<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Aug 2026 02:33:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1787875280/cropped-depokpos/cropped-depokpos.jpg?_i=AA</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Dilaporkan Presiden dan Wakil Presiden</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/08/mk-delik-penghinaan-hanya-bisa-dilaporkan-presiden-dan-wakil-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 02:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=102741</guid>

					<description><![CDATA[MK menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://kabartoday.co"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung.</p>
<p>MK menyatakan Pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik aduan absolut.</p>
<p>Penegasan itu tertuang dalam putusan nomor: 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 218, 219, 220 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.</p>
<p>&#8220;Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,&#8221; ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan yang digelar Rabu (12/8).</p>
<p>MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai: &#8220;Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden&#8221;.</p>
<p>MK menjelaskan tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara dalam KUHP lama merupakan delik umum yang bisa diterapkan tanpa perlu adanya aduan dari Presiden atau Wapres langsung.</p>
<p>&#8220;Keharusan adanya pengaduan menunjukkan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diserahkan kepada penilaian subjektif pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak menjadi sasaran perbuatan dimaksud,&#8221; terang Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.</p>
<p>MK turut mengutip putusan perkara nomor: 013-022/PUU-IV/2006 yang telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap kepala negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, di putusan itu tidak diatur siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut.</p>
<p>Atas dasar itu, dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa pihak yang berhak untuk membuat aduan langsung ialah Presiden atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya dengan suara kuasa khusus.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,&#8221; kata Guntur.</p>
<p>Dengan demikian, MK menyatakan pihak lain seperti keluarga, simpatisan, pendukung, relawan ataupun pihak ketiga lainnya tidak bisa mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan.</p>
<p>&#8220;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,&#8221; ucap Guntur.</p>
<p>MK menekankan Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru merupakan delik aduan absolut yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru bisa dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.</p>
<p>Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses penegakan hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://images.bisnis.com/posts/2024/03/21/1751338/gedung-mk.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI, Bukan IKN</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/05/mk-tegaskan-jakarta-masih-ibu-kota-ri-bukan-ikn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:52:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IKN]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=100062</guid>

					<description><![CDATA[Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia.</p>
<p>Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa (12/5) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.</p>
<p>Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,&#8221; kata Suhartoyo mengutip dari siaran pers.</p>
<p>Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.</p>
<p>Bahwa pengertian &#8216;berlaku&#8217; dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.</p>
<p>Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.</p>
<p>&#8220;Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,&#8221; katanya.</p>
<p>MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.</p>
<p>&#8220;Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,&#8221; sambung Adies.</p>
<p>Sebelumnya, pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.</p>
<p>Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.</p>
<p>Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.</p>
<p>Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.</p>
<p>Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.</p>
<p>Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cakra.news/wp-content/uploads/1709866881302.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ramai-ramai Gugat Anggaran Pendidikan untuk MBG ke MK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/01/ramai-ramai-gugat-anggaran-pendidikan-untuk-mbg-ke-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 14:07:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran MBG]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=96817</guid>

