<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kemendikbudristek &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/kemendikbudristek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Jun 2025 00:47:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Kemendikbudristek &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung Periksa 6 Pejabat Kemendikbudristek Terkait Korupsi Chromebook Rp 9,9 T</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/06/kejagung-periksa-6-pejabat-kemendikbudristek-terkait-korupsi-chromebook-rp-99-t/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 00:47:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagug]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbudristek]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=87477</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senin (2/6/202).</p>
<p>Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu terkait dengan pengusutan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun sepanjang periode anggaran 2019-2023.</p>
<p>Mereka yang diperiksa adalah IP, SW, NN, AF, SK, dan IS.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, IP diperiksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Bantuan di Kemendikbudristek.</p>
<p>SW diperiksa selaku PPK di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar (SD) 2019, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD 2020-2021.</p>
<p>NN diperiksa terkait perannya selaku PPK di Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, sekaligus Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2021.</p>
<p>AF diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2020.</p>
<p>SK diperiksa selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.</p>
<p>Terakhir adalah IS yang diperiksa penyidik atas perannya selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP 2020.</p>
<p>“IP, SW, NN, AF, SK, dan IS diperiksa sebagai saksi,” begitu kata Harli, dalam siaran pers, Senin (2/6/2025).</p>
<p>Kasus korupsi di Kemendikbudristek ini, diumumkan ke tahap penyidikan pada Senin (26/5/2025) lalu. Kasus tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun sepanjang 2019-2023.</p>
<p>Program itu menyangkut soal pengadaan laptop dengan sistem operasi chromebook yang pengadaannya dicurigai oleh penyidik sarat dengan korupsi.</p>
<p>Mulai dari adanya persekongkolan, atau permufakatan jahat untuk memenangkan salah-satu pihak pemasok barang dan jasa.</p>
<p>Pun dikatakan pengadaan laptop chromebook tersebut tak sesuai dengan kebutuhan dalam program digitalisasi pendidikan itu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejak 2021, Kemendikbudristek Tangani 127 Kasus Kekerasan di Sekolah</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/sejak-2021-kemendikbudristek-tangani-127-kasus-kekerasan-di-sekolah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 10:55:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Chatarina Muliana Girsang]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan di Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendikbudristek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60366</guid>

					<description><![CDATA[Chatarina Muliana Girsang menyebutkan pihaknya telah menangani 127 berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang 2021 sampai 2023]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Chatarina Muliana Girsang menyebutkan pihaknya telah menangani 127 berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang 2021 sampai 2023</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyebutkan pihaknya telah menangani 127 berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah sepanjang 2021 sampai 2023.</p>
<p>“Total 127 kasus dengan rincian tujuh kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022, dan 52 kasus pada tahun ini. Kasus terbanyak adalah perundungan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.</p>
<p>Chatarina merinci, dari sebanyak 127 kasus tersebut 50 kasus di antaranya mengenai kekerasan seksual yakni terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK sebanyak 22 kasus sedangkan di jenjang SD sebanyak 28 kasus.</p>
<p>Selanjutnya, dari 127 kasus itu sebanyak 52 kasus mengenai perundungan yaitu sebanyak 32 kasus di tingkat SMP, SMA, dan SMK serta 20 kasus di tingkat SD.</p>
<p>Sedangkan 25 kasus dari 127 kasus yang ditangani Kemendikbudristek adalah mengenai intoleransi yaitu di jenjang SMP, SMA, dan SMK sebanyak 14 kasus sedangkan di jenjang SD sebanyak 11 kasus.</p>
<p>Chatarina menuturkan hingga kini masih banyak anak Indonesia yang berisiko mengalami berbagai bentuk kekerasan di sekolah yakni mencapai 20 persen sampai 30 persen berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asesmen Nasional.</p>
<p>Oleh sebab itu, Kemendikbudristek serius dalam upaya penanganan kekerasan di sekolah melalui pencabutan Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.</p>
<p>Permendikbud tersebut digantikan dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diundangkan pada 4 Agustus 2023.</p>
<p>Dalam Permendikbudristek ini terdapat beberapa hal diubah yaitu di antaranya mengenai sasaran, definisi dan bentuk kekerasan.</p>
<p>Sebagai contoh, tugas dari kelompok tim satgas yang diatur dalam Permendikbud 82 tidak mengatur lebih rigit mekanisme pencegahan dan penanganannya.</p>
<p>Sedangkan dalam Permendikbudristek 46/2023 memperjelas sasaran yaitu termasuk peserta didik dan tenaga pendidik sekaligus memperjelas definisi dari bentuk-bentuk kekerasan yaitu perundungan, kekerasan seksual, intoleransi, dan diskriminasi.</p>
<p>Selain itu, pembentukan tim penanganan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah juga diatur lebih rinci seperti dalam Permendikbud 82 disebutkan satgas bersifat ad hoc namun dalam Permendikbud 46 bersifat permanen dengan melibatkan dinas terkait dan unsur dari masyarakat.</p>
<p>Mekanisme pencegahan pun diatur lebih struktur dengan peran masing-masing dari tim satgas baik di daerah maupun tim penanganan pencegahan kekerasan pada sekolah.</p>
<p>“Juga diatur alur kewenangan dan koordinasi dalam penanganan kekerasan. Jika tidak dilaksanakan oleh tim sekolah maka akan dilaksanakan oleh satgas di daerah,” kata Chatarina.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
