Praktik Berbagi Surplus dari Operator Takaful di Malaysia

Takaful merupakan nama lain dari Asuransi, dimana nama takaful digunakan oleh perushaan Asuransi yang berbasis syari’ah. Tentunya praktik Asuransi konvensional dan syari’ah itu berbeda, dimana prinsip konvensional premi yang dibayarkan oleh polis merupakan hak perusahaan dengan sistem investasi, ketika premi itu tidak terpakai oleh polis karena polis tidak mengajukan klaim, maka uang itu utuh milik perusahaan asuransi. Sedangkan untuk asuransi syari’ah/takaful, ketika polis membayar premi maka uang yang dibayarkan nya itu bukan merupakan milik perusahaan, melainkan milik polis lainya, karena unsur yang terkandung dalam asuransi syari’ah adalah prinsip tolong-menolong, jadi sesama polis saling menanggung, dan ketika premi yang dibayarkan nya itu sama sekali tidak terpakai oleh polis, maka itu akan dijadikan dana Hibbah, sesuai dengan akad awal.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Bagaimana kalau dana takaful itu surplus? Dalam asuransi syari’ah/takaful, surplus mengacu pada jumlah berlebih dari kontibusi yang tersedia dalam dana takaful setelah memperhitungkan total klaim yang dibayarkan untuk kontribusi yang di ambil kembali, cadangan yang di alokasikan dari laba investasi diperoleh dari dana tersebut.

Malaysia merupakan negara yang sangat terkenal dengan pengelolaan Asuransi syari’ahnya yang bagus. Perusahaan asuransi syari’ah di malaysia sudah berdiri sejak lama. Sedikit penjelasan bagaimana malaysia bisa menjadi negara yang sistem asuransi syari’ah di junjung tinggi dan banyak peminatnya. Dari mulai tata kelola tentang manajemen surpuls yang dilakukan oleh malaysia adalah :

IFSA
Menyediakan ketentuan khusus yang fokus tentang manajemen yang bijaksana dari dana takaful dan surplus nya, khususnya pada penarikanya dari dana takaful.

BACA JUGA:  PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya

Bank Negara Malaysia
Regulator untuk menetukan kebijakan tentang tata kelola dan manajemen operator takaful untuk seluruh operasi takaful.

Takaful Or Framework
Spesifik mengatur manajemen surplus, penetuan surplus dan distribusinya.

TOF
Prioritas TOF distribusi surplus kepada peserta sebagai pengakuan atas kepemilikan mereka atas dana takaful, sehinggan operator takaful tidak dapat menerima lebih banyak dari bagian peserta dari surplus.

Selain tata kelola nya yang bagus, manajemen surplus dan praktik distribusi dari operator takaful di malaysia menunjukan manajemen surplus yang sehat dan kuat. Keefektivisan nya dapat dilihat dari point-point berikut ini.

  • Menyelaraskan kepentingan peserta dan operator takaful, mengizinkan operator takaful untuk berbagi sebagai sebagian dari surplus dapat berfungsi sebagai insentif untuk memotivasi operator takaful untuk mengelola dana takaful secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, pada akhir periode keuangan , surplus yang muncul tidak hanya akan menguntungkan para peserta tetapi juga para operator yang bertanggung jawab.
  • Mempertahakan dana takaful yang kuat dan berkelanjutan, secara umum, operator yang relatif muda ( dalam hal jumlah tahun beroperasi ) cenderung mempertahankan sebagian besar surplus yang muncul setiap tahun. Selain itu, pengaruh distribusi surplus pada kekuatan dana takaful juga tergantung pada pemisahan dana yang diterapkan oleh operator takaful.
  • Pengunkapan praktek takaful surplus-sharing dalam mendukung status peserta sebagai pemilik dana takaful, media yang digunakan oleh operator takaful untuk pengungkapan informasi yang terkait surplus adalah situs web operator takaful, lapran keuangan, dan brosur produk. (Dedeu Maryani)
BACA JUGA:  Djournal Coffee Berkolaborasi dengan Tab Space Dukung Seniman Penyandang Disabilitas