					<description><![CDATA[Sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang mengambil anggaran MBG dari anggaran pendidikan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sejumlah pihak yang terdiri dari guru dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke MK yang mengambil anggaran MBG dari anggaran pendidikan. Pemohon mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke MK, Senin (26/1/2026).</p>
<p>Permohonan tersebut berkaitan dengan ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN 2026, khususnya pengaturan yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur pendanaan pendidikan nasional.</p>
<p>Permohonan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d dan telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.</p>
<p>&#8220;Langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,&#8221; kata kuasa hukum para pemohon, Abdul Hakim, dalam keterangannya, Senin.</p>
<p>Hakim menjelaskan bahwa permohonan uji materiil tersebut diajukan untuk menguji kesesuaian Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.</p>
<p>Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.</p>
<p>Dalam permohonan dijelaskan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 memperluas pengertian pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG</p>
<p>Berdasarkan data yang disampaikan pemohon, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program tersebut.</p>
<p>Abdul Hakim menyampaikan bahwa pengaturan tersebut berimplikasi pada alokasi belanja pendidikan secara keseluruhan, termasuk belanja untuk tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, serta program bantuan pendidikan.</p>
<p>Anggaran pendidikan mandat konstitusi Ia menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak MBG, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penempatan program tersebut dalam struktur anggaran negara.</p>
<p>&#8220;Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,&#8221; ungkap Hakim.</p>
<p>Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan MBG.</p>
<p>Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permohonan uji materiil ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan tahapan persidangan di MK.</p>
<h3>BGN Bantah Pakai Anggaran Pendidikan</h3>
<p>Pada 20 Januari 2026 lalu, Wakil Kepala BGN, Nanik Deyang, membantah bahwa dana MBG menggunakan anggaran pendidikan Rp 335 triliun. Nanik mengaku gelisah mendengar tudingan banyak pihak terkait anggaran MBG yang menyerobot anggaran pendidikan itu di media sosial.</p>
<p>Ia kemudian menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi guna mengklarifikasi isu yang berkembang di media sosial. Menurut Nanik, dalam pertemuan itu Purbaya membantah narasi yang beredar di media sosial.</p>
<p>Dana yang digunakan untuk MBG, kata Purbaya, berasal dari pemangkasan anggaran berbagai kementerian/lembaga.</p>
<p>&#8220;Pak Purbaya menjawab, &#8216;Tidak benar, tidak hanya dari anggaran pendidikan dana itu diambil dari mana-mana. Semua kementerian kita potong. Saya di sini (Kemenkeu) juga kena potong,'&#8221; kata Nanik menirukan Purbaya.</p>
<p>Selain dana dari realokasi kementerian/lembaga, dana untuk MBG juga menggunakan dana rampasan terpidana korupsi.</p>
<p>&#8220;Ada dana pampasan dari para koruptor juga disertakan juga untuk ikut membiayai program MBG. Pokoknya dari mana-mana deh,&#8221; kata Nanik lagi menirukan Purbaya.</p>
<p>Dalam keterangannya itu, Nanik juga menyampaikan keberatan karena kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belakangan dibentur-benturkan dengan nasib guru honorer.</p>
<p><em>*Dirangkum dari berbagai sumber</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.penasihathukum.com/uploads/images/202404/image_750x_660f6c5bb0d22.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Tolak Gugatan Anggota DPR Bisa Dipecat Rakyat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/11/mk-tolak-gugatan-anggota-dpr-bisa-dipecat-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 11:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=93898</guid>

					<description><![CDATA[MK menolak mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa. MK menolak mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.</p>
<p>&#8220;Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,&#8221; demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Kamis (27/11/2025).</p>
<p>MK mengatakan gugatan ini berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. MK menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.</p>
<p>&#8220;Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,&#8221; ujar MK.</p>
<p>MK mengatakan keinginan para pemohon agar pemilih di dapil atau konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan anggota DPRD tak sejalan dengan UUD 1945. Selain itu, MK menyebut permintaan pemohon itu sama dengan menggelar pemilu ulang.</p>
<p>&#8220;Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,&#8221; ujar MK.</p>
<p>MK juga menjawab kekhawatiran para pemohon soal pemberhentian anggota DPR oleh partai politik bisa berdampak pada dominasi partai dan tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut MK, kekhawatiran tersebut tidak terjadi karena MK telah menegaskan dalam tiga putusan sebelumnya bahwa pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.</p>
<p>&#8220;Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud. Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,&#8221; ujar MK.</p>
<p>Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk mengubah pasal 239 ayat 1 huruf c soal pemberhentian anggota DPR.</p>
<p>Dilihat dari situs MK, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ialah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan.</p>
<p>Berikut isi pasal yang digugat pemohon:</p>
<p>Pasal 239</p>
<p>(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:</p>
<p>c. diberhentikan.</p>
<p>Mereka meminta MK mengubah isi pasal itu. Berikut petitumnya:</p>
<p>1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.</p>
<p>2. Menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa &#8216;anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya&#8217;.</p>
<p>3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.</p>
<p>Pemohon beralasan pihaknya merasa dirugikan karena pasal itu seolah menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Padahal, menurut pemohon, pemilih seharusnya dapat memastikan anggota DPR yang dipilih menjadi penyambung suara rakyat di parlemen.</p>
<p>&#8220;Ketentuan dalam Pasal a quo telah nyata terjadi pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, di mana selama ini praktik yang berjalan sering kali partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://imgx.sonora.id/crop/0x0:0x0/360x240/filters:format(webp):quality(50)/photo/2022/11/07/tugas-dan-wewenang-mahkamah-kons-20221107120348.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Mahasiswa ke MK yang Bikin DPR Panas Dingin</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/11/gugatan-mahasiswa-ke-mk-yang-bikin-dpr-panas-dingin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 02:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=93687</guid>

