<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Royalti &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/royalti/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Thu, 08 Jan 2026 10:46:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1787875280/cropped-depokpos/cropped-depokpos.jpg?_i=AA</url>
	<title>Royalti &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Royalti Konser Tanggung Jawab Penyelenggara</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/01/royalti-konser-tanggung-jawab-penyelenggara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 10:46:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95976</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi Indonesia, seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, Raisa, dan Rossa. Putusan ini dibacakan pada Rabu (17/12/2025) dan langsung menarik perhatian pelaku industri musik.</p>
<p>Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pembayaran royalti atas lagu yang dibawakan dalam konser atau pertunjukan komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi yang tampil di atas panggung.</p>
<p>Selama ini, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta kerap menimbulkan kebingungan karena bisa ditafsirkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam konser wajib membayar royalti. MK menilai hal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi merugikan musisi.</p>
<p>Menurut MK, penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang mengatur acara, menjual tiket, dan memperoleh keuntungan ekonomi. Karena itu, wajar jika kewajiban membayar royalti kepada pencipta lagu dilakukan oleh penyelenggara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).</p>
<p>Penulis: Revha Apriadi<br />
Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ikpi.or.id/wp-content/uploads/2025/08/Screenshot_20250822_152624_ChatGPT.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LMKN Minta Timnas Bayar Royalti Nyanyikan Lagu Nasional di Stadion, PSSI Respon Begini</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/08/lmkn-minta-timnas-bayar-royalti-nyanyikan-lagu-nasional-di-stadion-pssi-respon-begini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 01:22:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti Lagu]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti Musik]]></category>
		<category><![CDATA[Timnas Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90762</guid>

					<description><![CDATA[Sejumlah lagu nasional yang sering dinyanyikan suporter dalam pertandingan Timnas Indonesia adalah Indonesia Raya, Tanah Airku, Indonesia Pusaka.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Sejumlah lagu nasional yang sering dinyanyikan suporter dalam pertandingan Timnas Indonesia adalah Indonesia Raya, Tanah Airku, Indonesia Pusaka.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Beredar polemik yang menyebut Timnas Indonesia harus membayar royalti pemutaran lagu nasional yang selalu dinyanyikan setiap pertandingan Timnas Indonesia di stadion.</p>
<p>Polemik ini muncul setelah pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyatakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.</p>
<p>Namun, belakangan Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, mengklarifikasi penyataan tersebut. Yessi mengatakan lagu Indonesia Raya sudah berstatus sebagai public domain sehingga tidak ada perlindungan hak cipta atas karya tersebut.</p>
<p>Sekjen PSSI Yunus Nusi dalam pernyataan resmi, Rabu (13/8), mengatakan pemutaran lagu-lagu nasional di stadion pertandingan Timnas Indonesia merupakan &#8216;perekat&#8217; dan &#8216;pembangkit&#8217; nasionalisme sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan royalti.</p>
<p>&#8220;Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,&#8221; ucap Yunus Nusi, dilansir CNN Indonesia (Kamis, 14/8).</p>
<p>Lebih lanjut Yunus Nusi juga meyakini para pencipta lagu nasional yang sering dinyanyikan suporter dalam pertandingan Timnas Indonesia, tidak akan berpikir untuk mendapatkan keuntungan finansial dari royalti.</p>
<p>&#8220;Sang pencipta lagu ini dengan ikhlas mempersembahkan dan menciptakannya di tengah perjuangan bangsa untuk memerdekakan diri dari belenggu penjajah. Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Mereka menciptakan lagu ini dengan tulus, sebagai lagu perjuangan yang ditujukan untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,&#8221; kata Yunus Nusi menambahkan.</p>
<p>Sejumlah lagu nasional yang sering dinyanyikan suporter dalam pertandingan Timnas Indonesia adalah Indonesia Raya, Tanah Airku, Indonesia Pusaka.</p>
