<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perceraian &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/perceraian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Jun 2026 08:59:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1787875280/cropped-depokpos/cropped-depokpos.jpg?_i=AA</url>
	<title>Perceraian &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Putusnya Pernikahan dan Dampak Psikologisnya terhadap Keluarga dalam Perspektif Islam</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/06/putusnya-pernikahan-dan-dampak-psikologisnya-terhadap-keluarga-dalam-perspektif-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 08:59:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Pernikahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=101104</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Ziddan Ramadhani Ariyanto
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Ziddan Ramadhani Ariyanto</strong></em><br />
<em><strong>UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA</strong></em></p>
<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pernikahan merupakan ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan saling mendukung. Dalam Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang penting sebagai sarana menjaga keturunan serta mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun, dalam kehidupan rumah tangga tidak semua pernikahan dapat dipertahankan. Ketika berbagai upaya perdamaian tidak lagi berhasil dilakukan, perceraian dapat menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.</p>
<p>Putusnya pernikahan merupakan peristiwa yang memiliki konsekuensi hukum dalam Islam, seperti masa iddah, hak asuh anak, nafkah, dan hak waris. Selain itu, putusnya pernikahan juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anggota keluarga yang terlibat, baik suami, istri, maupun anak. Oleh karena itu, penting untuk memahami bentuk-bentuk putusnya pernikahan beserta akibat hukum dan dampak psikologis yang ditimbulkannya.</p>
<h3>Putusnya Pernikahan dalam Perspektif Islam</h3>
<p><strong>A. Hukum Perceraian</strong></p>
<p>Pada dasarnya, perceraian bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, perceraian dapat diperbolehkan apabila terdapat alasan yang kuat dan kondisi tertentu yang menyebabkan kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan.</p>
<p>Hukum perceraian dapat berbeda sesuai dengan keadaan yang dihadapi pasangan suami istri. Perceraian dapat menjadi wajib apabila konflik yang terjadi tidak lagi dapat diselesaikan meskipun telah dilakukan upaya perdamaian. Perceraian dapat bernilai sunah apabila salah satu pihak mengabaikan kewajiban agama atau menunjukkan perilaku buruk yang sulit diperbaiki. Sebaliknya, perceraian menjadi haram apabila dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan syariat. Selain itu, perceraian dapat berstatus makruh apabila dilakukan tanpa alasan yang jelas, dan mubah apabila terdapat alasan yang dibenarkan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar.</p>
<p><strong>B. Macam-Macam Putusnya Pernikahan</strong></p>
<p>1. Cerai Mati (Furqah al-Maut)</p>
<p>Putusnya pernikahan dapat terjadi secara otomatis ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Kondisi ini mengakhiri hubungan pernikahan dan menimbulkan konsekuensi hukum tertentu bagi pasangan yang ditinggalkan.</p>
<p>2. Cerai Talak</p>
<p>Cerai talak merupakan putusnya hubungan pernikahan yang terjadi karena suami menjatuhkan talak kepada istrinya.</p>
<ul>
<li>Talak Raj&#8217;i merupakan talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kepada istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.</li>
<li>Talak Bain Sughra merupakan talak yang mengharuskan adanya akad nikah baru apabila kedua pihak ingin kembali menikah.</li>
<li>Talak Bain Kubra merupakan talak yang terjadi setelah talak tiga sehingga pasangan tidak dapat menikah kembali kecuali memenuhi syarat yang ditentukan syariat.</li>
</ul>
<p>3. Khuluk</p>
<p>Khuluk adalah perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan atau kompensasi kepada suami sebagai syarat berakhirnya pernikahan.</p>
<p>4. Fasakh</p>
<p>Fasakh merupakan pembatalan pernikahan yang dilakukan karena adanya sebab-sebab tertentu yang dibenarkan menurut hukum Islam, seperti adanya cacat atau kondisi yang menghalangi tujuan pernikahan.</p>
<p>5. Li&#8217;an</p>
<p>Li&#8217;an terjadi ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa mampu menghadirkan bukti yang cukup. Keadaan ini dapat mengakibatkan putusnya hubungan pernikahan secara permanen.</p>
<p>6. Ila&#8217; dan Zhihar</p>
<p>Ila&#8217; adalah sumpah suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, sedangkan zhihar adalah tindakan suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi. Kedua hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang dapat berujung pada perceraian apabila tidak diselesaikan sesuai ketentuan syariat.</p>
<p>7. Perceraian melalui Pengadilan</p>
<p>Perceraian juga dapat diputuskan oleh hakim atau pengadilan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti pertengkaran yang terus-menerus atau keadaan lain yang menyebabkan tujuan pernikahan tidak dapat tercapai.</p>
<p>C. Rujuk</p>
<p>Rujuk merupakan kembalinya hubungan suami istri setelah terjadinya talak raj&#8217;i selama masa iddah masih berlangsung. Rujuk dapat dilakukan melalui ucapan maupun tindakan yang menunjukkan keinginan untuk kembali membina rumah tangga.</p>
<h4>Akibat Hukum Putusnya Pernikahan</h4>
<p>A. Hadhanah (Hak Asuh Anak)</p>
<p>Setelah perceraian, pengasuhan anak menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Dalam hukum Islam, ibu pada umumnya lebih berhak mengasuh anak yang belum mencapai usia mumayyiz selama tidak terdapat hal-hal yang menghalangi hak tersebut. Setelah anak mencapai usia mumayyiz, anak dapat diberikan kesempatan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibunya.</p>
<p>B. Iddah (Masa Tunggu)</p>
<p>Iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah berakhirnya pernikahan. Masa iddah berbeda-beda sesuai dengan penyebab putusnya pernikahan dan kondisi perempuan yang bersangkutan.</p>
<p>C. Nafkah Iddah</p>
<p>Dalam talak raj&#8217;i, mantan suami masih memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istrinya selama masa iddah berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.</p>
<p>D. Mut&#8217;ah</p>
<p>Mut&#8217;ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian sebagai bentuk penghormatan dan bantuan untuk meringankan beban yang mungkin dirasakan akibat berakhirnya hubungan pernikahan.</p>
<p>E. Hak Waris</p>
<p>Perceraian pada dasarnya mengakhiri hubungan kewarisan antara suami dan istri, kecuali dalam kondisi tertentu yang masih diatur dalam hukum Islam.</p>
<h5>Dampak Psikologis Putusnya Pernikahan terhadap Keluarga</h5>
<p>Putusnya pernikahan dalam Islam tidak hanya menimbulkan akibat hukum seperti hadhanah, iddah, nafkah iddah, mut&#8217;ah, dan berakhirnya hak waris antara suami dan istri, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anggota keluarga. Perubahan status, peran, serta tanggung jawab setelah perceraian sering kali menuntut setiap anggota keluarga untuk melakukan penyesuaian diri terhadap situasi yang baru. Oleh karena itu, perceraian tidak hanya dipandang sebagai peristiwa hukum, tetapi juga sebagai peristiwa yang dapat memberikan dampak emosional dan psikologis bagi pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>A. Dampak Psikologis pada Suami</p>
