<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Redaksi &#8211; DEPOK POS</title>
	<atom:link href="https://www.depokpos.com/author/inzane/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<description>Medianya Orang Depok</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Oct 2026 13:44:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/w_32,h_32,c_fill,g_auto/f_webp,q_auto:low/v1792449405/cropped-depokpos-2/cropped-depokpos-2.jpg?_i=AA</url>
	<title>Redaksi &#8211; DEPOK POS</title>
	<link>https://www.depokpos.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perencanaan SDM dalam Mengantisipasi Kekurangan dan Kelebihan Tenaga Kerja di Perusahaan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/perencanaan-sdm-dalam-mengantisipasi-kekurangan-dan-kelebihan-tenaga-kerja-di-perusahaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 13:44:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen SDM]]></category>
		<category><![CDATA[SDM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105548</guid>

					<description><![CDATA[Perencanaan SDM sebenarnya bukan hal baru. Ide dasarnya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Perencanaan SDM sebenarnya bukan hal baru. Ide dasarnya sudah muncul sejak awal abad ke-20, waktu Frederick W. Taylor memperkenalkan manajemen ilmiah yang intinya mengatur pekerjaan dan pekerjanya supaya hasil kerja lebih efisien. Setelah Perang Dunia II, industri berkembang pesat dan perusahaan mulai sadar bahwa mereka harus menghitung berapa banyak tenaga kerja yang akan dibutuhkan ke depan. Dari situ muncul praktik yang disebut manpower planning. Lama-lama cara pandangnya berubah, karyawan tidak lagi dilihat sebagai tenaga yang tinggal dipakai, tapi sebagai aset penting yang menentukan maju atau tidaknya perusahaan. Jadi, kalau dijelaskan dengan singkat, perencanaan SDM adalah usaha perusahaan untuk memperkirakan berapa karyawan yang dibutuhkan dan yang tersedia, supaya orang dengan kemampuan yang sesuai ada di tempat dan waktu yang tepat.</p>
<p>Di Indonesia, pengelolaan tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami penyesuaian melalui regulasi Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023). Regulasi tersebut mengatur hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Artinya, perusahaan tidak bisa sembarangan menambah atau mengurangi karyawan, karena setiap keputusan membawa konsekuensi hukum, biaya, dan dampak sosial. Pada tahun 2026, dengan kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi, tantangan ini semakin terasa di berbagai daerah, terutama di kawasan industri padat karya seperti Jawa Barat.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, pihak yang paling berperan adalah manajer SDM dan pimpinan perusahaan sebagai pengambil keputusan, serta para pekerja dan pencari kerja yang merasakan langsung dampaknya. Ketika perusahaan kekurangan tenaga kerja, produktivitas dan target produksi terganggu. Sebaliknya, ketika terjadi kelebihan tenaga kerja, beban biaya meningkat dan PHK kerap menjadi jalan terakhir. Artikel ini membahas bagaimana perencanaan SDM dapat menjadi alat antisipasi atas dua kondisi tersebut, dengan berangkat dari fenomena ketenagakerjaan yang terjadi saat ini.</p>
<p>Gambaran umum ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan kondisi yang tampak stabil. BPS mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2026 sebesar 4,68 persen, dengan sekitar 7,24 juta orang dari angkatan kerja 154,91 juta yang belum terserap pasar kerja. Angka ini memang membaik, sebab pada Mei 2026 TPT turun tipis menjadi 4,65 persen, atau sekitar 7,22 juta penganggur dari 155,41 juta angkatan kerja. Namun, penurunan yang sangat kecil ini menunjukkan bahwa jutaan orang masih mencari pekerjaan, sementara perusahaan di sisi lain tetap menghadapi persoalan penyesuaian jumlah karyawan.</p>
<p>Di balik angka pengangguran terbuka, terdapat kelebihan tenaga kerja yang tersembunyi. BPS mencatat jumlah setengah pengangguran, yaitu pekerja dengan jam kerja yang belum optimal, sebanyak 10,73 juta orang pada Februari 2026, turun 940.000 orang dari tahun sebelumnya. Dari sisi proporsi, pekerja penuh waktu mencapai 66,77 persen, pekerja paruh waktu 25,97 persen, dan setengah pengangguran 7,27 persen. Selain itu, pekerja formal baru mencapai 59,93 juta orang atau 40,58 persen dari total penduduk bekerja. Kenyataannya, banyak tenaga kerja belum terserap secara penuh dan produktif, sehingga potensi mereka belum termanfaatkan.</p>
<p>Kelebihan tenaga kerja di tingkat perusahaan paling nyata terlihat dari gelombang PHK. Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan Jawa Barat sebagai provinsi terbanyak yaitu 8.830 orang. Menurut pejabat Kemnaker, sektor industri manufaktur masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus PHK tahun ini. Fakta ini menunjukkan bahwa banyak perusahaan baru menyesuaikan jumlah karyawan setelah tekanan biaya muncul, bukan jauh hari sebelumnya melalui perencanaan yang matang.</p>
<p>Realitas di lapangan bahkan bisa lebih besar daripada data resmi. Kemnaker mengakui bahwa data PHK-nya hanya mencakup pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga kemungkinan belum meliputi seluruh korban PHK secara nasional. Perbedaan ini terlihat dari klaim serikat pekerja. KSPI memperkirakan sekitar 43 ribu pekerja terdampak PHK hingga pertengahan tahun, padahal data Kemnaker saat itu baru 32.389 orang, dan sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang melakukan PHK ratusan pekerja pada Mei 2026. Selisih ini menegaskan bahwa dampak kelebihan tenaga kerja kerap tidak tercatat utuh, sehingga perusahaan dan pemerintah sama-sama membutuhkan data yang lebih akurat untuk perencanaan.</p>
<p>Di sisi lain, persoalan kekurangan tenaga kerja muncul dalam bentuk ketidaksesuaian keterampilan. Pengangguran tinggi tidak berarti perusahaan mudah mendapatkan tenaga yang dibutuhkan. Pada Februari 2026, TPT lulusan SMK sebesar 7,74 persen, tertinggi dibandingkan jenjang pendidikan lainnya. Pada Mei 2026, angkanya masih 7,68 persen, sementara TPT kelompok usia muda 15–24 tahun naik menjadi 17,37 persen dari 16,36 persen pada Februari 2026. Padahal pendidikan vokasi dirancang untuk menyiapkan tenaga kerja siap pakai. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan dunia usaha, sehingga perusahaan tetap bisa kekurangan tenaga kompeten di tengah banyaknya pencari kerja.</p>
<p>Perubahan kebutuhan antarsektor juga memperlihatkan pentingnya perencanaan yang adaptif. Sektor akomodasi dan makan minum menjadi penyerap tenaga kerja terbesar pada periode Februari hingga Mei 2026, dengan tambahan 195 ribu pekerja. Pada saat yang sama, manufaktur justru mencatat banyak PHK. Dengan kata lain, kelebihan tenaga kerja di satu sektor bisa berjalan bersamaan dengan kekurangan di sektor lain. Perusahaan yang tidak memetakan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang akan mudah terjebak, kelebihan karyawan di satu waktu dan kekurangan di waktu lain.</p>
<p>Dari pembahasan tadi, kelihatan bahwa kekurangan dan kelebihan tenaga kerja sebenarnya berasal dari akar masalah yang sama, yaitu perencanaan SDM yang kurang matang. Hal ini terlihat dari masih banyaknya pengangguran dan setengah pengangguran, maraknya PHK di sektor manufaktur, dan lulusan yang keterampilannya belum cocok dengan kebutuhan industri. Karena itu, perusahaan sebaiknya rutin menyusun rencana SDM dengan menghitung kebutuhan karyawan sesuai target bisnis dan mencatat kemampuan karyawan yang sudah ada. Kalau ternyata jumlah karyawan berlebih, PHK jangan langsung dijadikan pilihan pertama. Perusahaan bisa mencoba pelatihan ulang, memindahkan karyawan ke bagian lain, mengurangi lembur, atau menawarkan pensiun dini lebih dulu. Sebaliknya, kalau kekurangan tenaga kerja, perusahaan bisa bekerja sama dengan SMK dan perguruan tinggi lewat program magang atau pelatihan. Semua langkah ini juga sebaiknya didasarkan pada data ketenagakerjaan yang resmi, supaya perusahaan bisa bersiap lebih awal dan tidak cuma bereaksi setelah masalahnya muncul.</p>
<p>Nur Laila Azizah<br />
Manajemen S1<br />
Fakulta Ekonomi dan Bisnis<br />
Universitas Pamulang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.prod.website-files.com/608288e274cb77550e8d4e73/63de757e8b60967c28274774_Blog%20Human%20Resources%20Management%20Definisi%2C%20Fungsi%2C%20dan%20Pilihan%20HRIS%20Terbaik.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perencanaan SDM di Zaman Sekarang: Bukan Cuma Soal Berapa Orang yang Dibutuhkan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/perencanaan-sdm-di-zaman-sekarang-bukan-cuma-soal-berapa-orang-yang-dibutuhkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 12:31:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[SDM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105544</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Ferry Rahman Manajemen S1 Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Coba bayangkan kamu jadi manajer di sebuah perusahaan. Tiba-tiba ada pekerjaan baru yang harus beres bulan depan, tapi timnya kekurangan orang, atau orangnya ada tapi belum punya kemampuan yang pas. Nah, di situlah perencanaan sumber daya manusia (SDM) berperan. Sederhananya, perencanaan SDM adalah cara perusahaan memastikan orang yang tepat ada di posisi yang tepat pada waktu yang tepat, baik dari sisi jumlah maupun kemampuannya. Dulu urusan ini sering dianggap sekadar “hitung kebutuhan karyawan, lalu buka lowongan”. Sekarang, maknanya jauh lebih luas dari itu.</p>
<p>Alasannya, waktu dan tempatnya sudah berubah. Di tahun 2026 ini, teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi sudah masuk ke hampir semua lini kerja di Indonesia, mulai dari startup di Jakarta, perbankan, toko online, sampai pabrik di kawasan industri. Pekerjaan yang dulu butuh banyak tangan sekarang bisa dibantu mesin, sementara jenis pekerjaan baru yang butuh kemampuan berbeda terus bermunculan. Ditambah kondisi ekonomi yang tidak selalu pasti, perusahaan jadi harus lebih hati-hati dalam merekrut dan mengelola orang.</p>
<p>Yang terdampak pun banyak sekali: tim HR dan manajer yang harus merancang kebutuhan tim, karyawan yang dituntut terus belajar, sampai fresh graduate dan pencari kerja yang harus bersaing dengan standar yang makin tinggi. Karena itu, tulisan ini mengajak kita melihat seperti apa wajah perencanaan SDM masa kini, lewat kondisi nyata di lapangan dan data dari sumber-sumber yang sudah dipublikasikan. Harapannya, siapa pun yang membaca, entah mahasiswa, pekerja, atau pemilik usaha, jadi lebih paham kenapa urusan “merencanakan orang” ini penting banget.</p>
<p>Pertama, cara lama sudah tidak cukup. Banyak perusahaan masih menjalankan perencanaan SDM dengan pola sederhana: ada yang resign, langsung cari pengganti; ada proyek baru, langsung buka lowongan. Pola ini memang cepat, tapi sifatnya reaktif. Perusahaan baru bergerak setelah masalah muncul, padahal perubahan kebutuhan kerja sekarang berjalan jauh lebih cepat dibanding proses rekrutmen biasa.</p>
<p>Kedua, AI sudah jadi “rekan kerja” sehari-hari. Di banyak kantor, karyawan terbiasa memakai AI untuk menulis, merangkum, menganalisis data, sampai menyusun laporan. Akibatnya, isi pekerjaan ikut bergeser. Tugas rutin jadi lebih ringan, sementara kemampuan berpikir kritis, menilai hasil kerja AI, dan mengambil keputusan justru makin dicari. Artinya, perencanaan SDM tidak bisa lagi hanya bertanya “butuh berapa orang”, tetapi juga “butuh orang dengan kemampuan seperti apa”.</p>
<p>Ketiga, karyawan sering lebih cepat melangkah dibanding perusahaannya. Banyak pekerja belajar memakai AI secara mandiri karena sudah terbiasa memakainya di kehidupan sehari-hari. Sayangnya, dukungan resmi dari perusahaan, seperti pelatihan dan aturan pemakaian yang jelas, sering belum mengikuti. Kondisi ini membuka celah penggunaan alat AI tanpa pengawasan yang rapi, dan itu bisa berisiko bagi keamanan data perusahaan.</p>
<p>Keempat, perusahaan jadi makin selektif. Dalam merekrut, banyak perusahaan sekarang lebih menekankan keterampilan nyata dibanding sekadar ijazah atau jabatan sebelumnya. Mereka juga lebih hati-hati menambah jumlah karyawan dan fokus pada posisi yang langsung berdampak ke bisnis. Di sisi lain, para pencari kerja juga makin pilih-pilih perusahaan, sehingga proses saling cocok ini tidak semudah dulu.</p>
<p>Kelima, pola kerja makin fleksibel. Kerja hybrid, kontrak per proyek, dan kerja lepas sudah jadi hal yang biasa. Buat tim HR, ini berarti perencanaan bukan hanya soal karyawan tetap, tapi juga soal mengatur campuran antara karyawan tetap, kontrak, dan tenaga ahli sesuai kebutuhan. Fleksibilitas ini bagus, tetapi butuh perencanaan yang matang supaya kerja tim tetap nyambung dan budaya kerja tidak ikut hilang.</p>
<p>Keenam, peran HR ikut naik kelas. Dulu HR sering identik dengan urusan administrasi seperti absensi, gaji, dan kontrak. Sekarang HR diharapkan menjadi mitra strategis yang membaca data, memprediksi kebutuhan talenta, dan menyiapkan jalur belajar bagi karyawan. Tanpa perencanaan SDM yang kuat, perusahaan berisiko terjebak di dua masalah sekaligus: kekurangan orang dengan keterampilan baru, dan kelebihan orang yang keterampilannya mulai tidak terpakai.</p>