<p>&#8220;Sebaiknya aturan [royalti] ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,&#8221; ujar Yunus Nusi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumb.viva.id/vivabanyuwangi/1265x711/2025/08/13/689c0f5b920bc-momen-pemain-timnas-indonesia-dan-suporter-nyanyi-tanah-airku_banyuwangi.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ini 6 Musisi Indonesia yang Bolehkan Lagunya Diputar di Kafe Tanpa Royalti</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/08/ini-6-musisi-indonesia-yang-bolehkan-lagunya-diputar-di-kafe-tanpa-royalti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Aug 2025 02:47:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[Mussisi]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti Musik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90669</guid>

					<description><![CDATA[Dengan kebijakan tersebut, para pelaku usaha kafe dan restoran bisa memutar musik tanpa terbebani membayar  biaya royalti]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dengan kebijakan tersebut, para pelaku usaha kafe dan restoran bisa memutar musik tanpa terbebani membayar  biaya royalti</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Sejumlah musisi Indonesia membebaskan lagu-lagu ciptaan dari kewajiban royalti, meski hal tersebut artinya melepas salah satu sumber pendapatan mereka.</p>
<p>Disebutkan. langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan bagi pelaku usaha kecil, terutama kafe dan restoran.</p>
<p>Dengan kebijakan tersebut, para pelaku usaha kafe dan restoran bisa memutar musik tanpa terbebani membayar  biaya tambahan.</p>
<p><strong>Berikut daftar musisi yang membebaskan royalti:</strong></p>
<h2>Rhoma Irama</h2>
<p>Memperbolehkan penyanyi membawakan seluruh lagunya tanpa biaya royalti, sebagaimana disampaikan melalui kanal YouTube miliknya.</p>
<h3>Charly Van Houten (Setia Band)</h3>
<p>Selain membebaskan royalti, ia memberikan hadiah berupa uang tunai atau merchandise bagi yang memutar lagunya di tempat umum.</p>
<h3>Thomas Ramdhan (Bassis GIGI)</h3>
<p>Memberi izin gratis kepada musisi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta per acara, dengan catatan tidak digunakan untuk keperluan komersial seperti iklan.</p>
<h3>Ahmad Dhani (Dewa 19)</h3>
<p>Mengizinkan lagu-lagu Dewa 19, terutama versi bersama Virzha dan Ello, diputar di kafe atau restoran tanpa membayar royalti. Pelaku usaha cukup mengirim pesan langsung untuk mendapatkan izin.</p>
<h4>Sam Sianata</h4>
<p>Menggratiskan tiga lagu ciptaannya untuk pelaku usaha di sektor pariwisata dan kuliner, terutama di Bali dan Manado.</p>
<h5>Juicy ‘Luicy’ (Uan Kaisar)</h5>
<p>Menyatakan karyanya bebas diputar di ruang publik dan menyarankan alternatif musik bebas royalti untuk pelaku usaha.</p>
<h3>Kewajiban Rolyalti</h3>
<p>Meski sejumlah musisi memberi izin, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban royalti tetap berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta.</p>
<p>Aturan ini khususnya diterapkan jika lagu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial, sehingga penggunaan musik tetap harus melalui prosedur resmi.</p>
<p>Langkah LMKN ini hadir di tengah perdebatan panjang mengenai mekanisme royalti di Indonesia.</p>
<p>Sejumlah musisi, seperti Ariel (Noah), Armand Maulana (GIGI), Dewi Gita, dan Nadin Amizah, bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan tersebut agar lebih adil dan transparan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://bacaini.id/wp-content/uploads/2025/08/royalti-lagu1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bisnis Buku Bajakan: Penulis Rugi, Ironi dalam Literasi</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/07/bisnis-buku-bajakan-penulis-rugi-ironi-dalam-literasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jul 2025 04:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bajakan]]></category>
		<category><![CDATA[buku]]></category>
		<category><![CDATA[Buku Bajakan]]></category>
		<category><![CDATA[literasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penulis]]></category>
		<category><![CDATA[Royalti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90007</guid>