<p>Setelah perceraian, suami mengalami perubahan status dari seorang suami menjadi duda. Perubahan tersebut sering kali diikuti dengan berbagai reaksi emosional seperti kesedihan, kekecewaan, dan perasaan kehilangan akibat berakhirnya hubungan pernikahan yang telah dibangun sebelumnya. Bagi sebagian individu, perceraian juga dapat menimbulkan stres karena adanya perubahan pola kehidupan dan tanggung jawab yang harus dijalani setelah perpisahan.</p>
<p>Selain itu, pengaturan hak asuh anak (hadhanah) dapat memengaruhi kondisi psikologis suami, terutama apabila interaksi dengan anak menjadi lebih terbatas dibandingkan sebelum perceraian. Berkurangnya intensitas kebersamaan dengan anak dapat memunculkan perasaan rindu, kehilangan, dan kesepian. Di sisi lain, kewajiban untuk tetap memenuhi nafkah sesuai ketentuan syariat juga dapat menjadi sumber tekanan apabila kondisi ekonomi tidak mendukung. Oleh karena itu, kemampuan menyesuaikan diri terhadap perubahan pasca perceraian menjadi faktor penting dalam menjaga kesejahteraan psikologis suami (Pujiati, 2024).</p>
<p>B. Dampak Psikologis pada Istri</p>
<p>Perceraian juga dapat memberikan dampak psikologis yang cukup besar bagi istri. Berakhirnya hubungan pernikahan dapat menimbulkan berbagai emosi seperti kesedihan, kecemasan, kekecewaan, serta perasaan kehilangan terhadap pasangan yang sebelumnya menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Dalam perspektif Islam, istri yang bercerai wajib menjalani masa iddah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa tersebut tidak hanya memiliki fungsi hukum, tetapi juga dapat menjadi masa transisi bagi perempuan untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan status dan kondisi kehidupannya. Selama masa tersebut, sebagian perempuan dapat mengalami tekanan emosional akibat perubahan yang terjadi dalam kehidupannya.</p>
<p>Selain itu, apabila hak asuh anak diberikan kepada ibu, tanggung jawab dalam pengasuhan dan pemenuhan kebutuhan anak menjadi lebih besar. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kecemasan terkait masa depan keluarga, terutama apabila disertai dengan perubahan kondisi ekonomi setelah perceraian. Oleh karena itu, dukungan keluarga, lingkungan sosial, dan pemahaman keagamaan memiliki peran penting dalam membantu perempuan menghadapi masa pasca perceraian (Pujiati, 2024).</p>
<p>C. Dampak Psikologis pada Anak</p>
<p>Anak merupakan pihak yang paling rentan menerima dampak dari putusnya pernikahan orang tua. Perceraian dapat mengubah struktur keluarga yang selama ini menjadi lingkungan utama bagi tumbuh kembang anak. Akibatnya, anak dapat mengalami berbagai reaksi emosional seperti sedih, bingung, kecewa, cemas, bahkan merasa kehilangan salah satu figur yang sebelumnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.</p>
<p>Pelaksanaan hadhanah yang mengatur hak asuh anak setelah perceraian juga dapat memengaruhi kondisi psikologis anak. Ketika anak harus tinggal bersama salah satu orang tua, sementara interaksi dengan orang tua lainnya menjadi berkurang, anak mungkin mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut. Dalam beberapa kasus, anak dapat merasa kehilangan rasa aman atau mengalami kebingungan dalam memahami kondisi keluarganya.</p>
<p>Selain dampak emosional, perubahan situasi keluarga juga dapat memengaruhi kehidupan sosial dan pendidikan anak. Kesulitan berkonsentrasi saat belajar, perubahan perilaku, serta menurunnya kepercayaan diri dapat muncul sebagai bentuk respons terhadap kondisi keluarga yang berubah. Namun demikian, dampak tersebut dapat diminimalkan apabila kedua orang tua tetap menjalankan tanggung jawabnya dengan baik, menjaga komunikasi yang positif, serta memberikan perhatian dan kasih sayang yang cukup kepada anak setelah perceraian terjadi (Ramadhani &amp; Krisnani, 2019; Junaidi dkk., 2024).</p>
<p>D. Upaya Mengurangi Dampak Psikologis Pasca Perceraian</p>
<p>Islam mengatur berbagai ketentuan terkait putusnya pernikahan, seperti iddah, nafkah, mut&#8217;ah, dan hadhanah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pihak yang terdampak oleh perceraian. Ketentuan tersebut tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga berfungsi untuk membantu mengurangi dampak psikologis yang mungkin muncul setelah berakhirnya pernikahan.</p>
<p>Selain pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai syariat, dukungan keluarga, komunikasi yang baik antara mantan pasangan, serta perhatian terhadap kebutuhan emosional anak juga menjadi faktor penting dalam membantu proses penyesuaian diri pasca perceraian. Dengan demikian, dampak psikologis yang muncul akibat putusnya pernikahan dapat diminimalkan sehingga setiap anggota keluarga dapat menjalani kehidupan secara lebih baik setelah perceraian.</p>
<h5><strong>Kesimpulan</strong></h5>
<p>Putusnya pernikahan merupakan berakhirnya hubungan perkawinan yang dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti cerai mati, talak, khuluk, fasakh, li&#8217;an, ila&#8217;, zhihar, maupun perceraian melalui pengadilan. Dalam Islam, perceraian memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi yang melatarbelakanginya, mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram.</p>
<p>Putusnya pernikahan tidak hanya menimbulkan akibat hukum, tetapi juga membawa berbagai konsekuensi bagi anggota keluarga. Akibat hukum tersebut meliputi hadhanah (hak asuh anak), iddah, nafkah iddah, mut&#8217;ah, serta berakhirnya hak waris antara suami dan istri sesuai ketentuan syariat Islam. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan hak dan kewajiban pihak-pihak yang terdampak oleh perceraian.</p>
<p>Selain konsekuensi hukum, putusnya pernikahan juga dapat menimbulkan dampak psikologis bagi suami, istri, dan anak. Suami maupun istri dapat mengalami perasaan sedih, kehilangan, kecemasan, serta kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan setelah perceraian. Sementara itu, anak sebagai pihak yang paling rentan dapat mengalami kebingungan, perasaan kehilangan, dan kesulitan beradaptasi terhadap perubahan kondisi keluarga. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, disertai dukungan keluarga dan lingkungan sosial yang baik, sangat diperlukan untuk membantu mengurangi dampak psikologis yang muncul akibat putusnya pernikahan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn-hhefj.nitrocdn.com/gZUzUssCVJxXHeQLfUOQENYOldPPLTVd/assets/images/optimized/rev-8a22182/www.mbfc.com/wp-content/uploads/2023/09/appealling-divorce-decree.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dampak Psikologis Perceraian terhadap Anak dalam Perspektif Islam</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/06/dampak-psikologis-perceraian-terhadap-anak-dalam-perspektif-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 05:47:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Health]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Psikologi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=101061</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Aisyah Ramadhani Haafidh, Surani. Mahasiswa Program Studi Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA, Jakarta]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Aisyah Ramadhani Haafidh, Surani. Mahasiswa Program Studi Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah PROF. DR. HAMKA, Jakarta</strong></em></p>