					<description><![CDATA[Ada satu pertanyaan yang dari dulu seperti sengaja dijauhkan dari ruang publik: kenapa rakyat tak bisa memecat anggota DPR yang dipilihnya?]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ada satu pertanyaan yang dari dulu seperti sengaja dijauhkan dari ruang publik: kenapa rakyat tak bisa memecat anggota DPR yang dipilihnya?</p>
<p>Kita disuruh nyoblos, disuruh percaya, disuruh menyerahkan suara dan harapan, tapi setelah mereka duduk di kursi empuk lalu ketika mereka menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan, kita seperti kehilangan hak untuk menuntut balik.</p>
<p>Layaknya demokrasi ini cuma ritual, bukan kendali. Seperti ada sesuatu yang sengaja diatur agar rakyat cuma jadi penonton segala dagelan yang mereka sajikan.</p>
<p>Dan ditengah sunyinya pertanyaan itu, ada lima mahasiswa yang nekat membuka pintu yang selama ini dianggap tabu.</p>
<p>Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan modal besar, bukan dengan backing politik, tapi dengan satu hal yang sebetulnya lebih menakutkan buat para elit: <strong>AKAL SEHAT!</strong></p>
<p>Mereka membongkar Pasal 239 dalam UU MD3. Pasal yang secara halus tapi kejam bilang: kalau ada anggota DPR yang harus &#8220;dipecat&#8221;, yang punya tombol tersebut adalah partai politik. Bukan rakyat. Bukan konstituen. Bukan orang-orang yang suaranya dipinjam saat kampanye.</p>
<p>Dan ketika kita baca itu seksama, kita sadar: sistem ini dari awal memang dirancang agar rakyat cuma jadi pengantar kursi. Setelah kursi didapat, kita dianggap selesai.</p>
<p>Kita sudah memberikan suara, dan sistem tak peduli apa yang terjadi setelahnya.</p>
<p>Wakil yang kita pilih bisa diam, tidur, bikin keputusan ngawur, atau bahkan kena kasus dan tak ada satu pun mekanisme yang bisa bikin kita bilang, &#8220;<strong>Gue gak. mau dia mewakili gue lagi.</strong>&#8221;</p>
<p>Karena itulah, gugatan lima mahasiswa ini jadi seperti menjadi palu besar yang dijatuhkan di atas meja elit politik.</p>
<p>Mereka bilang: &#8220;Kalau DPR bisa mengawasi pemerintah, kenapa rakyat tak bisa mengawasi DPR?&#8221;</p>
<p>Pertanyaan sederhana, tapi dampaknya bisa menyapu satu ruangan kekuasaan.</p>
<p>Kelima mahasiswa itu bahkan tak datang cuma untuk protes. Mereka membawa simulasi:</p>
<ul>
<li>Bagimana mekanisme recall yang adil,</li>
<li>Bagaimana cara verifikasi rakyat agar tak digunakan untuk perang politik,</li>
<li>Bagaimana mengatur kuorum,</li>
<li>Bagaimana mencegah penyalahgunaan.</li>
</ul>
<p><strong>Artinya, mereka bukan cuma menuntut, mereka memberikan solusi</strong>. Dan itu justru membuat gugatan ini menjadi lebih berbahaya bagi elit.</p>
<p>Respon politik langsung terasa. Beberapa anggota DPR menyerang balik, bilang ini urusan internal lembaga.</p>
<p>Ada yang juga bilang kalau MK tak boleh ikut campur.</p>
<p>Ada juga yang pura-pura bijak bilang perubahan harus lewat revisi UU.</p>
<p><strong>Padahal, intinya satu: mereka takut.</strong></p>
<p>Takut kalau tombol pemecatan jatuh ke tangan rakyat, kenyamanan politik yang mereka bangun bertahun-tahun bakal runtuh dalam sekejap.</p>
<p>Bayangkan jika rakyat punya hak memecat DPR, kursi itu bukan lagi benteng kebal kritik. Itu jadi kontrak kerja. Dan kontrak kerja pasti butuh evaluasi. Wakil rakyat bisa diganti jika tak perform. Dan sistem politik kita, jujur saja, belum siap</p>
<p>Pertarungannya sekarang masuk ke MK.<br />
Kalau MK memberi celah, bahkan celah kecil, itu bakal jadi preseden besar.</p>
<p>Ini seperti membuka retakan di tembok yang sudah lama menghalangi kedaulatan rakyat, dan retakan tersebut berpotensi membuat bangunan mewah itu runtuh.</p>
<p>Tapi kalau MK menolak? Itu artinya Negara secara terang-terangan bilang: <strong>&#8220;Setelah lo milih, hak lo selesai.&#8221;</strong></p>
<p>Dan itu adalah pukulan paling telanjang bagi demokrasi kita.</p>
<p>Jadi, yang sebenarnya terjadi bukan soal lima mahasiswa melawan DPR. Ini soal siapa yang punya kuasa atas suara rakyat.</p>
<p>Ini soal apakah demokrasi kita masih hidup, atau sudah lama mati tapi kita cuma pura-pura tak melihat jenazahnya.</p>
<p>Gugatan ini mungkin belum tentu menang. Tapi satu hal jelas: mereka sudah mulai menendang pintu yang selama ini dikunci rapat.</p>
<p>Dan setelah pintu itu terbuka&#8230; akan sangat sulit bagi siapapun menutupnya kembali. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://locusonline.co/wp-content/uploads/2025/08/DPRtoons.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gugat UU MD3 ke MK, Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/11/gugat-uu-md3-ke-mk-mahasiswa-minta-rakyat-bisa-pecat-anggota-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Nov 2025 02:33:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=93689</guid>

