<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ormas &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/ormas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Jun 2025 07:03:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Jaksa di Deli Serdang Dibacok Anggota Ormas</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/jaksa-di-deli-serdang-dibacok-anggota-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 May 2025 08:12:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87091</guid>

					<description><![CDATA[Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Seorang jaksa di bidang Pidum (Pidana Umum) berinisial JWS (53) dan ASN inisial ASH (25) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumut, dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang.</p>
<p>Insiden ini terjadi di Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.</p>
<p>“Iya benar peristiwanya,” kata Kasi Penkum Kejari Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi.</p>
<p>“Pelakunya dua orang OTK menggunakan sepeda motor Vario,” sambungnya.</p>
<p>2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap, Salah Satunya Oknum Ormas</p>
<p>Polisi mengamankan dua pelaku pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda.</p>
<p>&#8220;Dua orang yang sudah kami amankan,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Kedua pelaku yang ditangkap yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan Surya Darma alias Gallo.</p>
<p>Sumaryono mengatakan, Alpa merupakan otak pelaku penganiayaan. Dia merupakan Wakil Koti Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang. Dia ditangkap Sabtu (24/5) pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Sementara, Surya merupakan eksekutor pembacokan. Dia ditangkap pada Minggu (25/5) pukul 04.30 WIB.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka adalah merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),&#8221; kata dia.</p>
<p>Adapun dalam peristiwa ini, ada dua orang korban. Selain Jhon Wesli Sinaga yang dibacok, staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat juga turut mengalami kekerasan.</p>
<p>Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 13.15 WIB.</p>
<p>Polisi menyebut bahwa otak pelaku penusukan terhadap jaksa di Deli Serdang juga merupakan pelaku perampokan. Dia adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot yang merupakan Wakil Komando Operasi Tingkat Wilayah (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Deli Serdang.</p>
<p>&#8220;Catatan kriminal dilakukan oleh Alpa Patria Lubis alias Kepot dan belum dipertanggungjawabkan di muka hukum,&#8221; kata Dirkrimum Polda Sumatera Utara, Brigjen Sumaryono, dalam keterangannya, Minggu (25/5).</p>
<p>Sumaryono mengatakan, dalam menganiaya jaksa, Alpa beraksi tidak sendiri. Dia bersama dengan Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor. Keduanya sudah ditangkap oleh Polda Sumut. Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.</p>
<p>Adapun korbannya yakni jaksa fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha di kejaksaan yang sama, Acensio Silvanov Hutabarat.</p>
<p>Ketiga pelaku menganiaya Jhon hingga mengalami luka bacok di lengan kirinya. Sementara Acensio mengalami luka di lengan bawah dan perut.</p>
<p>Polisi masih menyelidiki motif penganiayaan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres, Kodim dan Satpol PP Bersatu Tertibkan Ormas di Depok</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/polres-kodim-dan-satpol-pp-bersatu-tertibkan-ormas-di-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 22:21:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86800</guid>

					<description><![CDATA[Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Depok,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><em><strong>Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Depok, Kodim 0508 dan Satpol PP, menertibkan atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.</strong></em></p></blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.</p>
<p>Tim Gabungan Terpadu yang berjumlah 50 orang tersebut di antaranya membongkar posko ormas yang berdiri di jalur hijau Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong.</p>
<p>Posko itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan dianggap melanggar ketertiban umum.</p>
<p>Kapolres Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan inklusif.</p>
<p>&#8220;Kami berkomitmen menciptakan Kota Depok yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,&#8221; tegas<br />
Abdul Waras, Senin (19/5/2025).</p>
<p>Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan secara tegas namun tetap humanis, mencerminkan netralitas negara terhadap seluruh kelompok tanpa kecuali.</p>
<p>&#8220;Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk tanggung jawab negara menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,&#8221; kata Abdul Waras.</p>
