<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Uji Emisi &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/uji-emisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Sat, 17 Aug 2024 06:05:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Uji Emisi &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan, Kenali Uji Emisi Mobil</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/08/jadi-syarat-bayar-pajak-kendaraan-kenali-uji-emisi-mobil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 06:05:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73768</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Pemerintah baru saja menetapkan regulasi mengenai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pemerintah baru saja menetapkan regulasi mengenai uji emisi sebagai syarat wajib pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara, dan mendorong pemilik mobil menjaga emisi gas buang kendaraan agar selalu dalam batas yang ditetapkan.</p>
<p>Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024. Secara khusus, hasil dari uji emisi atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tercantum dalam Pasal 7 ayat empat menyebutkan bahwa hasil uji emisi baru akan dijadikan perhitungan PKB saat kendaraan berusia tiga tahun.</p>
<p>Dengan adanya peraturan itu, maka kendaraan yang telah berusia tiga tahun wajib menjalani uji emisi. Jika belum melakukannya, menjadi waktu tepat untuk segera mengecek kondisi gas buang kendaraan. Selain menjaga lingkungan, langkah ini juga dilakukan agar proses pembayaran PKB tidak terganggu.</p>
<h3>Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan</h3>
<p>Peraturan baru ini mengharuskan pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi sebelum mereka membayar pajak kendaraannya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kendaraan yang berada di jalan raya tidak hanya aman, tetapi juga ramah lingkungan.</p>
<p>Uji emisi bertujuan untuk mengukur tingkat polusi yang dihasilkan oleh kendaraan. Jika hasil pengujian menunjukkan emisi melebihi batas yang ditetapkan, pemilik kendaraan akan diminta memperbaikinya sebelum melanjutkan proses pembayaran pajak.</p>
<p>Dengan adanya syarat ini, pemerintah berharap dapat menurunkan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Dengan begitu, menjadi langkah proaktif untuk memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar, dan mendorong pemilik mobil untuk memastikan kendaraannya berfungsi optimal dalam hal emisi buang.</p>
<p>Karena itu, pastikan setiap pemilik kendaraan telah menjadwalkan uji emisi kendaraan mereka agar tidak mengalami masalah saat membayar pajak.</p>
<h3>Mengenal Uji Emisi Kendaraan</h3>
<p>Sebelum uji emisi kendaraan, penting untuk memahami hal ini dan bagaimana proses melakukannya. Uji emisi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengukur jumlah gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan. Proses ini melibatkan pengujian berbagai gas, seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx), yang dapat berdampak pada kualitas udara.</p>
<p>Dalam uji emisi, gas buang kendaraan diperiksa apakah memenuhi batasan yang ditentukan oleh regulasi pemerintah. Pemeriksaan ini biasanya dilakukan memakai peralatan khusus di bengkel, atau stasiun uji emisi resmi yang telah terakreditasi.</p>
<p>Hasil dari uji emisi akan menentukan apakah kendaraan memenuhi syarat atau perlu dilakukan perbaikan sebelum dapat digunakan kembali di jalan raya.</p>
<p>Melakukan uji emisi sangat penting, karena dapat membantu mengurangi dampak negatif dari polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor. Gas buang yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit gangguan pernapasan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan.</p>
<p>Dengan memastikan kendaraan mematuhi standar emisi gas buang, maka tidak hanya membantu menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada upaya perlindungan lingkungan secara umum.</p>
<p>Adapun biaya uji emisi dapat bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kendaraan yang dimiliki. Karena itu, pastikan mengetahui biaya yang berlaku di tempat uji emisi kendaraan terdekat agar dapat mempersiapkan anggaran yang dibutuhkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waduh, 15 Kendaraan Dinas Polres Metro Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/09/waduh-15-kendaraan-dinas-polres-metro-tangerang-kota-tak-lulus-uji-emisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 10:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57967</guid>

					<description><![CDATA[Kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>TANGERANG</strong></a> &#8211; Sebanyak 15 unit kendaraan dinas Polres Metro Tangerang Kota yang terdiri atas sepeda motor dan mobil tidak lulus uji emisi pada kegiatan yang dilaksanakan di lapangan apel Polres tersebut, Jumat.</p>
<p>&#8220;Kami bersyukur ditemukan lebih awal ada beberapa kendaraan dinas anggota tidak lulus uji emisi,&#8221; kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Banten, Jumat.</p>
<p>Dia menjelaskan kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota.</p>
<p>Kapolres mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut dapat langsung diperbaiki melalui bengkel pemeliharaan dan perawatan yang dimiliki Polres. Lalu, setelah dilakukan perbaikan akan dilakukan uji emisi ulang.</p>
<p>Ia mengatakan uji emisi di lingkup kedinasan Polri tersebut dilaksanakan jajaran Polres Metro Tangerang Kota sesuai penyampaian Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis, saat melaksanakan sidak di kawasan Industri Pasir Jaya, Kamis (7/9).</p>
