV</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/antara-sekuler-kapitalis-dan-hiv/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 23:47:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Aids]]></category>
		<category><![CDATA[HIV]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104612</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dengan kondisi pergaulan yang semakin mengkhawatirkan, hari ini kita terlalu sering menempatkan orang tua sebagai pihak yang harus mengawasi anak. Padahal, anak tidak hanya hidup dalam ruang keluarga, tetapi juga berada dalam budaya dan sistem yang jauh lebih besar. Ibu bisa mengingatkan, ayah bisa menasihati, dan guru bisa mendidik. Namun, ketika lingkungan di luar rumah justru menarik anak ke arah yang sebaliknya, perjuangan orang tua dan guru tentu menjadi semakin berat.</p>
<p>Di tengah perkembangan teknologi dan kemudahan akses informasi, generasi muda menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks. Berbagai informasi dan pengaruh dapat dengan mudah masuk ke kehidupan mereka. Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah meningkatnya persoalan HIV pada anak dan remaja.</p>
<p>Sesungguhnya HIV bukan sekadar persoalan kesehatan yang dapat diselesaikan melalui pengobatan dan pemeriksaan medis, tetapi juga berkaitan erat dengan perilaku, lingkungan sosial, keluarga, pendidikan, serta nilai-nilai yang membentuk kehidupan generasi muda.</p>
<p>Kementerian Kesehatan RI menyampaikan, meningkatnya jumlah kasus HIV yang ditemukan dari tahun ke tahun berlangsung seiring dengan makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan. Karena itu, kenaikan angka temuan tidak dapat secara langsung dimaknai sebagai kenaikan angka penularan.</p>
<p>Meluasnya pemeriksaan justru memungkinkan makin banyak kasus yang sebelumnya tidak terdeteksi dapat ditemukan lebih dini. Fenomena tersebut semestinya menjadi alarm bahwa perlindungan terhadap generasi muda tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan medis. Ketika anak dan remaja telah berada dalam lingkungan yang memungkinkan munculnya perilaku seksual berisiko, persoalan tersebut tidak dapat hanya dijawab setelah seseorang terinfeksi.</p>
<p>Pencegahan harus dilakukan mulai dari akar persoalannya. Ketika HIV hanya dipandang sebagai persoalan kesehatan, maka persoalan HIV tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial yang membentuk perilaku manusia. Dalam pandangan sekuler-liberal, agama cenderung dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik.</p>
<p>Saat ini, kebebasan individu sering ditempatkan sebagai nilai utama selama tidak dianggap merugikan orang lain secara langsung, cara pandang semacam itu berpotensi membuat persoalan pergaulan bebas hanya dilihat dari dampaknya setelah terjadi.</p>
<p>Ketika seseorang telah mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, terinfeksi penyakit menular seksual, atau menghadapi persoalan psikologis, barulah solusi diberikan. Padahal, pencegahan seharusnya dimulai jauh sebelum seseorang berada pada kondisi tersebut. Jika akar persoalan tidak didefinisikan dengan tepat, solusi yang diberikan juga berpotensi tidak fundamental.</p>
<p>Kegiatan usaha untuk pemeriksaan HIV, pengobatan, edukasi kesehatan, dan layanan pendampingan tetap penting dalam menangani persoalan kesehatan. Namun, seluruh upaya tersebut belum cukup apabila lingkungan sosial yang mendorong munculnya perilaku berisiko tidak turut dibenahi.</p>
<p>Persoalan HIV pada remaja tidak seharusnya hanya ditanyakan dengan kalimat, “Bagaimana mengobati mereka yang sudah terinfeksi?” tetapi juga, “Mengapa generasi muda dapat makin dekat dengan perilaku yang meningkatkan risiko penularanHIV?” Pertanyaan kedua inilah yang membawa kita pada persoalan sistem sosial dan pembentukan karakter generasi.</p>
<p>Generasi muda adalah aset masa depan. Mereka tidak seharusnya dibiarkan tumbuh di tengah derasnya informasi tanpa kompas moral dan perlindungan sosial yang memadai. Karena itu, persoalan HIV pada remaja harus menjadi perhatian bersama. Jika ingin menyelamatkan generasi, maka pencegahan harus dimulai dari akar.</p>
<p>Keluarga harus hadir, sekolah dan masyarakat harus menciptakan lingkungan yang sehat, sementara negara harus menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat. Dengan pembinaan keimanan, akhlak, ilmu pengetahuan, serta sistem sosial yang mampu menjaga kehormatan manusia, generasi muda diharapkan tidak hanya tumbuh menjadi generasi yang sehat secara fisik, tetapi juga kuat secara mental, matang dalam mengambil keputusan, memiliki tanggung jawab moral, dan memiliki masa depan yang lebih baik.</p>
<p>Ancaman HIV pada remaja bukan hanya persoalan angka statistik. Ia merupakan cermin sejauh mana keluarga, masyarakat, dan negara mampu menjalankan tanggung jawab dalam menjaga generasi. Islam diyakini bisa memberikan landasan menyeluruh untuk membangun kehidupan yang menjaga manusia sekaligus mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh umat.</p>
<p>Dalam Islam ada tiga pilar perlindungan generasi muda dari ancaman HIV dan pergaulan bebas yaitu membutuhkan sinergi tiga pilar, yaitu:</p>
<p>Pertama, keluarga. Keluarga merupakan tempat pertama bagi anak memperoleh pendidikan nilai dan pembentukan karakter. Orang tua perlu membangun komunikasi yang sehat dengan anak sehingga mereka memiliki tempat bertanya dan mendapatkan penjelasan yang benar mengenai pergaulan, kesehatan reproduksi, serta tanggung jawab moral. Anak tidak boleh dibiarkan mencari jawaban dari internet dan media sosial tanpa pendampingan.</p>
<p>Kedua, masyarakat dan sekolah. Lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan perilaku generasi muda. Sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi lingkungan pendidikan yang menjaga akhlak dan membangun karakter. Masyarakat pun memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak.</p>
<p>Ketiga, negara. Negara memiliki peran paling strategis dalam menciptakan sistem yang melindungi generasi. Negara tidak cukup hanya bertindak ketika kasus telah muncul, tetapi harus membangun kebijakan yang mencegah kerusakan sosial sejak awal. Negara perlu memastikan pendidikan berjalan dengan baik, layanan kesehatan tersedia, lingkungan sosial terlindungi, serta masyarakat mendapatkan pembinaan yang sesuai dengan nilai yang diyakini.</p>
<p>Islam tidak hanya sibuk mengobati akibat. Islam membangun kehidupan agar sebab-sebab kerusakan tidak terus diproduksi oleh sistem itu sendiri. Sekularisme sudah lama menjanjikan kebebasan. Tetapi mengapa semakin banyak orang tua justru hidup dalam kecemasan? Anak harus dijaga dari narkoba, seks bebas, miras, kekerasan, pergaulan yang merusak dan konten yang tidak pantas.</p>
<p>Ibu-ibu zaman sekarang rasanya bukan cuma jadi orang tua, tetapi juga bertugas seperti satpam, guru BK, admin parental control, intelijen, sekaligus operator CCTV keluarga. Sampai kapan semua beban ini diletakkan di pundak keluarga, sementara sistem di sekelilingnya terus mengajarkan kebebasan tanpa batas? Dan arus sebesar itu tidak cukup dilawan dengan nasihat sebelum tidur.</p>
<p>Kita membutuhkan Islam sebagai mabda. Islam yang tidak dipreteli menjadi urusan ritual semata. Islam yang menjadi dasar berpikir dan menjalani kehidupan, yaitu Islam kaffah.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://rsud.bulelengkab.go.id/uploads/konten/stop-hiv-aids-25.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Childfree Makin Populer, Sekularisme Makin Subur?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/childfree-makin-populer-sekularisme-makin-subur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Oct 2026 23:39:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Childfree]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104609</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nurul Komariah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>In this economy, mulai muncul praktik childfree atau gerakan bebas anak yang dirayakan setiap tanggal 1 Agustus dengan tajuk “Hari Bebas Anak Internasional”. Hal ini dicetuskan pada tahun 1973 di Amerika Serikat untuk menghilangkan kritik, cemooh, dan penolakan terhadap pasangan yang memilih untuk tidak memiliki buah hati. Setelah empat dekade berlalu, gerakan ini semakin banyak diikuti, dijadikan pilihan tetap, serta dilindungi dan dibela pelaksanaannya secara lebih luas dan mendalam. Di sekeliling kita, orang-orang terus melakukan praktiknya dan mengkampanyekan gaya hidup mereka di media sosial.</p>
<p>Bebas anak, atau secara populer disebut dengan istilah childfree, dipandang sebagai hak bagi individu berdasarkan kesadaran dan kesediaan pihak terkait untuk memutuskan tidak mempunyai anak dalam kehidupan berpasangan seperti yang lazim dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Alasan yang melatarbelakangi pilihan tersebut bersifat beragam dan personal, namun pada dasarnya bukan diakibatkan atas ketidakmampuan dari segi kondisi fisik maupun batin yang diputuskan oleh ahlinya seperti dokter kandungan maupun psikiater.</p>
<p>Di antara alasan-alasan tersebut, kehidupan childfree dipilih secara sadar sebagai perwujudan konsekuensi atas peristiwa-peristiwa yang terjadi terhadap pasangan terkait. Rasa tidak ingin untuk mengalami perubahan ketika anak hadir di tengah kehidupan dua orang pasangan, termasuk tanggung jawab yang meliputi untuk membesarkan anak tersebut, dipandang sebagai sumber masalah yang begitu nyata dan patut untuk tidak dipilih sebagai gaya hidup. Aktivitas yang menjadi terbatas, ketakutan untuk memberikan luka pengasuhan, khawatir tidak dapat memenuhi kebutuhan anak, dunia yang semakin semrawut secara sumber daya dan populasi, bencana alam, dan ketidakpastian akan kehidupan di masa mendatang kerap menjadi momok-momoknya.</p>