<p>Sementara itu Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menyampaikan bahwa sebanyak 50 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP terlibat dalam operasi tersebut.</p>
<p>Sasaran utamanya adalah premanisme berkedok perorangan maupun kelompok masyarakat yang kerap menggunakan simbol-simbol ormas.</p>
<p>&#8220;Kegiatan hari ini dalam rangka Operasi Brantas Jaya. Targetnya adalah premanisme yang berkedok ormas. Kami bersama tim terpadu menertibkan bendera dan posko yang meresahkan masyarakat,” jelas Maulana.</p>
<p>Ia juga mengimbau ormas-ormas lain yang masih memiliki posko di jalur hijau atau ruang publik, agar segera membongkar secara sukarela sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah.</p>
<p>&#8220;Nanti juga akan ada surat dari pemerintah kota. Kami akan terus lakukan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain penertiban atribut dan bangunan liar, petugas juga mencatat adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar jalur hijau tersebut.</p>
<p>Meski belum ada yang diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan terus dikembangkan oleh tim terkait.</p>
<p>&#8220;Kita tahu sendiri bahwa di sini ada posko dan jalur hijau, juga tempat-tempat jualan. Patut diduga dilakukan pungutan liar dan itu dalam pengembangan oleh posisi terkait,”papar Maulana.</p>
<p>Ia menambahkan, untuk hari ini penertiban baru dilakukan pada satu posko, namun bendera-bendera ormas lain juga telah dicopot dan diamankan.</p>
<p>Operasi ini, lanjutnya, akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2025, sebagai bentuk implementasi dari instruksi langsung Presiden RI terkait pemberantasan premanisme dan penyalahgunaan ruang publik.</p>
<p>&#8220;Baru satu posko yang kami tertibkan hari ini. Tidak ada anggota ormas yang kami temui di lokasi. Kegiatan juga akan terus berlanjut,&#8221; demikian Maulana.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Langkat Turun Tangan Usai Viral Pengusaha Es Kristal Terpaksa Tutup Pabrik Setelah Diintimidasi Ormas</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/04/kapolres-langkat-turun-tangan-usai-viral-pengusaha-es-kristal-terpaksa-tutup-pabrik-setelah-diintimidasi-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2025 01:07:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85770</guid>

					<description><![CDATA[Tampak dalam video itu juga, operasional pabrik es...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Tampak dalam video itu juga, operasional pabrik es berhenti. Tak ada lagi aktivitas bongkar muat ke mobil pengangkut es</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Beredar video memperlihatkan pengusaha es kristal menutup pabriknya usai diintimidasi ormas di Kab. Langkat, Sumatera Utara. Pekerja pabrik es itu juga terpaksa diberhentikan karena kondisi sulit yang mereka hadapi.</p>
<p>Tampak dalam video itu juga, operasional pabrik es berhenti. Tak ada lagi aktivitas bongkar muat ke mobil pengangkut es.</p>
<p>“Mohon izin Pak Presiden, Pak Panglima, Pak Kapolri, Pak Pangdam Bukit Barisan, Bapak Kapolda Sumut, Pak Kapolres Langkat, kami pengusaha UD Aguaris bidang usaha pembuatan es kristal kami sudah tertekan dengan mengaku adanya dari ormas, kami punya usaha ditutup, mesin operasi dimatikan. Tolonglah kami bapak,” kata pemilik usaha yang merekam video kondisi pabriknya.</p>
<p>Terkait hal ini, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan pihaknya telah mendatangi pabrik es itu. Mereka menjamin pabrik itu tetap beroperasi.</p>
<p>“Video itu benar terjadi di wilayah hukum saya (Polres Langkat), tapi sudah langsung saya tindak lanjuti, sore atau malam ini sudah beroperasi kembali untuk pabrik,” kata David saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DIlle6lCrqH/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DIlle6lCrqH/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polres Langkat (@humaspolreslangkat)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>David bilang, insiden itu terjadi pada Kamis (17/4) malam.</p>
<p>“Sore atau malam ini sudah beroperasi kembali untuk pabrik,” sambungnya</p>
<p>David menuturkan pihaknya akan berjaga di sekitaran lokasi untuk memastikan kondisi aman.</p>
<p>“Kita sudah melakukan upaya upaya dan sampai dengan upaya yang sifatnya tegas, kami akan memberikan jaminan keamanan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Langkat,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, beredar video itu direkam oleh seorang wanita diduga pemilik usaha tersebut. Saat itu, perekam menunjukkan kondisi pabrik es tersebut.</p>
<p>Perekam menjelaskan bahwa pabrik mereka dihentikan secara paksa oleh ormas SPSI dan Pemuda Pancasila. Perekam mengaku bahwa mereka juga diintimidasi dan mesin pabrik mereka dimatikan secara paksa.</p>
