<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Proyek Fiktif &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/proyek-fiktif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Jul 2025 23:50:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Proyek Fiktif &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Beberkan Modus Korupsi Proyek Fiktif PT PP</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/07/kpk-beberkan-modus-korupsi-proyek-fiktif-pt-pp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 23:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[PT PP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90180</guid>

					<description><![CDATA[Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara ini]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor dalam perkara ini.</p>
<p>&#8220;Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, di mana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya,&#8221; ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/7) malam.</p>
<p>&#8220;Jadi, hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Budi menuturkan uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.</p>
<p>Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Dalam proses penyidikan berjalan, KPK memanggil lima orang saksi untuk diperiksa pada Selasa (29/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih.</p>
<p>Para saksi tersebut ialah Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana; Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo; Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2 &amp; 3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah; Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel &#8211; Kolaka (Proyek Kolaka) EMANUEL IRWAN; dan Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP Rio Putri Paramita.</p>
<p>Belum ada informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan tersebut.</p>
<p>KPK memulai penyidikan kasus ini per 9 Desember 2024. Ada dua orang yang belum diungkap identitasnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 11 Desember 2024.</p>
<p>Dalam prosesnya, penyidik telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
