<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pinjol &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/pinjol/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Apr 2026 09:03:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Anggota Pasca Putusan KPPU tentang Kartel Pinjol</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/aftech-dukung-langkah-hukum-9-anggota-pasca-putusan-kppu-tentang-kartel-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 09:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AFTECH]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98915</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan dukungannya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan anggota AFTECH, pasca putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sembilan perusahaan anggota AFTECH yakni AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana dan Danai.</p>
<p>Sebagai asosiasi payung bagi seluruh penyelenggara layanan keuangan digital di Indonesia, AFTECH memandang bahwa LPBBTI merupakan inovasi yang dibangun dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem fintech nasional. LPBBTI terus berkembang dan berkontribusi nyata dalam memperluas akses keuangan di Indonesia.</p>
<p>Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menyampaikan bahwa layanan LPBBTI selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pendanaan masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor riil.</p>
<p>“Layanan LPBBTI telah menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, khususnya dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terlayani oleh sistem keuangan formal. Peran ini juga memperkuat ekonomi di sektor riil dan mengembangkan ekonomi secara keseluruhan, dengan kontribusi terhadap PDB yang signifikan,” ujar Firlie dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/4).</p>
<p>Lebih lanjut, Firlie menegaskan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.</p>
<p>“Investor global menerapkan proses due diligence yang sangat ketat, mulai dari aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap regulasi. Ketika mereka memutuskan untuk berinvestasi, hal tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa platform maupun industrinya memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi. Kepercayaan investor global ini sekaligus mencerminkan bahwa industri tersebut dipandang prospektif dan terus berkembang,” tambahnya.</p>
<p>AFTECH juga melihat langkah hukum yang ditempuh penyelenggara LPBBTI anggotanya merupakan bagian dari proses yang wajar dalam sistem hukum, sekaligus upaya untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.</p>
<p>​“Ke depan, AFTECH berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pertumbuhan ekosistem fintech yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” pungkas Firlie. Komitmen dan kepercayaan tersebut dijaga AFTECH melalui penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas utama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tampil Apik tapi Tercekik: Kilas Balik Fenomena Aktifitas Pinjaman Daring di Indonesia</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/10/tampil-apik-tapi-tercekik-kilas-balik-fenomena-aktifitas-pinjaman-daring-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 14:03:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bahaya Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=92836</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Shafira Aulia, Mahasiswa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Shafira Aulia, Mahasiswa.</strong></em></p>
<p>Pengaruh globalisasi sangat berdampak pada hampir seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Era yang identik dengan kemajuan teknologi ini membawa kehidupan menjadi lebih mudah namun menimbulkan masalah dalam beberapa aspek. Kemajuan teknologi dapat menimbulkan gaya hidup baru, individu dapat melakukan aktivitas dengan cepat. Selain memudahkan melakukan banyak aktivitas, mengetahui informasi lebih cepat termasuk individu dapat dengan mudah menyaksikan serta mengakses kehidupan orang lain. Namun, di balik kemudahan akses informasi, globalisasi juga menciptakan paradoks yang menimbulkan tekanan ekonomi. Transparannya akses ke media sosial memperlihatkan kesuksesan dan gaya hidup konsumtif, hal ini dapat memengaruhi munculnya standar hidup baru yang cenderung tidak realistis. Tekanan yang semakin menghimpit untuk mengejar standar hidup baru, membuat individu mengalami kecemasan keuangan (financial anxiety) serta berusaha mencari solusi tercepat dan instan. Pada era ini, banyak penawaran solusi instan yang justru menghasilkan kecenderungan perilaku keuangan yang tidak sehat.</p>
<p>Menurut Ahamed dan Limbu (2024) selain di Indonesia, financial anxiety telah menjadi perhatian global karena hal ini berkontribusi signifikan pada perilaku individu. Dalam kondisi financial anxiety, pinjaman daring muncul sebagai salah satu solusi instan yang dirasa dapat menjadi jalan pintas untuk keluar dari kecemasan tersebut. Masyarakat Indonesia menunjukkan minat dalam penggunaan platform keuangan digital termasuk pinjaman daring, sehingga platform ini terus tumbuh dan menjamur di media hingga bertebaran platform ilegal. Platform yang bersifat ilegal mampu meraih pasar masyarakat karena menawarkan keuntungan dan kemudahan lebih besar. Menurut Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nilai penyaluran pinjaman daring ilegal mencapai rekor baru sebesar Rp27,44 miliar pada Agustus 2024. Dengan jumlah penerima sebanyak 12,93 juta akun. Hingga November 2024, outstanding pinjaman daring mencapai Rp75,60 Triliun dengan 51% dari total pinjaman dipegang oleh generasi muda.</p>