<p>Ketakutan-ketakutan tersebut bisa jadi memang dapat muncul di tengah gempuran gaya hidup kapitalistik dan hedonisme sehingga menjauhkan manusia dari fitrah kehidupan dan tidak memahami konsep kehidupan sesuai Islam. Sebenarnya, bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim seharusnya memandang fenomena ini? Sesungguhnya, syariat agama hadir untuk memberikan tuntunan hidup bagi manusia dan mampu memberikan jawaban atas seluruh permasalahan umat manusia, termasuk mengenai kasus ini.</p>
<p>Pertama adalah tentang kekhawatiran terhadap ketidakpastian hidup di masa mendatang, dan Islam punya solusinya. Sebagai seorang muslim, perkara ikhtiar dan tawakal bukanlah hal yang asing. Tawakal atau rasa berserah diri kepada Allah merupakan buah dari keimanan kita yang nantinya menjadi landasan atas setiap ikhtiar atau usaha yang telah diupayakan. Dengan kata lain, kita perlu untuk mempunyai rasa yakin terlebih dahulu bahwa apapun hasil dari sesuatu yang dilakukan adalah yang terbaik dari Allah SWT untuk kita. Jadi, tidaklah pantas bagi seorang hamba, ciptaan Tuhan, untuk mengkhawatirkan masa depan yang menjadi rahasia Allah. Tugas manusia adalah untuk berusaha sesuai dengan syariat Allah. Memilih untuk childfree dengan alasan kekhawatiran tersebut tidaklah mencirikan jati diri seorang muslim. Ranah tawakal tidak disentuh apalagi ranah ikhtiar, semua sudah dihancurkan terlebih dahulu dengan kekhawatiran meragukan kuasa Allah sebagai penjamin masa depan setiap hamba-Nya.</p>
<p>Kedua, Allah adalah penjamin rezeki setiap makhluk-Nya. Allah SWT berfirman, “Kalian jangan membunuh anak-anak kalian karena takut akan kelaparan, padahal Kamilah yang (menjamin) memberikan rezeki kalian dan juga rezeki mereka.” (TQS. Al-Isra’: 151). Dalam firman lain Allah SWT juga berjanji, bahwa “Tidak ada satupun hewan melata di muka Bumi ini, kecuali rezekinya telah ditetapkan oleh Allah.” (TQS. Hud: 6) Ayat-ayat tersebut secara tegas memaparkan, bahwa tidak satupun makhluk yang diberi kehidupan oleh Allah kemudian dibiarkan hidup tanpa jaminan rezeki dari-Nya. Poinnya adalah yakin kepada-Nya dan terus berusaha.</p>
<p>Ketiga, hadirnya fenomena childfree ini mengingatkan kita bahwa manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Oleh karena itu, kita membutuhkan tempat untuk bergantung kepada Dzat yang Maha Kuat dan Tak Terbatas, yang tentunya adalah Allah SWT. Populernya gerakan childfree perlu semakin meyakinkan kita bahwa peraturan Allah yang tertuang dalam syariat Islam tidak boleh dipisahkan dari kehidupan sementara di sisi lain, gerakan Sekularisme yang sudah lama menyerang pemikiran umat Islam gencar menyebarluaskan pokok pemikirannya dengan wujud kepercayaan memisahkan agama dari kehidupan sosial. Gerakan childfree merupakan salah satu produk dari Sekularisme.</p>
<p>Memilih untuk tidak memiliki anak pada isu ini tidak ada hubungannya dengan diagnosa medis atau konsep keluarga berencana. Isunya adalah orang yang menganggap anak adalah belenggu. Pikirnya anak itu adalah penjajahnya. Penggunaan istilah childfree terdiri dari dua kata ‘child’ yang artinya anak dan ‘free’ yang artinya bebas. Tanda bahwa anak adalah sebuah penjajahan yang akhirnya membuatnya ingin untuk free atau freedom. Jika inti permasalahannya terletak pada gagasan tidak ingin menyusahkan anak, maka istilah yang terbentuk bukanlah childfree karena istilah ini memperlihatkan kegembiraan.</p>
<p>Keempat, ada bahasan mengenai kemuliaan untuk memiliki anak di dalam Islam. Sebagai contoh, seorang muslim bisa untuk mempunyai tujuan yang besar dalam memiliki anak, dan tujuan ini tertuang di dalam doa Nabi Zakaria saat ia meminta keturunan, yakni, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa,” (TQS. Al-Furqan: 74). Memiliki anak adalah perkara mewariskan tongkat estafet peradaban Islam, mencetak generasi pemimpin orang-orang bertakwa yang mampu membumikan nilai-nilai kebaikan Islam.</p>
<p>Pada akhirnya, perlu untuk kita sepakati bahwa seorang muslim seharusnya tidak dapat menjalani ataupun bahkan sekedar menolak gerakan childfree. Hal yang dapat diupayakan untuk diri sendiri adalah mengganti segala ketakutan yang kita miliki dengan keyakinan bahwa anak merupakan anugerah dari Allah SWT, sementara hal yang harus diupayakan untuk umat adalah meluruskan pikiran, perasaan, dan peraturan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan mengusahakan untuk mengembalikan kehidupan sesuai dengan syariat Islam. Semoga keselamatan memberkahi kita yang senantiasa berupaya untuk menegakkan kalimat Allah di seluruh penjuru alam.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://artikula.id/wp-content/uploads/2021/08/Childfree.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Setetes Darah, Ribuan Harapan: Mengapa Donor Darah Adalah Bentuk Kemanusiaan Tertinggi</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/setetes-darah-ribuan-harapan-mengapa-donor-darah-adalah-bentuk-kemanusiaan-tertinggi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 23:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Donor Darah]]></category>
		<category><![CDATA[UPN Veteran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104544</guid>

					<description><![CDATA[Bunga Anggreini Sari, Dosen S1 Kedokteran FK UPN Veteran Jakarta ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Di balik hiruk pikuk kehidupan sehari-hari, ada yang kenyataan yang sering kali luput dari perhatian kita. Setiap beberapa detik, seseorang di rumah sakit membutuhkan darah hanya untuk bertahan hidup. Siapakah mereka? Ya mereka adalah saudara kita yang menderita anemia berat, penyinta thallasemia, pasien operasi berat, ibu yang mengalami pendarahan saat melahirkan hingga korban kecelakaan lalu lintas. Sayangnya, sains hingga saat ini belum mampu menciptakan darah sintesis sehingga kebutuhan akan cairan penopang kehidupan ini sepenuhnya bergantung pada satu hal, yaitu kesukarelaan dan kepedulian sesame manusia.</p>
<p>Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ketersediaan darah ideal bagi suatu negara minimal adalah 2% dari total jumlah penduduknya. Bagi Indonesia, angka tersebut berarti kita membutuhkan sekitar 5,1 hingga 5,5 juta kantong darah setiap tahunnya. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan stok darah nasional kita kerap mengalami defisit atau ketimpangan antarwilayah. Di banyak daerah, fasilitas kesehatan masih harus berjuang mengatasi kekurangan stok darah yang berpotensi menunda penanganan medis darurat.</p>
<p>Sejak 2019 hingga 2026 sekarang, kebutuhan darah tidak pernah berkurang, namun apakah kesadaran kita sudah meningkat?<br />
Di tengah kebutuhan yang tak pernah berhenti ini, ketimpangan pasokan kerap terjadi karena masyarakat masih ragu untuk menjadi pendonor berkala. Alasan utamanya bervariasi mulai dari rasa takut terhadap jarum suntik, mitos bahwa mendonorkan darah dapat membuat tubuh lemas atau gemuk, hingga rasa acuh tak acuh karena merasa hal tersebut bukan urusannya.</p>
<p>Padahal, jika kita menengok lebih dalam, donor darah bukan sekadar aksi sosial sukarela belakangan hari, melainkan bentuk kewajiban moral yang paling nyata. Prosedur donor darah hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 30 menit, sebuah durasi singkat yang tidak mengganggu rutinitas harian kita, namun berdampak besar pada keberlangsungan hidup orang lain.</p>
<p>Selain dampak sosial yang menyelamatkan nyawa, donor darah rutin sebenarnya menyimpan manfaat medis yang luar biasa bagi si pendonor. Secara medis, mendonorkan darah secara berkala merangsang sumsum tulang belakang untuk memproduksi sel-sel darah baru yang lebih segar dan sehat. Selain itu, donor darah membantu menjaga keseimbangan kadar zat besi dalam tubuh, mengurangi risiko penyakit jantung, dan menurunkan risiko serangan stroke. Belum lagi fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis (health screening) yang kita dapatkan setiap kali hendak mendonor, seperti pemeriksaan tekanan darah, kadar hemoglobin, serta penapisan penyakit menular. Dengan kata lain, donor darah adalah bentuk investasi kesehatan dua arah yang menyehatkan diri sendiri sekaligus menyembuhkan orang lain.</p>
<p>Sudah saatnya kita menggeser stigma dan pola pikir lama. Donor darah hendaknya tidak lagi dipandang sebagai &#8220;tugas darurat&#8221; yang baru dilakukan ketika ada kerabat yang membutuhkan, melainkan bagian dari gaya hidup sehat masyarakat modern. Komunitas, instansi pendidikan, dan tempat kerja perlu aktif mengintegrasikan kegiatan donor darah berkala sebagai bagian dari budaya peduli lingkungan sekitar.</p>
<p>Jarum suntik mungkin hanya terasa sakit selama satu detik, tetapi setetes darah yang mengalir dari lengan kita mampu menjadi jembatan menuju masa depan bagi mereka yang sedang berjuang di ambang kematian. Mari manfaatkan kesehatan yang kita miliki hari ini untuk berbagi kehidupan bagi sesama. Jangan tunggu besok, jadilah pendonor darah sekarang.</p>
<p><em>Bunga Anggreini Sari.</em><br />
<em>Dosen S1 Kedokteran, Departemen Patologi Klinik, FK UPN Veteran Jakarta</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Balik Kecanggihan AI</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/di-balik-kecanggihan-ai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 22:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104529</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Hana Sheila, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Penggunaan artificial intelligence (AI) membutuhkan energi yang besar karena proses pelatihan dan pengoperasian model AI berlangsung terutama di pusat data (data center) yang menggunakan banyak server dan sistem pendingin.</p>
