<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SPMB &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/spmb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2026 23:36:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>SPMB &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>SPMB Depok 2026: Pemerataan Akses atau Sekadar Angka di Atas Kertas?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/07/spmb-depok-2026-pemerataan-akses-atau-sekadar-angka-di-atas-kertas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2026 23:36:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=102291</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Azizah Nur Fadhilah, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Negeri Makassar]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Bayangkan seorang ibu di pinggiran Depok yang bangun sebelum subuh, bukan untuk memasak sarapan, tapi untuk memastikan sinyal internet di rumahnya cukup kuat agar anaknya bisa mendaftar sekolah dasar tepat waktu. Ia tidak sedang berjuang melawan kemacetan atau antrean panjang seperti orang tua satu dekade lalu. Musuhnya sekarang adalah kuota kursi yang terbatas dan sistem daring yang menuntut kecepatan jari sekaligus kecepatan koneksi. Inilah wajah baru dari sesuatu yang sebenarnya sudah lama menjadi persoalan lama, yaitu siapa yang benar-benar bisa mengakses pendidikan dan siapa yang hanya bisa berharap.</p>
<p>Tahun ini Pemerintah Kota Depok kembali menggelar Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang SD Negeri. Total ada 16.888 kursi yang disediakan di 206 sekolah dasar negeri yang tersebar di seluruh wilayah kota, dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring penuh. Di atas kertas, sistem ini terdengar adil. Semua orang mendaftar lewat jalur yang sama, dengan aturan yang sama, tanpa perlu bertemu langsung dengan panitia yang berpotensi disusupi praktik titip menitip kursi. Tapi keadilan prosedural tidak selalu sama dengan keadilan substansial. Ada jarak yang cukup lebar antara “semua orang punya akses ke system” dan “semua orang punya kemampuan yang setara untuk menggunakan sistem itu.”</p>
<p>Dinas Pendidikan Kota Depok sendiri mengakui bahwa keterjangkauan akses layanan pendidikan masih menjadi salah satu dari empat isu strategis yang harus dibenahi tahun ini, bersama peningkatan kualitas pendidikan, relevansi pendidikan, dan tata kelola. Pengakuan ini penting, karena artinya persoalan pemerataan bukan sekadar kekhawatiran warga, tapi sudah menjadi kesadaran pemerintah kota sendiri. Pertanyaannya, kesadaran itu sudah cukup diterjemahkan menjadi kebijakan yang menyentuh akar masalah, atau baru berhenti sebagai pernyataan di atas podium?</p>
<p>Kalau kita menengok data yang lebih luas, gambaran nasional sebenarnya tidak buruk-buruk amat, tapi juga jauh dari kata tuntas. Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 yang dirilis Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat Angka Partisipasi Sekolah untuk jenjang SD dan SMP sudah mencapai 98,22 persen. Angka ini terlihat menggembirakan, tapi ironisnya justru menyembunyikan celah yang lebih dalam. Sebab, persoalan pendidikan dasar hari ini bukan lagi murni soal siapa yang bisa masuk sekolah, melainkan siapa yang bisa bertahan dan berkembang di dalamnya, terutama ketika sekolah favorit menjadi rebutan dan sekolah pinggiran kekurangan peminat maupun fasilitas.</p>
<p>Di sinilah letak masalah sesungguhnya dari sistem SPMB berbasis daring seperti yang diterapkan di Depok. Sistem ini efektif untuk memangkas potensi kecurangan tatap muka, tapi belum tentu efektif untuk menjangkau keluarga yang tidak melek digital, tidak memiliki gawai memadai, atau tinggal di wilayah dengan jaringan internet yang byar pet. Anak dari keluarga berpenghasilan rendah, yang sebenarnya menjadi sasaran utama jalur afirmasi, justru berisiko paling besar tertinggal dalam proses pendaftaran yang serba cepat dan serba digital ini. Ironinya, kebijakan yang dirancang untuk keadilan bisa saja melahirkan ketimpangan baru kalau infrastruktur pendukungnya tidak ikut dibenahi.</p>
<p>Sebagai calon guru sekolah dasar, saya melihat persoalan ini bukan sekadar urusan teknis administrasi penerimaan siswa. Ini soal bagaimana negara memperlakukan anak-anak sejak gerbang pertama pendidikan formal mereka. Kalau sejak pendaftaran saja anak-anak dari keluarga kurang mampu sudah kalah start karena kendala akses digital, maka slogan pemerataan pendidikan hanya akan menjadi jargon yang indah didengar tapi berat dijalankan. Pendidikan dasar semestinya menjadi ruang yang paling ramah bagi siapa saja, bukan justru ruang pertama yang menyaring siapa yang cukup mampu secara teknologi untuk masuk ke dalamnya.</p>