<p>&#8220;Uji emisi ini dalam upaya membantu menekan polusi udara. khususnya di wilayah Kota Tangerang,&#8221; katanya.</p>
<p>Kapolres Zain mengatakan dalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 unit motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota. Menurutnya, kendaraan dinas kepolisian itu digunakan selama 24 jam untuk melayani masyarakat, sehingga menjadi perhatian agar dilakukan uji emisi.</p>
<p>&#8220;Kami berharap uji emisi yang dilakukan Polri dapat menjadi contoh di masyarakat. Ini semua dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara agar menjadi lebih bersih dan sehat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pelaksanaan uji emisi ini merupakan bentuk kerja sama antarSatlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan hidup Kota Tangerang.</p>
<p>Nantinya, hasil dari uji emisi ini yang lolos akan terpasang stiker maupun barcode yang terintegrasi melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertamina Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/09/pertamina-gelar-layanan-uji-emisi-gratis-di-14-spbu-jabodetabek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 05:54:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57804</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Pertamina Patra Niaga menginisiasi layanan uji...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pertamina Patra Niaga menginisiasi layanan uji emisi gratis di 14 titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.</p>
<p>Hal itu juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memberlakukan pengujian emisi kendaraan pada awal September tahun 2023 ini.</p>
<p>Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya hadir mengajak pengendara melakukan aksi nyata untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Dimulai dari memahami kondisi kesehatan emisi kendaraannya.</p>
<p>“Cara menggunakan layanan ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina. Jika belum memiliki aplikasi, pengendara dapat mengunduh di Google PlayStore dan App Store di lokasi uji emisi yang dituju. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos,” ujarnya pula.</p>
<p>Layanan uji emisi mobil yang bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional 2023, beroperasi pada tanggal 4, 9, 10, 17 September 2023, mulai pukul 10.00-21.00 WIB.</p>
<p>Adapun lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan gratis ini adalah SPBU 31.102.02 Abdul Muis dan SPBU 31.103.03 Cikini di Jakarta Pusat; SPBU 34.142.01 dan SPBU 34.142.05 wilayah Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara; SPBU 31.117.02 dan SPBU 31.114.03 wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Kemudian SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun dan SPBU 31.137.01 Pasar Rebo di Jakarta Timur; SPBU 31.124.02 Fatmawati dan SPBU 31.126.02 Lenteng Agung, Jakarta Selatan; SPBU 34.164.04 Siliwangi, Depok; SPBU 31.169.01 Cibinong, Bogor; SPBU 31.153.02 BSD City, Tangerang; dan SPBU 31.171.01 Ahmad Yani, Bekasi.</p>
<p>Riva Siahaan berharap hasil uji emisi ini akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala. Selain itu, pengendara juga selalu bijak menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya, mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.</p>
<p>“Upaya mengurangi polusi butuh dukungan dari seluruh pihak. Sehingga untuk pengendara, dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti mengecek kondisi emisi kendaraan anda,” katanya lagi.</p>
<p>Ida Usdekawati, salah satu pemilik kendaraan yang hari ini melakukan uji emisi di SPBU 31.124.02 Fatmawati, Jakarta Selatan mengungkapkan dirinya tertarik melakukan uji emisi karena peduli terhadap kondisi kendaraannya.</p>
<p>“Saya sebenarnya sudah niat melakukan uji emisi sejak minggu lalu, karena saya sadar bahwa mobil saya sudah cukup tua, dan syukurnya hari ini Pertamina mengadakan uji emisi secara gratis,” kata Ida.</p>
<p>Sementara itu, Iqbal, salah satu pengemudi taksi online yang mendaftarkan uji emisi di SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur mengapresiasi Pertamina yang mengadakan uji emisi tanpa dipungut biaya.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran layanan uji emisi Pertamina sangat membantu teman-teman komunitas taksi online yang sehari-hari bekerja menggunakan mobil, dalam melakukan pengecekan emisi kendaraannya.</p>
<p>“Sebagai orang yang sehari-hari bekerja di lapangan, uji emisi gratis ini sangat membantu saya yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online dan mobil rental, karena jadi tahu kondisi mobil yang saya kendarai. Selain itu, uji emisi gratis ini juga membantu saya dan masyarakat lain untuk mengurangi polusi,” ujar Iqbal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingat! Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2021/11/ingat-mulai-13-november-kendaraan-belum-uji-emisi-bakal-ditilang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2021 07:46:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=38959</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, belum lama ini memimpin apel siaga dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.</p>
<p>Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,&#8221; kata Syafrin.</p>
<p>Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.</p>
<p>&#8220;Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan,&#8221; lanjut Syafrin.<br />
Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.</p>
<p>&#8220;Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7.000 per jam.</p>
<p>&#8220;Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada,&#8221; tukas Syafrin.<br />
Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