					<description><![CDATA[Pemohon berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahasiswa menggugat Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta rakyat selaku konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI.</p>
<p>Bertindak sebagai pemohon, lima orang mahasiswa yang bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.</p>
<p>Pemohon berpendapat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip di konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p>
<p>Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi &#8220;diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,&#8221; kata Ikhsan, Selasa (18/11).</p>
<p>Mereka menguji pasal yang mengatur syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang salah satu syaratnya PAW diusulkan oleh partai politik.</p>
<p>&#8220;Diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&#8221; bunyi pasal yang diuji.</p>
<p>Pemohon berpendapat pasal itu menyebabkan ekslusivitas bagi parpol untuk memberhentikan anggota DPR.</p>
<p>Mereka berpandangan parpol pada praktiknya seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.</p>
<p>Sebaliknya, mereka berdalil parpol justru mempertahankan anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen.</p>
<p>Pemohon berpendapat ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Lantaran anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.</p>
<p>Mereka juga menyatakan tak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar usai pemilu selesai.</p>
<p>Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/03/25/gedung-mahkamah-konstitusi-mk-anggi-muliawatidetikcom-8_169.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/05/mk-perintahkan-pemerintah-gratiskan-sd-smp-negeri-dan-swasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 03:23:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Gratis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87245</guid>