<p>Program Beasiswa Manusia Unggul yang digulirkan Pemerintah Kota Depok tahun ini patut diapresiasi sebagai upaya menjembatani kesenjangan tersebut, meski sasarannya lebih banyak menyentuh jenjang pendidikan tinggi ketimbang pendidikan dasar. Padahal, kalau kita mau serius bicara pemerataan, intervensi paling strategis justru harus dimulai dari jenjang paling awal, yaitu SD, bukan menunggu anak-anak itu lulus SMA dan baru dibantu untuk kuliah. Terlambat membenahi hulu, sama saja dengan terus menambal hilir yang tidak akan pernah selesai bocor.</p>
<p>Depok sedang berada di persimpangan yang menarik. Kota ini punya modal berupa kesadaran pemerintah yang sudah mengidentifikasi masalah dengan cukup jelas, punya sistem digital yang relatif rapi, dan punya jumlah kursi yang secara kuantitas sebenarnya memadai. Yang masih perlu dipastikan adalah apakah sistem ini benar-benar hadir untuk semua warga, atau hanya untuk mereka yang kebetulan sudah punya modal digital sejak awal. Pemerataan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa banyak kursi yang tersedia, tapi dari seberapa jauh kursi-kursi itu bisa dijangkau oleh anak-anak yang paling membutuhkannya.</p>
<p>Kalau pertanyaan itu belum bisa dijawab dengan yakin, maka SPMB Depok 2026 masih pantas dipertanyakan, apakah ia benar-benar jalan menuju pemerataan akses, atau sekadar angka rapi yang terlihat bagus di atas kertas laporan.</p>
<p><em>Oleh Azizah Nur Fadhilah, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Universitas Negeri Makassar</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Laporkan Operator SMPN 14 Depok Terkait Dugaan Kecurangan SPMB</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/06/warga-laporkan-operator-smpn-14-depok-terkait-dugaan-kecurangan-spmb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 05:57:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN 14 Depok]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87934</guid>

					<description><![CDATA[“Kami merasa sistem ini tidak adil. Jalur domisili...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>“Kami merasa sistem ini tidak adil. Jalur domisili seharusnya mengutamakan yang tinggal dekat sekolah, bukan yang bisa dibantu titiknya,”</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili di SMP Negeri 14 Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, menuai protes keras dari warga sekitar.</p>
<p>Mereka menduga adanya praktik manipulasi titik koordinat tempat tinggal yang dilakukan oleh operator sekolah, sehingga merugikan calon peserta didik yang berdomisili dekat sekolah.</p>
<p>Protes warga ini mencuat dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di ruang kepala sekolah SMPN 14 Duren Seribu.</p>
<p>Hadir dalam pertemuan tersebut Lurah Duren Seribu, Kepala SMPN 14, serta Ketua RW 08 dan RW 11.</p>
<p>Dalam forum tersebut, Kepala Sekolah SMPN 14 membenarkan bahwa operator sekolah memberikan bantuan berupa penyesuaian titik koordinat kepada beberapa pendaftar.</p>
<p>“Bantuan itu memungkinkan peserta dari luar wilayah diterima di jalur domisili, padahal jaraknya lebih jauh dari rumah kami yang benar-benar berada di Duren Seribu,” ungkap Joshua, salah seorang warga RW 11 yang merasa dirugikan.</p>
<p>Joshua menjelaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan warga setempat. Ia menyebutkan bahwa sejumlah anak dari lingkungan sekitar sekolah justru tidak lolos seleksi, sementara peserta dari luar wilayah seperti Ragamukti dan Desa Citayam (Kabupaten Bogor) justru diterima karena titik koordinat mereka telah diubah.</p>
<p>“Kami merasa sistem ini tidak adil. Jalur domisili seharusnya mengutamakan yang tinggal dekat sekolah, bukan yang bisa dibantu titiknya,” tegas Joshua.</p>
<p>Warga menilai praktik ini mencederai prinsip zonasi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka juga mempertanyakan masuknya peserta dari luar Kota Depok, bahkan dari wilayah Kabupaten Bogor.</p>
<p>“Ini sekolah negeri di Depok. Seharusnya yang diprioritaskan adalah warga Depok, bukan peserta dari luar kota,” tambah Joshua.</p>
<p>Warga berharap agar Dinas Pendidikan Kota Depok segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan manipulasi ini. Mereka mendesak agar proses SPMB dijalankan secara adil, jujur, dan transparan, serta memastikan tidak ada lagi kecurangan dalam seleksi berbasis zonasi.</p>
<p>“Kami hanya ingin anak-anak kami punya kesempatan yang adil untuk bersekolah di wilayah sendiri,” tutup Joshua, mewakili harapan warga.</p>
<p>Sumber: jabaronline.com</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Sistem Zonasi PPDB dan Domisili pada SPMB</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/01/perbedaan-sistem-zonasi-ppdb-dan-domisili-pada-spmb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2025 06:39:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82728</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti mengungkapkan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan sistem zonasi yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025.</p>
