<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pendidikan Gratis &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/pendidikan-gratis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Mon, 16 Jun 2025 12:55:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Pendidikan Gratis &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemkot Depok Janji Gratiskan Sekolah Swasta, Tapi&#8230;.</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/06/pemkot-depok-janji-gratiskan-sekolah-swasta-tapi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2025 00:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=88109</guid>

					<description><![CDATA[“Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta jika tergolong kurang mampu saja,]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya sembilan tahun (SD-SMP)</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Pemkot Depok akan memberikan peluang agar siswa yang tak lulus pada seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) 2025 di tingkat SD dan SMP, untuk tetap bisa mengenyam pendidikan secara gratis di sekolah swasta.</p>
<p>Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya sembilan tahun (SD-SMP).</p>
<p>Walikota Depok, Supian Suri menegaskan, Pemkot Depok nantinya akan menyiapkan anggaran lebih untuk menanggung biaya pendidikan, bagi siswa yang tak lulus SPMB 2025 di tingkat SD dan SMP Negeri.</p>
<p>“Terkait dengan putusan MK itu, nanti akan kami siapkan (Anggaran) lebih. Kami mohon maaf apabila ada murid-murid yang tidak bisa masuk sekolah negeri. Karena memang keterbatasan tempat dan kuota untuk anak-anak didik di sekolah negeri,” tutur Supian Suri saat pelepasan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur&#8217;an dan Hadis (MTQH) di Balaikota Depok, Sabtu (14/6.</p>
<h3>Tak Semua Sekolah Swasta Digratiskan</h3>
<p>Saat ini, sambung Supian Suri, Pemkot Depok tengah fokus agar semua anak-anak Depok bisa bersekolah, khususnya bagi warga kurang mampu. Jika sekolah negeri tidak dapat menampung, maka akan diarahkan ke sekolah swasta.</p>
<p>“Namun, Pemkot Depok hanya membiayai pendidikan siswa di sekolah swasta jika tergolong kurang mampu saja,” jelas Supian Suri.</p>
<p>Meski demikian, Supian Suri mengatakan, banyak faktor yang perlu diperhatikan terkait dengan putusan MK tersebut. Salah satunya sekolah swasta yang mahal, mengingat anggaran untuk itu yang terbatas.</p>
<p>“Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti membiayai sekolah yang mahal, apakah semua angkanya menjadi flat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini akan banyak faktor-faktor lain,” ujar Supian Suri.</p>
<h3>Masih Menunggu Teknis Putusan MK</h3>
<p>Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok itu mengaku, sampai saat ini Pemkot Depok masih menunggu hal-hal teknis terkait aturan putusan MK tersebut, mengingat ini merupakan putusan yang baru.</p>
<p>“Karena ini kan baru putusan MK, tentu harus dikaji juga dengan kebijakan dari pusat seperti apa,” kata Supian Suri.</p>
<p>Selain itu, Supian Suri mengungkapkan, dalam upaya mendukung siswa dari keluarga kurang mampu, Pemkot Depok akan memberikan bantuan berupa dana pendidikan dengan nilai Rp100 ribu per bulan untuk siswa SD, dan Rp150 ribu per bulan untuk siswa SMP.</p>
<p>“Kami ingin memastikan, tidak ada anak yang putus sekolah hanya karena alasan ekonomi. Karena pendidikan adalah hak dasar, dan pemerintah wajib hadir untuk menjamin itu. Tidak cukup hanya gratis, tapi kualitas juga harus dijaga. Oleh karena itu, para guru juga terus kami dorong untuk beradaptasi dan berinovasi,” tandas Supian Suri. ***</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SD dan SMP Swasta Wajib Gratis Usai Putusan MK, Sri Mulyani: Kita Pelajari Dulu Putusan Tersebut</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/06/sd-dan-smp-swasta-wajib-gratis-usai-putusan-mk-sri-mulyani-kita-pelajari-dulu-putusan-tersebut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 01:20:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87492</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Menurut Sri Mulyani, kementeriannya akan menggelar rapat khusus untuk membahas putusan MK itu.</p>
<p>“Kita mempelajari keputusan tersebut. Pak Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) sudah membuat rapat, saya juga menyiapkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/6/2025), sebelum rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Selepas rapat terbatas dan setelah sesi konferensi pers, Sri Mulyani kembali menekankan beberapa menteri seperti dirinya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempelajari putusan MK tersebut. “Kami bersama Menteri Pendidikan Dasmen (Dasar dan Menengah, red.) bersama Mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut, dan dampaknya seperti apa untuk (anggaran, red.),” kata Sri Mulyani.</p>
<p>Walaupun demikian, Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya kapan rapat mengenai putusan MK itu digelar.</p>
<p>Dalam kesempatan terpisah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut dirinya menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto, dan hasil koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh majelis hakim pada 27 Mei 2025. Oleh karena itu, sementara ini, Abdul Mu’ti fokus pada tiga hal.</p>
<p>“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Senin.</p>
<p>Terlepas dari itu, Mendikdasmen menegaskan pemerintah tunduk kepada putusan MK itu mengingat putusan tersebut final dan mengikat.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi pada bulan lalu memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/mk-perintahkan-pemerintah-gratiskan-sd-smp-negeri-dan-swasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 03:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87245</guid>

					<description><![CDATA[Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).</p>
<p>Hal yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.</p>
<p>Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).</p>
<p>&#8220;Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,&#8221; kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).</p>
<p>&#8220;Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai &#8220;pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:<br />
<em>Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.</em></p>
<p>Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, frasa &#8216;wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya&#8217; dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.</p>
<p>Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, frasa &#8216;tanpa memungut biaya&#8217; dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar,&#8221; kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.</p>
<p>Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.</p>
<p>Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.</p>
<h3>Penggugat: Hari Bersejarah!</h3>
<p>Kornas JPPI, Ubaid Matraji, menilai ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).</p>
<p>&#8220;Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,&#8221; ujar Ubaid Matraji dalam keterangannya, Selasa (27/5).</p>
<p>&#8220;Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