<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Keluarga adalah tempat pertama yang menjadi tempat anak belajar dan tumbuh kembang. Di dalam keluarga, anak merasa dicintai, diperhatikan, dan dibimbing oleh orang tuanya. Kehadiran ayah dan ibu sangat penting bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga agar anak merasa nyaman, dicintai, dan dihargai. Karena itu, situasi keluarga sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan emosi dan pikiran anak.</p>
<p>Di tengah kehidupan masyarakat modern, perceraian semakin sering terjadi. Masalah-masalah seperti pertengkaran yang terus terjadi, kesulitan dalam hal ekonomi, atau kurangnya komunikasi antara suami dan istri bisa menyebabkan terjadinya perceraian. Meskipun dalam Islam diperbolehkan terjadinya perceraian, peristiwa ini tetap bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak.</p>
<p>Anak sering merasa dampaknya terasa lebih mendalam setelah orang tuanya bercerai. Menurut (Ramadhani &amp; Krisnani, 2019), perceraian bisa membuat emosi anak terganggu karena mereka harus beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di keluarga. Sebab itu, artikel ini bertujuan untuk menjelaskan pengaruh psikologis dari perceraian terhadap anak dan meninjau bagaimana Islam memandang isu tersebut.</p>
<h3>Perceraian sebagai Penyebab Gangguan Psikologis pada Anak</h3>
<p>Dalam Islam, perceraian adalah pemutusan pernikahan antara suami dan istri yang diperbolehkan jika kondisi kehidupan rumah tangga sudah tidak bisa dijaga lagi. Namun, perceraian tetap dianggap sebagai pilihan terakhir setelah berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan sudah dilakukan. Beberapa alasan umum yang menyebabkan perceraian adalah adanya permasalahan dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan, gangguan finansial, serta kurangnya komunikasi yang baik antara pasangan.</p>
<p>Setelah orang tua bercerai, anak umumnya mengalami berbagai perubahan dalam hidupnya. Mereka mungkin tidak tinggal lagi dengan kedua orang tuanya, mengalami perubahan cara mendidik, atau merasa perhatian dari salah satu orang tua berkurang. Kondisi ini bisa membuat seseorang merasa sedih, kecewa, bingung, atau bahkan cemas.</p>
<p>Penelitian yang dilakukan oleh (Fadhilah et al., 2023) menunjukkan bahwa anak-anak yang mengalami perceraian orang tuanya lebih mudah mengalami perasaan negatif, seperti perasaan cemas, sedih, serta perubahan dalam perilaku mereka. Selain itu, menurut Ramadhani dan Krisnani (2019), perceraian bisa memengaruhi pertumbuhan emosi anak, terutama jika konflik antara orang tua masih terjadi setelah mereka bercerai. Oleh karena itu, meski orang tua sudah berpisah, mereka tetap harus memberikan kasih sayang, perhatian, dan bantuan kepada anak agar psikologisnya tetap dalam kondisi baik.</p>
<h4>Dampak Psikologis Perceraian terhadap Anak</h4>
<p>Perceraian dapat menimbulkan berbagai dampak psikologis bagi anak-anak. Dampak ini tidak hanya terasa dalam waktu dekat, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan anak dalam jangka waktu yang lebih panjang. Besaran pengaruh yang dialami anak berbeda-beda, tergantung pada usia, situasi keluarga, hubungan anak dengan orang tua, dan cara orang tua menghadapi perpisahan tersebut. Semakin tinggi tingkat konflik sebelum dan setelah perceraian, semakin besar kemungkinan anak mengalami masalah psikologis.</p>
<p>Salah satu dampak yang banyak dialami anak-anak adalah masalah emosional. Anak-anak yang orang tuanya bercerai sering merasakan kesedihan, kekecewaan, kemarahan, serta kehilangan. Mereka merasa telah kehilangan keutuhan keluarganya yang sebelumnya menjadi sumber kasih sayang, perhatian, dan rasa aman. Menurut penelitian oleh (Meyrina et al., 2024), perceraian dapat mengakibatkan anak mengalami tekanan emosional yang terlihat dari munculnya kesedihan, kecemasan, dan ketidakseimbangan emosi. Selain itu, ada anak yang mengalami konflik batin karena harus menerima kenyataan bahwa kedua orang tua tidak lagi tinggal serumah. Tidak jarang, anak merasa malu dengan keadaan keluarganya atau bahkan menyalahkan diri sendiri atas perceraian yang terjadi.</p>
<p>Di samping memengaruhi emosi, perceraian juga berdampak pada kesehatan mental anak. Perubahan dalam situasi keluarga menuntut anak untuk beradaptasi dengan lingkungan dan cara hidup yang baru. Hal ini dapat memicu stres, kecemasan, rasa takut, dan menurunkan kepercayaan diri anak. Menurut (Afrida Sasya Novitasari, 2024), anak-anak yang mengalami perceraian berisiko lebih tinggi untuk menghadapi masalah kesehatan mental dibandingkan dengan anak-anak yang tumbuh dalam keluarga harmonis. Jika tekanan psikologis ini berlangsung lama tanpa dukungan yang cukup, keadaan tersebut bisa mengganggu kesehatan mental anak dan memengaruhi perkembangan mereka.</p>
<p>Dampak dari perceraian juga dapat terlihat dalam kehidupan sosial anak. Beberapa anak menjadi lebih introvert dan memilih untuk menjauh dari pergaulan karena merasa berbeda dengan teman-temannya. Mereka cenderung menyimpan masalah yang dihadapi dan kurang mau berbagi cerita dengan orang lain. Namun, ada juga anak yang menunjukkan perilaku agresif sebagai cara untuk mengungkapkan emosi yang tertekan. (Meyrina et al., 2024)menjelaskan bahwa perubahan dalam perilaku sosial seperti kesulitan beradaptasi, menarik diri dari lingkungan, dan berkurangnya rasa percaya kepada orang lain, merupakan dampak yang sering terjadi pada anak-anak yang menghadapi perceraian orang tua.</p>
<p>Tidak hanya berdampak pada emosi, mental, dan sosial, perceraian juga dapat memengaruhi prestasi akademis anak. Anak yang menghadapi masalah dalam keluarga sering mengalami kesulitan berkonsentrasi saat belajar. Pikiran mereka lebih terfokus pada situasi keluarga, sehingga motivasi untuk belajar menurun. Hal ini berakibat pada penurunan prestasi akademik anak jika tidak ada dukungan yang memadai dari keluarga atau sekolah. Penelitian oleh (Meyrina et al., 2024) menunjukkan bahwa gangguan psikologis yang dialami anak akibat perceraian dapat memengaruhi semangat belajar dan pencapaian akademiknya.</p>
<p>Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa perceraian tidak hanya mengubah struktur keluarga, tetapi juga berdampak signifikan pada kondisi psikologis anak. Dampak-dampak tersebut mencakup masalah emosional, kesehatan mental, interaksi sosial, hingga prestasi belajar. Oleh karena itu, perhatian, kasih sayang, dan dukungan dari kedua orang tua tetap sangat penting agar anak dapat beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dan terhindar dari dampak psikologis yang lebih serius.</p>
<h4>Perspektif Islam terhadap Anak Pasca Perceraian</h4>