<p>Data tersebut membuktikan bahwa pinjaman daring termasuk yang bersifat ilegal menjadi strategi utama generasi melek teknologi ketika mengalami kecemasan ekonomi. Pemilihan pinjaman daring sebagai strategi jitu dikarenakan banyak kemudahan yang ditawarkan melalui platform ini. Sistem pengajuan pinjaman terbilang sangat mudah yaitu hanya dengan mengunduh platform pinjaman daring. Selain itu, proses peminjaman dan pencairan dana juga sangat mudah karena tidak ada jaminan yang perlu diberikan. Seluruh kemudahan tersebut tentu sangat menggiurkan namun bunga pinjaman pada platform ini terhitung relatif tinggi, bahkan salah satu platform menerapkan bunga harian 0,7 persen. Tanpa pemahaman keuangan yang baik, membuat pemilihan pinjaman daring sebagai jalan keluar dari financial anxiety belum tentu tepat karena perilaku ini dapat menjadi paradoks.</p>
<p>Alih-alih mengatasi kecemasan, langkah ini ternyata juga berpotensi memperburuk keadaan. Pinjaman daring memiliki banyak resiko dalam penggunaannya, mulai dari beban bunga yang tinggi hingga resiko penipuan. Data dari OJK menunjukkan per Oktober 2025 menunjukkan total kerugian masyarakat hingga Rp7 Triliun dari laporan penipuan digital yang sebagian besar dilibatkan oleh pinjaman daring ilegal. Satgas PASTI melaporkan aktivitas keuangan ilegal termasuk pinjaman daring membuat masyarakat mengalami kerugian hingga lebih dari Rp120 Triliun. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat namun hingga saat ini platform pinjaman daring masih aktif digunakan. Masifnya penggunaan platform pinjaman daring membuat fenomena ini menjadi isu yang mencuri perhatian. Teori psikologi sosial dapat digunakan dalam memahami motif individu yang berani mengambil resiko yang dapat memperkeruh masalah.</p>
<h3><strong>Analisis Teori</strong></h3>
<p>Tekanan ekonomi yang terjadi pada pengguna platform pinjaman daring, terlebih dahulu mereka mengalami tekanan psikologis yang lahir dari kondisi sosial. Pada era ini, transparansi media oleh teknologi memegang kendali besar dalam keberlangsungan kehidupan sosial tak jarang mereka menetapkan tontonan media sebagai tolak ukur tren dan keberhasilan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa individu kerap menilai dirinya dengan membandingkan keadaan sosial dan ekonomi mereka terhadap orang lain di sekitarnya. Menurut Festinger (1954) pada bukunya A Theory of Social Comparison Processes, individu cenderung memiliki dorongan untuk mengevaluasi pendapat dan kemampuannya melalui perbandingan sosial untuk menilai posisi dirinya. Teori Perbandingan Sosial membedakan opini yang kebenarannya tidak mutlak yang sangat bergantung pada kesepakatan sosial dan kemampuan, yang meskipun dapat diukur secara lebih objektif, tetapi sering dinilai dengan membandingkannya pada standar orang lain atau lingkungan sosial (Festinger, 1954). Festinger juga berpendapat adanya dorongan ke atas ketika terdapat kondisi performa yang lebih tinggi secara standar sosial akan lebih dihargai.</p>
<p>Dalam Teori Perbandingan Sosial Festinger juga menjelaskan konsep Upward comparison yaitu kondisi ketika seseorang menilai dirinya terhadap orang lain yang dianggap memiliki kondisi sosial, kemampuan, hingga pencapaian lebih tinggi sebagai proses referensi evaluatif. Konsep upward comparison terlihat dalam fenomena penggunaan pinjaman daring ilegal yang terjadi di Indonesia berawal dari majunya teknologi yang semakin membuat batasan media samar sehingga individu dengan mudah melihat kondisi kelompok lain. Namun, kemajuan teknologi secara langsung menimbulkan paradoks sehingga individu tidak hanya membandingkan dengan kelompok terdekatnya tetapi dengan acuan baru dari kelompok yang terlihat di media sosial. Sementara kelompok yang terlihat dalam media cenderung menawarkan kehidupan selebritas, influencer, dan kemewahan barang.</p>
<p>Kondisi ini sejalan dengan penelitian Hoffman, Festinger, dan Lawrence (1954) menemukan bahwa perbedaan kondisi ekstrim menimbulkan tekanan untuk mencapai dan menyesuaikan kesetaraan dalam kelompok. Kondisi ekstrem pada fenomena era kemajuan teknologi merupakan pengemasan modern dari penelitian Hoffman et al. (1954) yaitu individu berusaha mencapai kehidupan mewah yang ditawarkan media. Kesenjangan disajikan secara masif pada layar ponsel yang mempertontonkan kemewahan yang jauh berbeda dengan kondisi realitas ekonomi pengguna. Tekanan untuk mencapai dan menyesuaikan kesetaraan tentu saja akan terjadi, namun karena kondisi yang mustahil untuk mencapai kesetaraan tersebut individu berusaha mencari kesetaraan semu.</p>
<p>Untuk mendukung penjelasan sebelumnya, artikel dari Locke (2025) membahas tentang perbandingan pengalaman perbandingan sosial remaja pada tahun 1990-an dan 2020-an. Hasilnya remaja pada 2020-an cenderung melakukan perbandingan sosial lebih sering dari remaja 1990-an. Selain itu, remaja 2020-an cenderung melakukan perbandingan dengan orang yang jauh seperti sosial media dan perbandingan yang dilakukan saat menggunakan media sosial akan cenderung menjadi upward comparison dengan target yang jauh dan dapat membuat individu merasa tertekan. Hal ini menguatkan bahwa remaja pada era sekarang cenderung melakukan perbandingan melalui teknologi dengan kondisi ekstrem yang jauh dari realitas. Di Indonesia pinjaman daring ilegal hadir sebagai jalan pintas untuk mengatasi tekanan sosial akibat ketimpangan ekstrem.</p>
<p>Fenomena ini didukung dengan penelitian oleh Setiawan, Radjamin, dan Ariani (2024) yang meneliti alasan penggunaan pinjaman daring oleh mahasiswa di Surabaya. Hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa rata-rata mahasiswa di Surabaya bersifat konsumtif dan pinjaman daring sebatas digunakan untuk meningkatkan status sosial dengan membeli barang mewah dan bermerek. Selanjutnya penelitian oleh Putri, Oktovina, Oktovini, Lesmana, dan Rinaldo (2023) memiliki hasil yang sejalan. Peneliti menemukan penggunaan pinjaman daring secara signifikan meningkatkan gaya hidup konsumtif dan kecenderungan partisipan memanfaatkan pinjaman daring untuk gaya hidup sesuai tren sosial. Kedua penelitian tersebut memperlihatkan pengaruh sosial terhadap perbandingan sosial oleh individu dengan menggunakan pinjaman daring sebagai solusi untuk memenuhi standar sosial.</p>