<p>International Energy Agency (IEA) mencatat, pusat data mengonsumsi sekitar 415 TWh listrik pada 2024, atau sekitar 1,5% konsumsi listrik dunia. Pada 2025, konsumsi listrik pusat data meningkat sekitar 17%, sementara pusat data yang berfokus pada AI meningkat sekitar 50%. IEA memperkirakan konsumsi listrik pusat data secara global dapat mencapai sekitar 950 TWh pada 2030, hampir dua kali lipat dibandingkan 2025.</p>
<p>Besarnya kebutuhan energi AI didorong oleh semakin banyaknya model yang dilatih, meningkatnya jumlah pengguna, pembangunan pusat data berskala besar, serta penggunaan AI yang semakin kompleks. Infrastruktur tersebut membutuhkan listrik bukan hanya untuk menjalankan chip dan server, tetapi juga untuk penyimpanan data, jaringan, dan pendinginan. Ketika kebutuhan listrik dipenuhi dari sumber energi berbasis fosil, penggunaan AI dan pusat data dapat berkontribusi terhadap emisi karbon.</p>
<p>IEA memperkirakan emisi tidak langsung dari konsumsi listrik pusat data mencapai sekitar 180 juta ton CO₂ pada 2024 dan dapat meningkat hingga sekitar 300 juta ton pada 2035 dalam skenario dasarnya. Dampaknya bukan hanya pada perubahan iklim, tetapi juga dapat berupa tekanan terhadap jaringan listrik dan kebutuhan pembangunan infrastruktur energi di wilayah yang menjadi pusat data.</p>
<p>Jika dilihat melalui kritik terhadap sistem kapitalisme, perkembangan AI tidak hanya didorong oleh kebutuhan manusia, tetapi juga oleh kompetisi bisnis, investasi, dan upaya perusahaan memperoleh keuntungan serta memperluas pasar. IEA mencatat investasi pusat data hampir dua kali lipat sejak 2022 dan mencapai sekitar setengah triliun dolar pada 2024.</p>
<p>Dalam konteks ini, pertumbuhan teknologi yang sangat cepat dapat menciptakan dorongan untuk terus meningkatkan kapasitas komputasi dan konsumsi sumber daya sebelum seluruh dampak lingkungan dapat dikelola secara optimal.</p>
<p>Namun, penting dibedakan, data tersebut tidak membuktikan kapitalisme sebagai satu-satunya penyebab konsumsi energi AI. AI juga memiliki manfaat potensial, termasuk membantu optimalisasi penggunaan energi dan mengurangi emisi pada sektor tertentu.</p>
<p><strong>Solusi Islam</strong></p>
<p>Dalam perspektif Islam, perkembangan teknologi perlu diarahkan untuk kemaslahatan manusia dan tidak boleh mengabaikan amanah menjaga alam. Al-Qur&#8217;an melarang manusia melakukan kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya (QS al-A&#8217;raf: 56) dan mengingatkan agar manusia tidak berlebih-lebihan (QS al-A&#8217;raf: 31).</p>
<p>Karena itu, AI dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, penelitian, pelayanan masyarakat, dan berbagai kemaslahatan, tetapi penggunaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan dan dampak lingkungan.</p>
<p>Dalam perspektif pengelolaan Islam, sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas juga tidak semestinya hanya dikelola berdasarkan kepentingan keuntungan, melainkan harus memperhatikan kemaslahatan umum.</p>
<p>Dengan prinsip tersebut, pembangunan teknologi dapat diarahkan pada efisiensi energi, penggunaan sumber energi yang lebih bersih, pengawasan terhadap dampak lingkungan, serta pemanfaatan AI untuk kebutuhan yang benar-benar memberikan manfaat bagi manusia dan alam.[]</p>
<p><em>Hana Sheila</em><br />
<em>Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://media.prospectmagazine.co.uk/prod/images/landscape_large_fill/a20b27404d38-acemoglu-header-ai-illustration-by-justin-metz.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bola Panas MK kepada MPR: Perlukah Gibran Mengundurkan Diri?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/bola-panas-mk-kepada-mpr-perlukah-gibran-mengundurkan-diri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 03:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104492</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Dr. Selamat Ginting. Pengamat Politik Universitas Nasional]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar kalah atau menangnya sebuah gugatan.</p>
<p>Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memang menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, alasan yang membuat putusan ini menarik justru terdapat dalam pertimbangan hukumnya: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.</p>
<p>Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gugatan tidak diterima, tetapi persoalan substansial mengenai bukti pendidikan justru tercatat dalam pertimbangan MK.</p>
<p>MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum tersebut tetap memiliki implikasi politik karena menyentuh salah satu persyaratan dasar untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<h3>Etika Politik dan Legitimasi</h3>
<p>Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hanya persoalan legalitas formal. Ada pula dimensi etika politik dan legitimasi publik.</p>
<p>Oleh karena itu, setelah putusan MK tersebut, muncul pertanyaan politik yang sulit dihindari: apakah Gibran secara etis perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden?</p>
<p>Pertanyaan tersebut tentu berbeda dengan pertanyaan apakah MK telah memberhentikan Gibran. Jawabannya jelas: belum. Namun, seorang pejabat publik dapat mengambil keputusan politik yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konsekuensi minimal sebuah putusan pengadilan.</p>
<p>Jika seorang Wakil Presiden berada dalam situasi ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar dokumen administratif. Persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>Di sinilah pengunduran diri, apabila benar-benar dipilih oleh Gibran, dapat dipandang sebagai pilihan politik dan etis untuk meredakan persoalan legitimasi. Sebaliknya, apabila Gibran memilih tetap menjabat, keputusan itu juga membawa konsekuensi politik. Dia harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai status pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya.</p>
<h4>MK Lempar Bola ke Ranah Politik?</h4>
<p>Ada satu aspek menarik lainnya. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.</p>
<p>Namun, MK akhirnya tidak sampai pada permintaan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan ketentuan mengenai tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.</p>
<p>Artinya, MK tidak memberikan putusan diskualifikasi, tetapi juga tidak menghapus fakta yang ditemukan dalam persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA tersebut.</p>
<p>Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai &#8220;bola politik&#8221; kepada lembaga politik. Namun istilah tersebut harus dipahami secara hati-hati.</p>
<p>MK tidak secara eksplisit menyerahkan mandat kepada MPR untuk memberhentikan Gibran. Fakta yang terjadi adalah putusan tersebut membuka kembali ruang perdebatan konstitusional dan politik mengenai konsekuensi dari persoalan pemenuhan syarat jabatan.</p>
<h5>MPR Tidak Boleh Bertindak di Luar Konstitusi</h5>
<p>Jika persoalan ini kemudian dibawa ke MPR, mekanismenya tidak boleh disederhanakan menjadi keputusan politik semata. Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.</p>
<p>Tetapi Pasal 7B memberikan prosedur yang ketat: DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Setelah itu barulah proses berlanjut ke MPR sesuai ketentuan konstitusi.</p>
<p>Dengan demikian, MPR tidak bisa begitu saja menjadikan pertimbangan putusan PHPU ini sebagai dasar langsung untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi harus menjadi pagar politik.</p>
<h5>Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran</h5>
<p>Konsekuensi politik lainnya justru dapat terasa menjelang Pemilu 2029. Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029.</p>
<p>Partai politik tentu harus menghitung bukan hanya popularitas atau kekuatan politik seorang kandidat, tetapi juga risiko hukum pencalonannya.</p>
<p>Jika persoalan ijazah yang menjadi syarat pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh kepastian hukum yang memadai, maka partai politik yang hendak mengusung Gibran harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya gugatan baru pada tahapan pencalonan berikutnya.</p>
<p>Dengan kata lain, persoalan yang sekarang terlihat sebagai sengketa mengenai dokumen pendidikan dapat berubah menjadi risiko politik bagi partai pengusung.</p>
<p>Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?</p>
<p>Ini bukan berarti dapat dipastikan bahwa partai-partai politik akan menolak Gibran pada 2029. Politik bersifat dinamis dan keputusan partai akan dipengaruhi banyak faktor. Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon.</p>
<p>Apalagi apabila pada saat pencalonan 2029 persoalan tersebut kembali diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia dan terdapat keputusan atau temuan baru mengenai pemenuhan syarat pendidikan.</p>
<p>Bagi partai politik, persoalannya bukan hanya apakah seorang kandidat dapat memenangkan kontestasi politik, tetapi juga apakah pencalonannya memiliki kepastian hukum yang cukup untuk bertahan sampai akhir proses pemilu.</p>
<p>Sebab, apa gunanya partai membangun koalisi, mengeluarkan biaya politik, menggerakkan mesin partai, dan memenangkan pertarungan elektoral apabila kemudian pencalonan kandidat tersebut menghadapi persoalan hukum yang berujung pada diskualifikasi?</p>
<p>Karena itu, putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029.<br />
Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.</p>
<p><strong>Efek Jera bagi Partai Politik</strong></p>
<p>Ada dimensi lain yang lebih penting. Putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses seleksi dan verifikasi calon pejabat publik.</p>
<p>Partai seharusnya tidak hanya melihat elektabilitas, popularitas, jaringan kekuasaan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Dokumen persyaratan calon harus diverifikasi secara ketat sebelum sebuah nama diusung. Sebab ketika terjadi sengketa, persoalannya tidak hanya menyangkut kandidat.</p>