					<description><![CDATA[Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).</p>
<p>Hal yang dikabulkan oleh MK yakni soal negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis baik untuk sekolah negeri maupun madrasah atau swasta untuk pendidikan dasar.</p>
<p>Adapun pendidikan dasar yang dimaksud dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu yakni SD hingga SMP atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2).</p>
<p>&#8220;Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,&#8221; kata Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5).</p>
<p>&#8220;Menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai &#8220;pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan masyarakat,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Hal tersebut mengubah bunyi dalam pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2003 itu yang sebelumnya:<br />
<em>Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.</em></p>
<p>Namun demikian, penerapan putusan ini tidak serta merta langsung merata kepada seluruh sekolah swasta. Mahkamah menekankan pemilihan sekolah secara selektif dan bertahap.</p>
<p>Dalam putusan tersebut, frasa &#8216;wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan dasar tanpa memungut biaya&#8217; dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, hal tersebut menimbulkan kesenjangan akses Pendidikan Dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagaimana didalilkan para pemohon.</p>
<p>Terkait hal tersebut, MK menegaskan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, frasa &#8216;tanpa memungut biaya&#8217; dalam norma a quo memang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah/madrasah swasta dengan beban biaya yang lebih besar,&#8221; kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.</p>
<p>Menurut Enny, secara faktual masih terdapat warga negara selaku peserta didik yang melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar pada satuan pendidikan yang tidak dikelola negara (sekolah/madrasah swasta) dengan harus membayar sejumlah biaya untuk dapat mengikuti pendidikan tersebut.</p>
<p>Padahal, kata dia, pemerintah harus menjamin hak atas pendidikan dasar bagi seluruh warga tanpa diskriminasi. Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.</p>
<h3>Penggugat: Hari Bersejarah!</h3>
<p>Kornas JPPI, Ubaid Matraji, menilai ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).</p>
<p>&#8220;Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,&#8221; ujar Ubaid Matraji dalam keterangannya, Selasa (27/5).</p>
<p>&#8220;Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Menyusul putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/03/25/gedung-mahkamah-konstitusi-mk-anggi-muliawatidetikcom-4_169.jpeg?w=1200" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/08/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73955</guid>

					<description><![CDATA[MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD Jakarta bisa mengusung calonnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,&#8221; kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.</p>
<p>&#8220;Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,&#8221; ujar Dedi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena &#8220;borong tiket&#8221; oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.</p>
<p>Seperti diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.</p>
<p>Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.</p>
<p>PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSEEXhaTgqAvv9XrnvMWYxFnDO6a52VgFpXSOhhr93W16gM0eU2ty6n7SnglRBPHZR6d3U&#038;usqp=CAU" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/08/putusan-mk-parpol-tak-punya-kursi-dprd-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73952</guid>

					<description><![CDATA[MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.</p>
<p>Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Dia menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah Indonesia. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.</p>
<p>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/01/2024/04/23/Sidang-MK-Dery-Ridwansah-3JPG-2135147780.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Mungkinkan PDIP Usung Calon Pilkada DKI</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/08/putusan-mk-mungkinkan-pdip-usung-calon-pilkada-dki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:18:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73951</guid>

					<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. PDIP mensyukuri putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU,&#8221; kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim dilansir detikcom, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan DPP PDIP akan menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya Pilkada Jakarta,&#8221; ucapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/0af5/live/931a9a30-fd71-11ee-aade-37bcd25ddc8e.jpg.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Sanksinya: Teguran Tertulis</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/03/anwar-usman-kembali-langgar-etik-sanksinya-teguran-tertulis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 05:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=66956</guid>

					<description><![CDATA[Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, usai dinyatakan kembali melanggar kode etik.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,&#8221; kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).</p>
<p>Dia menjelaskan Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.</p>
<p>Pasalnya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.</p>
<p>Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.</p>
<p>Anwar lantas disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia tidak menerima putusan itu. Anwar mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.</p>
<p>Padahal kata Palguna, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.</p>
<p>Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.</p>
<p>Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMK no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.</p>
<p>&#8220;Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,&#8221; kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).</p>
<p>Sebelumnya, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.</p>
<p>Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.</p>
<p>Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/jawapos/2019/06/anwar-usman-miftahulhayuat.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pakar Asing Prediksi Ini jika Prabowo Menang Pilpres 2024</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/02/pakar-asing-prediksi-ini-jika-prabowo-menang-pilpres-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Feb 2024 06:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=64634</guid>

