<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Anwar Usman &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/tag/anwar-usman/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jan 2026 06:26:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1787875280/cropped-depokpos/cropped-depokpos.jpg?_i=AA</url>
	<title>Anwar Usman &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sering Bolos Sidang, MKMK Beri Peringatan ke Anwar Usman</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/01/sering-bolos-sidang-mkmk-beri-peringatan-ke-anwar-usman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 06:26:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[MKMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95620</guid>

					<description><![CDATA[Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memberikan peringatan keras kepada hakim konstitusi Anwar Usman terkait angka ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).</p>
<p>“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025, disiarkan kanal YouTube MK, Rabu (31/12/2025).</p>
<p>MKMK mengingatkan hakim konstitusi perihal potensi adanya penilaian masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran etik, salah satunya perihal Anwar Usman tersebut yang ada pada poin d.</p>
<p>Poin a adalah aktivitas hakim konstitusi di media sosial pribadi, poin b yakni konsistensi dan integritas hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di atas kepentingan pribadi maupun golongan.</p>
<p>Poin c berupa penegasakn kepada hakim konstitusi untuk lebih mengutamakan tugas-tugas pokok sebagai hakim konstitusi dibandingkan tugas-tugas non-yudisial, lebih-lebih aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan status dan jabatannya sebagai hakim MK.</p>
<p>Angka kehadiran Anwar Usman Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang yang dibacakan oleh Palguna, terlihat Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling banyak tidak hadir dalam sidang pleno dan panel.</p>
<p>Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel sepanjang 2025.</p>
<p style="text-align: left;">Di urutan kedua soal ketidakhadiran terbanyak, ada Arief Hidayat yang tidak hadir 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/porostimur.com/wp-content/uploads/2025/01/1700055852-2720x1813-1.webp?fit=960%2C640&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anwar Usman Kembali Langgar Etik, Sanksinya: Teguran Tertulis</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/03/anwar-usman-kembali-langgar-etik-sanksinya-teguran-tertulis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Mar 2024 05:00:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=66956</guid>

					<description><![CDATA[Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, usai dinyatakan kembali melanggar kode etik.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor,&#8221; kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).</p>
<p>Dia menjelaskan Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.</p>
<p>Pasalnya, Anwar tidak menerima putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 dan sanksi yang harus diterimanya.</p>
<p>Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.</p>
<p>Anwar lantas disanksi dengan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, dia tidak menerima putusan itu. Anwar mengekspresikannya dalam sebuah pernyataan dan menggugat putusan itu ke PTUN.</p>
<p>Padahal kata Palguna, hakim konstitusi seharusnya menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.</p>
<p>Palguna menyebut hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.</p>
<p>Oleh sebab itu, MKMK menilai sikap Anwar Usman yang justru tidak menerima putusan MKMK no 2/MKMK/2023 adalah hal janggal.</p>
<p>&#8220;Hakim terlapor terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Hutama,&#8221; kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).</p>
<p>Sebelumnya, Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.</p>
<p>Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.</p>
<p>Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.</p>
<p>Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pun melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua MK pada Selasa (7/11/2023) lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/jawapos/2019/06/anwar-usman-miftahulhayuat.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Paman Usman Boleh Tangani PHPU Pileg 2024, Tapi&#8230;</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/03/paman-usman-boleh-tangani-phpu-pileg-2024-tapi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Mar 2024 12:35:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=66668</guid>

					<description><![CDATA[Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap dapat terlibat dalam proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.</p>
<p>Seperti diketahui, Hakim konstitusi Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.</p>
<p>Namun, ada catatan buat Anwar yakni asal tidak ada potensi konflik kepentingan atau conflict of interest.</p>
<p>Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).</p>
<p>Mulanya, Fajar menegaskan Anwar tidak boleh terlibat dalam penanganan PHPU Pilpres. Hal itu bertalian dengan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang terkait pelanggaran etik Anwar Usman dalam penanganan perkara syarat usia capres-cawapres.</p>
<figure style="width: 750px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="" src="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/487/2023/10/24/Thumbnail-artikel-ukuran-fix-2-1822955885.png" alt="Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka." width="750" height="500" /><figcaption class="wp-caption-text">Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.</figcaption></figure>
<p>&#8220;Kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang menurut putusan MKMK. Dan MK taat, patuh pada putusan itu. Dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi,&#8221; ujar Fajar.</p>
<p>Sementara untuk PHPU Pileg 2024, Fajar mengatakan Anwar boleh terlibat menangani asal tidak terbentur konflik kepentingan seperti yang disampaikan dalam amar putusan MKMK.</p>
<p>&#8220;Kalau pileg dengan catatan kemarin kan. Coba nanti buka putusan MKMK itu catatannya sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh,&#8221; kata Fajar.</p>
<p>Anwar Usman menjadi episentrum perhatian di MK setelah dia dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu melanggengkan keponakannya yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut Pilpres 2024.</p>
<p>Atas pelanggaran etik berat tersebut, MKMK memberi sanksi pencopotan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan jadi pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir, dan dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksana dan pengambilan putusan Pilpres-Pileg-Pilkada yang berpotensi benturan kepentingan.</p>
<p>Gibran yang menjadi cawapres nomor urut 2 mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto telah dinyatakan KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, Rabu (20/3) malam.</p>
<p>Untuk Pileg 2024, Anwar juga berpotensi benturan kepentingan dengan PSI yang dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep. Anwar diketahui sebagai adik ipar Jokowi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/jawapos/2019/06/anwar-usman-miftahulhayuat.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mahfud Sebut PTUN Tak Bisa Kabulkan Permohonan Anwar Usman, Ini Alasannya!</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/02/mahfud-sebut-ptun-tak-bisa-kabulkan-permohonan-anwar-usman-ini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Feb 2024 00:37:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahfud MD]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=64846</guid>

