<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPI &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/kpi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 Sep 2026 00:58:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>KPI &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Audiensi dengan KPI, SAJID Soroti Disrupsi AI dan Dorong Percepatan Revisi UU Penyiaran</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/09/audiensi-dengan-kpi-sajid-soroti-disrupsi-ai-dan-dorong-percepatan-revisi-uu-penyiaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2026 00:58:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPI]]></category>
		<category><![CDATA[SAJID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=103821</guid>

					<description><![CDATA[Melalui audiensi tersebut, SAJID dan KPI sepakat memperkuat sinergi kelembagaan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> – Pengurus Pusat Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID) melakukan audiensi dengan jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 36, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertemuan strategis ini secara khusus menyoroti urgensi pengawasan ruang digital akibat masifnya disrupsi artificial intelligence (AI) serta pentingnya percepatan revisi Undang-Undang Penyiaran.</p>
<p>Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Wakil Ketua KPI Pusat Evri Rizqi Monarshi, serta staf dari pihak SAJID, rombongan dipimpin Sekretaris Jenderal SAJID Selo Ruwandanu bersama jajaran pengurus harian.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Sekjen SAJID Selo Ruwandanu menyampaikan bahwa disrupsi AI di industri media saat ini merupakan kenyataan yang tidak dapat dihindari. Penggunaan AI yang semakin murah dan mudah diakses menghadirkan potensi besar sekaligus ancaman serius apabila tidak dibarengi dengan batasan regulasi yang jelas.</p>
<p>&#8220;Mimpi SAJID ada dua, yakni edukasi dan pengawalan hukum. Kami rutin menggelar pelatihan pembuatan AI, tetapi dengan koridor yang sangat tegas, yakni harus patuh pada hukum positif negara serta hukum syariat. Kami menolak keras penyalahgunaan AI untuk konten pornografi, kekerasan, maupun kampanye LGBT,&#8221; tegas Selo dalam pertemuan tersebut.</p>
<p>Selo menambahkan, SAJID berharap dapat merajut kolaborasi konkret dengan KPI untuk merumuskan batasan teknis dan etis terkait penggunaan AI di lanskap media Indonesia.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyambut baik inisiatif SAJID. Hasrul memandang kegelisahan para jurnalis Muslim tersebut sejalan dengan upaya KPI saat ini, yakni mengawal revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.</p>
<p>Lebih lanjut, Hasrul memaparkan tiga poin krusial yang saat ini didorong KPI dalam revisi aturan tersebut. Pertama, penguatan kelembagaan KPI agar sistem dan penganggaran di tingkat pusat maupun daerah dapat berjalan dalam satu komando. Kedua, keharusan adanya evaluasi dan audit terhadap lembaga pemeringkat rating pertelevisian.</p>
<p>&#8220;Ketiga, yang paling penting terkait disrupsi digital adalah keadilan regulasi. Saat ini kewenangan KPI masih dibatasi pada media berbasis frekuensi (free-to-air). Sementara ruang-ruang media digital dan over-the-top (OTT) masih sangat liar dan belum tersentuh pengawasan penyiaran secara komprehensif,&#8221; jelas Muhammad Hasrul Hasan.</p>
<p>Kehadiran regulasi yang mengikat, lanjut Hasrul, sangat mendesak demi melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari serbuan konten negatif dan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma ketimuran yang kerap menyusup melalui media digital maupun produk AI.</p>
<p>Melalui audiensi tersebut, SAJID dan KPI sepakat memperkuat sinergi kelembagaan. Keduanya berkomitmen untuk terus mendorong literasi media secara masif di tengah masyarakat sekaligus mengawal proses harmonisasi revisi UU Penyiaran di parlemen agar ekosistem informasi di Indonesia ke depan menjadi lebih adil, sehat, dan aman bagi generasi penerus.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPI Perpajakan di Era Disrupsi Global: Masih Relevan atau Perlu Transformasi?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/06/kpi-perpajakan-di-era-disrupsi-global-masih-relevan-atau-perlu-transformasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2026 05:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPI]]></category>
		<category><![CDATA[KPI Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=101056</guid>

