<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OJK &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/ojk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Oct 2026 11:28:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>
	<item>
		<title>Peran OJK dalam Memperkuat Stabilitas dan Tata Kelola BPR</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/peran-ojk-dalam-memperkuat-stabilitas-dan-tata-kelola-bpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2026 11:28:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[BPR]]></category>
		<category><![CDATA[BPRS]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=104383</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Nazwa Nur Aliya, Mahasiswa Universitas Tazkia, Jurusan Manajemen Bisnis Syariah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Bank memiliki peran penting dalam membantu Masyarakat. Melalui bank, Masyarakat dapat menyimpan uang dan mendapatkan pembiyaan. Salah satu jenis bank yang memiliki hubungan dekat dengan Masyarakat dan usaha kecil adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Selain BPR konvensional, terdapat juga Bank Perekonomian Raakyat Syariah (BPRS) yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip syariah.</p>
<p>BPR dan BPRS, memiliki peran penting dalam membantu Masyarakat, khususnya dalam mengelola dana Masyarakat. Karena mengelola dana Masyarakat, BPR dan BPRS harus dikelola dengan baik dan diawasi secara ketat. Agar kegiatan perbankan berjalan sesuai aturan, Risiko dapat dikendalikan, serta tata Kelola bank menjadi lebih baik.</p>
<p><strong>Peran OJK dalam Pengawasan BPR dan BPRS</strong></p>
<p>OJK memiliki tugas untuk mengawasi, tetapi OJK juga memperhatikan bagaimana bank tersebut dikelola. Artinya, pengawasan OJK bukan hanya dilakukan Ketika masalah sudah terjadi. OJK berusaha agar msalah dapar diketahui lebih awal sehingga dapat ditangani. Hal ini sangat penting sekali karena masalah yang terjadi didalam sebuah bank dapat mempengaruhi kepercayaan Masyarakat.</p>
<p>Salah satu aturan yang menjadi dasar pengawasan adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindakan Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. OJK memiliki aturan mengenai status pengawasan dan Tindakan yang dilakukan Ketika BPR atau BPRS mengalami masalah. OJK melalukan pendekatan lebih awal terhadap bank yang mengalami kesulitan dab dapat membahayakan kelangsungan usaha.</p>
<p><strong>Penerapan Tata Kelola</strong></p>
<p>Selain melakukan pengawasan, OJK mengatur tata Kelola BPR dan BPRS. Tata kekola dapat dipahami secara sederhana agar bank dikelola dan diawasi berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Tata Kelola yang baik mecakup beberapa hal seperti tanggung jawab, pengawasan, manajemen Risiko, dan audit internal.</p>
<p>OJK menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS. Peraturan ini berlaku sejak 1 juli 2024 dibuat untuk memperkuat tata Kelola BPR dan BPRS. OJK menjelaskan bahwa tata Kelola yang baik dapat membantu BPRS dan BPRS tumbuh secara stabil dan berkelanjutan. Jika tata kelola dilakukan dengan baik, maka dapat mengurangi kesalahan atau penyalahgunaan dalam bank.</p>
<p><strong>Hubungan Pengawasan OJK dengan Stabilitas Keuangan</strong></p>
<p>Pengawasan OJK berhubungan dengan stabilitas sistem keuangan. Jika BPR atau BPRS mengalami masalah, OJK dapat melakukan Tindakan sesuai dengan kondisi bank. Jika bank dapat dikelola dengan baik, maka resiko terjadinya masalah dapat dikurangi. Sehingga kepercayaan Masyarakat terhadap Lembaga keuangan tetap terjaga.</p>
<p>Jadi, pengawasan OJK bukan hanya untuk memastikan bank mengikuti aturan, tetapi untuk menjaga agar kegiatan perbanbkan tetap aman dan dapat dipercaya Masyarakat.</p>
<p><strong>Nilai-nilai Syariah dalam Tata Kelola BPRS</strong></p>
<p>Pengawasan terhadap BPRS tidak hanya berkaitan dengan aturan perbankan, tetapi juga dapat dikaitkan dengan nilai-nilai Islam. Salah satunya adalah amanah. Dana yang diberikan oleh masyarakat kepada bank merupakan amanah yang harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.</p>
<p>Selain amanah, terdapat juga nilai keadilan. BPRS harus memberikan pelayanan dan melakukan kegiatan pembiayaan dengan cara yang adil serta tidak merugikan salah satu pihak.</p>
<p>Nilai kejujuran (shiddiq) juga penting dalam pengelolaan BPRS. Informasi mengenai produk, pembiayaan, keuntungan, maupun risiko harus disampaikan dengan benar kepada nasabah.</p>
<p>Kesimpulan</p>
<p>OJK memiliki peran penting dalam menjaga BPR, tata kelola, dan kestabilan keuangan agar sehat dan dikelola dengan baik. OJK melakukan pengawasan melaui berbagai aturan terhadap keuangan, Risiko, dan kegiatan BPR, termasuk mengambil Tindakan jika terjadi masalah.</p>
<p>BPRS mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah dengan bantuan Dewan Pengawasan Syariah (DPS). Dengan pengawasan yang baik, BPR dan BPRS dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta mengelola dana dengan amanah dan bertanggung jawab.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://amartha.com/_next/image?url=https%3A%2F%2Fcontent-hub.amartha.com%2Fuploads%2Fmengenal_ojk_fungsi_dan_tugasnya_219a2d100d.jpeg&#038;w=1920&#038;q=75" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Desak OJK dan Bareskrim Periksa Dugaan Ponzi VismaxPro</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/masyarakat-desak-ojk-dan-bareskrim-periksa-dugaan-ponzi-vismaxpro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 11:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Ponzi]]></category>