<p>Dalam konteks Gibran, persoalan ijazah tersebut kini berpotensi menjadi political liability—beban politik yang harus diperhitungkan apabila namanya kembali masuk bursa Pilpres 2029.</p>
<p><strong>Gibran Terkunci untuk Pilpres 2029?</strong></p>
<p>Pertanyaan berikutnya bahkan lebih jauh: apakah putusan MK tersebut secara politik mengunci Gibran untuk tidak dapat maju dalam Pilpres 2029?</p>
<p>Jawabannya harus hati-hati. MK tidak mengatakan: &#8220;Gibran tidak boleh maju pada 2029.&#8221; MK juga tidak menjatuhkan larangan politik terhadap Gibran.</p>
<p>Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang ijazah atau dokumen yang dapat disetarakan dengan pendidikan SLTA dapat menjadi persoalan serius apabila syarat pendidikan yang sama kembali berlaku dan persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang dapat diverifikasi secara hukum.</p>
<p>Jadi, yang mungkin &#8220;terkunci&#8221; bukan Gibran secara otomatis, melainkan ruang politiknya untuk maju kembali menjadi jauh lebih kompleks.<br />
Ia akan menghadapi pertanyaan yang sama: dokumen pendidikan apa yang digunakan, bagaimana status penyetaraannya, siapa yang mengesahkannya, dan apakah seluruh persyaratan pencalonan telah terpenuhi?</p>
<h2>Pilihan Gibran</h2>
<p>Karena itu, putusan MK seharusnya tidak hanya dibaca sebagai kemenangan atau kekalahan pihak yang berperkara. Bagi Gibran, ada pilihan politik yang sangat menentukan.</p>
<p>Pertama, tetap menjabat sebagai Wakil Presiden dan memberikan penjelasan terbuka serta meyakinkan mengenai persoalan pendidikan yang dipersoalkan.</p>
<p>Kedua, menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme konstitusional apabila ada pihak yang mengajukan proses lebih lanjut.</p>
<p>Ketiga, mengambil langkah politik yang lebih mendasar, termasuk mempertimbangkan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban etis apabila ia menilai persoalan legitimasi tersebut telah menjadi beban bagi pemerintahan.</p>
<p>Sekali lagi, pengunduran diri bukan perintah MK.</p>
<p>Tetapi dalam demokrasi, legalitas dan etika politik adalah dua dimensi yang berbeda dan sama-sama penting.</p>
<p>Kasus Gibran pada akhirnya membawa Indonesia pada pertanyaan yang lebih mendasar.</p>
<p>Apakah persyaratan calon pejabat publik benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua orang?</p>
<p>Jika dokumen pendidikan dipersoalkan, maka yang harus dijawab adalah sederhana: dokumen apa yang digunakan, siapa yang menerbitkannya, bagaimana proses penyetaraannya, dan apakah seluruh prosedur dilakukan sesuai peraturan yang berlaku?</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan tersebut harus transparan. Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan pemenang pemilu. Demokrasi membutuhkan kepercayaan terhadap proses yang menghasilkan pemenang tersebut.</p>
<p>Putusan MK telah selesai dibacakan. Tetapi konsekuensi politiknya belum tentu selesai.</p>
<p>Gibran memang belum dinyatakan kehilangan jabatan. Gibran juga belum dinyatakan dilarang maju pada 2029.</p>
<p>Namun, satu hal menjadi jelas: persoalan dokumen pendidikan kini telah memperoleh tempat resmi dalam pertimbangan hukum MK.</p>
<p>Karena itu, menjelang 2029, partai politik yang mempertimbangkan Gibran sebagai calon harus menghitung persoalan tersebut sebagai bagian dari risiko pencalonan.</p>
<p>Bukan karena MK telah menyatakan Gibran pasti akan didiskualifikasi, melainkan karena persoalan yang sama berpotensi kembali menjadi objek pemeriksaan apabila syarat pencalonan kembali dipersoalkan.</p>
<p>Di titik inilah bola politik kembali bergulir. Bukan hanya kepada Gibran. Bukan hanya kepada DPR dan MPR. Tetapi juga kepada partai-partai politik yang kelak harus menentukan: apakah mereka bersedia mengambil risiko hukum dan politik dari seorang kandidat yang masih membawa persoalan mengenai syarat pendidikan?</p>
<p>Bagi Gibran sendiri, pertanyaan terbesarnya bukan semata-mata apakah ia masih sah menjabat hari ini. Pertanyaannya adalah: bagaimana memulihkan dan memastikan legitimasi politiknya untuk masa depan?</p>
<p>Sebab dalam demokrasi, memenangkan pemilu adalah satu perkara. Mempertahankan kepercayaan publik terhadap legitimasi kemenangan itu adalah perkara yang jauh lebih panjang.</p>
<p><em><strong>Dr. Selamat Ginting.</strong></em><br />
<em><strong>Pengamat Politik Universitas Nasional</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/10/06/sidang-putusan-gugatan-terkait-syarat-pendidikan-gibran-di-mk-muliadetikcom-1791291813292_169.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Penjara Memiliki Vila, Gym, dan Mini Golf</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/ketika-penjara-memiliki-vila-gym-dan-mini-golf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2026 03:17:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[Penjara]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104480</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Fatmah Ramadhani, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ada sesuatu yang terasa janggal ketika sebuah tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi orang yang sedang menjalani hukuman justru memiliki fasilitas yang menyerupai hunian eksklusif.</p>
<p>Bukan sekadar kamar yang nyaman. Ada rumah petak menyerupai vila mini. Ada ruang tamu, televisi berukuran besar, pendingin ruangan, kulkas, bahkan fasilitas kebugaran. Di kawasan yang sama ditemukan gym dan fasilitas yang disebut sedang dipersiapkan untuk simulator golf.</p>
<p>Semua itu ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di sejumlah hunian tersebut. Salah seorang penghuni bahkan mengaku membayar untuk dapat tinggal di sana, meski keterangan itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut (ombudsman.go.id, 24/9/2026).</p>
<p>Yang membuat persoalan ini semakin serius bukan sekadar keberadaan televisi besar atau pendingin ruangan. Pertanyaannya, mengapa fasilitas dengan standar yang begitu berbeda dapat muncul di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan? Lebih jauh lagi, siapa yang dapat mengaksesnya, dengan mekanisme seperti apa, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari keberadaan fasilitas tersebut?</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena penjara bukan hotel. Lapas bukan tempat seseorang membayar lebih mahal untuk mendapatkan kamar yang lebih nyaman. Lapas adalah tempat negara menjalankan putusan hukum sekaligus melakukan pembinaan terhadap warga binaan.</p>
<p>Ketika kemudian muncul hunian dengan fasilitas yang berbeda jauh dari kehidupan warga binaan pada umumnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan fasilitas. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan.</p>
<h3>Uang Menentukan Hukuman</h3>
<p>Kita tentu tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa semua fasilitas tersebut diperuntukkan bagi narapidana tertentu, apalagi memastikan telah terjadi transaksi ilegal tanpa hasil penyelidikan yang sah.</p>
<p>Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sendiri menyebut sejumlah bangunan tersebut sebagai fasilitas asimilasi dan menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap temuan Ombudsman.</p>
<p>Namun justru karena itulah persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya. Sebab jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh hunian khusus dengan membayar sejumlah uang, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar “fasilitas mewah”. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang kesetaraan di hadapan hukum.</p>
<p>Orang yang sedang menjalani hukuman seharusnya menjalani ketentuan yang sama sesuai hak dan kewajibannya. Bukan siapa yang memiliki uang lebih banyak mendapatkan kenyamanan lebih banyak. Sebab ketika uang mulai menentukan kualitas hukuman, masyarakat akan bertanya, apakah hukum benar-benar sedang dijalankan? Atau hukuman hanya berlaku sama di atas kertas, sementara dalam praktiknya dapat terasa berbeda bagi mereka yang memiliki kemampuan membayar?</p>
<p>Kecurigaan seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Terlebih Ombudsman kemudian mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap warga binaan yang informasinya diperoleh dari keluarga warga binaan. Besaran yang disebut dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 29 September mencapai Rp150 ribu per minggu (tempo.co, 29/9/2026). Dugaan tersebut tentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.</p>
<p>Inilah pentingnya transparansi. Bukan untuk menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi agar ruang yang seharusnya digunakan untuk pembinaan tidak berubah menjadi ruang abu-abu yang sulit diawasi.</p>
<h4>Penjara Kehilangan Makna</h4>
<p>Ada persoalan lain yang lebih mendasar. Selama ini kita mengenal penjara sebagai tempat seseorang menjalani konsekuensi atas perbuatannya. Ada pembatasan kebebasan, ada pembinaan, ada harapan agar setelah menjalani masa hukuman, seseorang dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.</p>
<p>Namun, bagaimana jika di balik tembok penjara justru tumbuh kesenjangan? Bagaimana jika seseorang yang memiliki uang dapat menikmati fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lainnya? Bagaimana jika barang-barang yang semestinya dilarang justru dapat masuk?</p>
<p>Ombudsman menyebut menemukan minuman beralkohol di salah satu lokasi serta botol-botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.</p>
<p>Semua ini menunjukkan, persoalannya tidak sederhana. Ia bukan hanya tentang sebuah kamar yang terlalu nyaman. Ia menyentuh pengawasan, integritas petugas, tata kelola, kesetaraan warga binaan, dan kemungkinan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena sebuah sistem hukum tidak cukup hanya memiliki aturan, ia membutuhkan manusia yang menjalankannya dengan amanah.</p>
