<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>No Viral No Justice &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/no-viral-no-justice/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Oct 2026 14:29:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>No Viral No Justice &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>No Viral, No Justice: Apakah Keadilan Harus Menunggu Perhatian Publik?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/no-viral-no-justice-apakah-keadilan-harus-menunggu-perhatian-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2026 14:29:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[No Viral No Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105420</guid>

					<description><![CDATA[Oleh : Tsamara Alyaa Nadaa]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Tsamara Alyaa Nadaa</strong></em></p>
<p>Coba ingat-ingat. Seseorang melapor ke polisi, lalu tidak ada kabar. Satu bulan lewat. Dua bulan lewat. Jawabannya selalu sama, &#8220;masih diproses, Pak.&#8221; Sampai akhirnya keluarganya menyerah pada jalur resmi dan mengunggah ceritanya ke media sosial. Videonya viral, ditonton jutaan orang. Ajaibnya, dalam hitungan hari pelakunya ditangkap. Ada konferensi pers. Ada pejabat berjanji menegakkan hukum.</p>
<p>Kolom komentar pun ramai : &#8220;akhirnya ada keadilan.&#8221;</p>
<p>Tapi saya selalu merasa ada yang keliru di sini. Kalau keadilan baru datang setelah viral, yang bekerja itu hukumnya, atau algoritmanya? Lalu bagaimana dengan kasus yang tidak pernah viral?</p>
<p>Kalau kecepatan penanganan perkara ditentukan oleh viral atau tidak, syarat mendapatkan keadilan ikut berubah. Bukan lagi soal hak siapa yang dilanggar, tapi soal siapa yang punya kuota internet dan kemampuan bercerita yang menyentuh.</p>
<p>Petani yang tanahnya diserobot tapi tidak punya akun media sosial. Buruh yang upahnya ditahan tapi takut bersuara. Korban kekerasan seksual yang memilih bungkam karena tahu viral berarti hidupnya sendiri dibedah publik. Mereka punya hak yang sama di mata konstitusi, tapi selalu berdiri paling belakang. Keadilan berubah jadi kompetisi atensi, dan yang menang bukan yang paling dirugikan, melainkan yang paling menarik ditonton.</p>
<p>Kritik ini bahkan diakui institusinya sendiri. Kapolri pernah memerintahkan kapolres hingga kapolda membuat akun media sosial agar penanganan laporan tidak menunggu viral, sebab kecenderungannya sebuah kasus baru diperhatikan setelah dua-tiga hari dibiarkan.</p>
<p>Survei Litbang Kompas Januari 2025 mencatat citra positif Polri hanya 65,7 persen. Survei Indikator Politik menunjukkan tren penurunan lima tahun berturut-turut, dari 80 persen (2021) ke 72,2 persen (2025). Puncaknya, warga di Indramayu, Lampung Tengah, Karawang, dan Semarang sampai mengepung kantor polisi karena merasa tidak ada ruang komplain yang layak.</p>
<p>Sebelum memuja media sosial, kita perlu jujur: viralitas punya harga mahal.</p>
<p>Pertama, asas praduga tak bersalah jadi korban. Padahal asas ini tercantum tegas dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Tapi di media sosial, vonis turun dalam dua jam, sebelum satu pun bukti diuji di persidangan.</p>
<p>Kedua, ada bahaya trial by the press. Aparat juga manusia yang membaca opini publik, sehingga keputusan bisa condong menyenangkan massa, bukan yang paling tepat secara hukum.</p>
<p>Ketiga, atensi publik cepat basi. Kasus ramai dua minggu, lalu ditinggalkan sebelum prosesnya benar-benar tuntas.</p>
<p>Meski begitu, saya tidak sepakat menyalahkan warganet. Tidak ada korban yang senang hidupnya jadi tontonan. Mereka bersuara karena jalur resmi terasa seperti dinding. Menyuruh masyarakat diam tanpa memperbaiki layanan hukum sama saja mengunci satu-satunya jalan keluar yang tersisa, lalu berpura-pura semuanya baik-baik saja.</p>
<p>Das sollen-nya jelas. Pasal 27 dan 28D UUD 1945 menjamin kesetaraan dan kepastian hukum. UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan peradilan cepat dan sederhana. UU Kepolisian mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti. Tidak ada satu pun aturan yang berbunyi &#8220;kecuali kasusnya kurang menarik.&#8221;</p>
<p>Tapi das sein-nya berbeda. Hukum menjanjikan kecepatan dan kesetaraan, sementara praktiknya kecepatan itu sering bergantung pada seberapa berisik sebuah kasus.</p>
<p>Tujuannya bukan menghapus budaya viral, tapi membuatnya tidak lagi diperlukan.</p>
<p>Pertama, SP2HP harus dibuat digital dan bisa dilacak sendiri oleh pelapor. Kedua, penundaan tanpa alasan harus punya konsekuensi bagi aparatnya, lewat pengawasan Propam, Kompolnas, dan Ombudsman yang lebih bergigi. Ketiga, pembahasan RKUHAP perlu dijadikan momentum memperkuat pengawasan pengadilan atas proses penyidikan. Keempat, bantuan hukum gratis dari UU Nomor 16 Tahun 2011 harus benar-benar menjangkau masyarakat, bukan hanya di atas kertas. Kelima, media perlu menjaga asas praduga tak bersalah, dan publik perlu belajar menahan diri sebelum menghakimi.</p>
<p>&#8220;No viral, no justice&#8221; adalah diagnosis, bukan sekadar sindiran. Ia menunjukkan bahwa sebagian institusi hukum kita lebih responsif terhadap rasa malu daripada kewajiban.</p>
<p>Keadilan yang bergantung pada jumlah penonton bukan keadilan, melainkan keberuntungan. Dan negara hukum tidak boleh membangun jaminan hak warganya di atas keberuntungan. Ukuran keberhasilan sistem hukum kita bukan seberapa cepat kasus viral selesai, tapi seberapa layak kasus yang tak ada yang menontonnya diperlakukan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cms.disway.id/uploads/d3d8aaf7c4dd7ab34bedbfb5ff06f112.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