<p>Supaya tidak sekadar cerita, berikut data sekunder yang dikutip dari laporan, survei, dan artikel yang sudah dipublikasikan sebelumnya.</p>
<p>Kondisi ketenagakerjaan nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Mei 2026 ada 7,22 juta penganggur, atau Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,65 persen dari angkatan kerja sebanyak 155,41 juta orang. Porsi pekerja formal ada di 40,70 persen, sedangkan pekerja informal mencapai 87,88 juta orang (BPS, rilis 5 Agustus 2026).</p>
<p>Keterampilan yang berubah. World Economic Forum memperkirakan sekitar 170 juta pekerjaan baru tercipta dan 92 juta pekerjaan tergeser hingga 2030, sehingga ada tambahan bersih 78 juta pekerjaan. Sekitar 39 persen keterampilan inti pekerja diperkirakan berubah, dan 63 persen pemberi kerja menyebut kesenjangan keterampilan sebagai hambatan utama transformasi bisnis (WEF, Future of Jobs Report 2025).</p>
<p>Digitalisasi di Indonesia. Sebanyak 83 persen bisnis di Indonesia memperkirakan digitalisasi akan memengaruhi organisasi mereka hingga 2030, dibandingkan 60 persen secara global (WEF, Future of Jobs Report 2025).</p>
<p>Kualitas kandidat. Sebanyak 81 persen perusahaan di Indonesia menilai kualitas kandidat belum sesuai dengan peran yang dicari, dan enam dari sepuluh perusahaan sudah atau berencana mengadopsi AI (Robert Walters Salary Survey 2026, dikutip Kompas.com, 17 Februari 2026).</p>
<p>Keterampilan yang sulit dicari. Di antara kandidat Indonesia, keterampilan yang paling sulit ditemukan adalah keterampilan AI (45 persen), keterampilan teknis atau IT (40 persen), dan soft skills seperti komunikasi serta pemecahan masalah (32 persen) (LinkedIn, dikutip Fortune Indonesia, Februari 2025).</p>
<p>Pelatihan dari perusahaan. Dari survei terhadap seribu knowledge worker di Indonesia, hanya 33 persen yang mengaku mendapat pelatihan keterampilan AI dari perusahaannya, padahal 68 persen merasa lebih percaya diri memakai AI karena sudah terbiasa di kehidupan sehari-hari (Salesforce dan YouGov, April 2026).</p>
<p>Kebutuhan reskilling. Sekitar 30 persen pekerja di Indonesia diperkirakan perlu reskilling pada periode 2026–2028, dan 75 persen CEO di Indonesia menilai keberhasilan AI lebih ditentukan oleh adopsi manusia dibanding teknologinya sendiri (IBM, dikutip Mei 2026).</p>
<p>Kematangan digital perusahaan. Hanya 19 persen perusahaan di Indonesia yang menilai dirinya sudah matang secara digital, dan lebih dari separuhnya masih di tahap awal bereksperimen dengan AI (Riset Lark, Juli 2026).</p>
<p>Kalau data-data ini dibaca bersamaan, polanya cukup jelas. Lapangan kerja masih bergerak, tetapi tantangan terbesarnya bukan sekadar jumlah orang, melainkan kecocokan keterampilan. Teknologi melaju cepat, pekerja sudah mulai ikut berlari, tetapi dukungan perusahaan lewat pelatihan dan perencanaan yang matang masih tertinggal.</p>
<p>Perencanaan SDM masa kini tidak lagi cukup dengan menghitung jumlah karyawan dan membuka lowongan saat ada kekurangan. Di tengah AI, digitalisasi, dan pola kerja yang makin fleksibel, perusahaan perlu berpikir lebih ke depan: keterampilan apa yang akan dibutuhkan, siapa yang perlu dilatih ulang, dan bagaimana memadukan karyawan tetap, kontrak, serta teknologi secara seimbang. Fakta dan data menunjukkan bahwa kesenjangan keterampilan dan kesiapan organisasi masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Karena itu, perusahaan yang mau bertahan perlu menjadikan perencanaan SDM sebagai strategi inti, sementara kita sebagai pekerja dan calon pekerja perlu terus belajar supaya tetap relevan. Pada akhirnya, teknologi boleh canggih, tetapi yang menentukan arah dan hasilnya tetap manusia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn.prod.website-files.com/608288e274cb77550e8d4e73/63de757e8b60967c28274774_Blog%20Human%20Resources%20Management%20Definisi%2C%20Fungsi%2C%20dan%20Pilihan%20HRIS%20Terbaik.png" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ketika Bencana Menjadi Ladang Cuan, di Mana Amanah Negara?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/ketika-bencana-menjadi-ladang-cuan-di-mana-amanah-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 09:45:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bencana]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105540</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Syifa Handeen. Aktivis Muslimah Bekasi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Bencana alam sudah cukup membuat rakyat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga. Namun, penderitaan itu dapat bertambah ketika dana yang disiapkan untuk menolong korban justru diduga menjadi objek korupsi. Negara mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan rakyat, tetapi muncul dugaan bahwa kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa kebencanaan disalahgunakan. Ironi ini memperlihatkan bahwa ancaman bagi korban bukan hanya datang dari bencana alam, melainkan juga dari tata kelola kekuasaan yang seharusnya melindungi mereka.</p>
<p>Metro TV, dalam berita “KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Kepala BNPB Terseret” pada 15 Oktober 2026, melaporkan bahwa KPK menetapkan lima tersangka setelah OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyasar Dana Siap Pakai (DSP). Salah satu tersangka merupakan tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut sebagai adik kandung kepala lembaga saat itu. Meski proses hukum masih berjalan, kasus ini menuntut pemeriksaan serius terhadap mekanisme pengelolaan dana darurat, bukan hanya terhadap individu yang ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p><strong>Ketika Kedaruratan Membuka Celah Penyimpangan</strong></p>
<p>Dana Siap Pakai dirancang agar negara dapat bergerak cepat ketika bencana terjadi. Metro TV pada 15 Oktober 2026 melaporkan bahwa alokasi DSP BNPB pada 2026 mencapai Rp4,62 triliun. Besarnya anggaran dan tuntutan kecepatan penanganan membuat tata kelolanya harus semakin akuntabel. Sebab, dalam situasi darurat, masyarakat tidak memiliki banyak waktu untuk menunggu bantuan, sementara proses pengadaan dapat melibatkan keputusan cepat, informasi terbatas, dan penyedia barang atau jasa yang harus segera dipilih.</p>
<p>BBC News Indonesia, melalui laporan “Anggaran bencana yang dikorupsi pejabat di antara hidup dan mati warganya” pada 16 Oktober 2026, mengutip mantan komisioner KPK Laode M. Syarif yang menyoroti risiko penunjukan langsung tanpa pengawasan ketat. Mekanisme darurat memang dibutuhkan agar bantuan tidak terlambat, tetapi tanpa pemeriksaan harga, keterlacakan transaksi, dan verifikasi barang di lapangan, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan. Persoalannya bukan semata-mata adanya prosedur darurat, melainkan apakah kewenangan yang dipercepat tetap disertai kontrol yang efektif.</p>
<p>Di sinilah kritik sistemik perlu diarahkan. Ketika pejabat memiliki akses terhadap keputusan pengadaan, sementara pengawasan tidak sebanding dengan besarnya kewenangan, terbuka ruang bagi konflik kepentingan dan perburuan rente. Jika relasi pribadi atau kelompok ikut memengaruhi keputusan, kepentingan publik berisiko dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang. Dugaan dalam perkara BNPB harus dibuktikan melalui proses hukum, tetapi desain pengawasan yang lemah perlu dibenahi tanpa menunggu kasus serupa terulang.</p>
<p>Dalam sistem kapitalisme, orientasi keuntungan dapat menguat ketika jabatan dan kewenangan diperlakukan sebagai sumber manfaat material, sedangkan tanggung jawab sosial dan pengawasan tidak bekerja secara memadai. Kritik ini bukan berarti setiap pengadaan atau pejabat pasti korup, melainkan bahwa peluang penyimpangan membesar ketika kepentingan ekonomi dan relasi kekuasaan tidak dikendalikan oleh prinsip amanah serta mekanisme pertanggungjawaban yang kuat. Penindakan terhadap individu saja tidak cukup jika struktur yang memungkinkan penyimpangan tetap dibiarkan.</p>
<p><strong>Korupsi Dana Bencana adalah Pengkhianatan terhadap Amanah</strong></p>
<p>Dampak korupsi dana kebencanaan tidak bisa diukur hanya dari nilai uang yang diduga diselewengkan. BBC News Indonesia pada 16 Oktober 2026 mengutip Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, yang mengingatkan bahwa korupsi dapat menurunkan kualitas barang dan jasa hingga memperburuk keadaan warga. Bantuan yang tidak sesuai standar, logistik yang terlambat, atau layanan yang tidak tersedia dapat memperpanjang penderitaan korban. Keluarga miskin menjadi kelompok yang paling rentan karena mereka memiliki pilihan paling sedikit ketika bantuan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan dana yang diperuntukkan bagi korban bencana merupakan pelanggaran terhadap amanah dan hak masyarakat. Allah Swt. berfirman:</p>
<p>Artinya: &#8220;<em>Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.&#8221;</em> (QS. An-Nisa: 58).</p>
<p>Ayat ini menegaskan dua prinsip pokok: menyampaikan amanah kepada yang berhak dan menegakkan hukum dengan adil. Ini bukan sekadar nasihat moral individual, melainkan asas fundamental dalam pengelolaan kekuasaan dan keuangan publik. Karena itu, dana yang seharusnya ditujukan untuk menyelamatkan rakyat, termasuk yang tertimpa musibah, tidak boleh diselewengkan menjadi sarana memperkaya diri.</p>
<p><strong>Islam Menutup Celah dari Hulu hingga Hilir</strong></p>
<p>Islam membangun ketakwaan sebagai benteng pertama agar pejabat menyadari bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Namun, ketakwaan pribadi harus berjalan bersama sistem yang mencegah penyalahgunaan kewenangan. Rasulullah saw. bersabda,<br />
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Pemimpin bukan sekadar pemberi instruksi, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dan amanah negara terjaga.</p>
<p>Dalam konsep pemerintahan Islam (Khilafah), pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah, seleksi pejabat berdasarkan kelayakan dan integritas, pemeriksaan kekayaan pejabat, serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran. Pemeriksaan harta diperlukan untuk menelusuri ketidakwajaran antara penghasilan sah dan kekayaan yang dimiliki. Pengadaan darurat pun harus tetap dapat ditelusuri: kebutuhan harus terverifikasi, harga dapat diperiksa, barang harus benar-benar diterima, dan penyaluran bantuan perlu dipastikan sampai kepada korban. Kecepatan penanganan bencana tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban.</p>
<p>Dalam konsep Khilafah, Baitul Mal mengelola keuangan negara untuk memenuhi kewajiban negara terhadap rakyat, termasuk kebutuhan penanggulangan bencana. Islam juga mengenal ta‘zir, yakni sanksi atas pelanggaran yang penetapannya diserahkan kepada otoritas berwenang sesuai ketentuan syariat. Sanksi harus diterapkan secara adil berdasarkan bukti, disertai pengawasan yang mencegah pelanggaran berulang. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak berhenti pada penahanan tersangka, tetapi juga mencakup pembenahan mekanisme yang membuka peluang penyimpangan.</p>
<p>Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi pengkhianatan terhadap amanah dapat diupayakan pencegahannya. Rakyat yang sedang berjuang menyelamatkan hidup tidak boleh dibebani penderitaan tambahan akibat anggaran yang diduga diselewengkan. Negara harus memastikan setiap dana darurat benar-benar menjadi pertolongan, bukan keuntungan pribadi. Sebab, dalam Islam, kekuasaan adalah amanah, dan keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang. Wallahu a‘lam bish-shawab.</p>
<p><em>Syifa Handeen</em><br />
<em>Aktivis Muslimah Bekasi</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://t4.ftcdn.net/jpg/05/84/66/87/360_F_584668797_IJJQBKG19Rja7v4MWma2um8lj0yiNYhz.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kalea Lift Hadirkan Lift Mewah untuk Hunian Bertingkat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/kalea-lift-hadirkan-lift-mewah-untuk-hunian-bertingkat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 07:38:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Kalea Lift]]></category>
		<category><![CDATA[Lift Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105535</guid>

					<description><![CDATA[Lift rumah bukan hanya sebagai bisa membuat rumah tampil lebih menarik dan elegan saja]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOKPOS</strong> &#8211; Banyak orang menginginkan rumah bertingkat karena rumah seperti ini bisa mempunyai ruang yang lebih banyak dibandingkan rumah biasa sehingga bisa ditempati banyak orang. Namun ternyata, rumah bertingkat sering sekali membuat penghuni rumah kesusahan dalam beraktivitas karena harus naik dan turun tangga.</p>
<p>Masalah seperti ini bisa diselesaikan dengan cara menghubungi penyedia lift rumah mewah di Indonesia. Dengan menghubungi penyedia tersebut nantinya bisa mendapatkan lift yang cocok untuk rumah bertingkat. Lift ini bisa memberikan banyak manfaat untuk penghuni rumah atau tamu yang datang ke rumah. Contoh manfaat yang bisa diberikan dapat dilihat selengkapnya di bawah ini.</p>
<h3>Manfaat Lift untuk Rumah Bertingkat</h3>