<p>Berbagai dampak psikologis yang dialami anak akibat perceraian menunjukkan bahwa anak merupakan pihak yang paling rentan dalam peristiwa tersebut. Dalam Islam, anak tetap memiliki hak untuk memperoleh kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan pengasuhan yang baik meskipun orang tuanya telah bercerai. Oleh karena itu, kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama setelah perceraian terjadi. Islam menegaskan bahwa berakhirnya hubungan suami dan istri tidak menghapus tanggung jawab kedua orang tua terhadap anak. Baik ayah maupun ibu tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan anak serta memastikan proses tumbuh kembangnya berlangsung secara optimal.</p>
<p>Menurut (Haiba &amp; Nugraheni, 2024) penentuan hak asuh anak setelah perceraian harus didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik anak. Pertimbangan terpenting dalam menentukan siapa yang mengasuh anak bukanlah hak orang tua saja, tetapi juga kesejahteraan anak, cara orang tua bersikap, kemampuan kedua orang tua bekerja sama, serta bagaimana pembagian waktu pengasuhan bisa membantu anak berkembang dengan baik.</p>
<p>Di samping itu, (Herdawati &amp; Ridwan, 2022) mengungkapkan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan membesarkan anak. Hubungan sebagai pasangan suami istri memang berakhir, namun hubungan antara orang tua dan anak harus tetap terjalin dengan baik. Oleh sebab itu, kedua orang tua perlu menjaga komunikasi yang konstruktif dengan anak, memberikan perhatian yang cukup, serta menghindari konflik yang bisa membuat anak merasa tertekan. Sikap saling menghargai dan kolaborasi dalam pengasuhan anak juga sangat penting agar anak tetap merasa dicintai dan diingat oleh kedua orang tuanya.</p>
<p>Dari sudut pandang ini, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak hanya mengatur soal perceraian, tetapi juga memberi perhatian besar terhadap kesejahteraan anak setelah perceraian tersebut. Melalui pengasuhan yang baik, pemenuhan hak-hak anak, serta dukungan emosional yang terus-menerus, dampak psikologis yang timbul akibat perceraian dapat diminimalkan. Dengan cara ini, anak masih memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik meskipun berasal dari keluarga yang mengalami perceraian.</p>
<h5>Kesimpulan</h5>
<p>Perceraian adalah situasi yang bisa memberikan efek psikologis yang cukup signifikan bagi anak. Efek tersebut dapat terlihat pada aspek emosional, kesehatan mental, interaksi sosial, hingga pencapaian akademis anak. Anak-anak yang mengalami perceraian orang tua biasanya lebih mudah merasa sedih, cemas, tertekan, dan kesulitan beradaptasi dengan perubahan dalam keluarga. Oleh karena itu, sangat penting bagi kedua orang tua untuk memberikan dukungan, perhatian, dan kasih sayang, agar anak mampu menghadapi situasi ini dengan baik.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, perceraian tidak menghilangkan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Islam menekankan bahwa kesejahteraan anak harus tetap dijadikan prioritas utama setelah perceraian. Kedua orang tua masih bertanggung jawab untuk memberikan pendekatan, pendidikan, perlindungan, serta dukungan emosional yang dibutuhkan oleh anak. Dengan memenuhi hak-hak anak dan menjalin kerja sama yang baik di antara orang tua, dampak psikologis dari perceraian bisa diminimalkan sehingga anak tetap dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.smithdebnamlaw.com/wp-content/uploads/2018/11/iStock-917899682-1024x683.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Surabaya Blokir Status Kependudukan 8.180 Mantan Suami Tak Nafkahi Anak dan Mantan Istri</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/pemkot-surabaya-blokir-status-kependudukan-8-180-mantan-suami-tak-nafkahi-anak-dan-mantan-istri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 01:13:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98682</guid>

					<description><![CDATA[8.180 mantan suami di Surabaya kini terancam tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>SURABAYA</strong></a> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap ribuan pria yang mengabaikan kewajiban pascaperceraian.</p>
<p>Setidaknya ada 8.180 mantan suami di Surabaya kini terancam tidak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (adminduk) akibat melalaikan nafkah bagi mantan istri dan anak-anak mereka.</p>
<p>Langkah itu diambil Pemkot terkait data Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya per Rabu (1/4) yang menunjukkan ribuan pria belum menuntaskan kewajiban nafkah iddah, mut&#8217;ah, hingga nafkah anak sesuai amar putusan pengadilan.</p>
<h3>Jamin Masa Depan Anak Korban Perceraian</h3>
<p>Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan kebijakan ini sebenarnya telah diinisiasi sejak 2023. Hal itu, tegasnya, bertujuan untuk menjamin masa depan anak-anak korban perceraian agar tetap mendapatkan hak hidup yang layak.</p>
<p>&#8220;Ini saya sudah jalan di tahun 2023. Karena saya melihat orang cerai itu tidak boleh merusak karakter dan jiwanya seorang anak. Biasanya kalau orang yang sepuh-sepuh ini, yang senior ini, yang bapak-ibuknya cerai, setelah itu gak mikir istrinya. Yang laki tidak memberikan nafkah karena setiap putusan pengadilan itu ada keputusan dia untuk menafkahi seorang istri dan anaknya,&#8221; kata Eri, Surabaya, Rabu (1/4).</p>
<p>Dia mengaku menyayangkan sikap para mantan suami yang seringkali lepas tanggung jawab setelah berpisah, sehingga pihak perempuan dan anak menjadi pihak yang paling dirugikan.</p>
<p>&#8220;Bagaimana nasibnya seorang wanita? Bagaimana nasibnya seorang anak? Kalau laki-laki ya enggak tanggung jawab&#8211;mau nikahnya, mau cerainya, enggak mau jaganya&#8211;lah kan berarti enggak boleh begitu. Lah kalau sudah mau nikah ya siap lahir batin untuk menafkahi seorang istri dan anak,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan sistem &#8216;memblokir&#8217; mantan suami tak bertanggung jawab itu bekerja melalui integrasi data antara Pemkot dan Pengadilan Agama.</p>
<p>Secara teknis, kata Eddy, setiap mantan suami yang belum melunasi kewajiban finansialnya akan memunculkan peringatan (notice) dalam aplikasi kependudukan.</p>
<p>&#8220;Dukcapil ada aplikasi yang terhubung dengan Pengadilan Agama dimana ketika muncul kasus perceraian di amar putusan Hakim muncul memerintahkan Pemkot Surabaya untuk tidak memberikan pelayanan publik sampai dipenuhinya kewajiban mantan suami membayar nafkah anak, nafkah mut&#8217;ah, dan nafkah iddah,&#8221; kata Eddy.</p>
<p>Eddy mengklarifikasi bahwa status kependudukan warga tersebut tidak diblokir secara permanen, melainkan akses layanannya ditutup sementara hingga kewajiban menafkahi mantan istri dan anak dipenuhi eks suami tersebut.</p>
<p>Melalui integrasi pada aplikasi Klampid New Generation (KNG), para pria yang kedapatan mangkir dari nafkah tidak akan bisa memproses permohonan adminduk apapun sebelum mengantongi bukti lunas dari Pengadilan Agama.</p>