<p>Namun ditemukan pada pada artikel oleh Alim (2025) yang menjelaskan tentang persepsi resiko pinjaman daring di Indonesia, memiliki hasil utama bahwa persepsi dominan cenderung sentimen negatif terhadap platform pinjaman daring. Tetapi ditemukan pula individu yang tetap menggunakan pinjaman daring meskipun memiliki sentimen negatif. Selain itu data dari Lembaga Demografi UI (2024), menjelaskan 72% responden menganggap pinjaman daring sebagai &#8220;jalan keluar darurat&#8221; meski menyadari bahayanya. Hal ini menginformasikan bahwa beberapa individu mengetahui resiko namun tetap mengambil langkah tersebut.</p>
<p>Dalam kondisi ini, pengguna pinjol umumnya mengalami konflik internal yang intens. Di satu sisi, mereka menyadari bahwa bunga pinjol sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan jerat hutang. Di sisi lain, kebutuhan finansial yang mendesak atau keinginan konsumtif mendorong mereka untuk tetap mengajukan pinjaman. Menurut penelitian Stone dan Cooper (2001), konflik semacam ini merupakan bentuk klasik dari disonansi kognitif, di mana individu harus memilih antara dua kognisi yang sama-sama penting namun bertentangan.</p>
<p>Dalam karyanya A Theory of Cognitive Dissonance, Festinger menjelaskan bahwa manusia pada dasarnya memiliki dorongan untuk menjaga konsistensi antara sikap, keyakinan, dan perilakunya. Namun, dalam kenyataannya sering muncul kondisi di mana tindakan seseorang tidak selaras dengan sikap atau nilai yang diyakininya. Ketidaksesuaian ini menimbulkan ketegangan psikologis dan perasaan tidak nyaman yang mendorong individu untuk mencari cara guna mengurangi konflik tersebut. Kondisi disonansi akan menimbulkan kecemasan terhadap individu, dalam fenomena ini studi oleh Prasetyo et al. (2024) menunjukkan bahwa 67% pengguna merasa cemas tentang kemampuan melunasi utang, tetapi tetap mengajukan pinjaman karena tekanan ekonomi.</p>
<p>Individu yang mengalami keadaan disonansi kognitif akan mencari jalan keluar menuju konsonansi untuk mengurangi ketegangan psikologis. Menurut Festinger (1957) individu berusaha mengurangi disonansi dengan mengubah perilaku, mengubah kognisi, dan menambah elemen kognisi baru. Dalam penggunaan pinjaman daring individu menambah elemen kognisi baru sebagai usaha untuk mengurangi disonansi seperti individu meyakinkan diri bahwa mereka mampu melunasi pinjaman tepat waktu sehingga bunga tinggi tidak akan menjadi masalah. Mereka mengabaikan atau meremehkan kemungkinan terjadinya kesulitan finansial di masa depan (Kahneman &amp; Tversky, 1979).</p>
<p>Selain itu, individu menekankan urgensi kebutuhan mereka, menganggap bahwa penggunaan pinjol adalah satu-satunya solusi yang memungkinkan dalam situasi darurat. Hal ini sejalan dengan konsep &#8220;motivated reasoning&#8221; di mana individu mencari justifikasi untuk mendukung keputusan yang telah atau akan diambil individu (Kunda, 1990). Penambahan kognisi baru juga diperkuat dengan iklan dan testimoni pinjaman daring yang makin menjamur di media sosial.</p>
<h4>Penutup</h4>
<p>Kesimpulannya, maraknya penggunaan pinjaman daring di Indonesia merupakan hasil dari tekanan sosial, ekonomi, dan psikologis yang kompleks. Kemajuan teknologi dan transparansi media sosial telah menciptakan budaya perbandingan sosial yang mendorong individu untuk menilai dirinya berdasarkan standar kehidupan orang lain. Hal ini menimbulkan financial anxiety yang membuat individu mencari solusi instan untuk mengurangi tekanan tersebut, salah satunya melalui penggunaan pinjaman daring. Namun, pilihan ini sering kali tidak dilandasi pertimbangan rasional, melainkan oleh mekanisme psikologis seperti disonansi kognitif, di mana individu berusaha membenarkan keputusan berisiko tinggi agar tetap selaras dengan keyakinan dan kebutuhan mereka. Dengan demikian, fenomena ini tidak hanya mencerminkan persoalan ekonomi, tetapi juga menunjukkan bagaimana lingkungan sosial dan psikologis berperan besar dalam pengambilan keputusan finansial di era modern.</p>
<p>Sebagai saran, individu perlu meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran terhadap pengaruh sosial media agar tidak mudah terjebak dalam tekanan gaya hidup konsumtif. Pemerintah dan lembaga pendidikan diharapkan dapat memperluas program edukasi keuangan yang berfokus pada manajemen risiko dan pengendalian diri dalam pengelolaan keuangan pribadi. Selain itu, penyedia layanan pinjaman daring sebaiknya lebih transparan dan etis dalam promosi produknya serta turut memberikan edukasi kepada masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat perlu menanamkan pemahaman bahwa solusi finansial yang sehat tidak selalu bersifat instan, melainkan membutuhkan perencanaan, kedisiplinan, dan kesadaran kolektif terhadap pentingnya stabilitas keuangan jangka panjang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Maraknya Pinjol Dikalangan Anak Muda</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/07/maraknya-pinjol-dikalangan-anak-muda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Jul 2025 11:27:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bahaya Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Jebakan Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=89145</guid>

					<description><![CDATA[Anak muda seringkali tertarik pada PINJOL karena gaya hidup konsumtif yang tinggi dan dorongan untuk selalu tampil mengikuti tren]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anak muda seringkali tertarik pada PINJOL karena gaya hidup konsumtif yang tinggi dan dorongan untuk selalu tampil mengikuti tren</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan <a href="https://www.depokpos.com/2025/07/kemajuan-teknologi-dan-tantangan-etika-di-masa-depan/">Teknologi</a> finansial membawa banyaknya kemudahan, termasuk hadirnya layanan <a href="https://www.depokpos.com/2024/12/200-umkm-depok-bakal-dapat-subsidi-bunga-pinjaman-kur/">Pinjaman</a> Online(pinjol).</p>