<p>Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Mendikdasmen memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP. Namun perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) yang disediakan dalam SPMB.</p>
<p>&#8220;Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi,&#8221; kata Mendikdasmen Abdul Mu&#8217;ti.</p>
<p>Mendikdasmen menjelaskan langkah tersebut diambil agar para siswa yang tinggal di kabupaten/kota yang berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah yang berada di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.</p>
<p>&#8220;Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,&#8221; ujar Mendikdasmen.</p>
<p>Mendikdasmen mengungkapkan pihaknya telah memiliki berbagai skenario teknis dalam pelaksanaan SPMB yang menggunakan jalur domisili ini.</p>
<p>Berbagai skenario tersebut, lanjutnya, juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Sehingga dalam pelaksanaan SPMB diharapkan tidak akan menimbulkan masalah.</p>
<p>&#8220;Karena itu dimungkinkan untuk murid yang tinggal di kabupaten yang berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi,&#8221; tutur Mendikdasmen Abdul Mu&#8217;ti.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPDB Berubah jadi SPMB, Ini Syarat yang Berlaku</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/01/ppdb-berubah-jadi-spmb-ini-syarat-yang-berlaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 05:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82696</guid>

					<description><![CDATA[Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><strong>Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya</strong></em></p></blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.</p>
<p>&#8220;Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,&#8221; kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.</p>
<p>Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.</p>
<p>Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu&#8217;ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.</p>
<h3>Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025</h3>
<p>Ada 4 jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka dalam SPMB. Keempatnya yakni:</p>
<ul>
<li>Jalur Domisili</li>
<li>Jalur Afirmasi</li>
<li>Jalur Mutasi</li>
<li>Jalur Prestasi</li>
</ul>
<h3>Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB</h3>
<p><span style="font-size: 16px;">Berbagai</span><span style="font-size: 16px;"> </span> <span style="font-size: 16px;">syarat umum yang harus dipenuhi calon murid baru dalam SPMB 2025 berdasarkan jenjangnya yakni:</span></p>
<h4>SD</h4>
<p>Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:</p>
<ul>
<li>Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.</li>
<li>Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan</li>
<li>Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:<br />
&#8211; Kecerdasan dan/atau bakat istimewa<br />
&#8211; Kesiapan psikis<br />
&#8211; Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional<br />
&#8211; Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.</li>
</ul>
<h4>SMP</h4>
<p>Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:</p>
<ul>
<li>Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025</li>
<li>Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.</li>
</ul>
<h4>SMA/SMK</h4>
<p>Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:</p>
<ul>
<li>Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.</li>
<li>Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Ganti Sistem PPDB jadi SPMB, Apa Bedanya?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/01/pemerintah-ganti-sistem-ppdb-jadi-spmb-apa-bedanya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jan 2025 05:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[SPMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=82693</guid>

					<description><![CDATA[Kemendikdasmen resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025.</p>
<p>&#8220;Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,&#8221; kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&#8217;ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.</p>
<p>Mendikdasmen mengatakan perubahan sistem ini juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.</p>
<p>Ia memaparkan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.</p>
<p>Sedangkan pada SMA, lanjut Abdul Mu&#8217;ti, Sistem Penerimaan Murid Baru akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.</p>
<p>&#8220;Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mendikdasmen menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017 silam.</p>
<p>Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait, salah satunya Kementerian Dalam Negeri, sebab pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,&#8221; tutur Mendikdasmen Abdul Mu&#8217;ti.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