					<description><![CDATA[Para penulis adalah orang yang paling berdampak dari buku bajakan. Mereka menghabiskan waktu yang lama, tenaga yang tidak sedikit, dan pikiran untuk menciptakan karyanya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Para penulis adalah orang yang paling berdampak dari buku bajakan. Mereka menghabiskan waktu yang lama, tenaga yang tidak sedikit, dan pikiran untuk menciptakan karyanya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Pernahkah kalian membeli buku bajakan? Mungkin sebagian orang pernah dengan alasan sederhana: harganya jauh lebih murah. Tapi apakah kalian, di balik murah itu,ada masalah besar yang lagi bikin pusing dunia literasi kita? Yup, namanya bisnis buku bajakan, masalah serius yang merugikan banyak pihak, terutama para penulis dan seluruh industri buku.</p>
<p>Para penulis adalah orang yang paling berdampak dari buku bajakan. Mereka menghabiskan waktu yang lama, tenaga yang tidak sedikit, dan pikiran untuk menciptakan karyanya. Royalti yang seharusnya mereka terima dari penjualan buku seharusnya menjadi sumber penghasilan utama yang memungkinkan mereka terus berkarya. Beberapa penulis bahkan terpaksa mencari pekerjaan lain karena penghasilan dari menulis tidak cukup untuk hidup. Mereka jadi susah fokus membuat karya baru.</p>
<p>Perbedaan paling besar antara bisnis buku legal dan bajakan ada pada struktur biayanya. Pembajak hanya memerlukan modal yang sedikit. Mereka hampir tidak mengeluarkan biaya untuk:</p>
<ul>
<li>Riset dan pengembangan ide cerita.</li>
<li>Pemasaran agar buku dikenal.</li>
<li>Penyuntingan atau editorial.</li>
<li>Royalti buat penulis).</li>
<li>Pajak negara.</li>
</ul>
<p>Dengan biaya produksi yang sangat rendah, mereka bisa menetapkan harga jual yang jauh lebih murah dari buku asli, seringkali hanya 20-50% dari harga legalnya. Strategi harga ini berhasil menarik pembeli yang mencari harga murah.</p>
<p>Efeknya? Margin keuntungannya besar sekali! Modal minim, tetapi harga jualnya berbeda jauh. Keuntungan per buku bisa ratusan persen. Lalu, karena murah, banyak yang membeli, sehingga keuntungan total yang didapat sama pembajak ini luar biasa besar. Inilah bisnis ilegal yang membuat mereka kaya, tapi membuat pihak lain rugi.</p>
<p>Selain penulis, penerbit juga ikut menderita gara-gara buku bajakan. Di balik layar, penerbit membiayai dana besar untuk biaya produksi, promosi, distribusi, dan membeli hak cipta. Jika buku bajakan laris, penjualan buku asli otomatis turun drastis. Hal tersebut membuat keuntungan penerbit anjlok, bahkan bisa bikin mereka rugi besar.</p>
<p>Jika pendapatan turun terus, penerbit bisa jadi takut menerbitkan tulisan penulis baru atau genre yang kurang populer. Kasus terburuknya, agar bisa bersaing dengan harga bajakan, penerbit mungkin terpaksa menurunkan kualitas produksi bukunya. Misalnya, memakai kertas yang lebih murah atau proses penyuntingan yang kurang teliti. Hasilnya kualitas buku-buku di pasaran jadi menurun.</p>
<p>Ini yang menjadi ironis: buku itu seharusnya media menyebarkan ilmu, cerita, dan ide-ide keren. Membuat pembaca semakin pintar dan berdaya. Tapi, ketika buku dibajak, niat mulia ini jadi kotor gara-gara tindakan ilegal dan gak etis.</p>
<p>Pembeli buku bajakan sering berpikir buku bajakan lebih murah dari buku asli, tanpa sadar mereka ikut merugikan para penulis dan ekosistem literasi. Alasan &#8220;buku asli mahal&#8221; dikarenakan mencakup proses penting: royalti penulis, biaya cetak, nyunting, desain sampul, promosi, distribusi, sampai keuntungan buat penerbit dan toko buku. Jika kita membeli buku bajakan, sama saja kita tutp mata semua proses panjang dan kerja keras di balik sebuah karya.</p>
<p>Faktor lain yang membuat pembajakan marak karena daya beli kita yang terbatas, jadi harga buku asli terasa mahal. Terkadang sulit untuk menemukan buku asli di daerah tertentu, atau lebih mudah mendapatkan bajakannya secara online. Efeknya bisnis ini makin subur.</p>
<p>Kita harus mulai bergerak menciptakan lingkungan literasi yang bersahabat, bekerja sama dengan pemerintah, pelaku industri buku, dan kita sebagai masyarakat. Tujuannya jelas, biar ada ekosistem perbukuan yang adil dan bisa terus jalan secara ekonomi.</p>
<p>Membeli buku adalah bentuk dukungan kita kepada penulis serta investasi pada masa depan ilmu pengetahuan, kreativitas, dan kesejahteraan ekonomi orang yang terlibat dalam proses pembuatan buku. Kalau kita suka dengan satu buku dan ingin penulisnya terus menulis, tunjukkan dukungan kita dengan cara yang benar. Dengan begitu, penulis akan dapat hasil yang pantas dari semua jerih payahnya. Yuk, jadi pembaca yang cerdas dan bertanggung jawab!</p>
<p><em><strong>Nayla Syafika</strong></em><br />
<em>Mahasiswa IAI SEBI</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://biliksastra.com/wp-content/uploads/2023/10/Katakan-Tidak-pada-Buku-Bajakan-1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