<p>Lift rumah bukan hanya sebagai bisa membuat rumah tampil lebih menarik dan elegan saja, lift ini juga memberikan cukup banyak manfaat untuk semua penghuni rumah, berikut ini beberapa contoh manfaatnya.</p>
<p><strong>Mempermudah Mobilitas</strong></p>
<p style="text-align: left;">Lift merupakan salah satu alat yang mampu memudahkan penghuni rumah dalam berpindah antar lantai. Penghuni rumah tidak harus susah-susah menaiki tangga berkali-kali untuk melakukan aktivitas sederhana, seperti pergi ke kamar tidur, pergi ke ruang keluarga atau mengambil barang. Kegiatan yang tadinya memerlukan waktu dan tenaga yang banyak bisa dilakukan hanya dengan menekan tombol lift saja.</p>
<p>Kemudahan ini tidak hanya dirasakan oleh penghuni rumah yang mobilitasnya terbatas seperti lansia atau orang yang memiliki keterbatasan mobilitas, tapi anak-anak juga bisa memanfaatkan lift untuk berpindah dari lantai satu ke lantai lainnya dengan aman.</p>
<p><strong>Meminimalisir Risiko Kecelakaan</strong></p>
<p>Rumah yang masih menggunakan tangga sebagai akses untuk berpindah lantai kurang aman dihuni khususnya untuk anak kecil dan lansia. Kalau berpindah lantai masih memakai tangga sering sekali terjadi kecelakaan akibat permukaan tangga yang licin, pencahayaan yang kurang atau dikarenakan terlalu banyak membawa beban berat.</p>
<p>Kecelakaan yang terjadi di tangga, seperti jatuh bisa diminimalisir jika mengganti tangga dengan lift rumah. Dengan adanya lift, penghuni tidak perlu lagi memakai tangga untuk pergi ke lantai atas ataupun ke lantai bawah.</p>
<p>Cukup dengan menekan tombol lalu masuk ke dalam lift sudah bisa berpindah lantai. Tapi kalau ingin memakai lift sebaiknya pilih lift yang disediakan <a href="https://kalealift.id"><u>penyedia lift rumah mewah di Indonesia </u></a>terpercaya agar bisa mendapatkan lift yang berkualitas.</p>
<p><strong>Meningkatkan Kemandirian dan Kenyamanan  </strong></p>
<p>Aspek kenyamanan tidak hanya dipengaruhi desain interior rumah saja tetapi juga dipengaruhi kemudahan penghuni rumah dalam memanfaatkan setiap ruangan yang ada. Penghuni akan merasakan kenyamanan maksimal ketika dimudahkan dalam berpindah antar satu lantai dengan lantai lainnya.</p>
<p>Kemudahan ini akan dirasakan ketika rumah sudah dipasangi lift. Jadi, keberadaan lift secara tidak langsung akan membuat penghuni rumah merasa lebih nyaman ketika berada di dalam rumah untuk beraktivitas.</p>
<p>Selain itu, lift juga dapat membuat penghuni bisa lebih mandiri. Contohnya anak kecil atau lansia sudah tidak perlu lagi didampingi ketika pergi ke lantai atas ataupun ke lantai bawah karena sudah tidak lagi memakai tangga yang berbahaya.</p>
<p><strong>Menambah Daya Tarik Rumah</strong></p>
<p>Keberadaan lift di dalam rumah bisa menambah daya tarik dan nilai fungsional sebuah rumah. Rumah yang tadinya terlihat biasa saja menjadi terlihat lebih mewah dan elegan setelah menggunakan lift.</p>
<p>Hal ini nantinya bisa membuat harga rumah menjadi lebih tinggi sehingga pemilik rumah mendapatkan banyak keuntungan ketika menjual rumah. Jadi kalau ingin meningkatkan nilai investasi properti bisa langsung menghubungi penyedia lift rumah mewah di Indonesia untuk memasang lift di rumah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://kawahara.com.my/wp-content/uploads/2025/07/484534570_1064012312414129_7770569548457286482_n.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Proses Hukum Berjalan, Atas Laporan Tetangga Prabowo, Sentul City Mangkir</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/proses-hukum-berjalan-atas-laporan-sentul-city-mangkir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2026 07:22:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sentul City]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105532</guid>

					<description><![CDATA[BOGOR &#8211; Polemik klaim lahan Palemboko antara Sentul...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BOGOR</strong> &#8211; Polemik klaim lahan Palemboko antara Sentul City dan Ozzy Sudiro memasuki babak baru, Ditreskrimum Polda Jabar mulai mendalami perkara dengan melakukan permintaan keterangan sejumlah pihak terkait.</p>
<p>Hal itu diketahui dari adanya surat undangan Nomor: B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2026 disusul surat undangan Nomor: B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tanggal 21 Oktober 2026. Kedua undangan tersebut tidak dipenuhi para pihak terkait (Sentul City).</p>
<p>Meski tengah berproses secara hukum, pengelola Palemboko yang berlokasi di Desa Bojong Koneng Babakan Madang, Kabupaten Bogor masih merekam suasana pekerja Sentul City yang dengan sengaja menggarap lahan milik Ozzy Sulaiman Sudiro. Video diambil pada Jumat (23/10/2026) pukul 16:00 WIB.</p>
<p>Sentul City rupanya tak mempedulikan adanya laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar atas dugaan perusakan dan pemerasan yang dilaporkan Pepen Efendi selalu pengelola Palemboko,</p>
<p>&#8220;Seharusnya penyelesaian jalur hukum di hormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo,&#8221; ujar Ozzy Sudiro.</p>
<p>Dalam video yang dikirim warga, tampak para pekerja telah mendirikan bedeng dan tengah melakukan pembangunan pondasi di lahan milik Ozzy Sudiro.</p>
<p>Saat dikonfirmasi, PT Sentul City Tbk membantah tegas tuduhan pemerasan dan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada pihak PT Sentul City oleh pengelola kawasan Palemboko,, Pepen Efendi. Pihak manajemen menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.</p>
<p>Menurut pihak PT Sentul City Tbk. Pepen Efendi sedang melakukan permohonan pinjam pakai atas lahan milik PT Sentul City Tbk dan mengakui lahan tersebut adalah lahan PT Sentul City Tbk.</p>
<p>Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan bahwa area yang disengketakan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tersebut sepenuhnya merupakan aset berizin dan legal milik PT Sentul City Tbk.</p>
<p>&#8220;Tuduhan pemerasan maupun tindakan sewenang-wenang itu sama sekali tidak benar, itu lahan PT Sentul City, dan informasi yang kami dapatkan dari legal PT Sentul City, bahwa Pepen Efendi tengah mengajukan pinjam pakai lahan tersebut. Bahkan yang bersangkutan juga mengakui lahan itu milik PT Sentul City,&#8221; tegas Maesa Putri saat memberikan keterangan kepada salah satu media online, Sabtu (24/10/2025).</p>
<p>Terpisah, Pepen Efendi membantah mengajukan pinjam pakai atas lahan milik Ozzy Sudiro kepada Sentul City. Ia mengungkapkan, seseorang perwakilan Sentul City bernama Abdul Wahid pernah memintanya menandatangani berkas yang tidak ia ketahui peruntukannya.</p>
<p>Pepen juga mengaku dimintai secara paksa uang sebesar Rp 200 juta agar lahannya tidak diganggu, namun karena tidak bisa memenuhi permintaan tersebut, maka lahannya digarap Sentul City.</p>
<p>&#8220;Alas hak kepemilikan tanah pak Ozzy Sudiro lengkap, jauh sebelum keberadaan Sentul City. Termasuk ada Sekolah Dasar, masjid dan Warga yang satu hamparan, Kami memilih jalur hukum, agar jelas alur pidana dan perdatanya. Ini bukan soal menggiring opini publik, kami bersama warga yang tergabung Forum Masyarakat Sentul (Formas) hanya memperjuangkan hak, semua bukti-bukti dan dokumen surat lengkap sebelum Sentul City ada. Bahkan laporan pajakpun dibayar atas lahan tersebut juga lengkap, &#8220;ungkap Pepen.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/f_webp,q_auto:low/v1792826358/IMG-20261024-WA0012/IMG-20261024-WA0012.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/wanprestasi-dalam-perjanjian-pembiayaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 22:01:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105528</guid>

					<description><![CDATA[Antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Oleh Ilham Ramadhan</b></p>
<p><b>PROGRAM STUDI FAKULTAS HUKUM</b><b><br />
</b><b>UNIVERSITAS PAMULANG</b></p>
<p>Perjanjian merupakan salah satu dasar utama lahirnya hubungan hukum keperdataan antara para pihak. Dalam kehidupan masyarakat, perjanjian dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah perjanjian pembiayaan. Melalui perjanjian tersebut, masing-masing pihak memperoleh hak sekaligus memikul kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.</p>
<p>Permasalahan muncul ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Kondisi tersebut dalam hukum perdata dikenal sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi tidak hanya menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan terhadap para pihak, dan keseimbangan dalam hubungan kontraktual.</p>
<p>Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah perkara antara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika, yang tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2033 K/PDT/2026. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara perdata wanprestasi. Perkara ini telah diperiksa pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Pbr, kemudian pada tingkat banding dengan Nomor 162/PDT/2025/PT PBR, dan selanjutnya sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada 18 Agustus 2026, Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.</p>
<p>Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena sengketa pembiayaan tidak hanya menyangkut persoalan apakah debitur memenuhi kewajibannya atau tidak. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana hukum menjaga kepastian terhadap perjanjian sekaligus memberikan perlindungan yang wajar kepada pihak yang berada dalam posisi tawar lebih lemah.</p>
<p><b>IDENTITAS DAN POSISI PERKARA</b></p>
<p>Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini terdaftar dengan Nomor 2033 K/PDT/2026, termasuk perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi. PT Mandiri Tunas Finance berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan Hendri Andika berkedudukan sebagai tergugat. Perkara diperiksa pada tingkat kasasi dan diputus pada 18 Agustus 2026 dengan amar bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima (NO). Sebelumnya, perkara diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Pbr dan pada tingkat banding dengan Nomor 162/PDT/2025/PT PBR.</p>
<p>Perlu ditegaskan bahwa informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung tidak memberikan uraian lengkap mengenai seluruh fakta kontraktual maupun alasan terperinci mengapa permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, analisis dalam legal opinion ini difokuskan pada isu hukum wanprestasi dalam hubungan perjanjian pembiayaan, tanpa menganggap fakta yang tidak tercantum dalam sumber resmi sebagai fakta yang telah terbukti.</p>
<p><b>PERMASALAHAN HUKUM</b></p>
<p>Berdasarkan perkara tersebut, permasalahan hukum yang dibahas meliputi pengertian wanprestasi dalam hubungan perjanjian pembiayaan, kedudukan Pasal 1338 KUHPerdata terhadap perjanjian pembiayaan, keseimbangan antara kepastian hukum bagi kreditur dan perlindungan terhadap debitur, serta makna putusan kasasi yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima dalam proses penyelesaian sengketa perdata.</p>
<p><b>DASAR HUKUM</b></p>
<p>Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian mengenai persetujuan atau perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar untuk memahami hubungan hukum antara kreditur dan debitur yang lahir melalui perjanjian.</p>
<p>Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak.</p>
<p>Pasal 1338 KUHPerdata merupakan dasar penting dalam hukum perjanjian. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip tersebut melahirkan asas pacta sunt servanda, yaitu kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak. Namun, asas tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban untuk melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.</p>
<p>Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian tidak hanya mengikat mengenai hal-hal yang secara tegas dicantumkan di dalamnya, tetapi juga mencakup hal-hal yang menurut sifat perjanjian dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang. Ketentuan ini penting karena pelaksanaan perjanjian tidak seharusnya dipandang hanya secara tekstual, tetapi juga perlu mempertimbangkan kepatutan dan keadilan.</p>
<p><b>ANALISIS HUKUM</b></p>
<p><b>Perjanjian Pembiayaan Melahirkan Hak dan Kewajiban</b></p>
<p>Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual. Setelah perjanjian disepakati secara sah, masing-masing pihak memiliki kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian. Bagi perusahaan pembiayaan, perjanjian memberikan dasar hukum untuk menuntut pelaksanaan kewajiban debitur apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Sebaliknya, bagi debitur, perjanjian memberikan kepastian mengenai hak dan kewajibannya, termasuk jumlah pembayaran, jangka waktu, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian.</p>
<p>Oleh karena itu, keberadaan perjanjian tidak boleh hanya dipahami sebagai alat untuk memberikan hak kepada kreditur. Perjanjian juga harus memberikan kepastian mengenai kewajiban dan perlindungan bagi kedua belah pihak.</p>
<p><b>Wanprestasi Tidak Dapat Dilepaskan dari Isi Perjanjian</b></p>