					<description><![CDATA[Pendapat tersebut dituliskan dalam opini bertajuk "An election to end all election?" yang dirilis di situs Fulcrum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pendapat tersebut dituliskan dalam opini bertajuk &#8220;An election to end all election?&#8221; yang dirilis di situs Fulcrum</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pengamat kajian politik dan keamanan internasional dari Universitas Murdoch, Ian Wilson, memprediksi masa depan Indonesia jika Prabowo Subianto menang di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.</p>
<p>Pendapat tersebut dituliskan dalam opini bertajuk <em><strong>&#8220;An election to end all election?&#8221;</strong></em> yang dirilis di situs Fulcrum pada Selasa (30/1).</p>
<p>&#8220;Jika Prabowo dapat mempertahankan popularitasnya seperti yang dilakukan Jokowi, ia mungkin akan merasa berani untuk menunjukkan kekuatan otoriternya dan sekali lagi mendorong pembatalan amandemen konstitusi pasca tahun 1999 dan diakhirinya pemilihan langsung,&#8221; Wilson memaparkan dalam tulisannya.</p>
<p>Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sempat menjadi perbincangan publik pada Mei 2023.</p>
<p>Ketika itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu, terutama pemilihan kepala daerah. Namun, wacana ini ditolak banyak pihak termasuk delapan fraksi partai politik di DPR.</p>
<p>Hanya PDIP yang tak ikut serta menolak sistem proporsional tertutup.</p>
<p>Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat memilih partai. Namun, warga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.</p>
<p>Partai pimpinan Prabowo, Gerindra, menolak arah reformasi yang bersifat liberal demokratis, demikian menurut Wilson.</p>
<p>Gerindra, kata dia, menghendaki pengembalian sistem berdasarkan UUD 1945 versi asli.</p>
<p>Menurut jurnal di situs Cambridge.org, UUD 1945 yang asli dibentuk hanya oleh segelintir elite dalam lembaga yang didirikan kekuasaan pendudukan Jepang pada 1945.</p>
<p>&#8220;Ini berarti pembatalan amandemen konstitusi yang dibuat antara tahun 1999-2002 yang mendukung pemilu demokratis, perlindungan hak asasi manusia, dan batasan masa jabatan presiden (dua periode lima tahun),&#8221; ujar Wilson.</p>
<p>Pengamat politik ini juga menyinggung rekam jejak Prabowo pada 2014. Di tahun tersebut, kata Wilson, ketum Gerindra ini memimpin koalisi parlemen multi-partai yang mengesahkan RUU Pilkada.</p>
<p>Proses pengesahan UU itu berlangsung alot sehingga harus melalui pemungutan suara. Koalisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung produk hukum tersebut.</p>
<p>KMP di parlemen terdiri dari 73 anggota fraksi Golkar, 55 anggota fraksi PKS, 44 anggota fraksi PAN, 32 anggota fraksi PPP, dan 22 anggota fraksi PAN.</p>
<p>UU itu memungkinkan kepala daerah termasuk gubernur ditunjuk parlemen atau seperti sebelum 2005.</p>
<p>Sementara itu, koalisi Jokowi-Jusuf Kalla saat itu tetap mendukung Pilkada langsung yang dipilih rakyat.</p>
<p>Wilson memandang perseteruan tersebut justru menyatukan tujuan faksi-faksi yang berusaha mengikis kemajuan demokrasi pasca-reformasi. Kondisi ini kian parah dengan ambisi Jokowi mengkonsolidasikan dan melanggengkan warisan dia.</p>
<p>Di pilpres kali ini, Prabowo memilih anak Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mendampingi dia sebagai calon wakil presiden.</p>
<p>Gibran bisa melenggang menjadi cawapres usai Mahkamah Konstitusi yang dipimpin paman dia, Anwar Usman, melonggarkan syarat usia minimum calon presiden dan cawapres yaitu 40 tahun.</p>
<p>Para hakim membuat pengecualian yang memungkinkan bahwa seseorang di bawah 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres dengan syarat minimal masih dan pernah menjadi kepala daerah.</p>
<p>Selain itu, pada 2023 lalu MPR dan DPR menyerukan agar MPR diangkat menjadi lembaga eksekutif tertinggi.</p>
<p>Wilson juga mengutip pernyataan ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyampaikan pilpres langsung menghancurkan kohesi nasional. Menurut dia, ini harus diganti dengan pilpres tak langsung oleh MPR seperti masa Orde Baru.</p>
<p>Di tengah kemelut itu, wakil ketua Gerindra, Habiburokhman, mengatakan usulan MPR dan DPR untuk kembali ke UUD pra-reformasi akan ditinjau kembali usai pemerintahan baru terbentuk.</p>
<p>Wilson juga memprediksi di masa kepresidenan Prabowo bisa jadi tanpa oposisi.</p>
<p>&#8220;Di masa kepresidenan Prabowo, mungkin terdapat perluasan pendekatan pemerintahan yang &#8216;tanpa oposisi&#8217;, yang dibingkai oleh kiasan nasionalis yang menjaga persatuan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Koalisi Indonesia Maju mengusung Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon capres-cawapres di pilpres kali ini. Partai yang tergabung di koalisi ini yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PSI, PAN, PBB, dan Partai Gelora.</p>
<p>Sumber: <span style="color: #008080;">https://fulcrum.sg/an-election-to-end-all-elections/</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.benarnews.org/indonesian/berita/jokowi-bela-prabowo-ukraina-rusia-06142023150052.html/@@images/cff40569-1503-4fba-9b03-d853a487de09.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Disebut Hakim Konstitusi Paling Sering Bolos, Ini Kata Anwar Usman</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/01/disebut-hakim-konstitusi-paling-sering-bolos-ini-kata-anwar-usman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 02:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=63430</guid>