					<description><![CDATA[KPI perpajakan perlu bergeser menjadi lebih komprehensif, tidak hanya mengukur besarnya penerimaan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk sistem perpajakan.</p>
<p>Aktivitas ekonomi yang sebelumnya secara konvensional kini mulai beralih ke sistem digital yang lebih cepat dan efisien. Mulai dari transaksi di e-commerce, financial technology, artificial intelligence, hingga transaksi lintas negara menjadi bagian dari perubahan besar yang dikenal sebagai era disrupsi global.</p>
<p>Perubahan yang terjadi secara cepat membuat pemerintah harus mampu beradaptasi agar sistem perpajakan tetap berjalan secara efektif dan relevan.</p>
<p>Dalam konteks perpajakan, Key Performance Indicator (KPI) digunakan sebagai alat untuk mengukur keberhasilan kinerja sistem perpajakan, baik dari sisi penerimaan negara maupun efektivitas layanan kepada wajib pajak.</p>
<p>Seiring berkembangnya digitalisasi, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan transformasi digital melalui berbagai layanan elektronik seperti e-Filing, e-Faktur, e-Billing, dan e-Bupot.</p>
<p>Digitalisasi ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Perubahan tersebut membuat cara mengukur kinerja perpajakan mulai dipertanyakan terutama, apakah KPI yang digunakan selama ini masih sesuai dengan perkembangan era digital?</p>
<p>Perubahan tersebut terlihat dari meningkatnya penggunaan layanan e-Filing dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.</p>
<p>Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025, hingga 5 Mei 2025 sebanyak 760.978 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III telah melaporkan SPT Tahunan, dan sekitar 94,07% di antaranya menggunakan layanan e-Filing.</p>
<p>Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, P. M. John L. Hutagaol, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan semakin kuatnya transformasi digital layanan perpajakan sekaligus meningkatnya kesadaran wajib pajak terhadap kemudahan dan efisiensi penggunaan sistem elektronik tersebut.</p>
<p>Data Direktorat Jenderal Pajak juga menunjukkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan masih menjadi kelompok terbanyak dalam pelaporan SPT Tahunan dengan jumlah 642.469 pelapor atau tumbuh sebesar 1,85% dibandingkan tahun sebelumnya.</p>
<p>Berbanding terbalik dengan pelaporan menggunakan formulir SPT 1770 SS justru mengalami penurunan sebesar 3,15%. Penurunan ini bukan berarti kepatuhan menurun, tetapi lebih disebabkan perubahan kondisi wajib pajak, seperti tidak lagi bekerja, penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau sudah memiliki penghasilan di atas batas tertentu sehingga tidak lagi menggunakan formulir tersebut.</p>
<p>Di sisi lain, Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan tercatat sebanyak 62.894 pelapor dengan pertumbuhan sebesar 1,37%, sementara Wajib Pajak Badan mencatat pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 4,37% dari 55.265 menjadi 57.682 pelapor.</p>
<p>Data ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam sistem perpajakan tidak hanya meningkatkan kemudahan pelaporan, tetapi juga memperluas partisipasi wajib pajak dari berbagai sektor.</p>
<p>Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi perpajakan memberikan dampak positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Barri dan Hidayat (2025) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa penerapan e-Filing mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak. Temuan ini pada dasarnya menunjukkan bahwa keberhasilan sistem perpajakan modern tidak lagi hanya dilihat dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari seberapa baik kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak.</p>
<p>Pandangan serupa juga disampaikan oleh Zahro dan Machdar (2024), yang menemukan bahwa digitalisasi membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien sehingga berdampak pada meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Artinya, kepatuhan tidak hanya ditentukan oleh kewajiban formal, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh kemudahan sistem yang disediakan.</p>
<p>Hal ini diperkuat oleh Wulandari (2021) yang menyatakan bahwa sistem digital perpajakan seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur mampu menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi. Jika dilihat lebih jauh, temuan-temuan ini mengarah pada satu kesimpulan penting: sistem perpajakan modern tidak bisa hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga harus menilai seberapa efektif proses yang dijalankan.</p>