<p>Wanprestasi pada dasarnya terjadi ketika pihak yang berkewajiban tidak memenuhi prestasi sebagaimana telah disepakati. Dalam konteks perjanjian pembiayaan, persoalan wanprestasi dapat berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran atau kewajiban lain yang secara tegas telah disepakati.</p>
<p>Menurut pendapat saya, penilaian mengenai ada atau tidaknya wanprestasi harus dilakukan dengan terlebih dahulu melihat isi perjanjian dan bukti mengenai kewajiban masing-masing pihak. Tidak tepat apabila setiap persoalan pembayaran secara otomatis dianggap sebagai wanprestasi tanpa memeriksa kewajiban debitur berdasarkan kontrak, waktu pelaksanaan kewajiban, ada atau tidaknya keterlambatan atau pelanggaran, pemberitahuan atau teguran sesuai ketentuan yang berlaku, serta kemungkinan adanya alasan hukum yang memengaruhi kewajiban tersebut. Dengan demikian, status wanprestasi harus dibuktikan secara hukum dan tidak cukup hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak.</p>
<p><b>Asas Pacta Sunt Servanda Memberikan Kepastian Hukum</b></p>
<p>Pasal 1338 KUHPerdata memberikan kedudukan penting terhadap kesepakatan yang telah dibuat secara sah. Hal ini penting dalam dunia pembiayaan karena perusahaan pembiayaan membutuhkan kepastian bahwa kewajiban yang telah disepakati dapat ditagih dan dilaksanakan. Tanpa kepastian hukum, hubungan pembiayaan akan kehilangan dasar kepercayaan.</p>
<p>Dari sudut pandang kreditur, apabila debitur telah menyetujui perjanjian secara sah, kewajiban tersebut pada prinsipnya harus dilaksanakan. Dengan demikian, perlindungan terhadap debitur tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk mengabaikan kewajiban kontraktual. Namun, asas pacta sunt servanda juga tidak berarti bahwa pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat dapat menggunakan perjanjian secara sewenang-wenang.</p>
<p><b>Perlindungan Debitur Tetap Menjadi Hal yang Penting</b></p>
<p>Menurut pendapat saya, persoalan yang lebih menarik dari sengketa pembiayaan bukan sekadar siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam hubungan pembiayaan, perusahaan pembiayaan pada umumnya mempunyai kemampuan ekonomi dan pengetahuan kontraktual yang lebih besar dibandingkan konsumen. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan posisi tawar. Karena itu, penerapan hukum perjanjian harus tetap memperhatikan asas itikad baik dan kepatutan.</p>
<p>JDIH Mahkamah Agung juga menyoroti bahwa dalam hubungan pembiayaan konsumen, penggunaan perjanjian baku dapat menempatkan kreditur pada posisi tawar yang lebih dominan dibandingkan debitur. Pada saat yang sama, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengharuskan perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Pasal 1339 KUHPerdata berkaitan dengan kepatutan dan keadilan.</p>
<p>Dengan demikian, perlindungan debitur bukan berarti menghapus kewajiban debitur. Perlindungan tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya agar pelaksanaan perjanjian berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum.</p>
<p><b>Penyelesaian Sengketa Seharusnya Tidak Selalu Berorientasi pada Pengadilan</b></p>
<p>Sengketa wanprestasi dapat diselesaikan melalui pengadilan. Namun, menurut pendapat saya, penyelesaian melalui musyawarah atau renegosiasi dapat menjadi pilihan yang lebih proporsional dalam hubungan pembiayaan tertentu, khususnya apabila debitur masih menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Tujuannya bukan untuk menghilangkan hak kreditur, melainkan mencari solusi yang tetap memberikan kepastian kepada kreditur sekaligus memberikan kesempatan yang wajar kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.</p>
<p>Dalam kondisi tertentu, para pihak dapat membicarakan penjadwalan ulang pembayaran atau bentuk penyelesaian lain yang disepakati secara sah. Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan bahwa pelaksanaan perjanjian harus memperhatikan itikad baik dan tidak hanya berpegang secara kaku pada teks kontrak.</p>
<p><b>ANALISIS TERHADAP PUTUSAN KASASI</b></p>
<p>Dalam perkara Nomor 2033 K/PDT/2026, Mahkamah Agung mencatat bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima (NO). Putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan permohonan kasasi ditolak setelah pokok keberatan kasasi diperiksa dan dinilai tidak beralasan. Direktori resmi Mahkamah Agung mencatat amar “kasasi tidak dapat diterima (NO)” dan menyebut adanya “Tolak Perbaikan”.</p>
<p>Dari perspektif hukum acara, hal tersebut menunjukkan bahwa tidak setiap permohonan kasasi berakhir pada pemeriksaan substansi perkara secara penuh. Aspek formal dalam pengajuan upaya hukum memiliki arti penting. Menurut saya, hal ini memberikan pelajaran bahwa dalam perkara perdata, keberhasilan memperjuangkan hak tidak hanya ditentukan oleh kuatnya dalil mengenai substansi sengketa, tetapi juga oleh ketepatan dalam memenuhi ketentuan hukum acara. Dengan demikian, para pihak dalam sengketa perdata harus memperhatikan hukum materiil sekaligus hukum acara.</p>
<p><b>PENDAPAT HUKUM</b></p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, saya berpendapat bahwa hubungan hukum antara perusahaan pembiayaan dan debitur harus ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum diperlukan agar perjanjian yang telah dibuat secara sah mempunyai kekuatan mengikat. Debitur tidak dapat secara sepihak mengabaikan kewajiban yang telah disepakati. Sebaliknya, perusahaan pembiayaan juga tidak seharusnya memandang perjanjian hanya sebagai instrumen untuk menuntut pembayaran tanpa memperhatikan prinsip itikad baik, kepatutan, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki posisi tawar lebih lemah.</p>
<p>Pasal 1338 KUHPerdata memang memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian, tetapi pasal yang sama juga mengandung prinsip bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Karena itu, asas pacta sunt servanda tidak dapat dipisahkan dari asas itikad baik.</p>
<p>Dalam perkara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika, keberadaan sengketa wanprestasi menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan dapat menjadi sumber sengketa apabila kewajiban kontraktual tidak berjalan sebagaimana mestinya. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/PDT/2026 tercatat sebagai perkara wanprestasi dan pada tingkat kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.</p>
<p>Menurut saya, penyelesaian sengketa pembiayaan idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hukum seharusnya memastikan bahwa hak kreditur tetap terlindungi, tetapi pada saat yang sama debitur memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan hukum.</p>
<p><b>KESIMPULAN</b></p>
<p>Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pembiayaan merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kreditur dan debitur. Perjanjian yang dibuat secara sah pada prinsipnya mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Wanprestasi harus dibuktikan berdasarkan isi perjanjian dan fakta mengenai pelaksanaan kewajiban para pihak, sehingga tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan pelanggaran.</p>
<p>Kepastian hukum bagi kreditur merupakan hal yang penting, tetapi pelaksanaan perjanjian juga harus memperhatikan itikad baik, kepatutan, dan keadilan sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 dan Pasal 1339 KUHPerdata. Perlindungan terhadap debitur tidak berarti memberikan kebebasan untuk mengabaikan kewajibannya, melainkan merupakan upaya menciptakan hubungan kontraktual yang seimbang dan adil.</p>
<p>Perkara PT Mandiri Tunas Finance melawan Hendri Andika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2033 K/PDT/2026 menunjukkan pentingnya memahami hukum materiil mengenai wanprestasi sekaligus hukum acara dalam mengajukan upaya hukum. Dalam perkara tersebut, permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima. Pada akhirnya, hukum perjanjian tidak seharusnya hanya menjadi alat untuk menuntut pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian, keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ehq-production-australia.imgix.net/2d71e43d7fa3712cc6f4f0fd54cc16b7f702dc4c/original/1582602257/shutterstock_1338939914.jpg_073e2340ee1123209fb853d8395a32a6?auto=compress%2Cformat&#038;w=1080" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kunci Agar Perusahaan Tidak Sekadar Sibuk, tetapi Bertumbuh</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/kunci-agar-perusahaan-tidak-sekadar-sibuk-tetapi-bertumbuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 11:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105522</guid>

					<description><![CDATA[Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin cepat, perusahaan sering kali berfokus pada target penjualan, efisiensi biaya, teknologi, dan perluasan pasar. Semua hal tersebut memang penting. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah perusahaan memiliki orang-orang dengan jumlah dan kemampuan yang tepat untuk menjalankan rencana tersebut</p>
<p>Pertanyaan ini berkaitan langsung dengan perencanaan sumber daya manusia (SDM), sebuah proses yang seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar urusan administrasi bagian personalia. Perencanaan SDM dapat dipahami sebagai upaya memperkirakan kebutuhan tenaga kerja saat ini dan pada masa mendatang, kemudian membandingkannya dengan ketersediaan karyawan serta kompetensi yang dimiliki.</p>
<p>Dari situ, perusahaan dapat menentukan langkah yang diperlukan, misalnya merekrut pegawai baru, melatih karyawan yang sudah ada, memindahkan karyawan ke posisi yang lebih sesuai, atau menyiapkan calon pemimpin untuk masa depan.</p>
<p>Dengan kata lain, perencanaan SDM membantu perusahaan menempatkan orang yang tepat, pada pekerjaan yang tepat, dan pada waktu yang tepat.Sayangnya, dalam praktiknya, perencanaan SDM masih kerap dipahami secara sempit sebagai kegiatan menghitung jumlah pegawai atau membuka lowongan ketika ada karyawan yang keluar.</p>
<p>Pola seperti ini membuat perusahaan cenderung bersikap reaktif. Rekrutmen barudilakukan setelah pekerjaan menumpuk, pelatihan diberikan setelah terjadi kesalahan, atau pengganti pimpinan baru dicari ketika jabatan sudah kosong.</p>
<p>Padahal, kebutuhan tenaga kerja idealnya dipikirkan sebelum masalah muncul.Dari sudut pandang penulis, perusahaan yang ingin bertahan dan berkembang perlu mengubah cara pandang tersebut.</p>
<p>Karyawan bukan sekadar biaya yang harus ditekan, melainkan bagian penting dari kemampuan perusahaan untuk memberikan layanan, menghasilkan produk, berinovasi, dan menjaga kepercayaan pelanggan.</p>
<p>Perencanaan SDM yang baik bukan berarti perusahaan harus selalu menambah pegawai. Yang lebih penting adalah memastikan jumlah, keterampilan, pembagian tugas, dan pengembangan karyawan sesuai dengan tujuan organisasi.</p>
<p><strong>Mengapa perencanaan SDM semakin penting?</strong></p>
<p>Perubahan teknologi menjadi salah satu alasan utama mengapa perusahaan perlu merencanakan kebutuhan SDM dengan lebih serius. Penggunaan sistem digital, otomatisasi, dan kecerdasanbuatandapat mengubah carakerja di berbagai bidang.</p>
<p>Sebagian pekerjaan rutin mungkin menjadi lebih cepat, tetapi pada saat yang sama muncul kebutuhan akan keterampilan baru, seperti kemampuan mengolah data, memahami teknologi, berkomunikasi, dan menyelesaikan masalah. Jika perusahaan hanya berfokus pada teknologi tanpa mempersiapkan orang yang akan menggunakannya, investasi tersebut belum tentu menghasilkan manfaat maksimal.</p>
<p>Perencanaan SDM membantu perusahaan melihat perubahan ini lebih awal. Perusahaan dapat memetakan kemampuan karyawan yang sudah tersedia, menentukan keterampilan yang masih kurang, lalu menyusun pelatihan yang relevan. Tidak semua kekurangan kompetensi harus diselesaikan dengan merekrut orangbaru.</p>
<p>Dalam beberap akondisi, mengembangkan karyawan yang sudah memahami proses dan budaya perusahaan justru lebih efektif. Selain dapat mengisi kebutuhan organisasi, cara ini juga memberi kesempatan bagi karyawan untukbertumbuh.Alasan berikutnya adalah efisiensi kerja.</p>
<p>Kekurangan tenaga kerja dapat menyebabkan beban kerja menumpuk, pelayanan melambat, kesalahan meningkat, dan karyawan mengalami kelelahan.</p>
<p>Sebaliknya, jumlah pegawai yang terlalu banyak tanpa pembagian tugas yang jelas dapat membuat biaya meningkat dan produktivitas tidak optimal. Karena itu, keputusan mengenai jumlah karyawan perlu didasarkan pada data dan analisis pekerjaan, bukan hanya perkiraan atau kebiasaan dari tahun sebelumnya.</p>
<p>Perencanaan SDM juga berkaitan dengan keberlanjutan organisasi. Ketika karyawan yang memegang pengetahuan penting keluar atau memasuki masa pensiun, perusahaan berisiko kehilangan pengalaman dan kemampuan yang tidak mudah digantikan.</p>
<p>Melalui perencanaan suksesi, perusahaan dapat mengidentifikasi posisi penting dan menyiapkan calon pengganti melalui pendampingan, pelatihan, serta penugasan yang bertahap.</p>
<p>Dengan demikian, pergantian orang tidak harus mengganggu kelangsungan pekerjaan.</p>
<p><strong>Mengapa perencanaan SDM semakin penting?</strong></p>
<p>Pentingnya perencanaan SDM juga dapat dilihat melalui data sekunder, yaitu data yang telah dikumpulkan dan diterbitkan oleh lembaga resmi.</p>
