<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>IHW &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/ihw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 01 May 2026 01:44:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>IHW &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pendiri IHW Kritik Promosi Kuliner Nonhalal Berlebihan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/05/pendiri-ihw-kritik-promosi-kuliner-nonhalal-berlebihan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 01:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=99691</guid>

					<description><![CDATA[“Pedagang sebaiknya tidak melakukan ekspos berlebihan dalam menarik perhatian konsumen, apabila tidak ingin menimbulkan reaksi yang berlebihan"]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, merespons polemik penjualan menu kuliner berbahan daging babi yang belakangan mencuat di sejumlah daerah dengan mayoritas penduduk Muslim.</p>
<p>Di Jakarta, publik dihebohkan dengan video viral konvoi sepeda motor yang mempromosikan sate babi keliling. Sementara itu, di Sukoharjo, Jawa Tengah, keberadaan restoran Mie dan Babi Tepi Sawah memicu penolakan dari warga setempat.</p>
<p>Ikhsan menilai, dari sisi hukum, aktivitas usaha tersebut memiliki ruang yang diatur dalam regulasi. Namun, dari aspek etika dan kepantasan, menurutnya praktik promosi yang berlebihan masih dianggap kurang lazim di tengah masyarakat Muslim.</p>
<p>“Hanya saja, dari sisi etika dan/atau kepantasan, hal tersebut masih dianggap kurang lazim. Pedagang sebaiknya tidak perlu pamer, apalagi melakukan konvoi, karena dapat memancing reaksi umat Islam yang sebagian masih belum memahami ketentuan UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, yakni PP No. 42 Tahun 2024,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).</p>
<p>Ia juga menyoroti bahwa aturan teknis mengenai penandaan produk nonhalal hingga kini masih menunggu regulasi lanjutan dari otoritas terkait.</p>
<p>Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan pentingnya sensitivitas sosial dalam menjalankan usaha, khususnya di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim.</p>
<p>“Kita juga memahami bahwa mayoritas penduduk Sukoharjo, sebagaimana mayoritas penduduk Indonesia, beragama Islam yang perlu dihormati,” ujar Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah yang juga pengacara publik itu .</p>
<p>Karena itu, ia mengimbau pelaku usaha kuliner berbahan babi dan produk nonhalal lainnya agar tidak melakukan ekspos berlebihan dalam strategi promosi, guna menghindari potensi gesekan di masyarakat.</p>
<p>“Pedagang sebaiknya tidak melakukan ekspos berlebihan dalam menarik perhatian konsumen, apabila tidak ingin menimbulkan reaksi yang berlebihan,” tandasnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IHW Apresiasi Penertiban Bangunan Liar di Cirebon oleh Pemprov Jabar</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/ihw-apresiasi-penertiban-bangunan-liar-di-cirebon-oleh-pemprov-jabar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 13:20:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Iksan Abdullah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98939</guid>

					<description><![CDATA[CIREBON &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CIREBON</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Jawa Barat membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Arjawinangun–Gegesik–Jagapura, Kabupaten Cirebon, pada 8 Maret 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menekan risiko banjir.</p>
<p>Sejumlah kios yang berdiri di atas saluran drainase dan bahu jalan ditertibkan karena dinilai mengganggu aliran air. Normalisasi ini diharapkan dapat mengurangi genangan di kawasan tersebut.</p>
<p>Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyambut langkah tersebut. Menurut dia, penertiban itu sejalan dengan upaya advokasi lingkungan yang selama ini dilakukan organisasinya.</p>
<p>“Ikhtiar ini mendapat respons positif dari Pemprov Jawa Barat. Penataan dilakukan bersama masyarakat untuk mengembalikan fungsi lingkungan,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 April 2026.</p>
<p>Ia mengatakan, penataan kawasan tidak hanya menyasar bangunan liar, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan memperbaiki tata ruang.</p>
<p>Langkah itu, kata dia, penting untuk mendorong perubahan perilaku, terutama terkait kebiasaan membuang sampah.</p>
<p>IHW sebelumnya juga menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan membuang sampah di sungai, danau, dan laut.</p>
<p>Ikhsan menilai, pendekatan tersebut dapat memperkuat kesadaran publik bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.</p>