		<category><![CDATA[Skema Ponzi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=103370</guid>

					<description><![CDATA[OJK, Satgas PASTI, dan Bareskrim Polri diminta memeriksa legalitas pengelola, rekening penerima dana, total dana yang masuk]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Sejumlah masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), dan Bareskrim Polri segera memeriksa aktivitas VISMAXPRO menyusul kekhawatiran atas model bisnis, sistem penghasilan, dan skema keuntungan yang ditawarkan platform tersebut kepada penggunanya. Desakan ini muncul di tengah dugaan kemiripan pola operasional VISMAXPRO dengan kasus ShortMax yang sebelumnya menyeret perhatian publik.</p>
<p>Masyarakat menyoroti sejumlah mekanisme dalam platform tersebut yang dinilai perlu ditelusuri regulator, di antaranya paket berbayar, bonus menonton, sistem wallet dan withdrawal, skema referral berjenjang, downline, serta program penghasilan dengan target tertentu.</p>
<p>Salah satu poin yang disorot adalah dugaan penawaran imbal hasil investasi atau keuntungan di atas 4 persen dalam periode tertentu. Masyarakat meminta OJK dan Bareskrim menelusuri secara khusus asal keuntungan tersebut dan memastikan apakah imbal hasil yang ditawarkan memiliki dasar kegiatan usaha yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Imbal hasil tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan suatu bisnis merupakan skema Ponzi. Namun, jika keuntungan tinggi dijanjikan secara konsisten dan pembayarannya bergantung secara material pada dana dari anggota baru, kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. Yang diminta untuk diperiksa bukan sekadar keberadaan produk atau layanan digital VISMAXPRO, melainkan sumber dana yang digunakan untuk membayar keuntungan, reward, komisi referral, dan withdrawal member.</p>
<p>Diminta Dibandingkan dengan Pola ShortMax<br />
Masyarakat juga meminta regulator dan aparat penegak hukum meninjau kemungkinan kemiripan pola antara VISMAXPRO dan kasus ShortMax, khususnya terkait paket berbayar, reward pengguna, sistem referral, mekanisme withdrawal, penawaran keuntungan, dan sumber dana pembayaran kepada member. Kemiripan fitur maupun mekanisme tersebut, menurut mereka, tidak serta-merta membuktikan VISMAXPRO melakukan pelanggaran yang sama, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memberikan kepastian.</p>
<p>OJK, Satgas PASTI, dan Bareskrim Polri diminta memeriksa legalitas pengelola, rekening penerima dana, total dana yang masuk, total keuntungan dan reward yang telah dibayarkan, mekanisme referral, jumlah member, serta sumber pendapatan sebenarnya dari VISMAXPRO. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi bagian terpenting untuk memastikan apakah pembayaran keuntungan berasal dari aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan, atau justru bergantung pada masuknya dana dari member baru.</p>
<p>Masyarakat menegaskan bahwa desakan pemeriksaan ini bukan vonis hukum bahwa VISMAXPRO merupakan skema Ponzi atau telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan regulator dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.</p>
<p>&#8220;Jangan menunggu masyarakat mengalami kerugian lebih besar. Jika bisnis tersebut sehat, sumber keuntungan dan aliran dananya harus dapat dibuktikan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak sebelum potensi kerugian masyarakat semakin luas,&#8221; demikian pernyataan masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/c_scale,w_625,h_417,dpr_2/f_webp,q_auto:low/v1788262831/IMG-20260901-WA0015/IMG-20260901-WA0015.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/11/ojk-cabut-izin-usaha-pt-crowde-membangun-bangsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 05:14:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=93320</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.</p>
<p>Pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.</p>
<p>Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.</p>
<p>Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.</p>
<p>Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, antara lain:</p>
<p>Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde.</p>
<p>Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk:</p>
<p>Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan;</p>
<p>Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;</p>
<p>Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;</p>
<p>Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;</p>
<p>Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;</p>
<p>Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;</p>
<p>Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;<br />
Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi Crowde pada nomor telepon: (021) 50858708 atau HP: 081281267233, email: legal@crowde.co dan alamat: Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.</p>
<p>Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Catat Penurunan Jumlah BPR Jadi 1.345 Bank pada Maret 2024</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/06/ojk-catat-penurunan-jumlah-bpr-jadi-1-345-bank-pada-maret-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Jun 2025 23:39:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=88240</guid>

					<description><![CDATA[Hal tersebut tertuang dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK per Maret 2025]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hal tersebut tertuang dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK per Maret 2025</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Otorita Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Maret 2025 jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia turun sebanyak 161 menjadi 1.345 bank dibandingkan data Maret 2024, yakni sebanyak 1.392 bank.</p>