<p>&#8220;Bukan [diblokir permanen]. Tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Dalam E-Kitir akan muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan kewajiban terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,f_auto,q_auto:best,w_640/v1581685608/maxresdefault_v7cnke.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mindfulness Solusi Konflik Perceraian Pernikahan di Era Digital</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/01/mindfulness-solusi-konflik-perceraian-pernikahan-di-era-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 11:08:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95917</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Muhammad Alfan Risydan Dalam sebuah konflik pernikahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Muhammad Alfan Risydan</strong></em></p>
<p>Dalam sebuah konflik pernikahan terkadang dapat terjadi kapan saja dalam hal sekecil apapun yang menyebabkan keretakan hubungan rumah tangga seseorang. Seperti Pada kasus Perceraian pasangan influencer yang menjadi perbincangan hangat pada media sosial yang berantakan dalam sekejap gara-gara sebuah video mesra yang bocor ke media sosial, tuduhan perselingkuhan berulang, dan perebutan hak asuh anak. Kisah nyata versi kasus selebgram ini menjadi pengingat bahwa konflik pernikahan di era digital yang kian marak terjadi di Indonesia. Kasus semacam ini sering dipicu respons emosional instan seperti kecemburuan menyukai sebuah unggahan, silent treatment via chat atau impuls emosi perselingkuhan yang terekam pada sebuah unggahan pada platform media sosial.</p>
<h3>Tren Perceraian karena Media Sosial</h3>
<p>Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat 399.921 kasus perceraian di Indonesia, tertinggi di Jawa Barat (88.985 kasus), Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dengan perselisihan sebagai pemicu utama. Penelitian di Pengadilan Agama Makassar dan Padang ungkap 30% kasus tiga tahun terakhir dipicu media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook, melalui kecemburuan, interaksi mesra virtual, serta kelalaian rumah tangga akibat kecanduan daring.</p>
<p>Faktor pemicu mencakup interaksi mesra dengan pihak ketiga via chat intens, kecanduan daring yang mengabaikan kewajiban rumah tangga, hingga masalah ekonomi dari judi online yang merusak keuangan keluarga. Kasus selebritis memperkuat tren ini: pasangan influencer bercerai akibat komunikasi buruk yang terekam di TikTok dan Instagram, sementara kasus lain melibatkan gugatan verstek karena perselisihan digital dengan co-parenting anak. Fenomena &#8220;perceraian digital&#8221; ini menunjukkan media sosial merusak keintiman, dengan bukti chat dan unggahan sering jadi dasar gugatan di Pengadilan Agama. Media sosial memicu respons emosional instan yang membesar: kecemburuan dari like sederhana berujung tuduhan selingkuh, silent treatment via chat, hingga pertengkaran berkepanjangan. Di kalangan milenial dan Gen Z, 66% kasus serupa di AS libatkan Facebook tren mirip Indonesia, kurangi kepuasan pernikahan dan kerjasama intim. Tanpa pengendalian emosi, konflik kecil membesar. Pasangan sering abaikan satu sama lain, muncul silent treatment via chat, atau tuduhan berulang dari unggahan palsu. Dampaknya panjang: anak depresi, ekonomi keluarga rusak, dan masyarakat tambah banyak rumah tangga retak.</p>
<h4>Permasalahan Pasangan Menikah di Era Digital</h4>
<p>Dalam sebuah hubungan keluarga sakinah terkadang terganggu karena pasangan menikah di era digital ini menghadapi tantangan unik. Pertama, kecemburuan digital sering muncul dari like atau komentar kecil di Instagram, yang dianggap sebagai tanda selingkuh. Pasangan merasa terancam oleh interaksi virtual, meski tak nyata. Kedua,komunikas terganggu karena chat singkat gagal ungkap nada suara, sehingga salah paham jadi ribut besar. Ketiga, kecanduan Media sosial membuat pasangan abaikan satu sama lain; scroll TikTok berjam-jam daripada bicara tatap muka. Keempat, tekanan ekonomi digital dari judi online atau belanja impulsif via e-commerce rusak keuangan rumah tangga. Kelima, hilang privasi karena video pribadi bocor, picu tuduhan perselingkuhan. Keenam, kurangnya waktu berkualitas karena notif konstan ganggu momen intim. Akhirnya, perbandingan sosial dari story sempurna orang lain bikin pasangan merasa gagal, dan timbul ketidakpuasan pasangan.</p>
<h5>Peran penting Mindfulness dalam Permasalahan Pernikahan</h5>
<p>Mindfulness merupakan sebuah bentuk kesadaran dari momen ke momen, yang ditumbuhkan dengan memperhatikan momen saat ini secara sengaja, dengan sikap penerimaan yang tidak menghakimi dan tidak adanya sifat memaksa. Dalam praktiknya yaitu bentuk Upaya untuk melatih kembali pikiran secara perlahan untuk fokus pada momen saat ini. Hal ini juga menggambarkan kemampuan untuk sadar dan memberi perhatian penuh pada sehingga ciptakan sikap penerimaan netral terhadap pikiran, emosi, dan sensasi tubuh. Menurut Jon Kabat-Zinn, mindfulness mencakup kesadaran diri (consciousness) yang terdiri dari sadar terjaga (awareness) dan perhatian (attention) terhadap pengalaman internal tanpa reaksi otomatis. momen saat ini daripada berpatok pada sebuah masa lalu atau mengkhawatirkan masa depan.</p>
<h6>5 Langkah Mudah cegah Perceraian dalam pernikahan di era Digital</h6>
<p>1. Tarik Nafas yang Panjang Sebelum Balas Chat</p>
<p>Mulailah dengan langkah nafas dalam sebelum balas chat, yang super sederhana seperti saat notif WhatsApp atau story Instagram bikin panas hati karena cemburu, langsung duduk tenang, tutup mata, tarik nafas pelan lewat hidung sambil hitung sampai empat, tahan napas sebentar, lalu hembus pelan lewat mulut sampai delapan ulangi empat kali saja sudah bikin pikiran lebih dingin, sehingga kamu nggak langsung blokir atau diam-diaman pasangan, melainkan bisa pikir jernih dulu.</p>
<p>2. Jurnal Emosi Tanpa Nilai Baik-Buruk</p>
<p>Jurnal emosi tanpa nilai baik-buruk dilakukan setiap pagi atau malam: ambil kertas atau notes HP, tulis apa yang kamu rasakan tadi seperti &#8220;cemburu gara-gara like foto teman nya’ di mana rasanya di tubuh seperti dada sesak, lalu biarkan saja tanpa bilang &#8220;ini salah&#8221; atau &#8220;dia jahat&#8221;, cukup amati seperti awan lewat, ini bantu hilangkan pikiran muter-muter soal selingkuh virtual yang sering picu ribut besar.</p>
<p>3. Meditasi Berdua Pada Malam Hari</p>
<p>Meditasi berdua malam hari itu caranya seperti duduk saling berhadapan sambil pegangan tangan, napas bareng pelan-pelan selama lima menit sambil ingat momen manis seperti kencan pertama, setelah itu gantian cerita perasaan pakai kata &#8220;aku merasa takut&#8221; bukan &#8220;kamu selingkuh&#8221;, ini bikin hubungan lebih dekat dan kurangi salah paham dari chat tanpa nada suara.</p>
<p>4. Memeriksa Tubuh Rileks Sebelum Tidur</p>
<p>Memeriksa badan atau tubuh kita sebelum tidur dengan cara berbaring di kasur gelap, mulai dari jari kaki rasakan kalau tegang lalu lepas sambil hembus napas panjang, naik ke paha, perut, dada, sampai kepala lima menit cukup untuk buang stres dari scroll TikTok berjam-jam, sehingga malamnya tidur nyenyak tanpa ribut gara-gara notif larut.</p>
<p>5. Syukur Pasangan Saat Makan</p>
<p>Syukur pasangan saat makan malam ini cuma butuh semenit: tatap mata pasangan, sebut tiga hal kecil seperti &#8220;makasih masaknya enak, senyummu bikin hari cerah, peluk tadi pagi hangat&#8221;, gantian ya, ini lawan rasa iri melihat story rumah tangga orang lain di medsos yang bikin ngerasa kurang.</p>