<p>Pemerintah daerah menyatakan penataan akan berlanjut di titik lain yang memiliki persoalan serupa. Evaluasi tengah dilakukan untuk menentukan lokasi prioritas berikutnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menag Nilai Boikot Produk Israel Tak Solutif, IHW: Faktanya Justru Majukan Industri Nasional</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/menag-nilai-boikot-produk-israel-tak-solutif-ihw-faktanya-justru-majukan-industri-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 06:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Boikot]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Israel]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98691</guid>

					<description><![CDATA[Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pendiri Indonesia Halal Watch (<a href="https://www.depokpos.com/2026/04/boikot-produk-israel-ihw-minta-pemerintah-hadirkan-logo-nasional/">IHW</a>), Ikhsan Abdullah, membantah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut boikot produk Israel bukan solusi untuk menghentikan agresi Zionis Israel terhadap <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/israel-tetap-serang-palestina-saat-hari-raya/">Palestina</a>.</p>
<p>Menurut Menteri Agama, aksi boikot justru dapat menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan tenaga kerja di <a href="https://www.depokpos.com/2026/04/gugur-di-lebanon-ubn-tni-sebagai-representasi-rakyat-indonesia-di-garda-perdamaian-dunia/">Indonesia</a>. Dalam satu kesempatan, ia menyebut sekitar 3.000 karyawan di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari salah satu jaringan restoran cepat saji akibat aksi boikot tersebut.</p>
<p>Pernyataan itu dibantah oleh Ikhsan Abdullah. “Sebagai Founder Indonesia Halal Watch, saya ingin membantah pernyataan Menteri Agama yang dimuat di beberapa media online pada 13 Maret 2026 lalu. Menurut kami, pernyataan tersebut sama sekali tidak berdasar fakta, bahkan cenderung menyesatkan umat,” tegas Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).</p>
<p>Ikhsan merujuk pada riset bertajuk “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional” yang dilakukan oleh IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan dirilis pada 20 Maret 2025.</p>
<p>Riset tersebut mengkaji dampak Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, khususnya terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.</p>
<p>Dari riset tersebut, muncul satu temuan penting, yakni kebutuhan mendesak akan adanya logo nasional resmi yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi produk lokal secara jelas.</p>
<p>“Hasil riset kami menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini semakin berpihak pada produk nasional. Karena itu, diperlukan instrumen yang memudahkan masyarakat, salah satunya melalui logo nasional,” ujar Ikhsan.</p>
<p>Ia mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat yang peduli terhadap Palestina masih konsisten menjalankan aksi boikot sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa tersebut. Gerakan ini turut mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk, meskipun di lapangan masih kerap terjadi kebingungan dalam membedakan produk yang benar-benar lokal.</p>
<p>Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 kota/kabupaten, sebanyak 93,4% responden menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI, dan 92,5% mengaku kini lebih selektif dalam memilih produk. Pergeseran pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6%), minuman (75,2%), dan air mineral (78,2%).</p>
<p>Seiring dengan itu, masyarakat mulai beralih secara masif ke berbagai produk lokal seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Sabana, Wardah, Ciptadent, hingga So Klin. Namun demikian, tanpa sistem penandaan yang jelas, potensi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks masih cukup besar.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, peneliti BRIN, Fauziah, menilai bahwa gerakan boikot justru membuka peluang besar bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.</p>
<p>“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, agar dampaknya lebih optimal dan terarah, diperlukan dukungan kebijakan, seperti standardisasi label atau logo nasional,” jelas Fauziah.</p>
<p>Produk-produk nasional kini semakin diminati karena dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu mendukung kemandirian ekonomi bangsa. Sejumlah produsen seperti Mayora, Indofood, dan Wings bahkan dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.</p>
<p>Melalui riset ini, IHW dan BRIN merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, penerbitan logo nasional resmi sebagai penanda produk lokal.</p>
<p>Kedua, penguatan sosialisasi Fatwa MUI melalui media dan komunitas. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap produk alternatif lokal.</p>
<p>Keempat, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi untuk mencegah hoaks. Kelima, kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, industri, media, dan masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, melainkan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis etika dan solidaritas,” ujar Ikhsan Abdullah, yang juga merupakan pengacara publik.</p>