<p>Hal tersebut tertuang dalam Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK per Maret 2025.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pengurangan jumlah BPR terkait merger dalam rangka memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar.</p>
<p>&#8220;Nah, sehingga memang upaya kita untuk melakukan konsolidasi itu ya akan terus dilakukan. Untuk bagaimana memastikan bahwa jumlah nank ini kemudian menjadi mengecil tetapi dengan kekuatan yang semakin membesar. Karena kalau ngeliat case tadinya penutupan BPR ya, itu ternyata pengurangan jumlah itu, dalam waktu bersamaan itu kita menyaksikan malah peningkatan aset gitu ya,&#8221; katanya dalam keterangan tertulis RDK Mei 2025.</p>
<p>Artinya, kata Dian, walaupun BPR kecil dengan peningkatan kapasitas dari modal Rp3 miliar menjadi 6 miliar dan kemudian dilakukan merger maka sudah sangat membantu ekonomi sosial dari BPR itu.</p>
<p>&#8220;Karena itu BPR kan sekarang konsolidasinya sangat rame ya. Sedang besar-besaran dari BPR melakukan konsolidasi itu. Dan diperkirakan nih, walaupun waktu-waktu itu kan kita sebenarnya bukan target, tetapi bisa mendekati sampai seribu sisanya itu. Dulu kan saya pernah ngomong pada awal-awal gitu kan, saya akan targetkan menjadi seribu,&#8221; katanya</p>
<p>Dian mengatakan pihaknya memiliki pengaturan mengenai exit policy yang menitikberatkan deteksi sejak awal terhadap permasalahan dan kondisi BPR/S yang membahayakan kelangsungan usahanya maupun langkah penyehatan sebagai upaya perbaikan tingkat solvabilitas atau likuiditas.</p>
<p>&#8220;Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU (cabut izin usaha) pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau PSP (pemegang saham pengendali) BPR/S,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, OJK senantiasa melakukan tindak lanjut pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seiring dengan menjaga stabilitas sistem keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Regulasi dan Pebijakan, OJK Komitmen Dukung Pemberdayaan UMKM</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/perkuat-regulasi-dan-pebijakan-ojk-komitmen-dukung-pemberdayaan-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 02:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87156</guid>

					<description><![CDATA[OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM</em></h3>
</blockquote>
<p><strong>DEPOKPOS</strong> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMKM di Indonesia yang telah dilakukan melalui penerbitan serangkaian regulasi dan kebijakan serta program dalam rangka mendukung penyaluran pembiayaan kepada UMKM.</p>
<p>“(Dukungan kepada UMKM) antara lain menerbitkan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan dalam perekonomian termasuk UMKM sebagai salah satu pilarnya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.</p>
<p>OJK juga senantiasa berperan aktif mendukung peran perbankan dan lembaga keuangan non-bank (LKNB) dalam penyaluran program kredit/pembiayaan pemerintah untuk UMKM, seperti kredit usaha rakyat (KUR), kredit usaha alsintan (KUA), dan sebagainya, sehingga dapat disalurkan secara tepat sasaran, tepat guna, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.</p>
<p>Selanjutnya, terdapat beberapa ketentuan prudensial perbankan yang dapat mendorong penyaluran kredit kepada segmen UMKM, antara lain penetapan kualitas aset produktif dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (satu pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu.</p>
<p>Selain itu, dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan minimum bank (KPMM), kredit UMK dan ritel dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang relatif rendah (45 persen-85 persen) dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat yang dikenakan bobot risiko sebesar 100 persen.</p>
<p>Dari sisi program, OJK juga telah melaksanakan berbagai program dalam rangka mendorong akses pembiayaan UMKM seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI); Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR); Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP); dan business matching.</p>
<p>“Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha,” kata Dian.</p>
<p>Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan pada tahun-tahun mendatang, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) yang telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.</p>
<p>RPOJK ini nantinya akan berlaku bagi bank dan LKNB, serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan yang dilakukan oleh bank dan LKNB, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usahanya.</p>
<p>Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM.</p>
<p>Selain itu, dalam RPOJK UMKM ini juga telah diatur mengenai penyampaian rencana penyaluran pembiayaan UMKM yang wajib disampaikan oleh Bank dan LKNB dalam rencana bisnisnya.</p>
<p>“Atas rencana penyaluran tersebut, OJK akan melakukan pemantauan dan pengawasan agar bank dan LKNB dapat merealisasikan rencana tersebut,” ujar Dian.</p>
<p>OJK terus berkomitmen mendorong peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam pengembangan UMKM Indonesia. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan tugas OJK dalam aspek pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMKM oleh bank dan LKNB yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan asas pemberian kredit/pembiayaan yang sehat.</p>