					<description><![CDATA[Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman merupakan hakim konstitusi paling sering bolos rapat permusyawaratan hakim (RPH) dibandingkan delapan hakim lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.</p>
<p>Anwar Usman merespons narasi tersebut dengan mengatakan dirinya bukan mangkir dari RPH, melainkan sering dinas menjalankan tugas negara. Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK.</p>
<p>“Jadi itu lagi dinas, dianggap bolos. Kalau dinas kan melakukan tugas negara juga. Saya kan waktu (jadi) ketua (MK), sering dinas ke luar negeri dan dalam negeri juga,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Menurut dia, pihak yang melabeli dirinya sebagai hakim paling sering bolos hanya melihat dari dokumen putusan MK yang tidak memberikan keterangan alasan mengapa hakim tertentu tidak ikut memutus suatu perkara.</p>
<p>“Jadi kan begini, yang bersangkutan hanya melihat ‘Demikianlah diputus oleh sekian hakim’ (pada dokumen putusan). Memang tidak ada keterangan bahwa kok kurang satu misalnya, ke mana, kadang-kadang kurang dua (hakim),” tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis hasil analisis data bahwa Anwar Usman bolos sebanyak 28 kali dalam RPH pengambilan putusan sepanjang tahun 2023.</p>
<p>Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan dengan delapan hakim konstitusi lainnya. PANDEKHA mencatat, Wahiduddin Adams absen RPH sebanyak 16 kali; Manahan M. P. Sitompul sebanyak 15 kali; dan Enny Nurbaningsih sebanyak 11 kali.</p>
<p>Sementara itu, M. Guntur Hamzah disebut absen sebanyak delapan kali; Arief Hidayat tujuh kali; Daniel Yusmic P. Foekh tiga kali; Saldi Isra dua kali; dan Suhartoyo satu kali.</p>
<p>Anwar Usman mengaku terkejut dengan data tersebut. Ia merasa dirinya bekerja tanpa kenal hari libur.</p>
<p>“Saya hari libur saja masuk. Bukan bela diri, fakta. Orang hari Sabtu, Minggu saja saya masuk kalau enggak ada kerjaan di rumah atau enggak ada acara. Itu saya. Masa 28 kali? Kaget saya, tapi saya ketawa, sih,” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img2.beritasatu.com/cache/jakartaglobe/480x310-3/2023/11/1699459766-5000x3333.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Ditantang Ganti Cawapres Pasca Putusan MKMK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/prabowo-ditantang-ganti-cawapres-pasca-putusan-mkmk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 02:47:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60422</guid>

