<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Indonesia Halal Watch &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/indonesia-halal-watch/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 01:44:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Indonesia Halal Watch &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/05/pendiri-ihw-kritik-promosi-kuliner-nonhalal-berlebihan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=99691</guid>

					<description><![CDATA[“Pedagang sebaiknya tidak melakukan ekspos berlebihan dalam menarik perhatian konsumen, apabila tidak ingin menimbulkan reaksi yang berlebihan"]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, merespons polemik penjualan menu kuliner berbahan daging babi yang belakangan mencuat di sejumlah daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.</p>
<p>Di Jakarta, publik dihebohkan dengan video viral konvoi sepeda motor yang mempromosikan sate babi keliling. Sementara itu, di Sukoharjo, Jawa Tengah, keberadaan restoran Mie dan Babi Tepi Sawah memicu penolakan dari warga setempat.</p>
<p>Ikhsan menilai, dari sisi hukum, aktivitas usaha tersebut memiliki ruang yang diatur dalam regulasi. Namun, dari aspek etika dan kepantasan, menurutnya praktik promosi yang berlebihan masih dianggap kurang lazim di tengah masyarakat Muslim.</p>
<p>“Hanya saja, dari sisi etika dan/atau kepantasan, hal tersebut masih dianggap kurang lazim. Pedagang sebaiknya tidak perlu pamer, apalagi melakukan konvoi, karena dapat memancing reaksi umat Islam yang sebagian masih belum memahami ketentuan UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, yakni PP No. 42 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Ia juga menyoroti bahwa aturan teknis mengenai penandaan produk nonhalal hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan dari otoritas terkait.</p>
<p>Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam menjalankan usaha, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.</p>
<p>“Kita juga memahami bahwa mayoritas penduduk Sukoharjo, sebagaimana mayoritas penduduk Indonesia, beragama Islam yang perlu dihormati,” ujar Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah yang juga pengacara publik itu .</p>
<p>Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha kuliner berbahan babi dan produk nonhalal lainnya agar tidak melakukan ekspos berlebihan dalam strategi promosi, guna menghindari potensi gesekan di masyarakat.</p>
<p>“Pedagang sebaiknya tidak melakukan ekspos berlebihan dalam menarik perhatian konsumen, apabila tidak ingin menimbulkan reaksi yang berlebihan,” tandasnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/boikot-produk-israel-ihw-minta-pemerintah-hadirkan-logo-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 05:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98687</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Founder Indonesia Halal Watch (<a href="https://www.depokpos.com/2025/09/nampan-mbg-gunakan-minyak-babi-ihw-desak-tegakkan-uu-jaminan-produk-halal/">IHW</a>), Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan logo nasional bagi seluruh produk lokal Tanah Air. Kehadiran logo ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengenali <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/manajemen-bisnis-produksi-strategi-vital-untuk-keuntungan-maksimal/">produk</a> lokal dengan lebih mudah dan akurat.</p>
<p>Ikhsan menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2025, IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merilis riset nasional bertajuk “<a href="https://www.depokpos.com/2025/11/ijtima-ulama-mui-dki-soroti-tantangan-fatwa-di-era-global-ulama-umara-diminta-perkuat-sinergi/">Fatwa</a> Boikot <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/lp2m-mui-dan-lembaga-mualaf-perkuat-silaturahmi-dan-sinergi/">MUI</a> dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional”. Peluncuran hasil riset tersebut dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan dan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Asrorun Niam Sholeh.</p>
<p>Riset tersebut mengkaji dampak Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, khususnya terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.</p>
<p>Dari riset tersebut, muncul satu temuan penting, yakni kebutuhan mendesak akan adanya logo nasional resmi yang dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi produk lokal secara jelas.</p>
<p>“Hasil riset kami menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini semakin berpihak pada produk nasional. Karena itu, diperlukan instrumen yang memudahkan masyarakat, salah satunya melalui logo nasional,” ujar Ikhsan, Kamis (2/4/2026).</p>
<p>Hingga kini, masyarakat yang peduli terhadap Palestina masih konsisten menjalankan aksi boikot sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa tersebut. Gerakan ini turut mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk, meski di lapangan masih kerap terjadi kebingungan dalam membedakan produk yang benar-benar lokal.</p>
<p>Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 wilayah kota/kabupaten, sebanyak 93,4% responden menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI, dan 92,5% mengaku kini lebih selektif dalam memilih produk. Pergeseran pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6%), minuman (75,2%), dan air mineral (78,2%).</p>
<p>Seiring dengan itu, masyarakat mulai beralih secara masif ke berbagai produk lokal seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Wardah, Sabana, Ciptadent, hingga So Klin. Namun demikian, tanpa sistem penandaan yang jelas, potensi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks masih cukup besar.</p>
<p>Pada kesempatan itu, peneliti dari BRIN Fauziah menilai bahwa gerakan boikot ini justru membuka peluang besar bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.</p>
<p>“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, agar dampaknya lebih optimal dan terarah, diperlukan dukungan kebijakan, seperti standardisasi label atau logo nasional,” jelas Fauziah.</p>
<p>Produk-produk nasional kini semakin diminati karena dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu mendukung kemandirian ekonomi bangsa. Sejumlah produsen seperti Mayora, Indofood, dan Wings bahkan dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.</p>
<p>Melalui riset ini, IHW dan BRIN merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, penerbitan logo nasional resmi sebagai penanda produk lokal.</p>
<p>Kedua, penguatan sosialisasi Fatwa MUI melalui media dan komunitas. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap produk alternatif lokal.</p>
<p>Keempat, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi untuk mencegah hoaks. Kelima, kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, industri, media, dan masyarakat</p>
<p>“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, melainkan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis etika dan solidaritas,” tegas Ikhsan Abdullah.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Indonesia Halal Watch Sambut Wajib Sertifikasi Halal 2026, Dorong Masa Berlaku Empat Tahun</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/12/indonesia-halal-watch-sambut-wajib-sertifikasi-halal-2026-dorong-masa-berlaku-empat-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 15:29:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95478</guid>