<p>Dengan begitu, diharapkan industri jasa keuangan yang sehat dan senantiasa bertumbuh dapat terwujud, beriringan dengan pengembangan UMKM sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Izinkan Pegadaian Jalankan Kegiatan Usaha Bulion</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/01/ojk-izinkan-pegadaian-jalankan-kegiatan-usaha-bulion/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jan 2025 22:15:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Bulion]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Pegadaian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=81911</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Menyambut Tahun Baru 2025 PT Pegadaian mendapat kado spesial berupa izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.</p>
<p>Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha Bulion di Indonesia.</p>
<p>“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core bisnis, 90% masih di dominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November menghasilkan omset sebanyak 230 T, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh Anak Usaha kami, Galeri 24. InshaAllah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ujar Damar.</p>
<p>Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN RI, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan Bank Emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi, Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki Bullion Bank, salah satunya PT Pegadaian.</p>
<p>Bahkan Erick menambahkan pentingnya Bullion Bank akan semakin meliterasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.</p>
<p>“Kalau sudah ada Bullion Bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.</p>
<p>Sementara itu, dikutip pada artikel Bisnis Indonesia (7/11/24), Wakil Menteri BUMN RI Kartika Wirjoatmodjo atau akrab disapa Tiko turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.</p>
<p>Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bulion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Siap Pantau Pelaksanaan Hapus Tagih Utang UMKM</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/11/ojk-siap-pantau-pelaksanaan-hapus-tagih-utang-umkm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2024 04:19:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[UMKM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=78580</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Pasca penerbitan PP 47/2024 terkait hapus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pasca penerbitan PP 47/2024 terkait hapus utang UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau pelaksanaan aktivitas tersebut. Tentu, itu mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam beleid ini.</p>
<p>Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun mengungkapkan bahwa kriteria yang tertuang dalam aturan hapus tagih utang UMKM ini sudah lengkap. Alhasil, OJK tak perlu mengeluarkan aturan turunan lagi.</p>
<p>“Sudah jelas filternya,” ujar Mahendra di gedung DPR, Senin (18/11).</p>
<p>Lebih lanjut, dia berharap bank bisa melakukan hapus tagih utang ini secara tepat dan cepat. Alhasil jika hal tersebut sudah dilakukan, maka OJK juga bisa melihat hasil implementasinya.</p>
<p>Hanya saja, saat ini Mahendra belum bisa memperkirakan potensi nilai dari hapus tagih tersebut. Sebab, saat ini bank-bank BUMN ini juga sedang melakukan pendataan.</p>
<p>“Nilainya tentu kita lihat dari bagaimana masing-masing bank menindaklanjuti PP tadi dengan kriteria yang ada dan kemudian baru kami dapat memberikan umpan balik mengenai hasil nilainya,” jelas Mahendra.</p>
<p>Lebih lanjut, ia pun memastikan dengan aturan yang sudah ada, apa yang ditakuti sebagai moral hazard dapat diminimalisir. Ini setelah melihat kriteria yang diatur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bos Investree Kabur ke Luar Negeri, Ini Ultimatum OJK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/bos-investree-kabur-ke-luar-negeri-ini-ultimatum-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 05:56:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Investree]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=77294</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).</p>
<p>Di tengah permasalahan tersebut, Co-Founder dan CEO Adrian Gunadi dikabarkan kabur ke luar negeri.</p>
<p>Atas hal ini, OJK disebut tengah mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree, yang dalam hal ini adalah Adrian Gunadi.</p>
<p>&#8220;OJK telah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree,&#8221; sebagaimana tertulis dalam keterangan resmi, Senin, (21/10/2024).</p>
<p>Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga dihadapi dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan. Dengan ini, OJK bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>OJK juga memblokir rekening perbankan atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Di sisi lain, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>OJK juga akan melakukan langkah-langkah lainnya terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Sebelumnya, OJK telah mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.</p>
<p>Bila merujuk pada laporan keuangan terakhir di laman resminya, Investree mencatatkan total ekuitas Rp48,81 miliar. Sementara liabilitasnya tercatat sebesar Rp101,21 miliar.</p>
<p>Adapun aset Investree per 31 Desember 2022 tercatat sebesar Rp148,03 miliar. Aset ini terdiri dari aset lancar dan tidak lancar sebesar Rp101,75 miliar.</p>