<p>Di tengah gempuran era digital yang penuh godaan medsos, mindfulness muncul sebagai benteng terkuat untuk selamatkan rumah tangga sakinah dari ancaman perceraian. Dengan latihan sederhana seperti nafas dalam sebelum balas chat cemburu atau meditasi berdua hindari salah paham unggahan, pasangan bisa ubah respons emosi instan jadi kesadaran penuh yang bangun empati dan keintiman abadi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://myfitbrain.in/images/blogs/reasons-why-divorce-happens_1720618689.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dampak Psikologis Anak terhadap Perceraian Orang Tua dalam Perspektif Hukum Islam</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/12/dampak-psikologis-anak-terhadap-perceraian-orang-tua-dalam-perspektif-hukum-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 02:44:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95367</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Ahmad Dzunun Azkaruzzaman, Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Ahmad Dzunun Azkaruzzaman, Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka</strong></em></p>
<p>Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Ar-Rum: 21. Namun, berbagai faktor sering kali berujung pada perceraian. Perceraian bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi membawa dampak psikologis, emosional, dan mental yang signifikan bagi anak. Artikel ini mengulas dampak tersebut serta bagaimana Islam tetap mewajibkan perlindungan dan tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian berdasarkan kaidah Maqasid al-Syari’ah.</p>
<p>Anak merupakan anugerah dan amanah dari Tuhan yang seharusnya menjadi pengikat keharmonisan dalam rumah tangga. Tujuan utama perkawinan dalam Islam adalah untuk menciptakan keluarga yang kekal dan tenteram. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam Surat Ar-Rum Ayat 21:</p>
<p>“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram (sakinah) kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah)&#8230;”</p>
<p>Sayangnya, realitas kehidupan rumah tangga sering kali menghadapi cobaan yang berujung pada perpisahan. Perceraian dianggap sebagai solusi terakhir, namun bagi anak, hal ini sering kali menjadi peristiwa yang paling menyakitkan dan menimbulkan trauma mendalam.</p>
<h3>Dampak Psikologis dan Emosional pada Anak</h3>
<p>Perceraian orang tua secara langsung memengaruhi perkembangan jiwa anak. Berdasarkan studi literatur dari berbagai sumber hukum Islam, dampak psikologis yang muncul antara lain:</p>
<p>● Tekanan Mental dan Stres: Anak mengalami tekanan mental yang bermanifestasi dalam bentuk kesedihan yang mendalam, kemarahan yang tidak rasional, dan kecemasan.</p>
<p>● Perasaan Kesepian dan Kehilangan Kasih Sayang: Anak merasa kehilangan figur pelindung karena orang tua tidak lagi tinggal serumah.</p>
<p>● Perubahan Perilaku: Beberapa anak mungkin menjadi lebih tertutup (introvert) atau justru agresif sebagai bentuk pemberontakan atas ketidaknyamanan yang mereka rasakan.</p>
<p>● Kehilangan Arah: Kondisi keluarga yang tidak harmonis dapat membuat anak kehilangan arah dalam pembentukan kepribadiannya.</p>
<h4>Perspektif Hukum Islam dan Solusinya</h4>
<p>Dalam Islam, perceraian memang dibolehkan namun merupakan perbuatan yang sangat dihindari. Rasulullah SAW bersabda:</p>
<p>&#8220;Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah perceraian.&#8221; (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).</p>
<p>Islam memberikan perhatian besar pada perlindungan anak pasca perceraian melalui konsep Maqasid al-Syari&#8217;ah, khususnya hifdzun al-nafs (menjaga jiwa). Berikut adalah poin-poin pentingnya:</p>
<p>1. Tanggung Jawab yang Tidak Terputus<br />
Meskipun ikatan suami istri berakhir, kewajiban sebagai orang tua tidak pernah berhenti. Orang tua tetap wajib menjaga dan membiayai anak, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah Ayat 233:“&#8230;Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya&#8230;”</p>
<p>2. Hak Asuh Anak (Hadhanah)<br />
Secara umum, hak asuh anak di bawah umur berada di tangan ibu untuk memastikan anak tidak kehilangan kasih sayang. Hal ini didasarkan pada Hadis Riwayat Abu Dawud di mana Rasulullah SAW bersabda kepada seorang ibu: &#8220;Engkau lebih berhak atasnya (anakmu) selama engkau belum menikah (lagi).&#8221;</p>
<p>3. Keadilan dan Perlindungan Jiwa<br />
Penentuan hak asuh dalam Islam mempertimbangkan psikologi anak. Orang tua diwajibkan menjalankan perintah Allah dalam Surat At-Tahrim Ayat 6: &#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka&#8230;&#8221;. Dalam konteks ini, menjaga mental anak adalah bagian dari menjaga keluarga dari kerusakan.</p>
<p>Penutup</p>
<p>Perceraian adalah peristiwa yang dapat memengaruhi pertumbuhan psikologis anak secara permanen. Jika perceraian tidak dapat dihindari, Islam menekankan bahwa perlindungan terhadap mental dan masa depan anak harus menjadi prioritas utama.</p>
<p>Orang tua harus tetap bekerja sama dalam memberikan kasih sayang dan nafkah guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari perpisahan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img-cdn.medkomtek.com/97QQ5rAfOakSNIpN506FdW3_3SY=/0x0/smart/filters:quality(100):format(webp)/article/lZzfREnyqjRcSzaE1IrN3/original/043662900_1593884149-Takut-Menyakiti-Hati_-Bagaimana-Cara-Jelaskan-Perceraian-ke-Anak-shutterstock_445491082.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Benarkah Kemandirian Ekonomi Perempuan jadi Pemicu Perceraian?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/12/benarkah-kemandirian-ekonomi-perempuan-jadi-pemicu-perceraian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 02:18:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=94438</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Aliya Afifah Permata, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Oleh Aliya Afifah Permata, mahasiswa</em> Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Jambi</strong></p>
<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Belakangan ini media sosial ramai membahas isu perceraian di kalangan selebritas dan influencer Indonesia.</p>
<p>Alasannya pun beragam mulai dari kasus penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, konflik dengan mertua, hingga isu pasangan yang dianggap terlalu pelit.</p>
<p>Fenomena ini kemudian memicu pertanyaan besar, apakah angka perceraian memang meningkat?</p>
<p>Data 2024 menunjukkan adanya 399.921 kasus perceraian di Indonesia.</p>
<p>Angka ini memang sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 408.347 kasus.</p>
<p>Namun penurunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan situasi membaik, karena di waktu yang sama jumlah pasangan yang menikah juga ikut turun.</p>
<p>Dengan kata lain, persentase perceraian terhadap jumlah pernikahan justru meningkat.</p>
<p>Menariknya, sekitar 75 persen perceraian di Indonesia merupakan cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.</p>
<p>Angka ini menunjukkan adanya perubahan dinamika dalam rumah tangga, khususnya terkait posisi dan daya tawar perempuan.</p>
