Perkembangan Awal Pemikiran Ekonomi Islam

Pada saat menginjak bangku sekolah menengah atas istilah ilmu ekonomi menjadi kurikulum yang masuk dalam pembelajaran, khususnya bagi siswa yang mengambil fokus pada ilmu pengetahuan sosial (IPS). Pembelajaran mengenai tokoh-tokoh ekonomi, teori-teori dan segala macam yang berhubungan dengan ekonomi menjadi tuntutan standar yang wajib dikuasai oleh para siswa.

Tokoh-tokoh seperti Adam Smith, kemudian teori pasar, teori pendapatan, distribusi tentu adalah istilah yang tidak asing didengar, lain hal dengan tokoh-tokoh seperti Ibnu Khaldun, Al maqhrizi, Ibnu Taimiyah dan lainnya tak banyak dari kita yang mengenalinya dan tak pernah disebutkan dalam buku-buku pembelajaran siswa, padahal para pemikir ekonomi Islam diatas sangat berperan penting dalam perkembangan ilmu ekonomi di dunia.

Jauh sebelum tokoh-tokoh ekonomi kontemporer dan kawan-kawannya memperkenalkan ekonomi konvensional, Islam telah mengenal sistem ekonomi mereka sejak berapa abad lamanya. Bahkan Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations jilid klima, menyebutkan bahwa “contoh masyarakat ekonomi maju adalah d bangsa Arab dan Tartar. Arab yang dimaksud disini adalah yang dipimpin oleh D Muhomet and his immediate successors atau lebih tepatnya Rasulullah Muhammad SAW.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Di dalam Al-Qur’an dan Sunnah telah diatur sedemikian rupa mengenai ekonomi ini. Sistem ekonomi rasulullah atau yang dikenal dengan ekonomi Islam lahir atas kegelisahan para cendikiawan muslim terhadap tindakan atau upaya penghapusan hasil- hasil pemikiran cendikiawan muslim dalam ilmilm- ilmu ekonomi konvensional. Atas dasar inilah para cendikiawan muslim menggiatkan kembali ekonomi Islam yang bersumber kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan sunah.

Dalam buku sejarah pemikiran ekonomi Islam karya Adiwarman Karim Menjelaskan bahwa perkembangan awal pemikiran ekonomi Islam dikenal dalam 3 fase. Fase pertama adalah fase dasar pemikiran ekonomi Islam yang dirintis oleh para fuqaha, sufi dan filsof yang menitik beratkan kepada manfaat, keadilan, kesamaan hak serta kesejahteraan untuk tujuan kebahagiaan umat manusia. Pada masa ini dikenal beberapa cendikiawan muslim seperti Zaid bin Ali dengan teori jual beli kredit kemudian abu hanifah dengan jual beli salam serta beberapa cendikiawan muslim lainnya.

Kemudian pada fase kedua, adalah fase dimana pemikiran ekonomi Islam menunjukkan kemajuan yang besar, banyak penemuan dan hasil-hasil pemikiran yang lahir pada fase kedua ini dikarenakan banyak pula persoalan yang kemudian muncul seperti maraknya praktek korupsi, disintegrasi keunggulan pada masa Abbasiyah serta rentetan permasalahan lainnya. Sehingga pada masanya cukup banyak meninggalkan warisan intelektual, ilmuan muslim yang turut berperan aktif diantaranya Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun dan Al maqhrizi.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Lalu pada fase terakhir yaitu fase ketiga, merupakan fase dimana pemikiran ekonomi Islam mengalami stagnasi dan tertutupnya pintu-pintu ijtihad, para ulama lebih banyak mengumpulkan teori-teori dari terdahulunya untuk kemudian dibukukan. Pada fase ketiga ini dikenal beberapa cendikiawan muslim seperti Shah walialah, Jamaluddin Al Afghani dan sebagainya.

Bukti dari perekonomi Islam yang maju dimulai ketika Rasulullah dan kaum Muhajirin berhijrah dari Mekah ke Madinah atas permintaan kaum Anshar, agar Rasulullah mau mengelola negaranya. Di Madinah, Rasulullah bukan hanya sebagai pemuka agama, melainkan juga sebagai kepala negara. Dalam memulai pemerintahnnya, Rasulullah membangun dan memfungsikan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, merehabilitasi kaum Muhajirin dengan mensaudarakan antara kaum Anshar dan Muhajirin dibawah Kalimat syahadat, dan membuat konstitusi negara dengan menerapkan prinsip-prinsip pokok kebijakan ekonomi seperti menekankan bahwa segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah SWT,

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Manusia hanya Khalifah, bukan pemilik. Oleh karena harta yang dimiliki harus diputar dan disalurkan melalui zakat serta menghindari tindakan eksploitasi. Kemudian Rasulullah pun meletakkan dasar-dasar keuangan negara dengan memperjelas sumber-sumber pendapat dan pengeluaran negara. Dengan mengelompokan sumber-sumber pendapatan Negara dari kaum muslimin seperti zakat, wakaf, zakat mal dan sebaginya. Kemudian pendapatan dari kaum non muslim seperti pajak tanah dan pajak perlindungan. Selanjutnya ialah pendapatan dari pihak umum seperti harta rampasan perang, uang tebusan, pinjaman serta hadiah.

Sejak saat kepemimpinan rasulullah itulah Madinah menjadi kota yang kehidupan masyarakat dan sistem ekonominya yang baik, tindak tanduk Rasulullah dalam membangun perekonomian Islam di Madinah menjadi pedoman mengenai bagaimana mengelola suatu daerah dan bagaimana cara-cara ekonomi yang tidak menyalahi aturan Al-Qur’an dan Sunnah.

Oleh : Dinar Rahmayanti
Mahasiswi STEI SEBI

Referensi : Buku ekonomi Islam karangan IR.H Adiwarman A. Karim, S.E , M.B.A., M.A.E.P