<p>Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, menerbitkan publikasi “Indikator Pasar Tenaga Kerja Indonesia Agustus 2025” berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Publikasi tersebut memuat indikator pasar kerja, termasuk kondisi penduduk bekerja, pengangguran, serta karakteristik tenaga kerja. BPS juga menerbitkan publikasi “Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Agustus 2025” yang menyajikan gambaran ketenagakerjaan Indonesia dan perkembangan indikatornya pada periode 2022–2025.</p>
<p>Data tersebut dapat menjadi konteks bagi perusahaan untuk memahami perubahan pasar tenaga kerja, meskipun tidak secara langsung menggambarkan kondisi setiap perusahaan.</p>
<p>Data nasional seperti ini menunjukkan mengapa perusahaan tidak sebaiknya menyusun kebutuhan pegawai hanya berdasarkan perkiraan internal. Informasi tentang kondisi pasar tenaga kerja dapat membantu perusahaan menilai ketersediaan calon tenaga kerja, sedangkan data internal—seperti jumlah karyawan, tingkat keluar-masuk karyawan, jam lembur, beban kerja, dan kebutuhan kompetensi—membantu menentukan kebutuhan yang lebih spesifik.</p>
<p>Dengan menggabungkan kedua jenis informasi tersebut, keputusan rekrutmen dan pelatihan dapat dibuat dengan pertimbangan yang lebih kuat. Perlu diingat, data nasional tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa suatu perusahaan mengalami kekurangan tenaga kerja; kondisi perusahaan tetap harus diperiksa melalui data dan evaluasi internal.</p>
<p><strong>Perencanaan yang baik harus dimulai dari data, bukan asumsi</strong></p>
<p>Langkah awal yang perlu dilakukan perusahaan adalah memahami kondisi tenaga kerja yang dimiliki. Informasi seperti jumlah karyawan, usia dan masa kerja, tingkat keluar-masuk karyawan, keterampilan, kinerja, kebutuhan pelatihan, serta distribusi tenaga kerja antarbagian dapat menjadi dasar pengambilan keputusan. Data tersebut perlu dibaca sesuai konteks.</p>
<p>Misalnya, tingginya angka lembur tidak otomatis berarti perusahaan harus merekrut pegawai baru. Penyebabnya bisa berupa pembagian kerja yang kurang seimbang, proses yang berulang, atau sistem kerja yang belum efisien.Setelah kondisi saat ini dipahami, perusahaan perlu memperkirakan kebutuhan pada masa mendatang.</p>
<p>Perkiraan tersebut harus terhubung dengan rencana bisnis. Jika perusahaan akan membuka cabang, meluncurkan layanan baru, memperluas pasar, atau mengadopsi sistem teknologi tertentu, perusahaan perlu menilai jabatan dan kompetensi apa yang akan dibutuhkan.</p>
<p>Perusahaan juga sebaiknya mempertimbangkan beberapa kemungkinan, karena perubahan pasar dan kondisi ekonomi tidak selalu berjalan sesuai rencana.Tahap berikutnya adalah membandingkan kebutuhan masa depan dengan kemampuan tenaga kerja yang tersedia.</p>
<p>Dari perbandingan itu akan terlihat apakah perusahaan mengalami kekurangan jumlah karyawan, kekurangan keterampilan, atau justru memiliki penempatan tenaga kerja yang belum tepat. Hasil analisis tersebut kemudian diterjemahkan menjadi rencana tindakan yang jelas: posisi apa yang perlu direkrut, siapa yang perlu dilatih, keterampilan apa yang perlu dikembangkan, dan kapan langkah tersebut harus dilakukan.</p>
<p>Proses ini tidak harus rumit, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Perusahaan tidak selalu membutuhkan perangkat lunak mahal atau tim analisis khusus.</p>
<p>Pencatatan karyawan yang rapi, evaluasi beban kerja secara berkala, diskusi dengan kepala bagian, dan rencana pelatihan sederhana sudah dapat menjadi awal yang baik.</p>
<p>Hal terpenting adalah data diperbarui dan digunakan sebagai dasar keputusan, bukan hanya disimpan untuk memenuhi kebutuhan administrasi.</p>
<p><strong>Karyawan perlu dilibatkan, bukan hanya dihitung</strong></p>
<p>Ada satu hal yang sering luput ketika membahas perencanaan SDM, yaitu suara karyawan. Data jumlah pegawai dan keterampilan memang penting, tetapi belum cukup untuk menggambarkan kondisi kerja secara utuh.</p>
<p>Karyawan yang menjalankan pekerjaan sehari-hari biasanya mengetahui hambatan proses, kebutuhan pelatihan, dan tugas-tugas yang menyita waktu. Karena itu, perusahaan perlu membuka ruang komunikas iagar perencanaan yang dibuat tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga sesuai dengan kenyataan di lapangan.</p>
<p>Pelibatan karyawan dapat dilakukan melalui diskusi tim, evaluasi kinerja, survei singkat, atau percakapan berkala dengan atasan. Informasi yang diperoleh dapat membantu perusahaan memahami apakah beban kerja sudah seimbang, apakah uraian pekerjaan jelas, dan apakah karyawan memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri.</p>
<p>Komunikasi ini juga penting agar perubahan kebutuhan tenaga kerja tidak menimbulkan kecemasan. Jika perusahaan akan menerapkan teknologi atau mengubah struktur kerja, karyawan perlu mengetahui alasan perubahan, dampaknya terhadap pekerjaan, serta dukungan yang akan diberikan.</p>
<p>Perusahaan juga harus menghindari anggapan bahwa pengembangan SDM hanya ditujukan kepada karyawan berprestasi tinggi atau calon pimpinan. Setiap karyawan memiliki kebutuhan belajar yang berbeda.</p>
<p>Pelatihan dasar, pendampingan, rotasi kerja yang terencana, dan kesempatan mengikuti proyek baru dapat membantu karyawan meningkatkan kemampuan. Tentu, program pengembangan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran, tetapi prinsipnya tetap sama: kemampuan karyawan perlu dirawat dan ditingkatkan secara berkelanjutan.</p>
<p><strong>Tantangan dan langkah yang realistis</strong></p>
<p>Dalam pelaksanaannya, perencanaan SDM menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah keterbatasan data yang akurat. Ada perusahaan yang belum memiliki catatan kompetensi, alasan karyawan keluar, atau perkiraan kebutuhan tenaga kerja yang terdokumentasi.</p>
<p>Tantangan lainnya adalah perubahan bisnis yang cepat sehingga rencana yang dibuat hariini dapat perlu disesuaikan beberapa bulan kemudian.</p>
<p>Selainitu, perencanaan sering dianggap sebagai tanggung jawab departemen SDM saja, padahal keputusan mengenai kebutuhan orang sangat berkaitan dengan target dan kegiatan setiap bagian.Untuk mengatasi hal tersebut, pimpinan perusahaan perlu menempatkan perencanaan SDM sebagai tanggung jawab bersama.</p>
<p>Bagian SDM dapat mengoordinasikan proses dan menyediakan analisis, sedangkan pimpinan unit memberikan informasi tentang kebutuhan operasional dan keterampilan timnya.</p>
<p>Manajemen puncak kemudian memastikan bahwa rencana tenaga kerja selaras dengan prioritas bisnis dan anggaran. Hasilnya perlu ditinjau secara berkala agar perusahaan dapat menyesuaikan diri ketika kondisi berubah.Keberhasilan perencanaan SDM sebaiknya tidak hanya diukur dari seberapa cepat lowongan terisi.</p>
<p>Perusahaan juga perlu melihat apakah keterampilan karyawan meningkat, apakah posisi penting memiliki calon pengganti, apakah lembur dan beban kerja lebih terkendali, serta apakah produktivitas dan retensi karyawan membaik. Ukuran keberhasilan dapat berbeda pada setiap perusahaan, sehingga indikatornya perlu ditentukan sejak awal dan dievaluasi secara realistis.</p>
<p>Pada akhirnya, perencanaan SDM bukan kegiatan yang dilakukan sekali setahun lalu dilupakan. Perencanaan ini merupakan proses berkelanjutan untuk membaca perubahan, memahami kemampuan tenaga kerja, dan mengambil tindakan sebelum kesenjangan menjadi masalah besar.</p>
<p>Seperti dijelaskan oleh Chartered Institute of Personnel and Development (CIPD), perencanaan tenaga kerja menghubungkan kebutuhan organisasi dengan strategi pengelolaan manusia, termasuk analisis kondisi saat ini, kebutuhan masa depan, kesenjangan kompetensi, serta langkah untuk mengatasinya.</p>
<p>Perusahaan yang ingin bertumbuh tidak cukup hanya memiliki modal, teknologi, dan strategi pemasaran. Perusahaan juga membutuhkan orang-orang yang mampu menjalankan strategi tersebut. Oleh sebab itu, perencanaan SDM seharusnya dipandang sebagai investasi jangkapanjang,bukansekadarbiayatambahan.</p>
<p>Ketika perusahaan mampu memperkirakan kebutuhan tenaga kerja, mengembangkan kompetensi, melibatkan karyawan, dan mengevaluasi hasilnya secara konsisten, perusahaan akan lebih siap menghadapi perubahan. Pada akhirnya, bisnis yang kuat bukan hanya bisnis yang memiliki rencana besar, melainkan bisnis yang menyiapkan orang-orangnya untuk mewujudkan rencana itu.</p>
<p>Dahlia Febrianti</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://storage.googleapis.com/palma/mandau/h_VD9MOe2Gr3AvSVPsbi.jpeg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Dana Bencana, Penyakit Bawaan Sistem Kapitalisme</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/korupsi-dana-bencana-penyakit-bawaan-sistem-kapitalisme/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 08:22:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105516</guid>

					<description><![CDATA[Korupsi Dana Bencana, Penyakit Bawaan Sistem Kapitalisme]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring lima orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 16.48 sore. Salah satu tersangka di antaranya adalah adik kandung Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Bima Setiawan yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.</p>
<p>Sejarah mencatat, penanganan bencana di Indonesia tak pernah lepas dari berbagai kasus korupsi, mulai dari tsunami Aceh dan Nias, likuifaksi di Palu, gempa di Lombok, hingga pandemi Covid-19.</p>
<p>Dikutip dari bbc.com, Mantan Komisioner KPK periode 2015-2019 dan pengajar hukum di Universitas Hasanuddin, Laode M. Syarif, mengatakan bahwa terdapat sepasang faktor yang membuat korupsi di sektor kebencanaan senantiasa berulang. Pertama, metode penunjukan langsung tanpa melewati proses lelang yang adil, transparan, serta bertanggung jawab. Kedua, pengawasan atas penggunaan dana kebencanaan tidak berjalan ketat.</p>
<p>Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI), Avianto Amri menjelaskan dampak dari korupsi dana bencana meliputi turunnya standar barang maupun jasa bagi korban bencana. Korupsi mengaburkan pemenuhan kebutuhan para korban, padahal seharusnya korban meraih layanan dengan nilai yang layak, entah bahan pokok, obat-obatan, atau hunian sementara (bbc.com. 16/10/2026). Namun, tak hanya itu, korupsi dana bencana membuat para relawan kekurangan dana untuk mengadakan perlengkapan penanggulangan yang memadai.</p>
<p>Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa. Terlebih lagi, korupsi yang justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Lemahnya pengawasan/kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Namun, solusi pengawasan lebih ketat tidak akan mempan jika yang mengawasi justru berkompromi dengan pelaku, terlebih lagi ketika diiming-imingi harta hingga jabatan.</p>
<p>Faktor utama dari kejahatan ini yakni tidak adanya benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Sistem kapitalis-sekuler membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Dengan demikian, semakin hari, semakin banyak bermunculan pejabat krisis integritas.</p>
<p>Sejatinya, sistem kapitalisme justru membuka dan melanggengkan celah korupsi, mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok. Korupsi bukanlah anomali dalam sistem Kapitalisme, melainkan penyakit bawaan.</p>
<p>Faktor lain dari menjamurnya korupsi adalah sanksi bagi para pelaku kriminal yang tidak tegas dan tidak menjerakan. Hingga ada terdakwa koruptor yang melontarkan sindiran terhadap hukum saat ini, dengan mengaku menyesal tidak korupsi lebih banyak karena selisih hukumannya tipis dengan koruptor lain yang menikmati uang haram jauh lebih banyak. Na’udzubillah.</p>
<p>Bagaimana Islam memandang hal ini?<br />
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, demi menjalankan amanah dan perannya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, terlebih lagi dalam kondisi darurat. Negara bertindak cepat dan menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana, membantu dan melindungi korban terdampak semaksimal mungkin, serta memudahkan akses kebutuhan pokok bagi para korban.<br />
Negara yang menerapkan sistem Islam menutup celah korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Islam juga membangun keimanan pada diri setiap individu sejak dini sebagai benteng pertama. Aqidah yang kuat akan memunculkan rasa takut kepada Allah akan mencegah seseorang, termasuk pejabat melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi. Selain itu akan ada mekanisme perhitungan tertentu terhadap harta pejabat.</p>
<p>Negara yang menerapkan sistem islam juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi untuk pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Dengan demikian, tidak ada lagi orang yang berbuat dzalim, terutama para pejabat. Mereka justru akan bersegera mengatasi problematika yang ada di negaranya dengan dorongan keimanan yang kuat. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.</p>
<p>Nanda Nabila Rahmadiyanti<br />