<p>Salah satu faktor utamanya adalah kemandirian ekonomi perempuan.</p>
<p>Semakin banyak perempuan Indonesia yang memiliki penghasilan sendiri, baik sebagai ASN, guru, pekerja kantoran, pengusaha daring, ataupun influencer.</p>
<p>Kemandirian ekonomi ini membuat perempuan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada suami.</p>
<p>Generasi ibu dan nenek kita dulu kerap bertahan dalam pernikahan yang tidak sehat karena alasan ekonomi.</p>
<p>Namun kini, ketika perempuan mampu menghidupi dirinya, standar dan batas toleransi dalam pernikahan turut berubah.</p>
<p>Perilaku suami yang dulu mungkin bisa “dimaklumi”, kini tidak lagi dianggap wajar dan layak dipertahankan.</p>
<p>Di sisi lain, media sosial terutama TikTok juga turut membentuk standar baru dalam hubungan.</p>
<p>Di ruang digital ini, banyak narasi yang menganggap hal-hal seperti membayar makanan, menjemput pasangan, atau memberi perhatian sebagai kewajiban dasar laki-laki, bukan bentuk usaha.</p>
<p>Bahkan ada standar ekstrem seperti mengharapkan suami bergaji minimal Rp25 juta per bulan, padahal data menunjukkan hanya sekitar 4 persen penduduk Indonesia yang memiliki pendapatan di kisaran tersebut.</p>
<p>Ketidaksesuaian antara standar ideal dan realita inilah yang kerap memicu ketidakpuasan dalam rumah tangga.</p>
<p>Data Pengadilan Agama juga menguatkan hal tersebut.</p>
<p>Tiga alasan perceraian paling umum adalah pertengkaran berkepanjangan, faktor ekonomi, dan meninggalkan pasangan.</p>
<p>Faktor ekonomi sering dikaitkan dengan suami yang tidak mampu memberikan nafkah, tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, atau terjerat utang akibat judi online maupun pinjaman daring.</p>
<p>Tekanan ekonomi yang semakin berat mulai dari inflasi, PHK, hingga pendapatan yang tidak stabil ikut memicu stres dan konflik yang berujung pada menurunnya kepuasan pernikahan.</p>
<p>Lalu, mengapa konflik dan ketidakpuasan dalam pernikahan semakin sering terjadi?</p>
<p>Secara psikologis, fenomena ini dapat dijelaskan melalui The Suffocation Model yang diperkenalkan oleh Eli Finkel.</p>
<p>Teori ini menyebutkan bahwa tingginya angka perceraian bukan disebabkan oleh buruknya kualitas generasi saat ini dalam membangun rumah tangga, melainkan karena ekspektasi terhadap pernikahan semakin tinggi dibanding generasi sebelumnya.</p>
<p>Ketika ekspektasi emosional dan psikologis menumpuk mulai dari kebutuhan dimengerti, didukung, hingga dimanjakan secara emosional pasangan dituntut untuk memenuhi kebutuhan yang semakin kompleks.</p>
<p>Dan ketika pasangan gagal memenuhi ekspektasi tersebut, pernikahan sering dianggap gagal. Tidak sedikit yang akhirnya memilih perceraian sebagai jalan keluar.</p>
<p style="text-align: left;">Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian di era sekarang bukan hanya soal konflik atau ekonomi, tetapi juga tentang perubahan nilai, standar hidup, dan ekspektasi masyarakat terhadap institusi pernikahan itu sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://focus.independent.ie/thumbor/mdb_gspW-qqRH-NZTeUxqNJxVLA=/0x0:3238x2158/960x640/prod-mh-ireland/1aa82a2d-a91c-4ce7-b576-0215dac7a2e8/8236dad4-e835-4f8e-bdd8-4559c3236c6d/1aa82a2d-a91c-4ce7-b576-0215dac7a2e8.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Dukungan Emosional Pasca Perceraian</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/12/pentingnya-dukungan-emosional-pasca-perceraian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Dec 2024 04:03:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=81077</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Perceraian adalah salah satu peristiwa hidup...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perceraian adalah salah satu peristiwa hidup yang paling menantang dan dapat menyebabkan dampak emosional yang signifikan bagi individu yang terlibat. Dukungan emosional pasca perceraian sangat penting untuk membantu individu mengatasi perasaan kehilangan, kesedihan, dan stres yang mungkin muncul. Artikel ini akan membahas pentingnya dukungan emosional bagi individu yang mengalami perceraian serta dampaknya terhadap kesehatan mental dan kesejahteraan mereka.</p>
<h3>Dampak Emosional Perceraian</h3>
<p> Perasaan Kehilangan: Perceraian sering kali disertai dengan perasaan kehilangan yang mendalam, baik terhadap pasangan maupun terhadap harapan masa depan.</p>
<p> Stres dan Kecemasan: Individu yang bercerai sering mengalami tingkat stres dan kecemasan yang tinggi, yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik mereka.</p>
<p> Perubahan Identitas: Perceraian dapat menyebabkan krisis identitas, di mana individu merasa kehilangan jati diri mereka sebagai pasangan.</p>
<h3>Pentingnya Dukungan Emosional</h3>
<p> Meningkatkan Kesehatan Mental: Dukungan emosional dari teman, keluarga, atau profesional dapat membantu individu mengatasi perasaan negatif dan meningkatkan kesehatan mental mereka.</p>
<p> Mendorong Pemulihan: Dukungan yang tepat dapat mempercepat proses pemulihan dan membantu individu menemukan kembali kebahagiaan dan tujuan hidup.</p>
<p> Membangun Jaringan Sosial: Dukungan emosional juga membantu individu membangun kembali jaringan sosial yang mungkin terputus akibat perceraian.<br />
Strategi Dukungan Emosional</p>
<p> Konseling: Mengikuti sesi konseling dapat memberikan ruang bagi individu untuk mengekspresikan perasaan mereka dan mendapatkan perspektif baru.</p>
<p> Kelompok Dukungan: Bergabung dengan kelompok dukungan dapat memberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dengan orang lain yang mengalami situasi serupa.</p>
<p> Komunikasi Terbuka: Mendorong komunikasi terbuka dengan teman dan keluarga dapat membantu individu merasa didengar dan dipahami.</p>
<h3>Kesimpulan</h3>
<p>Dukungan emosional pasca perceraian sangat penting untuk membantu individu mengatasi tantangan emosional yang muncul. Dengan dukungan yang tepat, individu dapat memperbaiki kesehatan mental mereka, membangun kembali identitas, dan menemukan kebahagiaan baru dalam hidup mereka.</p>
<p><em>Ardina Vania dan rekan saya Putri Ananda</em><br />
<em>Fakultas psikologi Universitas Muhammadiyah PROF DR HAMKA</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.singaporedivorcelawyer.com.sg/wp-content/uploads/2020/10/get-divorce-singapore-1-thegem-blog-default.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perceraian Akibat Ekonomi terhadap Psikologis Keluarga</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/12/perceraian-akibat-ekonomi-terhadap-psikologis-keluarga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 12:58:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Oase]]></category>
		<category><![CDATA[Perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Psikologis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=62679</guid>

					<description><![CDATA[Perceraian merupakan perbuatan atau langkah akhir yang dilakukan suami-istri untuk mempertahankan rumah tanganya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pernikahan adalah perkawinan dua orang yang berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan, yang bersatu untuk membangun keluarga bersama. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Berdasarkan Al-Qur`an surat Ar-Rum ayat 21 tujuan menikah adalah terbentukkan keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah.</p>