<p>Sasaran <a href="https://www.depokpos.com/2024/12/meminimalisir-ketergantungan-terhadap-pinjol/">PINJOL</a> kini tidak hanya pelaku usaha atau masyarakat yang membutuhkan<br />
dana darurat, tetapi juga semakin diminati oleh kalangan anak muda.</p>
<p>Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, sebab penggunaan <a href="https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-tutup-10-890-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal/">PINJOL</a> yang tidak bijak dapat menimbulkan masalah serius.</p>
<p>Anak muda seringkali tertarik pada PINJOL karena gaya hidup konsumtif yang tinggi dan dorongan untuk selalu tampil mengikuti tren.</p>
<p>Kebutuhan terhadap Gadget yang terbaru, nongkrong di tempat hits, atau traveling menjadi alasan utama mereka mencari dana cepat.</p>
<p>Sayangnya, Minimnya <a href="https://www.depokpos.com/2025/06/kurangnya-literasi-di-era-digital/">literasi</a> keuangan membuat banyak dari anak muda sekarang tidak menyadari bahwa pinjaman yang diambil akan berbunga tinggi dan dapat menjadi beban berat. PINJOL menawarkan kemudahan yang sangat menggoda proses cepat, syarat minim, bahkan tanpa jaminan.</p>
<p>Namun di balik itu, ada resiko besar seperti bunga yang mencekik, denda keterlambatan yang tinggi, hingga ancaman dari penagih utang. Tidak jarang data pribadi peminjam disebarluaskan atau digunakan sebagai alat intimidasi, terutama jika meminjam dari <a href="https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-tutup-10-890-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal/">Pinjol Ilegal.</a></p>
<p>Solusi dari permasalahan ini tidak hanya bergantung pada penegakan hukum terhadap Pinjol Ilegal, tetapi juga pada edukasi keuangan sejak dini. Sekolah dan lembaga pendidikan perlu menyisipkan literasi keuangan dalam kurikulumnya. Pemerintah dan influencer juga diharapkan mendorong gaya hidup hemat dan penggunaan teknologi finansial yang bijak.</p>
<p>PINJOL sejatinya bisa menjadi solusi, namun hanya jika digunakan dengan tanggung jawab dan penuh kesadaran. Anak muda perlu menyadari bahwa utang bukanlah cara hidup, melainkan opsi terakhir dalam kondisi mendesak yang harus ditangani dengan perencanaan matang.</p>
<p><em><strong>Wira Hanna Tampubolon</strong></em><br />
<em>Fakultas Ekonomi dan Bisnis</em><br />
<em>Universitas Pamulang.</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Meminimalisir Ketergantungan Terhadap Pinjol</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/12/meminimalisir-ketergantungan-terhadap-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Dec 2024 06:14:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Bahaya Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=80208</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Pinjaman online, yang juga dikenal sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pinjaman online, yang juga dikenal sebagai pinjaman berbasis teknologi atau Fintech Lending, merupakan perkembangan terbaru dalam industri keuangan. Mereka menggunakan teknologi untuk menawarkan pinjaman online, yang memungkinkan nasabah menyelesaikan transaksi pinjaman tanpa harus bertemu langsung dengan pemberi pinjaman.</p>
<p>Pinjaman online, atau pinjol, menjadi pilihan finansial yang semakin populer bagi masyarakat umum, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan uang tunai dengan cepat dan tidak ingin berurusan dengan proses yang rumit. Namun, ketergantungan pada pinjaman online dapat menimbulkan risiko finansial yang serius, termasuk beban utang yang lebih tinggi, suku bunga yang sangat tinggi, dan kemungkinan penipuan.</p>
<p>Seperti warga Jawa Barat yang terjerat utang akibat kemudahan mengajukan pinjaman online (pinjol). Berdasarkan data, total utang warga Jawa Barat mencapai Rp18,6 triliun hingga mendapatkan ancaman teror. Menurut Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ada sekitar 5 juta rekening aktif di provinsi itu yang tercatat sebagai penerima pinjaman.</p>
<p>Bey mengklaim, tingginya total utang pinjaman itu karena minimnya literasi keuangan masyarakat. Bey menekankan nilai ketersediaan kredit perbankan sederhana sebagai solusi praktis untuk masalah ini, khususnya bagi masyarakat kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih berupaya membantu masyarakat agar lebih bijak dalam memilih sumber pendanaan dan memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik agar terhindar dari jeratan pinjaman online yang merugikan.</p>
<p>Oleh karena itu, penting untuk memiliki strategi yang efektif untuk meminimalisir ketergantungan terhadap pinjaman online. Berikut adalah beberapa strategi yang dapat dilakukan.</p>
<h3>Meningkatkan Literasi Keuangan</h3>
<p>Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, literasi keuangan adalah kemampuan individu untuk memahami, menilai, dan mengambil keputusan terkait produk dan layanan keuangan.</p>
<p>Memahami konsep keuangan mendasar, seperti penganggaran, menabung, menilai risiko dan manfaat investasi, dan menggunakan layanan perbankan, merupakan komponen literasi keuangan.</p>
<p>Oleh karena itu meningkatkan literasi keuangan merupakan salah satu strategi terbaik untuk mencegah ketergantungan pada pinjaman online. Individu harus memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang pengelolaan keuangan pribadi yang bijaksana.</p>
<p>Seseorang yang menerima pendidikan tentang perencanaan keuangan jangka panjang, pengelolaan anggaran, dan teknik menabung akan lebih siap untuk menangani pengeluaran tak terduga tanpa harus menggunakan pinjaman online.</p>
<h3>Penyediaan Dana Darurat</h3>
<p>Dana darurat adalah dana yang sengaja dikumpulkan dan difungsikan sebagai perisai finansial yang kokoh dalam menghadapi situasi tak terduga.</p>
<p>Banyak sekali orang yang belum tahu manfaat dana darurat, padahal sangat penting dalam sebuah keuangan untuk pengeluaran tak terduga seperti bencana alam, kehilangan pekerjaan, atau perawatan medis yang mendesak.</p>