<h5>Hukum Kehilangan Ruh</h5>
<p>Di sinilah kita perlu melihat persoalan lebih dalam. Salah satu penyakit besar dalam tata kehidupan yang berorientasi material adalah ketika hampir segala sesuatu diukur berdasarkan keuntungan. Tidak ada yang salah dengan aktivitas ekonomi yang halal. Yang menjadi persoalan ketika logika keuntungan memasuki ruang yang seharusnya dijaga oleh amanah dan keadilan.</p>
<p>Jika sebuah lembaga yang seharusnya menegakkan pembinaan dan hukuman justru memiliki celah untuk menjadikan fasilitas sebagai sesuatu yang dapat diperjualbelikan, maka kita patut bertanya, nilai apa yang sebenarnya sedang bekerja di balik sistem itu? Sebab hukum tidak boleh berubah menjadi komoditas, keadilan tidak boleh menjadi layanan premium dan hukuman tidak boleh memiliki tarif berbeda berdasarkan ketebalan dompet.</p>
<p>Kalau orang miskin merasakan seluruh berat hukuman, sementara orang kaya masih dapat membeli kenyamanan di balik jeruji, maka yang rusak bukan hanya satu kamar. Yang rusak adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum.</p>
<h6>Pandangan Islam</h6>
<p>Islam memiliki cara pandang yang berbeda terhadap sanksi. Dalam khazanah fikih, sanksi memiliki dimensi jawazir dan jawabir. Jawazir berarti pencegah. Sanksi diharapkan mencegah seseorang mengulangi perbuatan kriminal sekaligus mencegah masyarakat melakukan pelanggaran serupa. Sementara jawabir berkaitan dengan penebusan atau penghapus dosa bagi pelaku yang mendapatkan sanksi sesuai ketentuan syariat.</p>
<p>Artinya, hukuman dalam Islam tidak berdiri semata-mata sebagai tindakan balas dendam. Ada tujuan menjaga masyarakat, ada tujuan mendidik manusia, ada dimensi pertanggungjawaban kepada Allah. Karena itu, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai ruhiyah.</p>
<p>Ketika seseorang mengetahui hukum bukan sekadar produk manusia, tetapi terkait dengan pertanggungjawaban kepada Allah, maka penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, apa keuntungan yang bisa saya dapatkan? Melainkan bertanya terkait apa yang Allah pertanggungjawabkan kepada saya atas amanah ini?</p>
<p>Dalam perspektif Islam, persoalan penegakan hukum juga tidak berhenti pada bagus atau buruknya aturan. Manusianya harus dibentuk, aparat penegak hukum harus memiliki kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Ia bukan kesempatan memperkaya diri. Bukan kesempatan memberikan keistimewaan kepada orang tertentu, bukan pula kesempatan memperjualbelikan akses.</p>
<p>Sebab ketika seorang pejabat berhadapan dengan orang yang memiliki uang, jabatan, koneksi, atau pengaruh, yang dibutuhkan bukan sekadar kecakapan administratif. Yang dibutuhkan adalah takwa.</p>
<p>Takwa yang membuat seseorang tetap adil ketika tidak ada kamera. Tetap amanah ketika tidak ada yang mengawasi, tetap takut kepada Allah ketika ia memiliki kesempatan untuk mengambil keuntungan. Inilah bagian yang sering terlupakan dalam pembicaraan tentang reformasi hukum.</p>
<p>Ketika kita sibuk membicarakan aturan, membangun lembaga, dan membuat sistem pengawasan, ada hal yang sering terabaikan. Bagaimana jika manusia yang menjalankannya tidak memiliki rasa takut kepada Allah dan tidak menjadikan amanah sebagai pertanggungjawaban di hadapan-Nya? Sebab selalu ada celah untuk mencari keuntungan dari jabatan.</p>
<p>Kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk membuka seluruh persoalan secara transparan. Mulai dari siapa yang menggunakan hunian tersebut, apa status bangunannya, dan bagaimana mekanisme pemberian akses?</p>
<p>Apakah ada transaksi pembayaran? Jika ada, kepada siapa itu dilakukan? Kemudian, siapa saja yang mengetahui praktik ini? Dari mana fasilitas tersebut berasal? Dan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pemasyarakatan? Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.</p>
<p>Masyarakat juga membutuhkan sesuatu yang lebih besar daripada sekadar pergantian beberapa pejabat. Kita membutuhkan sistem hukum yang membuat keadilan tidak bergantung pada kemampuan membeli kenyamanan. Sebab penjara boleh memiliki fasilitas pembinaan.</p>
<p>Penjara tidak boleh menjadi tempat di mana hukuman terasa berbeda karena seseorang memiliki uang. Hukum boleh mengenal hak-hak warga binaan, tetapi hukum tidak boleh mengenal kasta dan aparat boleh memiliki jabatan, tetapi jabatan itu bukan miliknya. Ia adalah amanah.</p>
<p>Persoalan Lapas Cibinong bukan hanya tentang gym, televisi besar, pendingin ruangan, atau rencana fasilitas golf. Ia adalah cermin yang memaksa kita bertanya, jika hukum masih dapat dipengaruhi oleh uang, lalu kepada siapa rakyat harus mencari keadilan? Islam pun mengajarkan keadilan bukan sekadar cita-cita indah yang ditulis dalam aturan. Keadilan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.</p>
<p>Ketika manusia benar-benar menyadari bahwa setiap jabatan, keputusan, dan perlakuan terhadap sesama akan dimintai pertanggungjawaban, maka hukum tidak lagi sekadar menjadi pagar bagi masyarakat. Ia menjadi jalan menuju kemaslahatan. Sebab hukum yang adil bukan hanya membuat orang takut melakukan kejahatan. Ia membuat masyarakat percaya bahwa di hadapan hukum, tidak ada manusia yang terlalu kaya untuk diperlakukan sama.[]</p>
<p><em><strong>Fatmah Ramadhani</strong></em><br />
<em><strong>Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong> </em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/1200x675/photo/2026/09/28/678931959.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bukan Hanya Mencari Karyawan, Perusahaan juga Harus Mencari Kompetensi</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/bukan-hanya-mencari-karyawan-perusahaan-juga-harus-mencari-kompetensi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2026 10:18:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104362</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Muhammad Ferdiansyah, mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga kerja, langkah yang umum dilakukan adalah membuka lowongan dan mencari kandidat yang sesuai. Namun, kebutuhan tenaga kerja sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan jumlah karyawan.</p>
<p>Perusahaan juga perlu memastikan bahwa orang yang direkrut memiliki kemampuan yang sesuai dengan pekerjaan dan tujuan organisasi.</p>
<p>Hal ini menjadi semakin penting jika melihat kondisi ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2025 jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 154 juta orang, sedangkan jumlah penduduk yang bekerja mencapai 146,54 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,85 persen.</p>
<p>Angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki jumlah tenaga kerja yang besar. Namun, banyaknya tenaga kerja tidak otomatis berarti seluruh kebutuhan perusahaan terhadap SDM telah terpenuhi. Persoalannya dapat bergeser dari sekadar jumlah tenaga kerja menjadi kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja.</p>
<p>Dalam perencanaan sumber daya manusia (SDM), perusahaan tidak cukup hanya mengetahui berapa banyak karyawan yang diperlukan. Perusahaan juga harus memahami kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan setiap posisi.</p>
<p>Sebagai contoh, seorang staf administrasi tidak hanya dituntut mampu mengelola dokumen. Perkembangan pekerjaan saat ini juga membuat staf administrasi perlu memiliki kemampuan menggunakan aplikasi digital, mengolah data, berkomunikasi, serta bekerja secara teliti. Kebutuhan tersebut tentu berbeda dengan posisi di bidang pemasaran, keuangan, teknologi, maupun operasional.</p>
<p>Data BPS juga memberikan gambaran menarik mengenai hubungan pendidikan dan dunia kerja. Pada 2025, TPT lulusan SMA kejuruan atau SMK tercatat 8,63 persen, sedangkan TPT lulusan universitas sebesar 5,39 persen. Data ini tidak berarti pendidikan tertentu menjadi penyebab tunggal pengangguran, tetapi menunjukkan bahwa memiliki latar belakang pendidikan saja belum tentu menjamin seseorang langsung terserap sesuai kebutuhan pasar kerja.</p>
<p>Di sinilah perusahaan memiliki peran penting. Sebelum melakukan rekrutmen, perusahaan perlu menganalisis kebutuhan SDM berdasarkan beban kerja, tujuan organisasi, perkembangan bisnis, serta kompetensi yang sudah dimiliki karyawan.</p>
<p>Dari analisis tersebut, perusahaan dapat menentukan posisi yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga kerja dan kemampuan apa yang harus dicari.</p>
<p>Perusahaan juga tidak selalu harus menyelesaikan kekurangan kompetensi dengan merekrut orang baru. Jika jumlah karyawan sebenarnya sudah cukup, pilihan lain adalah meningkatkan kemampuan karyawan melalui pelatihan, mentoring, coaching, pendidikan, atau pengembangan karier. Dengan cara ini, perusahaan dapat memanfaatkan potensi SDM yang sudah dimiliki sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi perubahan pekerjaan.</p>
<p>Perubahan tersebut semakin terasa karena perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI). Beberapa pekerjaan mulai mengalami otomatisasi, sementara pekerjaan lainnya membutuhkan kemampuan baru. Artinya, perusahaan perlu memikirkan kompetensi yang dibutuhkan bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk beberapa tahun ke depan.</p>
<p>Bagi perusahaan, kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan SDM harus berjalan sejalan dengan perencanaan bisnis. Ketika perusahaan ingin memperluas pasar, menggunakan teknologi baru, atau mengembangkan produk, kebutuhan kompetensinya juga dapat berubah. Tanpa perencanaan yang baik, perusahaan bisa saja memiliki banyak karyawan tetapi masih kesulitan menemukan orang dengan kemampuan tertentu.</p>