<p>Adapun tingkat kredit macet pinjol (TWP90) Investree tercatat mencapai 16,44%, mengutip data yang tersedia di laman web perusahaan. Angka tersebut jauh di atas rata-rata industri dan merupakan salah satu yang paling tinggi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Cabut Izin Investree</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-cabut-izin-investree/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 03:18:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Investree]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=77284</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).</p>
<p>Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.</p>
<p>Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari website mereka, OJK menyatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Investree telah melakukan pelanggaran atas aturan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).</p>
<p>Pencabutan izin usaha juga dilakukan dengan pertimbangan kinerja yang memburuk dan dikhawatirkan bisa mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>OJK dalam keterangan itu menyatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.</p>
<p>Sebelum mencabut izin usaha itu, OJK sejatinya sudah melakukan pendekatan kepada Investree, pengurus dan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel dan memperbaiki kinerja serta mematuhi aturan.</p>
<p>OJK juga sudah meminta mereka melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.</p>
<p>Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU).</p>
<p>Namun upaya itu tak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga mau tidak mau OJK harus membekukan usaha Investree.</p>
<p>Selain mencabut izin usaha, OJK juga sedang mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melanggar aturan terkait masalah di Investree.</p>
<p>Tindakan pertama, melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan menghukumnya dengan melarang menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.</p>
<p>Hasil PKPU tersebut kata OJK, tidak menghapus tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.</p>
<p>Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH).</p>
<p>Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi.</p>
<p>Keempat, melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.</p>
<p>Kelima, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.</p>
<p>Keenam, melakukan langkah-langkah lainnya Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPR Syariah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-cabut-izin-15-bpr-dan-bpr-syariah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Oct 2024 03:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[BPR]]></category>
		<category><![CDATA[BPR Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76830</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Sejak awal tahun hingga saat ini,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sejak awal tahun hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin dari 15 industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan salah satu tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional.</p>
<p>Dian memaparkan pencabutan izin juga untuk melindungi konsumen. Total perizinan yang dicabut terdiri dari 13 BPR dan 2 BPRS. “Hal tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR atau BPRS, yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional Bank,” ujarnya lewat pernyataan resmi, Jumat 11 September 2024.</p>
<p>Saat ini, menurut Dian, OJK terus melakukan tindakan pengawasan. Terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR atau BPRS dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.</p>
<p>Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan kondisi Bank Perekonomian Rakyat terus memburuk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai bank dalam resolusi. Otoritas akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangangi BPR atau BPRS tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha.</p>
<p>Menyitir laman OJK, BPR dan BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil. Industri ini memiliki karakteristik khusus seperti sebaran lokasi BPR dan BPRS yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten atau Kecamatan.</p>
<p>Pemberian layanannya juga mengedepankan pendekatan personal atau kekeluargaan, proses pelayanan yang cepat dan sederhana, serta karakter produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah atau wilayahnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-cabut-izin-usaha-pt-rindang-sejahtera-finance/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Oct 2024 01:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[PT Rindang Sejahtera Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76653</guid>

					<description><![CDATA[PT RSF sebelumnya telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>PT RSF sebelumnya telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF) yang beralamat di Gedung Jaya Lantai 3, R L03-A1, Jalan MH Thamrin Nomor 12, Jakarta Pusat.</p>
<p>Kebijakan pencabutan izin tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024.</p>
<p>OJK menjelaskan, PT RSF sebelumnya telah ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.</p>
<p>OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.</p>
<p>&#8220;Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,&#8221; tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/10/2024).</p>
<p>Tindakan pencabutan izin terhadap PT RSF, menurut OJK, merupakan upaya pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten. Hal itu juga untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.</p>
<p>&#8220;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; jelas OJK.</p>