<p>Meski digitalisasi memberikan banyak kemudahan, era disrupsi global justru menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Perkembangan ekonomi digital membuat transaksi menjadi lebih cepat, dinamis, dan sulit diawasi dengan pendekatan konvensional.</p>
<p>Di sisi lain, ketergantungan pada sistem digital juga membuka risiko baru seperti keamanan data, potensi gangguan sistem, hingga kesenjangan literasi digital di kalangan wajib pajak.</p>
<p>Kondisi ini menunjukkan bahwa cara mengukur kinerja perpajakan melalui Key Performance Indicator (KPI) yang selama ini cenderung berfokus pada target penerimaan negara mulai terasa tidak lagi cukup.</p>
<p>Dalam konteks saat ini, KPI perpajakan perlu bergeser menjadi lebih komprehensif, tidak hanya mengukur besarnya penerimaan, tetapi juga efektivitas layanan digital, tingkat kemudahan akses sistem, keamanan data, serta pengalaman wajib pajak dalam berinteraksi dengan sistem perpajakan.Dengan demikian, KPI perpajakan di era disrupsi global masih relevan, tetapi jelas membutuhkan penyesuaian. Tanpa perubahan cara ukur, ada risiko bahwa sistem perpajakan yang sudah semakin modern justru dinilai dengan indikator yang tertinggal dari perkembangan realitas digital itu sendiri. Oleh karena itu, transformasi KPI menjadi penting agar sistem perpajakan tidak hanya mampu mengejar target penerimaan, tetapi juga mampu menjawab tantangan digitalisasi yang terus berkembang.</p>
<p>Karya ilmiah ini disusun oleh:</p>
<p>&#8211; Amelia<br />
&#8211; Annisa Nur Kamilah Fitriani<br />
&#8211; Aulia Fitriani<br />
&#8211; Azila Umara<br />
&#8211; Desy Nur Apriyani<br />
&#8211; Fauzan Permana Aji</p>
<p>Mahasiswa Universitas Pamulang</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gegara Abu Janda, iNews Kena Sanksi KPI</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/03/gegara-abu-janda-inews-kena-sanksi-kpi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:56:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Abu Janda]]></category>
		<category><![CDATA[INews]]></category>
		<category><![CDATA[KPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98241</guid>

					<description><![CDATA[Kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a>, <strong>JAKARTA</strong> &#8211; Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis pada program “Rakyat Bersuara” dari stasiun penyiaran iNews.</p>
<p>Secara lebih terperinci, tayangan yang disiarkan pada 10 Maret 2026 itu memuat kata-kata yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu narasumber yang dikenal dengan nama Permadi Arya atau Abu Janda.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya diskusi dan adu argumen adalah untuk memberikan wawasan dan pencerahan bagi publik. Untuk itu pemilihan narasumber juga harus mempertimbangkan kapasitas keilmuan, perilaku dan tata bahasa yang layak di ruang publik,&#8221; kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.</p>
<p>Membedah sanksi kepada iNews, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan pemberian sanksi ini dijatuhkan KPI setelah menganalisis tayangan dan menggelar forum Klarifikasi dengan iNews TV pada 13 Maret 2026.</p>
<p>Dalam Putusan KPI Pusat nomor 18 tahun 2026, tayangan &#8220;Rakyat Bersuara&#8221; terbukti melanggar pasal-pasal yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 &amp;SPS).</p>
<p>Dipaparkan oleh Tulus, pasal-pasal yang dilanggar iNews TV mencakup pasal 9 dan 21 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 dan Pasal 9 dan 31 Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.</p>
<p>Pasal-pasal dalam P3 tersebut terkait dengan norma kesopanan dan kesusilaan, aturan tentang ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.</p>
<p>Sedangkan pelanggaran pada SPS mencakup larangan menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada program siaran dengan klasifikasi R.</p>
<p>Tulus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan putusan sanksi kepada pihak iNews TV secara daring dan dihadiri langsung oleh Pemimpin Redaksi iNews TV Aiman Witjaksono.</p>
<p>Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 tersebut, KPI juga menyampaikan salinan putusan pada Komisi I DPR RI, Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pengiklan Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