<p>Dari sisi karyawan, pendekatan berbasis kompetensi juga memberikan manfaat. Karyawan dapat mengetahui kemampuan apa yang perlu dikembangkan agar pekerjaan dapat dilakukan dengan lebih baik dan peluang karier dapat terbuka lebih luas.</p>
<p>Menurut saya, perusahaan seharusnya tidak hanya bertanya, “Berapa orang yang harus kita rekrut?”, tetapi juga “Kompetensi apa yang kita butuhkan untuk mencapai tujuan perusahaan?”</p>
<p>Pada akhirnya, perencanaan SDM bukan sekadar memastikan jumlah tenaga kerja terpenuhi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya kesesuaian antara orang, kompetensi, pekerjaan, dan kebutuhan perusahaan. Dengan perencanaan yang tepat, perusahaan tidak hanya mendapatkan karyawan, tetapi juga membangun SDM yang mampu mengikuti perubahan dan mendukung tujuan organisasi di masa depan.</p>
<p><em>Muhammad Ferdiansyah</em><br />
<em>Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://actconsulting.co/wp-content/uploads/2021/11/Ini-3-Tren-Employee-Engagement-Survey-2021.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>QRIS Makin di Mana-Mana: Apakah Uang Tunai Akan Segera Ditinggalkan Anak Muda?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/qris-makin-di-mana-mana-apakah-uang-tunai-akan-segera-ditinggalkan-anak-muda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2026 05:06:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[QRIS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104310</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Nabilah Aulia Asri, mahasiswa Universitas Tazkia]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; &#8220;QRIS aja, Kak.&#8221; Kalimat ini mungkin sudah sering kamu ucapkan di kasir kafe, warung makan, atau saat patungan bareng teman. Dompet kadang ketinggalan, tapi HP hampir selalu ada di tangan. Scan, masukkan PIN, selesai dalam hitungan detik.</p>
<p>Kebiasaan kecil itu ternyata punya angka besar di belakangnya. Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi QRIS pada Agustus 2026 tumbuh 67,22% dibanding tahun sebelumnya, lebih tinggi daripada mobile banking (47,08%) dan internet banking (15,12%). Pendorongnya adalah bertambahnya pengguna dan merchant. Menurut Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta pada 26 September 2026, pengguna QRIS sudah mencapai 69,3 juta dengan 47,1 juta merchant, dan 96,7% di antaranya UMKM. Jadi QRIS bukan lagi milik kafe kekinian saja. Pedagang kaki lima hingga UMKM di pasar tradisional pun sudah menyediakannya.</p>
<p><strong>Kenapa anak muda betah?</strong></p>
<p>Menurut ulasan ANTARA (18/9/2026), ada empat alasan Gen Z menyukai QRIS. Pertama, praktis: tidak perlu menghitung uang atau menunggu kembalian. Kedua, satu kode bisa dibayar lewat aplikasi apa pun, baik m-banking maupun e-wallet. Ketiga, kodenya ada di mana-mana. Keempat, setiap transaksi otomatis tercatat di riwayat aplikasi sehingga pengeluaran mudah dipantau.</p>
<p>BI juga melihat arah yang sama. Filianingsih menyebut menguatnya peran generasi milenial, Z, dan Alpha dalam ekonomi sebagai salah satu pendorong transformasi digital. Dampaknya terasa di lapangan. Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan di berbagai acara dan pasar, orang kini lebih suka QRIS daripada tunai, sehingga pemakaian uang tunai jadi terbatas.</p>
<p><strong>QRIS ikut jalan-jalan</strong></p>
<p>QRIS kini bisa dipakai lintas negara. Sejak 2022 sampai Agustus 2026, QRIS Antarnegara terhubung dengan enam negara: Malaysia, Thailand, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok. Turis asing di Indonesia mencatat 17,8 juta transaksi senilai Rp6,20 triliun. Sebaliknya, warga Indonesia di luar negeri baru 5 juta transaksi senilai Rp1,85 triliun. Jadi lebih banyak turis asing yang membayar pakai QRIS di sini daripada kita di luar negeri. Masih ada ruang tumbuh, karena 60,23% dari 15,39 juta wisatawan mancanegara pada 2025 berasal dari negara di luar cakupan QRIS Antarnegara.</p>
<p><strong>Lalu, uang tunai benar-benar akan hilang?</strong></p>
<p>Belum. BI mencatat Uang Kartal yang Diedarkan pada Agustus 2026 tumbuh 12,88% menjadi Rp1.332 triliun. Angka ini tidak otomatis berarti orang makin sering bayar tunai, tetapi menunjukkan rupiah fisik masih beredar luas. BI juga terus memastikan ketersediaan rupiah layak edar di seluruh wilayah, termasuk daerah 3T.</p>
<p>Alasannya jelas. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Anwar Bashori, menjelaskan bahwa di tempat yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi dan layanan digital, uang tunai masih dibutuhkan. Karena itu BI tetap mengirim rupiah ke pulau-pulau terpencil. Di saat yang sama, BI bersama pemerintah, OJK, dan industri terus mendorong pembayaran digital lewat FEKDI x IFSE 2026 pada 24–26 September.</p>
<p>Jadi, apakah tunai akan segera ditinggalkan anak muda? Di kehidupan sehari-hari seperti nongkrong, jajan, dan patungan, dompet memang makin jarang dibuka. Tapi untuk ditinggalkan sepenuhnya, masih jauh. Yang berubah bukan cuma alat bayarnya, melainkan cara kita memegang uang. Jadi lain kali ada yang bilang &#8220;QRIS aja, Kak,&#8221; ingatlah bahwa di balik kalimat itu ada pergeseran kebiasaan yang nyata, sementara uang tunai masih punya tempatnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pivot-payment.com/blog/content/images/2025/10/qris-750x536.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dulu Pidato, Sekarang Bikin Konten: Perubahan Gaya Komunikasi Politik di Media Sosial</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/dulu-pidato-sekarang-bikin-konten-perubahan-gaya-komunikasi-politik-di-media-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 09:58:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104294</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Dwi Agustin, Mahasiswa Program Studi ilmu komunikasi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Dulu, kalau ingin melihat atau mendengar seorang politisi berbicara, masyarakat biasanya menunggu pidato, menonton berita di televisi, membaca surat kabar, atau melihat baliho di jalan. Sekarang situasinya sudah cukup berbeda. Cukup dengan membuka TikTok, Instagram, atau YouTube, masyarakat sudah bisa menemukan berbagai konten yang dibuat oleh politisi.</p>
<p>Perubahan ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi salah satu ruang baru dalam komunikasi politik. Politisi tidak lagi hanya menyampaikan pesan melalui forum resmi, tetapi juga melalui video pendek, foto, siaran langsung, hingga konten yang mengikuti tren. Cara penyampaiannya pun cenderung lebih santai dan sederhana agar sesuai dengan kebiasaan pengguna media sosial dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.</p>
<p><strong>Dari Pidato ke Layar HP</strong></p>
<p>Media sosial memberikan kesempatan kepada politisi untuk menyampaikan pesan melalui akun mereka sendiri. Perubahan tersebut juga terlihat dari cara pesan politik dikemas. Jika sebelumnya pesan politik banyak disampaikan melalui pidato atau pernyataan resmi, sekarang pesan dapat dikemas menjadi video singkat, foto kegiatan, cerita sehari-hari, bahkan konten yang memiliki unsur hiburan sekalipun.</p>
<p>Penelitian Febriansyah Kulau mengenai kampanye politik pada Pemilu 2024 menunjukkan bahwa TikTok dan Instagram digunakan untuk mengemas pesan politik melalui konsep politainment, yaitu perpaduan antara politik dan hiburan. Penelitian tersebut menemukan bahwa politainment digunakan oleh pasangan calon untuk membungkus pesan kampanye politik di media sosial (Kulau, 2024).</p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa komunikasi politik di media sosial tidak selalu harus disampaikan dengan gaya formal. Pesan politik dapat dikemas dengan bentuk yang lebih sesuai dengan karakter media sosial dan kebiasaan audiens.</p>
<p><strong>Kenapa Politisi Suka Bikin Konten?</strong></p>
<p>Salah satu alasan media sosial digunakan dalam komunikasi politik adalah karena politisi dapat menyampaikan pesan melalui akun mereka sendiri. Konten yang dibuat juga dapat dilihat, dibagikan, dan ditanggapi oleh pengguna.</p>
<p>Selain itu, media sosial memungkinkan politisi memilih berbagai bentuk komunikasi. Mereka dapat membuat video pendek, mengunggah foto kegiatan, melakukan siaran langsung, atau membuat konten yang lebih santai. Dengan cara tersebut, pesan politik dapat disampaikan dalam bentuk yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat di ruang digital.</p>
<p>Kehadiran politisi di media sosial juga membuat masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan respons terhadap pesan yang disampaikan. Namun, keberadaan media sosial tidak selalu berarti komunikasi dua arah berlangsung secara mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan media sosial bukan hanya soal seberapa sering politisi membuat konten, tetapi juga bagaimana mereka menggunakan ruang tersebut untuk berkomunikasi dengan masyarakat.</p>
<p><strong>Komunikasi Politik Jadi Lebih Interaktif</strong></p>
<p>Hal menarik lainnya adalah masyarakat sekarang dapat memberikan respons secara langsung terhadap pesan politik. Mereka bisa berkomentar, menyukai, membagikan, atau membuat tanggapan terhadap konten yang mereka lihat.</p>
<p>Kolom komentar bahkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, kritik, dan aspirasi. Penelitian Yuyun dan Yuliawan terhadap kolom komentar Instagram KPU RI pada postingan “7 Hari Menuju Pemilu” menemukan berbagai bentuk tanggapan warganet, seperti memohon, meminta, mengajak, menasihati, melarang, menuntut, merekomendasikan, dan memerintah (Yuyun &amp; Yuliawan, 2024).</p>