<p>Di akhir pernyataannya, Ikhsan meminta Menteri Agama tidak sembarangan menyampaikan pernyataan tanpa didukung riset dan data.</p>
<p>“Riset kami ini berbasis fakta dan data di lapangan. Menteri Agama wajib menarik kembali pernyataannya yang keliru tersebut,” tegasnya.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/04/boikot-produk-israel-ihw-minta-pemerintah-hadirkan-logo-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 05:01:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[IHW]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Halal Watch]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=98687</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Founder Indonesia Halal Watch (<a href="https://www.depokpos.com/2025/09/nampan-mbg-gunakan-minyak-babi-ihw-desak-tegakkan-uu-jaminan-produk-halal/">IHW</a>), Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan logo nasional bagi seluruh produk lokal Tanah Air. Kehadiran logo ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengenali <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/manajemen-bisnis-produksi-strategi-vital-untuk-keuntungan-maksimal/">produk</a> lokal dengan lebih mudah dan akurat.</p>
<p>Ikhsan menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2025, IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merilis riset nasional bertajuk “<a href="https://www.depokpos.com/2025/11/ijtima-ulama-mui-dki-soroti-tantangan-fatwa-di-era-global-ulama-umara-diminta-perkuat-sinergi/">Fatwa</a> Boikot <a href="https://www.depokpos.com/2026/03/lp2m-mui-dan-lembaga-mualaf-perkuat-silaturahmi-dan-sinergi/">MUI</a> dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional”. Peluncuran hasil riset tersebut dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan dan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Asrorun Niam Sholeh.</p>
<p>Riset tersebut mengkaji dampak Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, khususnya terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.</p>
<p>Dari riset tersebut, muncul satu temuan penting, yakni kebutuhan mendesak akan adanya logo nasional resmi yang dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi produk lokal secara jelas.</p>
<p>“Hasil riset kami menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini semakin berpihak pada produk nasional. Karena itu, diperlukan instrumen yang memudahkan masyarakat, salah satunya melalui logo nasional,” ujar Ikhsan, Kamis (2/4/2026).</p>
<p>Hingga kini, masyarakat yang peduli terhadap Palestina masih konsisten menjalankan aksi boikot sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa tersebut. Gerakan ini turut mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk, meski di lapangan masih kerap terjadi kebingungan dalam membedakan produk yang benar-benar lokal.</p>
<p>Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 wilayah kota/kabupaten, sebanyak 93,4% responden menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI, dan 92,5% mengaku kini lebih selektif dalam memilih produk. Pergeseran pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6%), minuman (75,2%), dan air mineral (78,2%).</p>
<p>Seiring dengan itu, masyarakat mulai beralih secara masif ke berbagai produk lokal seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Wardah, Sabana, Ciptadent, hingga So Klin. Namun demikian, tanpa sistem penandaan yang jelas, potensi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks masih cukup besar.</p>
<p>Pada kesempatan itu, peneliti dari BRIN Fauziah menilai bahwa gerakan boikot ini justru membuka peluang besar bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.</p>
<p>“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, agar dampaknya lebih optimal dan terarah, diperlukan dukungan kebijakan, seperti standardisasi label atau logo nasional,” jelas Fauziah.</p>
<p>Produk-produk nasional kini semakin diminati karena dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu mendukung kemandirian ekonomi bangsa. Sejumlah produsen seperti Mayora, Indofood, dan Wings bahkan dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.</p>
<p>Melalui riset ini, IHW dan BRIN merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, penerbitan logo nasional resmi sebagai penanda produk lokal.</p>
<p>Kedua, penguatan sosialisasi Fatwa MUI melalui media dan komunitas. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap produk alternatif lokal.</p>
<p>Keempat, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi untuk mencegah hoaks. Kelima, kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, industri, media, dan masyarakat</p>
<p>“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, melainkan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis etika dan solidaritas,” tegas Ikhsan Abdullah.*</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