<p>Hak dan kewajiban tersebut meliputi lima poin. Pertama, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya.</p>
<p>Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi.</p>
<p>Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.</p>
<p>Keempat, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan. Kelima, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,&#8221; demikian keterangan OJK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Sebut Aset Asuransi Syariah Capai Rp45,75 Triliun</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-sebut-aset-asuransi-syariah-capai-rp4575-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 06:35:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76529</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aset...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aset perasuransian syariah mencapai Rp45,75 triliun per Agustus 2024 atau 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian komersial.</p>
<p>“Kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen year on year,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Ogi menuturkan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.</p>
<p>Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, karena potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.</p>
<p>“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk,” ujar Ogi.</p>
<p>Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.</p>
<p>Ia menuturkan sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah.</p>
<p>Terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.</p>
<p>OJK terus memantau pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Tutup 10.890 Investasi bodong dan Pinjol Ilegal</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/10/ojk-tutup-10-890-investasi-bodong-dan-pinjol-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2024 06:28:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76523</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal sepanjang 2017 sampai Agustus 2024 dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun.</p>
<p>Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya Dedy Patria menyatakan kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal ini terjadi pada 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun.</p>
<p>&#8220;Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139 triliun terutama yang terbesar pada 2022,&#8221; katanya dalam Media Gathering di Semarang, Jawa Tengah, Jumat.</p>
<p>Dedy merinci 10.890 entitas yang ditutup tersebut meliputi investasi ilegal sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251.</p>
<p>Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal yang terdiri atas 241 investasi ilegal dan 2.500 pinjol ilegal.</p>
<p>Dedy meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.</p>
<p>Ia menyebutkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8220;Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.</p>
<p>&#8220;Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.</p>
<p>&#8220;Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan,&#8221; kata Dedy.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>OJK Stop 900 Lebih Aktivitas Pinjol dan Investasi Ilegal</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/06/ojk-stop-900-lebih-aktivitas-pinjol-dan-investasi-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 00:04:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69579</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.</p>
<p>Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.</p>
<p>&#8220;Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan,&#8221; kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.</p>
<p>Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.</p>
<p>Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.</p>
<p>Sementara itu, dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024, berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.</p>
<p>Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ini 8 Alasan OJK Cabut Izin Paytren</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/05/ini-8-alasan-ojk-cabut-izin-paytren/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Paytren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68689</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.</p>
<p>Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.</p>
<p>&#8220;PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,&#8221; tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).</p>
<p>Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM melakukan banyak pelanggaran. Berikut rinciannya;</p>
<p>1. Kantor tidak ditemukan<br />
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu<br />
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris<br />
5. Tidak memiliki komisaris independen<br />
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan<br />
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.</p>
<p>&#8220;Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,&#8221; lanjut Yunita.</p>
<p>Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.</p>
<p>PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.</p>
<p>Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.</p>
<p>Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.</p>
<p>Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.</p>
<p>Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam&#8217;an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.</p>
<p>Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.</p>
<p>Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