<p>Dalam struktur kelompok masyarakat, rumah tangga adalah unit terkecil. Rumah tangga juga merupakan bagian penting dari pembentukan dan eksistensi suatu kelompok yang besar seperti suatu negara.</p>
<p>Keluarga adalah tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupannya yang dimulai dengan pernikahan. Maka dari itu harus ada peran dari masing-masing anggota keluarga, terutama suami dan istri.</p>
<p>Peran suami dan istri ini sangat berpengaruh untuk menjaga interaksi, komunikasi, keharmonisan dan kehangatan sebuah keluarga. Jika tidak ada peran inti dari suami dan istri maka akan mengakibatkan permasalahan dalam rumah tangga.</p>
<h3>Ekonomi Menjadi Salah Satu Permasalahan Perceraian</h3>
<p>Permasalah yang terjadi dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti faktor biologis, faktor psikologis, perbedaan pandangan serta faktor ekonomi yang sering terjadi di dalam pernikahan (rumah tangga). Kondisi ekonomi sesesorang didefinisikan sebagai keadaan seseorang untuk bertahan hidup. Jika pasangan memiliki sumber daya keuangan yang memadai maka akan kebutuhan keluarga mereka terpenuhi.</p>
<p>Jika tidak ada keseimbang maka keuangan menjadi salah satu masalah utama yang sering dihadapi di dalam rumah tangga. Oleh karena itu, keuangan merupakan kebutuhan ekonomi utama dalam keluarga, jika ekonomi lemah maka akan berakibat buruk bagi keluarga. Lemahnya kondisi ekonomi keluarga juga dapat menimbulkan konfliks pertengkaran suami-istri dan akhirnya berdampak buruk dengan munculnya permikiran untuk mengakhirinya.</p>
<p>Dalam menangani semua permasalahan yang dihadapi oleh pasangan suami-istri tergantung pada seberapa besar atau kecil masalah yang dihadapi dari sudut pandang dan bagaimana mencari solusinya. Beberapa pasangan merasa perceraian adalah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka. Terutama dengan masalah kondisi ekonomi mereka yang menjadi penyebab utama dalam permasalahan rumah tangga.</p>
<h3>Perceraian Menurut Agama</h3>
<p>Perceraian merupakan perbuatan atau langkah akhir yang dilakukan suami-istri untuk mempertahankan rumah tanganya. Dalam istilah Hukum Islam perceraian berasal dari kata cerai atau yang sering disebut talaq adalah putusnya ikatan perkawinan melalui Pengadilan Agama (Negara) dan secara agama.</p>
<p>Dengan bercerai maka hak kewajiban suami-istri telah gugur. Walaupun perceraian di perbolehkan dalam agama akan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Itu artinya, perceraian merupakan langkah akhir dan tidak ada solusi atau jalan keluar dalam masalah rumah tanganya.</p>
<p>Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 227</p>
<p>َإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</p>
<p>Artinya: “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendngar, Maha Mengetahui.”</p>
<p>Dilanjutkan sampai ayat 228 sampai ayat 232 surat Al-Baqarah yang membahas tentang perceraian.</p>
<p>Hukum perceraian dalam islam bisa beragam. Percerain bisa bernilai wajib, sunah, makruh, mubah sampai haram. Berikut macam-macam hukum perceraian dalam islam, sebagai berikut:</p>
<p><strong>⦁ Perceraian wajib</strong><br />
Perceraian ini wajib jika suami-istri tidak bisa lagi berdamai. Seperti sudah dilakukan mediasi tetapi suami-istri tidak memiliki jalan keluar sehingga tetap memilih percerain sebagai jalan solusinya. Kemudian akan dibawa ke pengadilan agama untuk menentukan keputusan terbaik dan perceraian tersebut menjadi wajib hukumnya</p>
<p><strong>⦁ Perceraian Sunah</strong><br />
Hukum perceraian sunah terdapat syarat-syarat tertentu juga, salah satunya jika suami tidak lagi bisa menafkahi istri dan istri tidak lagi menjaga hartat dan martabat seorang suami.</p>
<p><strong>⦁ Perceraian Makruh</strong><br />
Hukumnya makruh jika suami yang tidak memiliki sebab untuk menceraikan istrinya dan masih bisa mempertahankan rumah tangaanya.</p>
<p><strong>⦁ Perceraian Mubah</strong><br />
Ada sebab tertentu terjadinya perceraian mubah ini, salah satunya ketika suami sudah tidak lagi punya nafsu kepada istri saat istri tidak lagi haid.</p>
<p><strong>⦁ Perceraian Haram</strong><br />
Haram hukumnya jika seorang suami menceraikan istrinya dalam keadaan haid atau nifas atau ketika istri dalam masa suci dan dalam masa suci tersebut suami telah berhubungan dengan istri.</p>
<h3>Keadaan Psikologis Keluarga</h3>
<p>Keluarga yang bercerai biasanya bukan hanya anak yang dapat merasakan dampaknya, ayah dan ibu juga dapat merasakan dampak psikologisnya. Akan tetapi biasanya anak yang ditingalkan akibat perceraian, mereka cenderung lebih dalam merasakannya. Yang awalnya anak berharap keluarga bagi mereka adalah tempat dimana ia merasakan rasa nyaman, rasa damai, rasa penuh kasih sayang dan penuh rasa kentraman pada keluarganya kini tidak.</p>
<p>Keluarga yang memilih bercerai dapat menimbulkan pengaruh yang berdampak negatif. Salah satunya terganggunya psikis anak dan juga pasangan suami-istri yang bercerai. Adapun dampak pikologis perceraian yang dirasakan keluarga yaitu:</p>
<p><strong>⦁ Hilangnya rasa aman dan nyaman</strong><br />
Pasangan yang mengajukan gugatan akan merasakan kehilangan rasa aman dan nyaman karena, awalnya mereka sudah membangun rasa aman dan nyaman keluarga (rumah tangga) mereka bersama</p>
<p><strong>⦁ Rasa bersalah</strong><br />
Percerian akan menimbulkan rasa bersalah kepada anak maupun pihak pasangan dan keluarga pasangan masing-masing yang berakibatkan merasakan tekanan dan merasa stres.</p>
<p><strong>⦁ Merasa Kehilangan</strong><br />
Akibat perceraian biasanya keluarga merasakan kehilangan, yang biasanya ramai jadi sepi. Memori-memori yang sudah dibangun seketika berantakan dan menyebabkan pemikiran yang negatif tentang keluarga</p>
<p>Perceraian juga berdampak pada kesehatan psikologis anak. Anak juga akan merasakan gangguan psikologis seperti, merasa tidak percaya diri, mudah putus asa, stress, mudah cemas, mudah khawatir dan ketakutan yang membuat kesehatan psikologis anak memburuk.</p>
<p>Dalam membangun rumah tangga, setiap orang pasti ingin tujuan pernikahannya tercapai dengan sempurna, yaitu ketentraman, kedamaian, kebahagiaan, dan keharmonisan yang abadi. Keluarga Sakinah tidak lepas dari peran seluruh anggota keluarga terutama ayah dan ibu yang menjaga keharmonisan rumahnya.</p>
<p>Namun apabila terjadi konflik ekonomi antara suami-istri dan tidak lagi dapat dipertahankan, serta menghasilkan solusi akhir dalam pernikahannya yaitu bercerai maka, perlu ada solusi untuk mengurangi dampak hubungan yang buruk antara orangtua dan anak mereka setelah perceraian karena konflik orangtua menyebabkan hubungan mereka dengan anak rusak, yang mengganggu kesehatan mental mereka masing-masing.</p>
<p><em>Intan Septiana Mona Assivva</em><br />
<em>Universitas Muhmmadiyah Prof. Dr. Hamka</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.lampost.co/upload/pengadilan-agama-pesawaran-tangani-384-perkara-perceraian-sepanjang-2023.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