<p>Seseorang yang memiliki cukup tabungan untuk dana darurat tidak perlu lagi mengandalkan pinjaman onlinesaat dibutuhkan.</p>
<h3>Mengelola Pengeluaran dengan Bijak</h3>
<p>Pengelolaan keuangan yang buruk merupakan salah satu penyebab utama ketergantungan masyarakat pada pinjaman online.</p>
<p>Oleh karena itu, penting untuk membuat anggaran dan berusaha hidup sesuai kemampuan. Mengurangi pengeluaran yang boros, seperti membeli barang yang tidak penting, akan membantu Anda memiliki lebih banyak uang yang ditabung untuk keadaan darurat.</p>
<h3>Memanfaatkan Sumber Dana Alternatif</h3>
<p>Selain pinjaman online, ada berbagai cara lain untuk mendapatkan dana dalam keadaan mendesak.</p>
<p>Salah satunya adalah dengan memanfaatkan tabungan pribadi, berbelanja kepada keluarga atau teman terdekat yang mungkin memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah atau tanpa bunga sama sekali.</p>
<p>Sumber dana alternatif ini lebih aman dan bisa membantu menghindari bunga tinggi dan risiko utang yang membengkak.</p>
<h3>Menghindari Pinjaman untuk Kebutuhan Konsumtif</h3>
<p>Pinjaman online sering kali dipakai untuk pengeluaran konsumtif seperti belanja mewah atau membeli barang-barang yang tidak penting.</p>
<p>Hal ini meningkatkan risiko memiliki utang yang sulit dibayar. Seseorang harus lebih bijaksana dalam menetapkan prioritas keuangan dan menahan diri untuk tidak mengambil pinjaman untuk pengeluaran yang tidak mendesak guna mengurangi ketergantungan.</p>
<p>Prioritaskan pinjaman untuk kebutuhan yang mendesak dan signifikan, seperti biaya kesehatan atau pendidikan.</p>
<h3>Mengajukan Pinjaman di Lembaga Keuangan Terpercaya</h3>
<p>Jika memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan yang memiliki reputasi baik dan terpercaya, seperti bank atau koperasi, karena mereka memiliki prosedur pinjaman yang lebih transparan dan suku bunga yang lebih rendah.</p>
<p>Lembaga-lembaga ini biasanya menawarkan pinjaman yang lebih aman dengan ketentuan yang jelas, sehingga mengurangi kemungkinan kesulitan keuangan.</p>
<h3>Meningkatkan Sumber Penghasilan Tambahan</h3>
<p>Meningkatkan stabilitas keuangan dapat dicapai dengan memiliki berbagai sumber pendapatan.</p>
<p>Tanpa mengambil pinjaman online, seseorang dapat menambah pendapatannya dengan bekerja sampingan atau memulai usaha kecil-kecilan.</p>
<p>Seperti menjual barang dan jasa, menjalankan bisnis, usaha menyewakan barang dan masih banyak lagi sumber penghasilan tambajan.</p>
<p>Pendapat tambahan ini dapat bisa digunakan untuk menambah tabungan darurat atau melunasi utang.</p>
<h3>Penerapan Pembayaran Utang yang Bijak</h3>
<p>Jika sudah terlanjur memiliki pinjaman online, penting untuk memiliki strategi pembayaran yang efektif. Seperti memprioritaskan pembayaran utang dengan bunga tertinggi terlebih dahulu.</p>
<p>Jangan biarkan menumpuk hutang tanpa ada usaha untuk membayar, karena bunga yang terus berkembang bisa membuat hutang semakin sulit dilunasi. Setelah terbayar lunas berhenti menggunakan pinjaman online.</p>
<h3>Berhati-hati dengan Penawaran Pinjaman Online</h3>
<p>Suku bunga tinggi dan biaya denda penundaan yang terkait dengan pinjaman online merupakan salah satu masalah utamanya.</p>
<p>Oleh karena itu, sangat penting untuk berhati-hati saat mempertimbangkan tawaran pinjaman online yang tampak terlalu menarik.</p>
<p>Dan harus memperhatikan ciri-ciri berikut seperti Jaminan Pinjaman yang Tidak Realistis, Meminta Pembayaran di Muka serta Biaya Tersembunyi, Memaksa Pengguna Membuat Keputusan Cepat, Mengirim Tawaran tanpa Diminta, Informasi Kontak Tidak Jelas, Metode Pembayaran Tidak Lazim dan mencurigakan untuk menghindari ketertelusuran.</p>
<p>Pastikan untuk selalu membaca dengan saksama syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.</p>
<h3>Edukasi tentang Risiko Pinjaman Online</h3>
<p>Ketidaktahuan sering kali menyebabkan ketergantungan pada pinjaman online.</p>
<p>Pemerintah dan masyarakat harus aktif meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya pinjaman ilegal, termasuk tekanan psikologis, bunga yang tidak transparan, dan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi.</p>
<p>Dengan mengadakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pinjaman online, pemerintah juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa pemerintah mengadakan kredit atau pinjman lunak dalam program KUR (kredit usa rakyat) melalui bank-bank pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri dan bank lainnya.</p>
<p>Supaya masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online dan bisa memilih pinjaman yang di perbolehkan oleh pemerintah yang suku bunganya di tetapkan oleh OJK.</p>
<p>Dan untuk meningkatkan perekonomian daya beli masyarakat maka diperdayakan usaha kecil dan menengah (UMKM) masyarakat setempat.</p>
<p>Pinjaman online memang memberikan kemudahan, namun ketergantungan pada layanan ini dapat menjadi jebakan finansial yang serius.</p>
<p>Dengan meningkatkan literasi keuangan, membangun dana darurat, dan mengelola pengeluaran secara bijak, seseorang dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online. Langkah-langkah ini tidak hanya membantu menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran di masa depan.</p>
<p><em>Nabila Kamilatul Maula</em><br />
<em>Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Fenomena Pinjaman Online, Kemudahan Atau Jebakan?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/06/fenomena-pinjaman-online-kemudahan-atau-jebakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2024 04:03:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Jebakan Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjaman Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70364</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Di era digital saat ini, pinjaman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Di era digital saat ini, pinjaman online telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana dengan cepat.</p>