					<description><![CDATA["Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik," ujarnya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik,&#8221; ujarnya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>Yogyakarta</strong> </a>&#8211; Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan mengabulkan gugatan dari hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.</p>
<p>&#8220;PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan,&#8221; kata Mahfud dalam acara Tabrak, Prof!, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (5/2).</p>
<p>Menurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.</p>
<p>&#8220;Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final, sedangkan keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan itu, Mahfud juga menceritakan gugatan Anwar Usman untuk membandingkannya dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.</p>
<p>&#8220;Sama dengan soal kasus Mahkamah konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tetapi menurut konstitusi, oke, tetap jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar,&#8221; ujarnya pula.</p>
<p>&#8220;Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (Paman) Usman, sekarang Uncle Usman, itu terus terang melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar keputusannya dibatalkan,&#8221; kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan.</p>
<p>Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.</p>
<p>&#8220;Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,&#8221; demikian bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar Usman sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, di Jakarta, Rabu (31/1).</p>
<p>Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dicabut. Berikutnya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan kakak ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK.</p>
<p>&#8220;Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan,&#8221; demikian pokok gugatan Anwar Usman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://rmol.id/images/berita/normal/2024/02/37061_10324701022024_anwar_usman_2.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Disebut Hakim Konstitusi Paling Sering Bolos, Ini Kata Anwar Usman</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2024/01/disebut-hakim-konstitusi-paling-sering-bolos-ini-kata-anwar-usman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 02:26:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=63430</guid>

					<description><![CDATA[Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Beredar narasi yang menyebutkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman merupakan hakim konstitusi paling sering bolos rapat permusyawaratan hakim (RPH) dibandingkan delapan hakim lainnya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.</p>
<p>Anwar Usman merespons narasi tersebut dengan mengatakan dirinya bukan mangkir dari RPH, melainkan sering dinas menjalankan tugas negara. Ia mengaku kerap melakukan perjalanan dinas di luar negeri ataupun dalam negeri, terlebih saat menjabat sebagai Ketua MK.</p>
<p>“Jadi itu lagi dinas, dianggap bolos. Kalau dinas kan melakukan tugas negara juga. Saya kan waktu (jadi) ketua (MK), sering dinas ke luar negeri dan dalam negeri juga,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Menurut dia, pihak yang melabeli dirinya sebagai hakim paling sering bolos hanya melihat dari dokumen putusan MK yang tidak memberikan keterangan alasan mengapa hakim tertentu tidak ikut memutus suatu perkara.</p>
<p>“Jadi kan begini, yang bersangkutan hanya melihat ‘Demikianlah diputus oleh sekian hakim’ (pada dokumen putusan). Memang tidak ada keterangan bahwa kok kurang satu misalnya, ke mana, kadang-kadang kurang dua (hakim),” tuturnya.</p>
<p>Sebelumnya, Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis hasil analisis data bahwa Anwar Usman bolos sebanyak 28 kali dalam RPH pengambilan putusan sepanjang tahun 2023.</p>
<p>Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan dengan delapan hakim konstitusi lainnya. PANDEKHA mencatat, Wahiduddin Adams absen RPH sebanyak 16 kali; Manahan M. P. Sitompul sebanyak 15 kali; dan Enny Nurbaningsih sebanyak 11 kali.</p>
<p>Sementara itu, M. Guntur Hamzah disebut absen sebanyak delapan kali; Arief Hidayat tujuh kali; Daniel Yusmic P. Foekh tiga kali; Saldi Isra dua kali; dan Suhartoyo satu kali.</p>
<p>Anwar Usman mengaku terkejut dengan data tersebut. Ia merasa dirinya bekerja tanpa kenal hari libur.</p>
<p>“Saya hari libur saja masuk. Bukan bela diri, fakta. Orang hari Sabtu, Minggu saja saya masuk kalau enggak ada kerjaan di rumah atau enggak ada acara. Itu saya. Masa 28 kali? Kaget saya, tapi saya ketawa, sih,” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img2.beritasatu.com/cache/jakartaglobe/480x310-3/2023/11/1699459766-5000x3333.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/dipecat-dari-ketua-mk-anwar-usman-tak-bisa-ajukan-banding/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 02:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Asshiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[MKMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60419</guid>