<p>Wanita itu pun meminta bantuan pemerintah dan pihak kepolisian atas kejadian itu. Pengunggah mengatakan peristiwa itu terjadi di UD Aguaris Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.</p>
<p>&#8220;Kami pengusaha UD Aguaris bidang usaha pembuatan es kristal, kami sudah tertekan dengan adanya mengaku dari ormas SPSI dan Pemuda Pancasila, kami punya usaha ditutup, tidak bisa beroperasi, mesin dimatikan. Kami sudah terintimidasi, karyawan kami diberhentikan, tidak boleh bekerja. Tolonglah kami Pak Presiden, kami sudah di timitasid, kami ada bayar pajak, usaha izinnya lengkap, mohon dibantu pak agar pabrik kami bisa beroperasional lagi,&#8221; ujar perekam tersebut.</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DIk75HUJreF/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DIk75HUJreF/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Buletin Medan (@buletinmedan)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kronologi Dibakarnya 3 Mobil Polisi oleh Massa Ormas di Depok</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/04/kronologi-dibakarnya-3-mobil-polisi-oleh-massa-ormas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 19 Apr 2025 00:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=85757</guid>

					<description><![CDATA[DEPOK &#8211; Sebanyak tiga unit mobil milik Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Sebanyak tiga unit mobil milik Polres Depok dirusak massa yang tidak terima seorang pria berinisial TS diringkus di kawasan Harjamukti, Cimanggis, pada Jumat (18/4) dini hari.</p>
<p>Belakangan diketahui TS merupakan ketua organisasi masyarakat (ormas) setempat.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Bambang Prakoso, membenarkan peristiwa perusakan tersebut. Bahkan, salah satu mobil anggotanya ada yang dibakar, dan beberapa anggota terluka.</p>
<p>Kejadian bermula ketika AKBP Bambang tengah melaksanakan perintah membawa seorang tersangka dan saksi yang berada di Kampung Baru, Cimanggis, sekira pukul 01:30 WIB.</p>
<p>Adapun kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan hingga laporan tindak kekerasan yang diduga menggunakan senjata api.</p>
<p>&#8220;Adapun seseorang tersebut pada kami terdapat dua laporan polisi, yang pertama terkait tindak pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan. Nah yang kedua adalah terkait undang-undang darurat senjata api,&#8221; katanya.</p>
<p>Terhadap dua perkara tersebut, tersangka inisial TS ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tidak dipenuhi.</p>
<p>Kemudian terbit surat perintah membawa untuk diambil keterangannya di Mako Polres Depok.</p>
<p>Berbekal surat perintah tersebut, Bambang mengerahkan 14 personel Satreskrim Polres Metro Depok untuk mendatangi lokasi mencari TS.</p>
<p>&#8220;Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan sendiri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sejumlah petugas yang berada di lokasi kejadian mendapat perlawanan sengit dari sekelompok massa.</p>
<p>Khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, petugas kemudian bergegas mengangkut TS ke dalam mobil.</p>
<p>&#8220;Nah ketika seseorang ini naik mobil, kendaraan jalan, seluruh rombongan mobil ini dikejar oleh warga setempat. Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya,&#8221; ucap Bambang.</p>
<p>&#8220;Mobil pertama sebenarnya sudah sempat terportal namun personel kami berusaha semaksimal mungkin, upaya yang bersangkutan dapat tiba di polres, alhamdulillah berhasil. Namun tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh sekelompok orang tersebut.</p>
<p>Saat ini polisi tengah mendalami kejadian tersebut. Bambang memastikan, situasi di lokasi kejadian telah berangsur kondusif.</p>
<p>Informasi yang beredar menyebut, TS merupakan tokoh yang cukup berpengaruh di kawasan tersebut.</p>
<p>Sedangkan mereka yang terlibat dalam penyerangan ini diduga adalah pengikutnya. Kasus itu kini dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Depok.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bikin Resah, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas dan LSM Minta THR</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/03/bikin-resah-kemendagri-minta-kepala-daerah-tindak-tegas-ormas-dan-lsm-minta-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:55:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84724</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Kepala daerah bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membuat resah. Salah satunya meminta THR ke OPD dan perusahaan swasta.</p>