<p>Dengan hanya beberapa klik, kita dapat mengajukan pinjaman tanpa perlu menghadiri kantor bank atau melalui proses yang rumit seperti pada pinjaman konvensional.</p>
<p>Namun, di balik kemudahan tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam secara online.</p>
<p>Salah satu alasan utama mengapa pinjaman online begitu diminati adalah kemudahan aksesnya.</p>
<p>Kita dapat mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja melalui platform online, tanpa perlu mengurus banyak dokumen fisik atau menghadiri pertemuan langsung dengan petugas bank.</p>
<p>Proses pengajuan yang cepat juga merupakan keunggulan besar, keputusan dapat diberikan dalam waktu yang relatif singkat, sering kali dalam hitungan jam.</p>
<p>Meskipun pinjaman online menawarkan kenyamanan dan kecepatan, ada biaya dan suku bunga yang perlu diperhatikan.</p>
<p>Suku bunga pada pinjaman online cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman konvensional, karena risiko yang lebih tinggi bagi pemberi pinjaman online yang umumnya tidak memerlukan jaminan.</p>
<p>Selain itu, ada juga biaya tambahan seperti biaya administrasi, biaya keterlambatan, dan biaya lainnya yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil pinjaman.</p>
<p>Kemudahan penawaran yang diberikan oleh pinjol tidak semanis kenyataannya. Faktanya peminjam merasa terjebak, karena suku bunga terlalu tinggi, dan apabila telat membayar akan mendapatkan teror seperti, ancaman, pencemaran nama baik, penyadapan hingga penyebaran data pribadi tanpa sepengetahuan si peminjam.</p>
<p>Dengan begini peminjam merasa berada di situasi gali lubang tutup lubang.</p>
<p>Pinjaman online bisa menjadi solusi yang sangat berguna dalam situasi-situasi tertentu seperti keadaan darurat keuangan yang memerlukan pencairan dana cepat.</p>
<p>Namun, penting untuk selalu menggunakan pinjaman online dengan bijak, dengan mempertimbangkan baik kebutuhan mendesak maupun kemauan untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan memilih pinjaman online yang legal serta diawasi OJK.</p>
<p><em>Fazri Lazuardi</em><br />
<em>Mahasiswa Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini Kata Erick Tohir Soal Temuan BPK PT Indofarma Terjerat Pinjol</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/06/ini-kata-erick-tohir-soal-temuan-bpk-pt-indofarma-terjerat-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jun 2024 04:29:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Indofarma]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69526</guid>

					<description><![CDATA[Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Indofarma tersebut merupakan tindakan korupsi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya angkat suara soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa PT Indofarma Tbk terjerat pinjol.</p>
<p>Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Indofarma tersebut merupakan tindakan korupsi. Persoalan itu pun sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).</p>
<p>&#8220;Saya belum dapat laporannya, cuma ya kan itu korup,&#8221; ujar Erick di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.</p>
<p>Erick menyebut terbongkarnya permasalahan di BUMN farmasi itu adalah buah hasil aksi bersih-bersih yang kini masih berjalan.</p>
<p>&#8220;Kita yang bersih-bersih jalan terus. Yang penting bukan korup secara sistem, tapi ini ada oknum yang korupsi. Kita mesti bedain lah korup secara sistematik sama oknum yang korup,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>BPK mengungkapkan indikasi kerugian Indofarma dan anak usahanya, PT IGM, mencapai Rp294,77 miliar, serta potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar.</p>
<p>Jumlah itu terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG) sebesar Rp18,26 miliar.</p>
<p>Indikasi dan potensi kerugian itu timbul dari sejumlah masalah. BPK mengungkapkan masalah itu mencakup melakukan transaksi jual-beli fiktif pada Business FMCG, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.</p>
<p>Lalu, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.</p>
<p>Indofarma dan anak usahanya juga melakukan pinjaman online alias pinjol, serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan. Dana itu malah digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.</p>
<p>Perusahaan juga mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, dan melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi.</p>
<p>Tak hanya itu, Indofarma dan PT IGM juga melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pinjol, Menambah Kesengsaraan Rakyat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/04/pinjol-menambah-kesengsaraan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Apr 2024 09:59:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=67698</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti, Mahasiswa Universitas Indonesia Pinjaman...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Nanda Nabila Rahmadiyanti, Mahasiswa Universitas Indonesia</strong></em></p>
<p>Pinjaman online (pinjol) yang sudah menjadi alternatif masalah finansial masyarakat saat ini justru marak sejak mendekati bulan suci hingga hari raya bagi umat Islam. Dikutip dari katadata.co.id (02/04/2024), industri fintech lending atau pinjol merugi Rp 135,61 miliar pada Januari 2024 yang disebabkan gagal bayar.</p>
<p>Tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP 90) peer to peer (P2P) lending pinjol naik dari Rp 1,78 triliun pada Januari menjadi Rp 1,8 triliun pada Februari. Persentasenya adalah 2,95% dari total pinjaman. Sedangkan pinjaman yang masih berjalan di platform pinjol naik 21,98% secara tahunan alias year on year (YOY) menjadi Rp 61,1 triliun pada Februari.</p>
<p>Hal ini juga dijelaskan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mereka mengawasi platform peer to peer (P2P) lending Investree, Tanifund, iGrow dan modal rakyat tengah tersangkut kasus kredit macet hingga gagal bayar kepada lendernya (cnbcindonesia.com. 04/04/2024).</p>