Alumnus Universitas Indonesia</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i.pinimg.com/736x/f5/b4/67/f5b467d197200b86fdeae6724d79aca1.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengacara Benarkan Adanya Dugaan 3 Oknum Wartawan di Bogor Ancam dan Peras Kepala SPPG Dramaga</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/pengacara-benarkan-adanya-dugaan-3-oknum-wartawan-di-bogor-ancam-dan-peras-kepala-sppg-dramaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 06:56:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[SPPG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105512</guid>

					<description><![CDATA[KAB BOGOR &#8211; Polemik adanya opini yang dipelintir...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB BOGOR</strong> &#8211; Polemik adanya opini yang dipelintir oleh sekelompok oknum wartawan soal tuduhan perselingkuhan antara kepala SPPG Dramaga Babakan Kabupaten Bogor dengan seorang wanita relawan SPPG nya berujung keranah hukum.</p>
<p>Pasalnya, Kepala SPPG Dramaga Muhamad Mahpud bersama Winda wanita yang disebut-sebut itu justru melaporkan ketiga oknum wartawan ke Polres Bogor dengan tuduhan ancaman dan pemerasan.</p>
<p>Dalam pelaporannya, Mahpud bersama Winda (22) didampingi kuasa hukumnya Herlan Budiyatno, SH., Law firm Bara Legal Lab beserta paman Winda, Riko suami Winda, dan rekan-rekan SPPG lainnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangan Riko selaku suami Winda menegaskan bahwa dirinya sangat terpukul dan keberatan atas prilaku ketiga oknum wartawan yang menggiring opini seakan-akan Winda istrinya menjalin hubungan intim dengan Mahpud yang diketahui masih keluarga besar.</p>
<p>&#8220;Jelas saya sebagai suami Winda sangat keberatan dan marah dengan opini yang dibangun media-media itu atas prilaku ketiga oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab. Saya tau betul Mahpud, dia selalu ijin ke saya baik sebelum saya menikah maupun setelah menikah dengan Winda, karena kang Mahpud bukan oranglain di kami. &#8220;Ungkap Riko.</p>
<p>Hal yang sama juga dikatakan Herlan Budiyatno selaku kuasa hukum Mahlud dan Winda. Bahkan dia menjelaskan semua peristiwa dan fakta-fakta sebenarnya telah disampaikan ke penyidik Polres Bogor.</p>
<p>&#8220;Semalam didepan penyidik sudah kami beberkan dan jelaskan berikut fakta-fakta rekaman, chatingan maupun video sebagai bukti kuat perkara itu. LP nya sudah terbit dengan nomor: LP/B/2501/X/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2026, dengan ancaman pasal 482 dan atau 483 KUHP. &#8220;Kata pengacara Herlan saat dikonfirmasi FWJ Indonesia, Jum&#8217;at (23/10/2026).</p>
<p>Herlan Budiyatno juga menjelaskan dirinya mendampingi korban atas peristiwa berawal munculnya foto selfi yang diduga diambil oleh oknum mantan karyawan SPPG Dramaga bernama Dinar.</p>
<p>Lanjut Herlan, berdasarkan pengakuan kliennya, mereka juga mengancam dengan foto selfi itu di jadikan senjata pengancaman yang berbunyi &#8216;jika tidak diberikan uang senilai 60 juta rupiah, maka akan dinaikan 4 media yang sudah ready&#8217;.</p>
<p>&#8220;Beginia ya, awalnya Dinar itu membuka-buka HP pribadi Mahfud dan memfotonya. Kemudian foto selfi tersebut dikirim ke salah satu oknum wartawan yang bernama Yogi. Dari situhlah kemudian digiring opini seakan-akan terjadi perselingkuhan. Padahal foto selfi itu bukan foto senonoh, melainkan foto selfi saat digelarnya syukuran dapur MBG akan mulai produksi di awal Januari 2026 lalu. &#8220;Jelas Herlan.</p>
<p>Kemudian kata Herlan pihak korban enggan untuk memperpanjang persoalan itu, mengingat akan menyita waktu dan lainnya. Namun ketiga oknum wartawan yakni DS, W dan Y semakin menggila melakukan obsesinya dengan mengancam, memeras hinngga berujung penggiringan opini publik di media-media online.</p>
<p>&#8220;Tadi juga kita bicara dengan Winda, suaminya dan pamannya. Mereka sangat terganggu dengan ulah ketiga oknum wartawan tersebut. Justru Mahpud itu masih keluarga besar dari Winda. Inilah yang tidak diketahui oleh ketiga oknum wartawan itu. &#8220;Ulas Herlan.</p>
<p>Herlan juga menambahkan bahwa ancaman dan pemerasan meminta uang senilai 50 juta &#8211; 60 juta rupiah kepada Muhamad Mahpud selaku kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beralamat di Daramga, Kp. Cibeureum Rt. 004 Rw. 002 Desa Neglasari Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor itu merupakan tindakan keji dari para oknum dengan mengatasnamakan kerja jurnalis.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan perisitiwa kisruh yang terjadi di cafe in Kabupaten Bogor pada hari Senin (12/10/2026) sekitar pukul 17.30 wib merupakan bentuk yang wajar, dan tidak adanya intimidasi maupun benturan fisik, mengingat korban Muhamad Mahpud menyetujui untuk bertemu dengan ketiga orang yang mengaku wartawan itu.</p>
<p>Dalam pertemuan itu terlihat hanya 2 orang, yakni (DS) dan (W). Sedangkan (Y) tidak hadir. Atas pengakuan DS dan W bahwa semua itu atas perintah dan diotaki oleh Y.</p>
<p>Pertemuan yang berlangsung singkat itu, korban mengaku terpojok dengan adanya intimidasi dan ancaman yang dilakukan ketiga oknum wartawan tersebut melalui komunikasi whatsapp yang terekam dan ujung-ujungnya meminta uang senilai 50 juta &#8211; 60 juta rupiah. Dengan kondisi terdesak korban hanya membawa uang senilai 10 juta dan memberikannya langsung ke DS dan W.</p>
<p>Ketika di konfirmasi terpisah oleh FWJ Indonesia dan berdasarkan pengakuan korban Muhamad Mahpud kepada FWJ Indonesia, Rabu (21/10/2026) bahwa dirinya tidak menjalin hubungan lebih dan tidak ada hubungan spesial apapun melainkan hanya pekerjaan dengan wanita yang disebut-sebut itu. Foto selfi yang diframing oleh para oknum wartawan tersebut merupakan foto lama sebelum si wanitia menikah bulan Januari 2026.</p>
<p>&#8220;Itu penggiringan opini mereka mas, dan seakan-akan saya ada wil atau hubungan lebih dengan wanita relawan SPPG saya itu, padahal foto selfi itu terjadi ketika para karyawan dan relawan saya makan bareng disalah satu rumah makan sebagai bentuk puji syukur kami atas dapur MBG yang siap produksi. &#8220;Jelas Mahpud.</p>
<p>Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengapreasi langkah hukum yang diambil Kepala SPPG Dramaga. Dia juga menyayangkan prilaku ketiga oknum wartawan tersebut.</p>
<p>&#8220;Langkah tegas dari Kepala SPPG Dramaga sangat bagus dan kami apresiasi itu. Terlebih adanya pendampingan kuasa hukum agar perkara tersebut terang benderang. &#8220;Ucap Opan melalui keterangan Pers nya di Jakarta, Jum&#8217;at (23/10/2026).</p>
<p>Opan menilai prilaku ketiga oknum wartawan itu telah mencoreng harkat dan martabat profesi jurnalis. Bahkan telah melanggar kode etik jurnalistik dan fungsi dari profesi ini. &#8220;Itu sangat jelas telah menjatuhkan dan menghancurkan nama baik profesi jurnalis, jadi harus ada efek jera untuk mereka. &#8220;Ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media online bahwa peristiwa itu telah menjadi sorotan setelah muncul laporan pegawai terkait dugaan perilaku tidak pantas terhadap seorang relawan perempuan yang disebut telah menikah.</p>
<p>Seorang pegawai SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sejumlah rekan kerja merasa risih dengan dugaan interaksi fisik antara Muhamad Mahpud dan relawan tersebut di lingkungan dapur.</p>
<p>Muhamad Mahpud telah mengklarifikasi bahwa foto bersama relawan tersebut diambil sebelum perempuan itu menikah.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/uttpsgry/images/c_scale,w_625,h_466,dpr_2/f_webp,q_auto:low/v1792738379/IMG-20261023-WA0012/IMG-20261023-WA0012.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Didesak Usut Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/bea-cukai-batam-didesak-usut-peredaran-rokok-tanpa-pita-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 06:06:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105508</guid>

					<description><![CDATA[Desakan dari sejumlah warga dan praktisi hukum itu menyoroti perlunya penindakan yang tidak berhenti pada pedagang di tingkat akhir]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM</strong> &#8211; Bea Cukai Batam didesak menelusuri jaringan pemasok hingga pengendali distribusi rokok Manchester yang diduga masih dijual tanpa pita cukai di sejumlah kios dan toko grosir di Kota Batam, Kepulauan Riau.</p>
<p>Desakan dari sejumlah warga dan praktisi hukum itu menyoroti perlunya penindakan yang tidak berhenti pada pedagang di tingkat akhir. Mereka meminta jalur masuk barang, gudang penyimpanan, serta pihak yang memasok rokok tersebut turut diusut.</p>
<p>“Kalau hanya pedagang di pasar yang ditindak, besok mereka bisa muncul lagi karena barangnya masih tersedia. Yang harus diusut adalah dari mana rokok itu masuk, siapa yang menyimpan, dan siapa yang memasoknya,” ujar warga menyikapi maraknya peredaran rokok ilegal merek manchester, Kamis (22/10/2026).</p>
<p>Menurut mereka, penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memutus rantai peredaran rokok tanpa pita cukai. Sebab, penindakan yang hanya menyasar penjual dinilai belum cukup untuk menghentikan pasokannya ke pasar.</p>
<p>Oleh karena itu, mereka berharap aparat terkait tidak hanya bertindak saat menerima laporan, tetapi juga melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal.</p>
<p>Pengawasan itu juga dinilai penting karena peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.</p>
<p>Tidak Cukup Mengandalkan Ancaman Pidana</p>
<p>Akademisi hukum pidana sekaligus dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu perguruan tinggi di Batam, Alwan Hadiyanto, mengatakan, penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai yang diwajibkan dapat berimplikasi pidana.</p>
<p>Meski demikian, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada ancaman hukuman. Upaya mendeteksi peredaran sejak dini perlu berjalan seiring dengan pencegahan distribusi dan penindakan terhadap jaringan pemasok.</p>
<p>“Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” ujar Alwan dilansir jejaksiber.com pada Kamis (15/10/2026).</p>
<p>Karena itu, ia mendorong penguatan intelijen kepabeanan dan cukai untuk mengidentifikasi jalur peredaran. Langkah tersebut, menurut dia, perlu didukung pemanfaatan teknologi digital dalam pemantauan pergerakan logistik.</p>
<p>Di sisi lain, keterlibatan masyarakat juga dinilai penting untuk membantu mengungkap peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun, pelibatan itu harus disertai perlindungan bagi pelapor.</p>
<p>Dengan pendekatan tersebut, Alwan berharap penindakan dapat menjangkau titik masuk, tempat penyimpanan, hingga jaringan distribusi, bukan semata-mata barang yang sudah berada di tangan pengecer. (Tim)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.mediaalif.com/wp-content/uploads/2024/01/Screenshot_2024-01-08-19-17-21-46_965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anak Muda Susah Dapat Kerja, Perusahaan Susah Cari Penerus: Kok Bisa?</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/anak-muda-susah-dapat-kerja-perusahaan-susah-cari-penerus-kok-bisa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 05:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Dunia Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105504</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Yugi Erisa, Mahasiswa S1. Manajemen Universitas Pamulang]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Anak Muda Paling Terdampak</h2>
<p>Ada dua keluhan yang sering terdengar di dunia kerja. Anak muda mengeluh sulit mendapatkan pekerjaan, sementara perusahaan mengeluh kesulitan menemukan karyawan yang siap menggantikan posisi karyawan senior. Sekilas, kedua masalah ini terlihat bertolak belakang. Namun, jika diperhatikan lebih jauh, keduanya memiliki hubungan dengan perencanaan sumber daya manusia (SDM) yang belum optimal.</p>
<p>Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa pada Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka kelompok usia 15–24 tahun mencapai 16,36 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tingkat pengangguran terbuka nasional yang sebesar 4,68 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak muda masih menghadapi tantangan besar untuk memasuki dunia kerja.</p>
<p>Permasalahan tidak berhenti pada mereka yang belum mendapatkan pekerjaan. Tingkat setengah pengangguran juga tercatat sebesar 7,27 persen. Setengah pengangguran merupakan kondisi ketika seseorang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian tenaga kerja belum memperoleh kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.</p>
<h3>Sementara Itu, di Dalam Perusahaan</h3>
<p>Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi tantangan dalam mempersiapkan generasi penerus. Karyawan senior yang menduduki posisi penting pada akhirnya dapat memasuki masa pensiun, pindah kerja, atau mendapatkan promosi ke jabatan lain.</p>
<p>Jika perusahaan tidak memiliki perencanaan yang matang, kekosongan posisi dapat mengganggu kegiatan operasional. Selain itu, pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki karyawan senior berisiko hilang apabila tidak diwariskan kepada karyawan lain.</p>
<p>Untuk mengatasi persoalan tersebut, perusahaan perlu menerapkan perencanaan suksesi. Perencanaan suksesi merupakan proses mengenali posisi-posisi penting, menentukan kompetensi yang dibutuhkan, serta mempersiapkan calon pengganti sebelum posisi tersebut kosong. Calon penerus dapat berasal dari karyawan internal, termasuk karyawan muda yang memiliki potensi untuk berkembang.</p>