					<description><![CDATA["Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan, ya."]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan, ya.&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Juru bicara bakal capres Anies Baswedan, Surya Tjandra, menantang bakal capres Prabowo Subianto untuk mengganti cawapres pendampingnya, yaitu Gibran Rakabuming Raka, setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK.</p>
<p>Menurut Surya, putusan MK soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu sudah bermasalah sejak awal. Konsekuensi dari putusan tersebut adalah Gibran bisa menjadi cawapres dan membuat isu politik dinasti semakin kuat.</p>
<p>&#8220;Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan, ya. Tanpa dukungan Presiden belum tentu Pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain,&#8221; kata Surya dalam keterangannya pada Rabu (8/11/2023).</p>
<p>Surya menilai problematika MK ini dimulai karena Prabowo tidak percaya diri untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Ia menganggap Prabowo terlalu berpangku tangan pada Presiden Joko Widodo dan menarik Gibran untuk menjadi cawapresnya.</p>
<p>&#8220;Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya (Jokowi) sebagai cawapres, meski harus mengubah UU [Pemilu] yang ada melalui MK,&#8221; kata dia.</p>
<p>Sudirman Said, juru bicara Anies Baswedan lainnya, juga menambahkan putusan MKMK layak menjadi bahan evaluasi bagi partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) selaku pengusung pasangan Prabowo-Gibran.</p>
<p>&#8220;Berita baiknya adalah ada pengakuan bahwa keputusannya bermasalah. Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang,&#8221; kata Sudirman Said.</p>
<p>MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.</p>
<p>Selain itu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan ketua MK yang baru dan dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).</p>
<p>MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.</p>
<p>Sayangnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap sosok yang disebut mengintervensi paman dari Gibran Rakabuming Raka itu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ichef.bbci.co.uk/news/640/cpsprodpb/dad7/live/6910b840-70e1-11ee-b4bf-e520356da5ba.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Anwar Usman, Ipar Jokowi dan Ketua MK yang Dipecat Berdasar Putusan MKMK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/profil-anwar-usman-ipar-jokowi-dan-ketua-mk-yang-dipecat-berdasar-putusan-mkmk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 11:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60396</guid>

					<description><![CDATA[Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023).</p>
<p>MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,&#8221; kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK.</p>
<p>Atas putusan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan dalam waktu 2&#215;24 jam sejak putusan dibacakan.</p>
<h3>Profil Anwar Usman</h3>
<p>Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.</p>
<p>Anwar Usman merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956.</p>
<p>Ia dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Anwan Usman merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.</p>
<p>Setelah lulus dari PGAN, ia mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru.</p>
<p>Lalu ketika menjadi guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta sampai lulus pada 1984, dikutip dari situs mkri.id.</p>
<p>Selama menjadi mahasiswa ia aktif pada kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan anggota Sanggar Aksara.</p>
<p>Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.</p>
<p>Namun keterlibatan Anwar Usman pada dunia teater mendapatkan kritik dari orang tuanya.</p>
<p>Pada 1985 Anwar Usman lulus tes dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor.</p>
<p>Dalam perjalanan karirnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur dan pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.</p>
<p>Dalam karirnya di Mahkamah Agung, Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003.</p>
<p>Pada 2003-2006, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.</p>
<p>Anwar Usman kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005, namun tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.</p>
<p>Ia terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018- 2 Oktober 2020.</p>
<p>Terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016).</p>
<p>Terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018).</p>
<p>Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi Periode Pertama pada 6 April 2011-6 April 2016.</p>
<p>Pada Periode Kedua mulai 6 April 2016 s/d 6 April 2026.</p>
<h3>Nikahi Adik Jokowi</h3>
<p>Sementara itu Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), 26 Mei 2022 di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.</p>
<p>Jokowi menjadi wali nikah pernikahan Anwar Usman dan Idayati.</p>
<p>Selain itu, Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin dan Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menjadi saksi kedua mempelai.</p>
<p>Kisah cinta Idayati dan Anwar Usman berawal saat mereka dikenalkan teman pada Oktober 2021.</p>
<p>Idayati mengaku dirinya merasa ada kecocokan setelah perkenalan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.inews.co.id/media/620/files/inews_new/2023/10/16/ketua_mk_anwar_usman.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