<p>Tingginya angka kebutuhan hidup masyarakat serta kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, membuat mereka memilih jalan pintas, yaitu pinjol. Tak hanya kebutuhan, namun budaya fear of missing out (FOMO) di kalangan pemuda membuat mereka memanfaatkan pinjol untuk memenuhi gaya hidup konsumtifnya. Kondisi ini justru membuat peluang besar bagi para pemilik modal perusahaan fintech untuk membuka jasa peminjaman uang yang jauh lebih mudah daripada perbankan dan perusahaan pembiayaan, yang tentunya tidak terlepas dari pinjaman berbunga (riba).</p>
<p>Sistem kehidupan kapitalisme membuat pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawabnya untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Alih-alih melindungi rakyat dari bahaya pinjol, penguasa malah memfasilitasi dan mendorong rakyat untuk mengambil pinjol yang jelas-jelas ribawi, dengan dalih diawasi OJK. Pemerintah juga bahkan terlihat tak peduli bahwasanya pinjol legal (diawasi OJK) maupun ilegal (tanpa diawasi OJK) adalah suatu keharaman yang membawa kehancuran, sehingga tidak serius dan tidak tanggap dalam membuat regulasi. Sistem ini berlandaskan sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga para pemilik modal maupun negara saat ini tidak memiliki visi dunia akhirat, apakah pinjol halal atau haram, melainkan untung-rugi semata.</p>
<p>Dengan sistem sekuler ini pun masyarakat dibuat untuk tidak memandang apakah pinjol termasuk riba atau tidak. Masyarakat justru memandang pinjol legal maupun ilegal sebagai malaikat penolong di tengah himpitan ekonomi.</p>
<p>Selain itu, budaya FOMO dan hedon pada masyarakat juga tercipta dari sistem rusak ini. Sehingga mereka memiliki tuntutan untuk mengikuti trend, yang pada dasarnya ketika mereka tidak mampu untuk mengikutinya, mereka akan ‘takut’ tertinggal sehingga berujung untuk melakukan pinjol.</p>
<p>Padahal pinjol menjadi jalan untuk membuka kesengsaraan lainnya. Hal ini sesuai dengan penjelasan OJK bahwa beberapa lending tengah terkena kasus gagal bayar. Bagi masyarakat, gagal bayar menambah permasalahan kehidupan, mulai dari finansial hingga fisiologis, seperti depresi, konflik berujung pembunuhan, dan bunuh diri karena gagal bayar utang pinjol.</p>
<p>Hal tersebut adalah bukti nyata bahwa pinjol bukanlah solusi hakiki untuk kebutuhan dana bagi masyarakat. Justru solusi palsu yang memunculkan masalah baru, karena sesuatu yang haram pasti akan berujung pada keburukan dan kemudaratan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah an-Nisa ayat 160, bahwa riba sungguh menimbulkan keburukan dunia-akhirat.</p>
<p>وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا</p>
<p>Artinya: <em>“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”</em></p>
<p>Sejatinya solusi hakiki adalah sistem Islam. Dalam sistem Islam, penguasa bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, juga menghapus seluruh transaksi ribawi termasuk pinjol yang sudah jelas menambah kesengsaraan bagi rakyat. Masyarakat yang kurang mampu akan selalu mendapatkan bantuan berupa zakat dari negara.</p>
<p>Kebutuhan hidup juga terjaga kualitas dan harganya agar tidak melambung tinggi sehingga menyulitkan warganya. Selain itu masyarakat yang hidup dalam sistem Islam juga terbebas dari sifat konsumtif yang merupakan salah satu akar penyebab pinjol.</p>
<p>Sudah jelas kemudharatan dunia akhirat yang disebabkan oleh pinjol dan riba. Maka seharusnya masyarakat menjauhi juga meninggalkan pinjol yang merupakan buah dari kerusakan sistem saat ini, dan menggantinya dengan menaati aturan dari dari sistem Islam. Karena negara dan masyarakat yang hidup dalam sistem Islam akan terlepas dari kesengsaraan ekonomi sehingga terbebas pula dari riba. <em>Wallahua’lam bisshawwab.</em> []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Bunga Pinjol November 2023</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/ojk-bakal-terbitkan-aturan-baru-bunga-pinjol-november-2023/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 10:34:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[fintech]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60098</guid>

					<description><![CDATA[Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.</p>
<p>&#8220;OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023,&#8221; kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.</p>
<p>Aturan tersebut dibuat sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.</p>
<p>Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.</p>
<p>Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).</p>
<p>OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.</p>
<p>OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.</p>
<p>Sementara itu, investigasi terkait dengan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Faktor Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/dua-faktor-penyebab-masyarakat-terjerat-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 02:40:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60067</guid>

					<description><![CDATA[Alasan masyarakat memilih pinjol karena terdapat iming-iming bunga yang rendah, persyaratannya mudah dan proses pencairan dana yang cepat]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em><strong>Alasan masyarakat memilih pinjol karena terdapat iming-iming bunga yang rendah, persyaratannya mudah dan proses pencairan dana yang cepat</strong></em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Setidaknya ada dua faktor penyebab masyarakat saat ini terjerat pinjaman online atau pinjol. Hal tersebut diungkap oleh Ketua MT Al-Hidayah, Ustadzah Euis Pujasari dalam Kajian Muslimah (Kamus) Shalihah: Jerat Pinjol Kian Meresahkan, Ahad (29/11/2023) di Masjid Jami At-Takwa Depok.</p>