<p>Melalui perencanaan suksesi, perusahaan tidak perlu menunggu sampai posisi penting kosong untuk mencari pengganti. Sebaliknya, perusahaan dapat menyiapkan karyawan sejak dini melalui pelatihan, pengalaman kerja, dan pengembangan kemampuan kepemimpinan.</p>
<h4>Mempertemukan Keduanya</h4>
<p>Anak muda yang membutuhkan pengalaman kerja dan perusahaan yang membutuhkan calon penerus sebenarnya dapat saling melengkapi. Kuncinya adalah membangun sistem pengembangan SDM yang mampu menghubungkan kebutuhan tenaga kerja dengan kebutuhan perusahaan.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, perusahaan dapat menyediakan program magang dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Program tersebut sebaiknya tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga memberikan pengalaman nyata kepada peserta. Dengan demikian, anak muda dapat mengembangkan keterampilan teknis, komunikasi, kerja sama, dan kemampuan menyelesaikan masalah.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, perusahaan perlu melibatkan karyawan senior sebagai mentor bagi karyawan muda. Melalui pendampingan ini, pengalaman dan pengetahuan kerja dapat diwariskan secara bertahap. Karyawan muda juga memiliki kesempatan untuk memahami tanggung jawab pekerjaan dan mempersiapkan diri menghadapi posisi yang lebih tinggi.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, perusahaan perlu membangun jalur karier yang jelas. Karyawan muda perlu mengetahui kemampuan yang harus dikembangkan, pengalaman yang perlu diperoleh, serta pencapaian yang menjadi syarat untuk mendapatkan promosi. Kesempatan berkembang dapat meningkatkan motivasi karyawan untuk bertahan dan membangun karier di perusahaan.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, perusahaan perlu mendokumentasikan prosedur kerja, pengalaman penting, dan pengetahuan yang selama ini dikuasai oleh karyawan senior. Dokumentasi tersebut membantu menjaga keberlangsungan pekerjaan meskipun terjadi pergantian karyawan atau perubahan jabatan.</p>
<p>Selain pengembangan karier, perusahaan juga perlu memperhatikan upah dan kesejahteraan karyawan. Data ketenagakerjaan Februari 2026 mencatat rata-rata upah buruh sebesar Rp3,29 juta per bulan. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kompensasi, beban kerja, dan kesempatan pengembangan diri. Karyawan tidak hanya membutuhkan penghasilan, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kemampuan dan membangun masa depan kariernya.</p>
<p>Pengangguran anak muda dan kesulitan perusahaan mencari penerus merupakan dua persoalan yang dapat saling berkaitan. Anak muda membutuhkan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dan mengembangkan kompetensi, sedangkan perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang mampu menjaga keberlangsungan operasional dan melanjutkan kepemimpinan.</p>
<p>Perencanaan SDM, khususnya perencanaan suksesi, dapat menjadi salah satu cara untuk mempertemukan kedua kebutuhan tersebut. Melalui pelatihan, pendampingan, jalur karier yang jelas, dan transfer pengetahuan, perusahaan dapat membuka peluang bagi anak muda sekaligus mempersiapkan calon penerus yang kompeten.</p>
<p>Pada akhirnya, perusahaan tidak seharusnya hanya berfokus mencari karyawan yang sudah siap bekerja. Perusahaan juga perlu berinvestasi dalam membentuk tenaga kerja yang siap berkembang. Dengan mempersiapkan generasi penerus sejak dini, perusahaan dapat menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak muda untuk memasuki dan berkembang di dunia kerja.</p>
<p><em>Yugi Erisa,</em><br />
<em>Mahasiswa S1 Manajemen Universitas Pamulang</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://ctmirror.org/wp-content/uploads/2020/03/Unemployment-Singapore.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Downgrade Gaya Hidup, Alarm Krisis Kesejahteraan Rakyat</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/downgrade-gaya-hidup-alarm-krisis-kesejahteraan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 03:17:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105499</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Rovita Salsabila. Aktivis Muslimah Bekasi]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Belakangan ini, perbincangan mengenai fenomena downgrade viral di sosial media. Berawal dari postingan seorang netizen terkait kehidupan ekonominya yang menurun hingga terpaksa menjual mobilnya. Postingan itu mendapat banyak tanggapan dari warganet dan ternyata banyak yang mengalami hal serupa. Downgrade adalah istilah yang merujuk pada perubahan gaya hidup ke tingkat yang lebih sederhana demi menekan pengeluaran.</p>
<p>Fenomena ini bukan sekadar perubahan tren hidup minimalis. Di balik keputusan tersebut, ada tekanan ekonomi yang membuat masyarakat semakin berhati-hati mengatur keuangan. Keadaan ekonomi saat ini juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terhadap kondisi ekonomi di masa mendatang.</p>
<p>Bagi sebagian orang, downgrade mungkin menjadi sebuah pilihan untuk hidup lebih hemat. Namun, bagi sebagian lainnya, perubahan ini merupakan keterpaksaan karena penghasilan tidak lagi mampu mengimbangi kebutuhan hidup. Ketika harga kebutuhan terus meningkat, sementara pendapatan stagnan atau bahkan hilang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), masyarakat tidak memiliki banyak pilihan selain mengurangi pengeluaran.</p>
<p>Dilansir dari Republika (10/10/2026), jumlah penduduk kelas menengah mengalami penurunan dari 60,8 juta orang (23%) pada 2018 menjadi 46,7 juta orang (16,6%) pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa penduduk kelas ekonomi yang rapuh/rentan miskin mendominasi piramida ekonomi, dari sebelumnya 68,5% pada 2018 menjadi 74,5% pada 2025.</p>
<p>Fenomena downgrade pada kelas menengah makin ramai diperbincangkan dan dirasakan oleh masyarakat. Sebelumnya, fenomena tekanan finansial ini banyak makan tabungan (mantab), sekarang masyarakat lebih banyak yang makan dari utang (maut). Hal ini didukung berdasarkan pernyataan Tirto.id (7/10/2026), menurut data Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan total pinjaman masyarakat menembus angka Rp31,4 triliun per Agustus 2026.</p>
<p>Ironisnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa fenomena ini adalah suatu hal yang lumrah terjadi sebagai fenomena naik turunnya ekonomi, terutama di kalangan pebisnis. Namun, ketika keadaan ini menimpa pada hampir sebagian besar masyarakat, apakah masih bisa dikatakan demikian?</p>
<p>Kapitalisme Mendorong Konsumsi, tetapi Membiarkan Rakyat Menanggung Krisis</p>
<p>Fenomena downgrade yang terjadi saat ini tidak terlepas dari cara pandang kapitalisme. Pola konsumsi masyarakat menjadi bagian penting dari perputaran ekonomi sistem kapitalisme. Masyarakat terus didorong untuk melakukan pola hidup konsumtif dan mengejar standar kesuksesan yang diukur melalui pencapaian materi. Dorongan ini diperkuat melalui tayangan iklan, media sosial, dan budaya popular. Hal ini mengakibatkan sulitnya membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Sebab, dorongan masyarakat untuk membeli sesuatu bukan lagi semata karena kebutuhan, melainkan juga demi memenuhi tuntutan sosial. Padahal, kemampuan ekonomi setiap individu berbeda-beda. Masyarakat dengan penghasilan terbatas, menjadi kelompok paling rentan mengalami tekanan finansial.</p>
<p>Di sisi lain, kapitalisme tidak menjamin bahwa setiap orang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memenuhi standar konsumsi tersebut. Sebab, ada banyak faktor yang mempengaruhi, seperti ketimpangan penguasaan kekayaan, terbatasnya kesempatan kerja yang layak, kenaikan harga kebutuhan, kebijakan perpajakan, serta PHK dapat mempersempit ruang gerak ekonomi masyarakat. Di sinilah kontradiksi kapitalisme terlihat. Masyarakat didorong untuk terus mengonsumsi, tetapi ketika daya beli melemah, masyarakat harus menanggung sendiri akibatnya. Masyarakat dituntut berhemat, beradaptasi, dan menurunkan standar hidup, sementara persoalan struktural yang membatasi kesejahteraan tidak kunjung diselesaikan.</p>
<p>Oleh karena itu, downgrade tidak cukup dipandang sebagai tren positif untuk hidup sederhana. Jika terjadi karena kesadaran mengendalikan keinginan, tentu hal itu dapat menjadi pilihan yang baik. Namun, jika dilakukan karena kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau, fenomena ini justru menjadi alarm bahwa kesejahteraan masyarakat sedang tertekan.</p>
<p>Persoalan ini menunjukkan lemahnya peran negara ketika kesejahteraan diserahkan terutama pada mekanisme pasar dan kemampuan masing-masing individu. Padahal, tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan meminta masyarakat lebih pandai mengatur uang. Bagaimana seseorang dapat mengelola keuangan dengan baik jika pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan pokok? Bagaimana keluarga dapat mempertahankan kualitas hidup jika kehilangan pekerjaan, sementara biaya pendidikan dan kesehatan tetap harus dibayar?</p>
<p>Persoalan mendasarnya bukan semata-mata kegagalan individu mengatur gaya hidup, melainkan sistem ekonomi yang belum mampu menjamin kesejahteraan secara menyeluruh.</p>
<p>Islam Mengutamakan Kebutuhan dan Menjamin Kesejahteraan Rakyat</p>
<p>Islam memiliki paradigma berbeda dalam memandang kehidupan. Seorang muslim tidak menjadikan kemewahan dan gengsi sebagai ukuran kebahagiaan. Pemenuhan kebutuhan dilakukan berdasarkan prioritas, bukan dengan mengikuti semua keinginan. Sikap sederhana, tidak berlebih-lebihan, dan tidak memaksakan diri demi pengakuan sosial menjadi bagian dari pola hidup yang harus dibangun. Sebab, standar kebahagiaan seorang muslim adalah meraih ridho Allah SWT.</p>
<p>Allah SWT berfirman:<br />
“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS. Al Isra : 26)</p>
<p>Namun, Islam tidak berhenti pada pembinaan individu. Kesejahteraan juga merupakan tanggung jawab negara yang harus diwujudkan melalui kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat.</p>
<p>Pertama, negara wajib membuka lapangan kerja yang memadai. Tujuannya agar setiap orang yang mampu dan bersedia bekerja memiliki kesempatan memperoleh penghasilan halal. Sumber daya harus dikelola untuk kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi sarana memperkaya segelintir pihak. Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya bergantung pada kemampuan individu.</p>
<p>Kedua, negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Pelayanan kebutuhan dasar merupakan hak setiap rakyat untuk mendapatkannya.</p>
<p>Ketiga, kebijakan ekonomi harus meringankan rakyat. Dalam sistem ekonomi Islam, pajak bukan sumber pendapatan rutin yang dibebankan secara umum kepada masyarakat tanpa batas. Pengelolaan keuangan negara memiliki ketentuan syariat, termasuk pengaturan sumber pemasukan dan penggunaannya untuk memenuhi kewajiban negara. Sumber pendapatan negara dapat berasal dari pengelolaan sumber daya alam, ghanimah, fai, kharaj, zakat mal, dll.</p>
<p>Keempat, negara menjalankan fungsi ra&#8217;in, yakni pengurus dan pelindung rakyat.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda,<br />
“Seorang pemimpin adalah pengurus (rakyatnya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari &amp; Muslim)</p>
<p>Artinya, negara tidak boleh sekadar meminta masyarakat berhemat ketika krisis melanda. Negara harus memastikan kebijakan ekonomi, pengelolaan kekayaan, dan pelayanan publik benar-benar menjamin kesejahteraan.</p>
<p>Dengan demikian, solusi atas fenomena downgrade bukan hanya mengajak masyarakat mengurangi belanja atau menyesuaikan gaya hidup. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang menempatkan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab nyata negara.</p>
<p>Allah SWT berfirman:<br />
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)</p>
<p>Kesejahteraan sejati tidak cukup diukur dari kemampuan rakyat bertahan dalam krisis, tetapi dari sejauh mana sistem mampu mencegah mereka terjerumus ke dalamnya. Semua itu hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh di bawah naungan Negara Islam (Khilafah Islamiyah).</p>
<p>Wallahu a’lam bish-shawab</p>
<p><em>Rovita Salsabila</em><br />
<em>Aktivis Muslimah Bekasi</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.arrahmah.id/f53c6a5/w_800,h_600/static.arrahmah.id/wp/images/stories/2026/10/berita_fenomena-downgrade-lifestyle-merebak-dan-kelas-menengah-menyusut-sinyal-bahaya-bagi-konsumsi-dan-pertumbuhan-ekonomi-ri_cffd5.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mount Bromo Access Reopens Following Wildfire Containment</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/mount-bromo-access-reopens-following-wildfire-containment/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 03:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[English]]></category>
		<category><![CDATA[Bromo]]></category>
		<category><![CDATA[Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105496</guid>