<p>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, anggota kelompok yang mengatasnamakan ormas meminta THR kepada perusahaan sudah mengganggu kondusivitas. Ia meminta agar masyarakat turut melaporkan kejadian semacam itu.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong agar kepala <a href="https://www.depokpos.com/2025/06/fungsi-alat-pemantau-karyawan-dalam-pemerintahan-daerah/">daerah</a> bersama aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas. Warga silakan melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar,&#8221; kata Bima kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu (22/3/2025).</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama di bulan Ramadan, kata dia, harus ditangani sesuai hukum. Ia menilai tindakan ormas meminta THR dapat menimbulkan sebuah kegaduhan.</p>
<p>&#8220;Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua harus diletakkan dalam koridor hukum,&#8221; tururnya.</p>
<p>Di sisi lain, dia mengungkapkan, sweeping atau tindakan penegakan aturan bukanlah tugas ormas, melainkan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum. Sehingga, ia mengimbau agar tidak ada tindakan tersebut dilakukan oleh ormas atau LSM.</p>
<p>&#8220;Kami apresiasi langkah tegas pemda, seperti di Kabupaten Garut, yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping. Penegakan ketertiban itu tugas pemerintah daerah, bukan ormas,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Wamendagri juga mengajak pemda untuk melakukan pembinaan terhadap ormas agar mereka berkontribusi secara positif dalam masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama pemda. Kami akan menguatkan regulasi, termasuk melalui Permendagri, serta membangun komunikasi dengan kepala daerah untuk langkah mitigasi dan pembinaan terhadap ormas,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Desak Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/03/dpr-desak-polisi-tangkap-preman-berkedok-ormas-yang-minta-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:42:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84718</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Menurutnya, aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu.</p>
<p>Abdullah mengungkapkan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Selain itu, kata dia, preman berkedok ormas itu juga sering menebar teror.</p>
<p>&#8220;Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,&#8221; ujar Abdullah, Sabtu, 22 Maret.</p>
<p>Abdullah memandang, aksi premanisme berkedok ormas ini semakin mencolok menjelang hari raya. Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR. Mereka juga datang ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa dipalak.</p>
<p>Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.</p>
<p>Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi. Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan,&#8221; kata Abdullah</p>
<p>Oleh karena itu, legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas.</p>
<p>&#8220;Mereka sudah melakukan tindak pidana dengan melakukan pemerasan dan kekerasan,&#8221; katanya.</p>
<p>Disisi lain, Abdullah mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap preman yang menebar teror. Menurutnya, polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR.</p>
<p>&#8220;Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi,&#8221; pungkas Abdullah.</p>
<p>Sebelumnya, preman berkedok ormas itu melakukan pemalakan dan menebar teror di beberapa daerah. Di antaranya, preman yang meminta THR ke pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah videonya viral, pelaku pun ditangkap polisi.</p>
<p>Kemudian ada pula ormas Laskar Merah Putih yang merusak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada juga anggota LSM Gerhana yang menganiaya satpam sekolah karena tidak diberi THR, dan kejadian lain yang ramai di media sosial.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah! Jokowi Terbitkan Perpres Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/07/sah-jokowi-terbitkan-perpres-izin-tambang-untuk-ormas-keagamaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 03:52:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Tambang]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72700</guid>

					<description><![CDATA[Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.</p>
<p>Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.</p>
<p>Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).</p>
<p>&#8220;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&#8221; demikian petikan pasal tersebut.</p>
<p>Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.</p>
<p>Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).</p>
<p>Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan Perpres 70 bertujuan untuk mewujudkan penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi.</p>
<p>Selain itu, kata Bahlil, Perpres tersebut juga mengatur penataan perizinan berusaha untuk pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan bagi Badan Usaha Milik desa, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh UMKM.</p>
<p>&#8220;Pendistribusian IUP berskala besar akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tapi teknis-nya, ada di Kementerian ESDM,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