<p>Pertama, faktor internal. “Penyebab masyarakat terjerat pinjol di antaranya karena untuk membayar utang orang lain, ekonomi menengah ke bawah, dana cair lebih cepat, memenuhi gaya hidup, karena kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadged baru, membayar biaya sekolah dan literasi pinjol masyarakat rendah,” terangnya di hadapan sekitar 138 peserta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-60067 wp-image-60068" src="https://www.depokpos.com/go/wp-content/uploads/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-01-at-03.12.11-FILEminimizer.jpeg" alt="" width="1066" height="600" /></p>
<p>Kedua, faktor eksternal. “Adapun pengaruh eksternal yakni lemahnya sistem. Sehingga Teknologi dijadikan peluang oleh para kapitalis dengan memberikan pinjaman ribawi sebagai investasi untuk memperkaya diri,” jelasnya.</p>
<p>Menurutnya, ditambah pula kurangnya edukasi. “Kurangnya pemahaman mengenai bahaya pinjol, baik secara materi ataupun agama menyebabkan banyak masyarakat terjerat pinjol,” bebernya.”</p>
<p>Ia pun menambahkan alasan masyarakat memilih pinjol. “Alasan masyarakat memilih pinjol karena terdapat iming-iming bunga yang rendah, persyaratannya mudah dan proses pencairan dana yang cepat.” [Siti Aisyah]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Melek Finansial agar Tak Tergoda Jerat Pinjol</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/09/melek-finansial-agar-tak-tergoda-jerat-pinjol/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Sep 2023 06:03:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pinjol]]></category>
		<category><![CDATA[UI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57710</guid>

					<description><![CDATA[Pinjol yang mula-mula hadir bagai dewa penyelamat, belakangan lebih sering dekat dengan berita negatif]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pinjaman online (pinjol) mulai dikenal publik Indonesia sekitar tahun 2016. Kemunculan lembaga keuangan digital, khususnya pinjol awalnya dianggap sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses keuangan dengan lebih mudah. Saat itu, pinjol lebih sering dipergunakan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan finansial bagi bisnisnya, tanpa harus menyerahkan jaminan atau agunan.</p>
<p>Sebelum akrab dengan pinjol, masyarakat lebih dulu diperkenalkan dengan istilah financial technology (fintech), yakni jenis layanan keuangan dengan teknologi sebagai basis operasionalnya. Bila merujuk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.</p>
<p>Di Indonesia, ada beberapa jenis perusahaan fintech mulai dari crowdfunding, microfinancing, digital payment system, peer to peer (P2P) lending dan juga aggregator. P2P lending adalah layanan pinjam-meminjan uang. Pada 2018, OJK mengumumkan bahwa ditemukan setidaknya ada 227 perusahaan startup P2P lending yang tidak terdaftar di OJK. Pada 2019, OJK mencatat terdapat 127 pinjol terdaftar dan diawasi OJK, dan 1477 pinjol ilegal. OJK mengimbau startup P2P lending atau pinjol wajib melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK.</p>
<p>Pinjol yang mula-mula hadir bagai dewa penyelamat, belakangan lebih sering dekat dengan berita negatif akibat mulai banyak korban terbelit utang. Jumlah perusahaan aplikasi pinjol menjamur di masyarakat, terdapat pula aplikasi pinjol yang ilegal atau yang tidak memiliki izin dari OJK. Ditambah pula oleh kurangnya payung hukum yang kuat, sehingga membuat layanan pinjol tersebut cenderung beroperasi ke arah negatif.</p>
<p>Data Kominfo mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2021, OJK mencatat lebih dari 19.000 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal. Data tersebut terbagi atas 47% pelanggaran berat dan sisanya tergolong pelanggaran ringan/sedang. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pengguna pinjol tertinggi, diikuti oleh Jawa Barat.</p>
<p>Fenomena tersebut disampaikan Karin Amelia Safitri, S.Pd., M.Si., dosen program studi (Prodi) Administrasi Asuransi dan Aktuaria, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, khususnya di Kelurahan Pulau Panggang, pada 19 Agustus 2023 lalu .</p>
<p>Pengmas dengan tema &#8220;Waspada Pinjaman Online Ilegal&#8221; diketuai oleh Karin, terdiri dari tiga orang dosen dan dua mahasiswa. Kegiatan pengmas yang dilakukan dalam 1 hari tersebut ditujukan kepada masyarakat di Kelurahan Pulau Panggang yang berpenduduk 2.289 orang. Penduduk di pulau seluas 0,09 km2 ternyata ada yang terbelit pinjol, sehingga perlu dicarikan solusi dan pengetahuan agar tetap waspada terhadap pinjol.</p>
<p>Mereka diedukasi bahwa jika memang pernah terlibat dengan pinjol ilegal, maka solusinya adalah membuat pengaduan ke OJK. Lalu, bagi masyarakat lainnya yang belum pernah berurusan dengan pinjol ilegal, mereka mendapat edukasi dari tim Vokasi UI yang membedah ciri-ciri pinjol ilegal. Karin berpendapat, “Beberapa ciri -ciri pinjol ilegal, di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, tidak memiliki izin di OJK, serta meminta akses terhadap data pribadi.”</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan pengmas tersebut diharapkan membawa dampak positif bagi peserta, sehingga mereka menjadi lebih waspada dan cerdas dalam mendeteksi dan memahami bahaya pinjol ilegal. Suryani (45 th), salah seorang ibu rumah tangga di Pulau Panggang, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal tersebut memberikan wawasan baru baginya. Ia menuturkan, “Adanya sosialisasi ini membuat kami lebih mawas diri terhadap pinjol yang mencurigakan, sehingga kami juga tidak terjebak dengan pinjol yang tidak terdaftar di OJK tersebut.”</p>
<p>Padang Wicaksono, S.E., Ph.D, Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, mendukung program pengmas yang dilakukan di Pulau Panggang tersebut. Menurutnya, pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di berbagai iklan dapat membahayakan masyarakat yang belum memiliki cukup pengetahuan tentang risiko di baliknya. “Saya berharap agar masyarakat Pulau Panggang dapat menerima manfaat sebanyak-banyaknya dari program pengmas yang diberikan dosen-dosen Vokasi UI,” ujar Padang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