<p>Namun, adanya kolom komentar tidak otomatis berarti komunikasi dua arah benar-benar terjadi. Penelitian Adnan dan Mona mengenai strategi komunikasi politik calon presiden Indonesia pada Pemilu 2024 menemukan bahwa para kandidat menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan audiens, tetapi belum banyak memanfaatkan fitur interaktif untuk membalas komentar atau membangun percakapan melalui unggahan Instagram (Adnan &amp; Mona, 2024).</p>
<p>Artinya, media sosial memang membuka ruang interaksi yang lebih besar, tetapi kualitas komunikasi tetap bergantung pada bagaimana politisi maupun masyarakat menggunakan ruang tersebut.</p>
<p>Ketika Konten Politik Bertemu Hoaks</p>
<p>Kemudahan menyebarkan informasi di media sosial juga membawa tantangan. Informasi yang belum diperiksa kebenarannya dapat menyebar dengan cepat, termasuk informasi yang berkaitan dengan politik.</p>
<p>Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah munculnya kembali konten lama yang dibagikan seolah-olah merupakan peristiwa baru. Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan masyarakat untuk memeriksa waktu, lokasi, dan sumber foto atau video sebelum membagikannya. Konten lama yang diunggah kembali tanpa konteks waktu yang tepat dapat menimbulkan persepsi yang keliru (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2026a).</p>
<p>Tantangan lainnya adalah deepfake. Teknologi ini memungkinkan pembuatan atau manipulasi konten sehingga foto, video, atau suara dapat terlihat seolah-olah asli. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut deepfake dan hoaks sebagai tantangan baru bagi keterbukaan informasi di era digital (Kementerian Komunikasi dan Digital, 2026b).</p>
<p>Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih kritis ketika menerima informasi politik di media sosial. Tidak semua konten yang terlihat meyakinkan dapat langsung dianggap benar, sehingga memeriksa sumber dan konteks menjadi hal yang penting sebelum membagikan informasi.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Perubahan dari pidato ke konten menunjukkan bahwa komunikasi politik terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Politisi sekarang memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat melalui media sosial dengan cara yang lebih visual, singkat, dan beragam.</p>
<p>Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan respons terhadap pesan politik. Namun, kemudahan tersebut tetap disertai tantangan berupa informasi yang tidak benar, konten tanpa konteks, dan perkembangan teknologi seperti deepfake.</p>
<p>Karena itu, komunikasi politik di media sosial bukan hanya soal bagaimana politisi membuat konten yang menarik, tetapi juga bagaimana informasi disampaikan dan diterima secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, media sosial telah mengubah bukan hanya tempat berlangsungnya komunikasi politik, tetapi juga cara politisi dan masyarakat berinteraksi di dalamnya.</p>
<p><em>Dwi Agustin, Mahasiswa Program Studi ilmu komunikasi</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://unair.ac.id/wp-content/uploads/2020/05/media-sosial.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Laporan Bisnis: Dari Data Menjadi Dasar Keputusan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/laporan-bisnis-dari-data-menjadi-dasar-keputusan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 05:28:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan Keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104230</guid>

					<description><![CDATA[Mengapa kemampuan menyusun laporan penting bagi mahasiswa dan dunia kerja]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Meirelita Zahra &amp; Uci Safitri, mahasiswa Universitas Pamulang, Tangerang Selatan</strong></em></p>
<p>Di dunia <a href="https://www.depokpos.com/2026/10/usaha-fb-modern-dan-strategi-digitalisasi-untuk-mengembangkan-bisnis/">bisnis</a>, data hadir hampir setiap hari. Ada data penjualan, biaya operasional, kegiatan perusahaan, hingga perkembangan suatu proyek. Namun, data yang banyak belum tentu memberikan manfaat jika tidak disusun menjadi informasi yang mudah dipahami. Di laporan bisnislah peran penting mengubah fakta dan data menjadi informasi yang dapat membantu seseorang memahami kondisi dan menentukan tindakan.</p>
<p>Penulisan Laporan <a href="https://www.depokpos.com/2026/10/usaha-fb-modern-dan-strategi-digitalisasi-untuk-mengembangkan-bisnis/">Bisnis</a>, sebagai pesan yang objektif, tersusun secara teratur, dan menyampaikan informasi fakta untuk membantu pengambilan keputusan atau pemecahan masalah. Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa laporan bukan sekadar tulisan yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan laporan saja. Ada tujuan nya yaitu membuat informasi dapat digunakan oleh pihak yang membutuhkannya.</p>
<p>Menurut kami, bagian yang sering dilupakan dalam membuat laporan adalah memahami siapa yang akan membaca laporan dan menerima laporan tersebut. Laporan untuk pimpinan perusahaan tentu tidak selalu disusun dengan cara yang sama seperti laporan untuk tim pelaksana. Persiapan menulis laporan adalah mempertimbangkan siapa yang akan menerima laporan. Penulis harus mendefinisikan masalah, tujuan, ruang lingkup, menentukan gagasan, mengumpulkan fakta, dan melakukan analisis data.</p>
<p>Hal tersebut menjadi semakin penting ketika informasi yang disampaikan cukup banyak. Laporan yang penuh data tanpa arah dapat membuat pembaca justru kesulitan menemukan inti persoalan. Karena itu, penulis perlu menentukan gagasan utama dan menyusun informasi secara sistematis. Beberapa cara penyusunan teks yaitu berdasarkan topik, urutan peristiwa, lokasi, prosedur, tingkat kepentingan, sumber, serta pemecahan masalah.</p>
<p>Ada pula pilihan antara pola deduktif dan induktif. Pada pola deduktif, ide pokok atau rekomendasi disampaikan lebih dahulu, kemudian diikuti penjelasan dan rincian. Pola ini sesuai ketika pembaca membutuhkan informasi utama dengan cepat. Sebaliknya, pola induktif menyajikan fakta dan informasi terlebih dahulu sebelum sampai pada ide pokok, kesimpulan, atau rekomendasi. Pola ini dapat digunakan ketika pembaca membutuhkan penjelasan secara lebih rinci sebelum memahami kesimpulan.</p>
<p>Bagi mahasiswa, keterampilan tersebut sebenarnya sangat dekat dengan kegiatan perkuliahan. Ketika mengerjakan tugas penelitian, membuat proposal, melakukan analisis perusahaan, atau menyusun laporan kegiatan, mahasiswa sedang belajar mengelola informasi. Tantangannya bukan hanya menemukan data, tetapi memilih data yang relevan, memahami maknanya, kemudian menyampaikannya dengan bahasa yang jelas.</p>
<p>Laporan bisnis tidak selalu berbentuk dokumen panjang. Contoh, seperti laporan memorandum, laporan periodik, dan laporan hasil studi kelayakan proyek. Bentuk laporan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan penyusunannya. Oleh karena itu, penulis perlu memahami konteks sebelum menentukan bentuk laporan yang akan digunakan.</p>
<p>Laporan bisnis juga dapat memanfaatkan grafik untuk membuat informasi tertentu lebih mudah dipahami. Grafik dapat digunakan untuk menjelaskan perkembangan penjualan atau pengelompokan biaya operasional perusahaan. Artinya, penyajian laporan tidak harus selalu berupa paragraf panjang. Data tertentu justru dapat menjadi lebih jelas apabila disajikan secara visual.</p>
<p>Dari sini dapat disimpulkan kemampuan menulis laporan bisnis bukan hanya soal kemampuan mengetik atau menyusun dokumen. Ada proses berpikir didalam nya untuk menentukan masalah, menetapkan tujuan, mengumpulkan fakta, menganalisis data, memilih cara penyajian, dan menyampaikan kesimpulan. Kemampuan tersebut penting karena dunia kerja membutuhkan orang yang bukan hanya mampu memperoleh informasi, tetapi juga mampu menjelaskan informasi tersebut kepada orang lain.</p>
<p>Laporan bisnis bukan sekadar kumpulan data di atas kertas. Laporan adalah jembatan antara fakta dan keputusan. Ketika data disusun dengan tujuan yang jelas, dianalisis dengan baik, dan disampaikan secara sistematis, laporan dapat membantu pembaca memahami masalah sekaligus menentukan langkah berikutnya. Oleh karena itu, belajar menulis laporan bisnis berarti belajar mengubah data menjadi informasi yang bernilai.</p>
<p>Sumber utama<br />
Kelompok 9. Penulisan Laporan Bisnis. Mata Kuliah Komunikasi Bisnis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.salesforce.com/eu/blog/wp-content/uploads/sites/14/2023/09/business-analytics.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Pesan yang Sama Dipahami Berbeda di Tempat Kerja</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/ketika-pesan-yang-sama-dipahami-berbeda-di-tempat-kerja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 00:21:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104226</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Derita Qurbani dan Panca Agung I]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; “<em><strong>Segera diselesaikan</strong>.” </em>Bagi atasan, kalimat tersebut mungkin berarti pekerjaan harus selesai hari ini. Namun bagi karyawan, “segera” bisa berarti setelah pekerjaan lain selesai. Perbedaan pemahaman seperti ini terlihat sederhana, tetapi dapat menjadi awal munculnya masalah di tempat kerja.</p>
<p>Menurut penulis, salah satu persoalan komunikasi bisnis yang sering dianggap sepele adalah perbedaan persepsi. Setiap orang memiliki pengalaman, latar belakang, kebiasaan, dan kondisi emosional yang berbeda. Akibatnya, pesan yang sama dapat dipahami secara berbeda.</p>
<p>Persoalan tersebut semakin sering terjadi ketika komunikasi perusahaan menggunakan media digital seperti WhatsApp dan email. Pesan tertulis memang cepat, tetapi tidak selalu memiliki konteks yang cukup. Kalimat singkat dapat dianggap sebagai instruksi biasa oleh seseorang, tetapi terasa sebagai teguran bagi orang lain.</p>