					<description><![CDATA[kewajiban sertifikasi halal (mandatory Sertifikasi halal) akan diterapkan secara penuh pada 17 Oktober 2026]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> — Indonesia Halal Watch (IHW) menyambut positif pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (mandatory Sertifikasi halal) yang akan diterapkan secara penuh pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.</p>
<p>Founder Indonesia Halal Watch, Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH., mengatakan kebijakan wajib halal menunjukkan kesiapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, roadmap yang jelas sangat dibutuhkan pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menyesuaikan rantai pasok dan proses produksi.</p>
<p>“IHW menilai pemberlakuan wajib sertifikasi halal 2026 sebagai kemajuan signifikan yang dapat meningkatkan reputasi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).</p>
<p>Selain itu, IHW mendukung usulan BPJPH agar masa berlaku sertifikat halal ditetapkan menjadi empat tahun. Usulan tersebut dinilai lebih rasional dibandingkan masa berlaku seumur hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, sekaligus menghindari perubahan regulasi yang berulang dan tidak konsisten.</p>
<p>“IHW sejak lama mengusulkan masa berlaku empat tahun. Sertifikasi tanpa batas waktu adalah hal yang tidak lazim dalam rezim sertifikasi internasional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Ikhsan.</p>
<p>Menurut IHW, masa berlaku sertifikat halal harus berbasis kajian risiko agar tidak menimbulkan beban administratif dan biaya berlebihan bagi pelaku usaha. Kebijakan tersebut juga perlu dirancang untuk mencegah antrean dan backlog sertifikasi, terutama bagi UMKM.</p>
<p>IHW mengingatkan pemerintah agar menghentikan kebijakan yang tidak konsisten dalam tata kelola jaminan produk halal, seperti perubahan aturan yang berulang, tenggat waktu yang terus bergeser, lemahnya pengawasan terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan auditor, serta minimnya pengawasan peredaran produk di masyarakat. “Kebijakan yang tidak konsisten hanya akan memicu keresahan, membuka ruang spekulasi, dan menghambat investasi industri halal,” tegas Ikhsan.</p>
<p>Dalam catatan akhir tahun, IHW juga mendesak adanya penjelasan resmi dan terbuka dari Kepala BPJPH terkait pemberlakuan wajib halal dan perubahan masa berlaku sertifikat. Selain itu, IHW mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja BPJPH, pembentukan tim pengawasan independen yang melibatkan masyarakat dan akademisi, serta alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah.</p>
<p>IHW menegaskan bahwa halal bukan sekadar urusan administratif, melainkan hak konstitusional sekitar 240 juta konsumen Muslim di Indonesia. Negara, kata Ikhsan, tidak boleh abai dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen.</p>
<p>“Indonesia Halal Watch akan terus mengawal, mengkritisi, dan menempuh langkah hukum bila diperlukan demi melindungi konsumen Muslim serta menciptakan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha,” pungkasnya*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Isu Sumber Air Aqua, Indonesia Halal Watch Ingatkan Potensi Sanksi Berat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2025/10/polemik-isu-sumber-air-aqua-indonesia-halal-watch-ingatkan-potensi-sanksi-berat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Oct 2025 09:21:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=92938</guid>

					<description><![CDATA[IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan. Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.</p>
<p>Ikhsan menjelaskan, apabila produsen Aqua terbukti mengganti bahan baku air tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.</p>
<p>“Produsen dan air minum merek Aqua dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).</p>
<p>Ikhsan yang juga pengacara publik tersebut menambahkan, sanksi tersebut berpotensi mencakup pencabutan izin edar oleh BPOM, pembatalan sertifikasi halal oleh BPJPH, serta penurunan materi iklan dan billboard dari ruang publik.</p>
<p>Selain aspek legal, Ikhsan menilai kerusakan reputasi produsen akan menjadi dampak serius. Tindakan curang, katanya, dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan memicu hilangnya pangsa pasar. “Ini merupakan risiko reputasi yang tidak kecil,” tegasnya.</p>
<p>IHW juga menyoroti potensi bahaya bagi konsumen apabila bahan baku air tidak sesuai standar. Produk dapat memicu reaksi alergi, keracunan, hingga penyakit serius lainnya.</p>
<p>Menindaklanjuti isu tersebut, BPOM dan BPJPH disebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit lebih ketat terhadap fasilitas produksi. Jika terbukti ada pelanggaran, BPOM dapat mencabut izin edar serta mengambil langkah hukum, sementara BPJPH dapat membatalkan sertifikasi halal.</p>
<p>Ikhsan menegaskan, kepatuhan produsen terhadap regulasi merupakan kunci dalam menjaga keamanan produk dan kepercayaan publik. “Komitmen dan integritas produk harus dipertahankan agar konsumen tetap terlindungi,” pungkasnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