					<description><![CDATA[The Bromo Tengger Semeru National Park authority has fully reopened tourist access to Mount Bromo’s Penanjakan area in East Java]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>EAST JAVA</strong></a> &#8211; The Bromo Tengger Semeru National Park authority has fully reopened tourist access to Mount Bromo’s Penanjakan area in East Java following a temporary closure triggered by recent forest fires, officials said Thursday.</p>
<p>Field inspections confirmed that active hotspots have been suppressed, allowing the popular viewsite to resume operations with a daily cap of 2,752 visitors.</p>
<p>&#8220;Field monitoring detected no hotspots found, therefore the tourist access, which was previously restricted, will reopen on October 23,&#8221; said National Park Head Rudijanta Tjahja Nugraha in an official statement.</p>
<p>The reopening applies to access points across Pasuruan District, one of four regional gateways to Mount Bromo alongside Malang, Probolinggo, and Lumajang districts.</p>
<p>Park authorities reminded visitors and tour operators to strictly adhere to fire prevention guidelines as dry conditions persist across the national park grounds.</p>
<p>Under the updated security protocol, tourists are strictly prohibited from lighting campfires, burning trash, or discarding lit cigarette butts and matches within the reserve.</p>
<p>Nugraha urged the public to report any signs of smoke or re-igniting embers to park rangers immediately to prevent recurring wildfire outbreaks.</p>
<p>&#8220;We hope all parties will respond to the reopening of tourist access with discipline and responsibility while helping maintain fire safety throughout the national park,&#8221; Nugraha said.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://travelrebels.com/wp-content/uploads/2024/07/tips-voor-mount-bromo.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Negara Ada untuk Mengurus Rakyat, Bukan Membiarkan Rakyat Berjuang Sendiri</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/negara-ada-untuk-mengurus-rakyat-bukan-membiarkan-rakyat-berjuang-sendiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2026 02:25:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105486</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Siti Aisyah, Koordinator Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok ]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pernahkah kita mendengar orang berkata, “Hidup itu urusan masing-masing. Kalau mau sukses, ya usaha sendiri. Kalau sakit, ya cari uang sendiri. Kalau kehilangan pekerjaan, ya berusaha lagi”?</p>
<p>Sekilas, kalimat itu terdengar benar. Memang, setiap orang harus berusaha dan bertanggung jawab atas kehidupannya. Namun, apakah semua persoalan hidup bisa diselesaikan sendiri? Bagaimana jika seseorang sudah berusaha, tetapi tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pokok? Bagaimana jika ada keluarga yang tidak mampu membayar biaya pengobatan? Apakah mereka harus dibiarkan begitu saja?</p>
<p>Di sinilah kita perlu memahami, manusia memang wajib berusaha, tetapi negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus rakyatnya.</p>
<p><strong>Rakyat Berjuang Sendiri</strong></p>
<p>Coba kita bayangkan seorang ibu yang suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, penghasilan suami cukup untuk membeli beras, membayar kontrakan, memenuhi kebutuhan sekolah anak, dan membayar listrik. Namun, setelah kehilangan pekerjaan, penghasilan keluarga terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.</p>
<p>Belum selesai menghadapi masalah itu, salah satu anaknya jatuh sakit. Keluarga harus memikirkan biaya pemeriksaan, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya. Dalam kondisi seperti ini, apakah cukup jika kita hanya mengatakan, “Sabar, Bu. Harus semangat mencari uang”?</p>
<p>Tentu ibu tersebut membutuhkan dukungan nyata. Ia boleh berusaha mencari pekerjaan atau penghasilan tambahan. Namun, bagaimana jika lapangan kerja sulit didapatkan dan biaya kebutuhan hidup semakin berat?</p>
<p>Inilah keniscayaan ketika hidup dalam sistem sekuler kapitalis yang menjadikan manusia bersikap individualistis yakni hanya memikirkan diri sendiri tanpa peduli terhadap kesulitan orang lain.</p>
<p><strong>Islam Ajarkan Kepedulian</strong></p>
<p>Islam tidak mengajarkan kita untuk bersikap individualistis, Sebaliknya, Islam mengajarkan tolong-menolong, kepedulian, dan tanggung jawab.</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda:</p>
<p>«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»</p>
<p>“<em>Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya</em>” (HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Hadits ini mengingatkan kita bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab sesuai dengan kedudukannya. Orang tua bertanggung jawab atas keluarganya, sedangkan pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.</p>
<p>Bahkan, dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya (HR. Bukhari dan Muslim). Artinya, negara bukan sekadar pembuat aturan, melainkan pengurus yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.</p>
<p><strong>Apa Saja Tanggung Jawab Negara?</strong></p>
<p>Dalam Islam, ada beberapa tanggung jawab negara yang harus diperhatikan negara. Pertama, menjamin kebutuhan pokok rakyat. Kebutuhan seperti pangan, sandang, dan papan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Islam mendorong setiap orang yang mampu untuk bekerja dan mencari nafkah. Bagi orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, negara wajib memberikan bantuan sesuai ketentuan syariat. Jadi, orang miskin tidak cukup hanya dinasihati agar rajin bekerja, tidak cukup diberi bansos, tetapi negara harus memastikan kebutuhan dasarnya terpenuhi.</p>
<p>Kedua, menyediakan layanan kesehatan. Sehat itu kebutuhan semua orang, bukan hanya orang kaya. Orang miskin maupun orang kaya sama-sama bisa jatuh sakit.</p>
<p>Karena itu, kemampuan ekonomi seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh pengobatan.</p>
<p>Negara harus mengupayakan tersedianya fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, dan pelayanan yang dibutuhkan rakyat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibiarkan menghadapi penyakit tanpa pertolongan hanya karena keterbatasan biaya.</p>
<p>Ketiga, menyediakan layanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat. Dalam Islam, negara bertanggung jawab memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan tanpa terkendala biaya. Negara menyediakan sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik yang kompeten, serta berbagai kebutuhan penunjang pembelajaran.</p>
<p>Keempat, menyedikan fasilitas infrastruktur. Negara menyediakan infrastruktur yang memadai dan merata, seperti jalan, jembatan, transportasi, serta fasilitas umum lainnya, agar seluruh rakyat dapat beraktivitas dengan mudah dan nyaman.</p>
<p>Kelima, membuka kesempatan kerja. Negara perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pengelolaan sumber daya alam dan perekonomian juga harus memperhatikan kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata keuntungan segelintir pihak.</p>
<p>Bagaimana rakyat bisa mandiri jika kesempatan bekerja sulit diperoleh, sedangkan kebutuhan hidup terus meningkat?</p>
<p>Lalu dari mana biayanya? Dalam Islam, semua pembiayaan tersebut diambil dari Baitulmal (kas negara), salah satunya dari kepemilikan umum (milkiyyah ammah). Jika kas Baitulmal tidak mencukupi untuk kebutuhan mendesak yang diwajibkan syariat, negara dapat memungut dharibah (kalau orang sekarang bilangnya pajak) dari kaum Muslim yang kaya sesuai ketentuan syariat.</p>
<p><strong>Islam Bukan Sekadar Mengajarkan Sedekah</strong></p>
<p>Membantu tetangga yang kesulitan tentu merupakan perbuatan mulia. Kita bisa memberikan makanan, menyumbangkan uang, atau membantu mencarikan pekerjaan. Namun, jangan sampai seluruh beban kesejahteraan rakyat hanya diserahkan kepada kebaikan hati individu atau kegiatan sosial masyarakat.</p>
<p>Mengapa? Karena persoalan kemiskinan, pengangguran, dan akses kesehatan juga membutuhkan kebijakan serta pengelolaan sumber daya oleh negara.</p>
<p>Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab mengelola harta yang menjadi hak publik untuk kemaslahatan rakyat. Baitul Mal menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan sesuai ketentuan syariat.</p>
<p>Karena itu, pembahasan tentang kesejahteraan tidak cukup berhenti pada ajakan agar masyarakat saling membantu. Kita juga perlu memahami bagaimana negara seharusnya menjalankan amanahnya.</p>
<p><strong>Renungan</strong></p>
<p>Mari kita renungkan. Kalau semua persoalan hidup harus ditanggung sendiri, lalu negara mengurus siapa?</p>
<p>Islam mengajarkan manusia wajib berusaha, saling menolong, dan menjalankan tanggung jawabnya. Namun, Islam juga menetapkan pemimpin memiliki amanah besar untuk mengurus rakyat. Maka, perlu membangun kesadaran, kesejahteraan rakyat bukan sekadar persoalan kemurahan hati, melainkan juga tanggung jawab kepemimpinan yang harus ditunaikan.</p>
<p>Jangan sampai rakyat diminta terus berjuang sendiri, sementara tanggung jawab negara justru dilupakan. Dalam Islam, kekuasaan adalah amanah untuk mengurus rakyat sesuai syariat Allah Swt., dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya.</p>
<p>Siti Aisyah,<br />
Koordinator Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumbs.dreamstime.com/b/social-issues-topics-spoken-english-psychology-sociology-white-d-plastic-man-holding-sign-inscription-my-opinion-371087003.jpg" medium="image"></media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli melalui Platform Digital Ditinjau dari Hukum Perdata</title>
		<link>https://www.depokpos.com/2026/10/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen-dalam-transaksi-jual-beli-melalui-platform-digital-ditinjau-dari-hukum-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 13:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=105481</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Muhammad Haiykal Rosadhi Putra, Mahasiswa Universitas Pamulang S1 Ilmu Hukum]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kegiatan jual beli. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai platform digital. Kemudahan tersebut memberikan banyak manfaat bagi masyarakat karena proses transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan tanpa harus bertemu secara langsung antara penjual dan pembeli. Namun, di samping berbagai kemudahan tersebut, perkembangan transaksi digital juga menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.</p>
<p>Dalam praktiknya, konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital dapat mengalami berbagai bentuk kerugian, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau gambar yang diberikan oleh penjual, barang mengalami kerusakan, keterlambatan pengiriman, hingga adanya tindakan penipuan. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika konsumen mengalami kesulitan dalam memperoleh pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemudahan dalam melakukan transaksi digital belum selalu diikuti dengan adanya kepastian dan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.</p>
<p>Secara normatif, perlindungan terhadap konsumen telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak dan perlindungan kepada konsumen serta mengatur kewajiban pelaku usaha. Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga dapat digunakan sebagai dasar dalam melihat hubungan hukum<br />
antara konsumen dan pelaku usaha, khususnya berkaitan dengan perjanjian, wanprestasi, dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat suatu transaksi.</p>
<p>Menurut penulis, keberadaan berbagai ketentuan tersebut pada dasarnya telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen. Namun, dalam penerapannya masih terdapat persoalan mengenai sejauh mana ketentuan hukum tersebut mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada konsumen dalam transaksi melalui platform digital. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah posisi konsumen yang sering kali berada pada pihak yang lebih lemah ketika terjadi permasalahan dalam transaksi, terutama ketika konsumen harus menghadapi mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditentukan oleh platform atau pelaku usaha.</p>
<p>Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital ditinjau dari perspektif hukum perdata. Penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku serta melihat bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen apabila terjadi kerugian dalam transaksi digital. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen serta memberikan gambaran mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen ketika haknya dirugikan.</p>
<p>Permasalahan, adapun beberapa masalah yang akan saya cantumkan di sini yaitu. Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui platform digital ditinjau dari hukum perdata? Juga Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian dalam transaksi jual beli melalui platform digital?</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://adcolaw.com/wp-content/uploads/2022/10/Perlindungan-Hukum-2-1024x683.webp" medium="image"></media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