					<description><![CDATA[“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga.&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.</p>
<p>“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11) malam.</p>
<p>Jimly menjelaskan majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.</p>
<p>“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota, tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu,” katanya.</p>
<p>MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, terutama dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.</p>
<p>“Ke depan sebaiknya peraturan MK ini diperbaiki, jangan ada majelis banding. Enggak perlu. Jeruk makan jeruk, yang bentuk majelis banding siapa? dia juga. Kecuali kalau memang dianggap penting sebaiknya diatur di undang-undang, jangan diatur sendiri dalam PMK,” kata Jimly.</p>
<p>MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,&#8221; kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2&#215;24 jam sejak putusan dibacakan.</p>
<p>Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.</p>
<p>&#8220;Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,&#8221; ucap Jimly.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cms.disway.id/uploads/a81f3602beb4c4cdc3600b7b1da030bd.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Profil Anwar Usman, Ipar Jokowi dan Ketua MK yang Dipecat Berdasar Putusan MKMK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/profil-anwar-usman-ipar-jokowi-dan-ketua-mk-yang-dipecat-berdasar-putusan-mkmk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 11:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua MK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60396</guid>

					<description><![CDATA[Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Profil Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (7/11/2023).</p>
<p>MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,&#8221; kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK.</p>
<p>Atas putusan itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diperintahkan dalam waktu 2&#215;24 jam sejak putusan dibacakan.</p>
<h3>Profil Anwar Usman</h3>
<p>Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028.</p>
<p>Anwar Usman merupakan pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956.</p>
<p>Ia dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.</p>
<p>Anwan Usman merupakan lulusan Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) pada 1975.</p>
<p>Setelah lulus dari PGAN, ia mengawali karir sebagai guru honorer di SD Kalibaru.</p>
<p>Lalu ketika menjadi guru, Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta sampai lulus pada 1984, dikutip dari situs mkri.id.</p>
<p>Selama menjadi mahasiswa ia aktif pada kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo dan anggota Sanggar Aksara.</p>
<p>Pada 1980, ia juga sempat beradu akting dengan Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan, dan Rini S Bono.</p>
<p>Namun keterlibatan Anwar Usman pada dunia teater mendapatkan kritik dari orang tuanya.</p>
<p>Pada 1985 Anwar Usman lulus tes dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor.</p>
<p>Dalam perjalanan karirnya, ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur dan pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.</p>
<p>Dalam karirnya di Mahkamah Agung, Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung pada 1997-2003.</p>
<p>Pada 2003-2006, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.</p>
<p>Anwar Usman kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2005, namun tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.</p>
<p>Ia terpilih menjadi Ketua MK pada 2 April 2018- 2 Oktober 2020.</p>
<p>Terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (14 Januari 2015 – 11 April 2016).</p>
<p>Terpilih kembali menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (11 April 2016 s/d 2 April 2018).</p>
<p>Anwar Usman menjadi Hakim Konstitusi Periode Pertama pada 6 April 2011-6 April 2016.</p>
<p>Pada Periode Kedua mulai 6 April 2016 s/d 6 April 2026.</p>
<h3>Nikahi Adik Jokowi</h3>
<p>Sementara itu Anwar Usman menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), 26 Mei 2022 di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.</p>
<p>Jokowi menjadi wali nikah pernikahan Anwar Usman dan Idayati.</p>
<p>Selain itu, Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin dan Panglima TNI saat itu, Jenderal Andika Perkasa, menjadi saksi kedua mempelai.</p>
<p>Kisah cinta Idayati dan Anwar Usman berawal saat mereka dikenalkan teman pada Oktober 2021.</p>
<p>Idayati mengaku dirinya merasa ada kecocokan setelah perkenalan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.inews.co.id/media/620/files/inews_new/2023/10/16/ketua_mk_anwar_usman.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman  Dicopot dari Ketua MK</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2023/11/pelanggaran-etik-berat-anwar-usman-dicopot-dari-ketua-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Nov 2023 11:49:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Anwar Usman]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Jimly Ashhiddiqie]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=60393</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.</p>
<p>Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.</p>
<p>&#8220;Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,&#8221; ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.</p>
<p>MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,&#8221; ujar Jimly.</p>
<p>Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.</p>
<p>Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.</p>
<p>Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.</p>
<p>Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.</p>
<p>Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.</p>
<p>&#8220;21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,&#8221; kata Jimly kala membuka sidang.</p>
<p>Jimly mengatakan putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.</p>
<p>&#8220;Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] Anwar Usman,&#8221; kata Jimly di pembukaan sidang.</p>
<p>Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.</p>
<p>Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.</p>
<p>MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.</p>
<p>Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/127x20:602x308/750x500/webp/photo/p1/385/2023/11/03/anwar-usman-diperiksa-lagi-1674921838.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