<p>Menurut Yin, Fang, Zhang, dan Liang (2024) dalam penelitian yang melibatkan 268 profesional, komunikasi kerja digital memiliki hubungan dengan dukungan sosial dan kinerja kolaboratif. Namun, tuntutan untuk terus merespons komunikasi juga dapat menimbulkan social overload atau beban komunikasi sosial yang berlebihan. Dengan kata lain, semakin terkoneksi seseorang melalui komunikasi digital, bukan berarti komunikasi tersebut selalu semakin efektif.</p>
<p>Penelitian lain yang diterbitkan pada 2024 juga menunjukkan bahwa penggunaan instant messaging dalam perusahaan dapat membantu proses kerja dan penciptaan pengetahuan, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan gangguan dan interupsi terhadap pekerjaan.</p>
<p>Contoh sederhananya dapat dilihat dari instruksi atasan melalui grup kerja: “Tolong laporan ini segera diperbaiki.” Jika tidak disertai penjelasan bagian mana yang harus diperbaiki dan kapan batas waktunya, karyawan dapat memiliki pemahaman berbeda. Akibatnya, pekerjaan bisa terlambat atau tidak sesuai harapan.</p>
<p>Masalah komunikasi juga dapat memengaruhi hubungan antarpegawai. Pemberitaan detikcom pada 2025, misalnya, mengangkat pengalaman pekerja yang merasa terganggu oleh komentar negatif rekan kerjanya. Kasus tersebut menunjukkan bahwa komentar yang dianggap biasa oleh seseorang dapat dipersepsikan berbeda oleh orang lain.</p>
<p>Dalam teori komunikasi bisnis, persoalan ini dapat dijelaskan melalui proses encoding dan decoding. Komunikator menyampaikan pesan dengan makna tertentu, tetapi penerima melakukan interpretasi berdasarkan pengalaman dan kondisi dirinya. Karena itu, komunikasi tidak cukup hanya dengan “sudah menyampaikan pesan”. Yang lebih penting adalah memastikan pesan tersebut dipahami sesuai maksudnya.</p>
<p>Lalu, apa yang harus dilakukan?</p>
<p>Pertama, gunakan bahasa yang jelas dan spesifik. Daripada mengatakan “segera”, lebih baik menyebutkan batas waktu secara langsung. Kedua, lakukan klarifikasi ketika instruksi belum dipahami. Ketiga, biasakan active listening, yaitu mendengarkan dan memahami pesan sebelum memberikan tanggapan. Keempat, bangun komunikasi dua arah agar karyawan memiliki ruang untuk bertanya dan memberikan umpan balik. Prinsip tersebut juga sejalan dengan komunikasi interpersonal yang menekankan pentingnya klarifikasi, mendengarkan secara aktif, dan penggunaan bahasa yang jelas.</p>
<p>Penelitian mengenai employee voice yang diterbitkan pada 2024 juga menunjukkan pentingnya budaya komunikasi terbuka dan kepemimpinan yang mendorong karyawan menyampaikan pendapat.</p>
<p>Pada akhirnya, perusahaan tidak mungkin menghilangkan seluruh perbedaan persepsi. Namun, perusahaan dapat mengurangi kesalahpahaman dengan membangun kebiasaan berbicara secara jelas, mendengarkan, bertanya, dan melakukan klarifikasi.</p>
<p>Sebab, dalam dunia kerja, masalah tidak selalu muncul karena karyawan tidak mau bekerja. Terkadang, mereka hanya memahami pesan yang berbeda dari yang dimaksudkan atasannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://assets-a1.kompasiana.com/items/album/2018/11/14/opinion-5beb8a20c112fe469f200ab2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kredit, Gaya Hidup atau Kebutuhan Hidup?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/kredit-gaya-hidup-atau-kebutuhan-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 03:57:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Cicilan]]></category>
		<category><![CDATA[Kredit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104207</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Adifia Rizqullah Rafif]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dalam kemajuan zaman modern dan digitalisasi ,masyarakat di bingungkan oleh sebuah pilihan yang pada dasar nya sebagai wadah untuk membantu dan memudahkan untuk memiliki sebuah produk mulai dari elektronik, furniture dan perlengkapan lainnya dengan cara melakukan sebuah transaksi yang Bernama kredit atau cicilan, yang ber motto ‘beli sekarang bayar nanti’ .</p>
<p>Transaksi kredit atau cicilan ini pada dasar nya sudah ada sejak lama tetapi proses untuk mengajukan nya sangat amat sulit dan belum banyak Perusahaan yang memiliki izin OJK untuk menangani kebutuhan Masyarakat , dan untuk sekarang setiap proses nya di permudah hanya cukup ktp dan dalam proses pengajuannya hanya butuh kurang lebih 5 menit untuk mendaftar nya .</p>
<p>Kemudahan ini yang membawa Masyarakat untuk sangat mudah untuk melakukan pinjaman online atau beli barang keinginan menjadi lebih mudah ,di sisi lain metode kredit atau cicilan sangat membantu untuk membeli barang yang sangat dibutuhkan . contohnya Ketika pasangan suami istri yang baru menikah dan akan pindah rumah yang uang nya habis untuk presepsi pernikahan dan untuk membeli rumah ,tujuan mengkredit untuk memenuhi kebutuhan seperti membeli ; tempat tidur, lemari pakaian , meja dan kursi .</p>
<p>Di sisi lain sebagain orang melakukan transaksi kredit atau cicilan hanya untuk memenuhi gaya hidup yang tinggi dan hedon tanpa memikirkan apakah barang yang dibeli sebuah kebutuhan atau keinginan sementara atau yang bisa dibilang nafsu semata ,hal ini bisa dibilang kredit hanya ‘untuk memenuhi gaya hidup ‘tidak memikirkan apakah bisa bayar dan menyesuaikan budget pengeluaran dalam setiap bulannya .</p>
<p>Hati-Hati ! dampak dari tidak bisa bayar kredit atau cicilan bisa mempengaruhi data pribadi jelek dan rusak akan susah untuk melakukan pengajuan kredit selanjutnya ,dan bijaklah dalam melakukan transaksi kredit karna data diri kita Adalah sebuah aset untuk kedepannya .</p>
<p>Adifia Rizqullah Rafif</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.bprkertaarthamandiri.co.id/uploads/pagecontent/156kredit.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Di Balik Indahnya Desa, Tersimpan Keterbatasan Pendidikan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/di-balik-indahnya-desa-tersimpan-keterbatasan-pendidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 02:27:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104200</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Ayuniwati Tamrin, mahasiswa Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki keindahan alam dan kekayaan budaya yang luar biasa. Namun, di balik pesonanya, masih ada masalah pendidikan yang belum sepenuhnya teratasi. Keterbatasan fasilitas sekolah, kurangnya tenaga pengajar, sulitnya akses menuju sekolah, dan ketimpangan pembangunan pendidikan tetap dirasakan oleh sebagian masyarakat, terutama di daerah pedalaman.</p>
<p>Menurut Badan Pusat Statistik dalam Statistik Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024, pendidikan di NTT masih menghadapi banyak tantangan dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Pemerintah berusaha meningkatkan partisipasi sekolah, meratakan layanan pendidikan, dan meningkatkan fasilitas pendidikan di daerah terpencil.</p>
<p>Kondisi ini masih terlihat di beberapa sekolah di pelosok Adonara. Beberapa sekolah memiliki ruang kelas yang tidak layak, bangunan yang rusak, dan kekurangan meja, kursi, perpustakaan, laboratorium, serta akses teknologi. Ketika musim hujan tiba, proses belajar mengajar sering terganggu karena bangunan yang tidak dapat melindungi siswa dengan baik. Situasi ini membuat pembelajaran menjadi kurang efektif dan mengganggu kenyamanan siswa.</p>
<p>Masalah lain adalah terbatasnya jumlah pengajar. Di sejumlah sekolah pedalaman, guru harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran atau mengelola beberapa kelas sekaligus karena kurangnya sumber daya manusia. Selain itu, distribusi guru yang tidak merata menyebabkan sekolah di daerah terpencil kesulitan mendapatkan pengajar dibandingkan sekolah di wilayah perkotaan. Kondisi ini berdampak pada kualitas pembelajaran yang diterima siswa.</p>
<p>Akses menuju sekolah juga menjadi tantangan besar. Banyak siswa di daerah pedalaman harus berjalan jauh melewati jalan berbatu, tanjakan, atau sungai. Pada musim hujan, beberapa jalur menjadi sulit dilalui, sehingga kehadiran siswa di sekolah sering terganggu. Kondisi geografis NTT yang didominasi perbukitan dan kepulauan memperlambat pemerataan layanan pendidikan dibandingkan daerah lain.</p>
<p>Di sisi lain, semangat belajar anak-anak Adonara sangat menginspirasi. Meskipun dengan fasilitas yang terbatas, mereka tetap datang ke sekolah dengan harapan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Semangat ini menunjukkan bahwa keterbatasan ekonomi atau fasilitas tidak menghentikan keinginan mereka untuk mencapai cita-cita.</p>
<p>Pemerintah sebenarnya telah melaksanakan berbagai program, seperti rehabilitasi ruang kelas, bantuan operasional sekolah, digitalisasi pendidikan, dan pemerataan pengajar. Namun, berdasarkan data pendidikan nasional, masih ada sekolah-sekolah di Indonesia yang membutuhkan perbaikan ruang kelas dan peningkatan sarana pembelajaran, terutama di wilayah tertinggal dan terpencil. Ini menunjukkan bahwa pembangunan pendidikan belum sepenuhnya merata dan memerlukan perhatian terus-menerus.</p>
<p>Pendidikan adalah hak dasar setiap anak Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama agar setiap anak, termasuk mereka yang berada di pelosok Adonara, mendapatkan kesempatan belajar dengan fasilitas yang layak, pengajar yang memadai, serta lingkungan belajar yang aman dan nyaman. Dengan begitu, keindahan alam Adonara tidak hanya akan dikenal karena pesonanya, tetapi juga karena keberhasilannya melahirkan generasi yang cerdas, terdidik, dan mampu membangun daerahnya di masa depan.</p>
<p><em>Ayuniwati Tamrin, mahasiswa Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset.tribunnews.com/-0uQq39kP77JPAkTQWTPmaCZcnE=/1200x675/filters:upscale():quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SMK-NEGERI-BANIONA.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
