13 Produk Bank Syariah Beserta Penjelasannya

Dalam menjalankan pembiayaan sebagai lembaga keuangan, Bank Syariah sudah sesuai dengan prinsip syariah, sehingga mempunyai jenis produk perbankan atau produk-produk bank syariah sendiri.

Produk Perbankan Syariah merupakan produk-produk yang berlandaskan Prinsip Ekonomi Syariah. Dalam Prinsip Ekonomi Syariah tidak diperbolehkan menggunakan sistem riba serta menanamkan modal pada badan usaha yang mendapatkan keuntungan dari komoditas haram. (dosenekonomi.com)

Berikut adalah Produk Perbankan Syariah yang dilansir dari situs akuntansilengkap.com :

Produk Penghimpun Dana Bank Syariah

Prinsip Mudharabah
Pengertian mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana/ sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana/ mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).

Berdasarkan kewenangannya, mudharabah dibedakan menjadi:

Mudharabah Mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Mudharabah Muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

Prinsip Wadiah
Pengertian wadiah adalah titipan berupa dana atau benda oleh pihak pertama/nasabah (pemilik) kepada pihak penerima titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu bisa diambil kembali titipan tersebut. Disini penitip akan dikenai tarif atau biaya penitipan.

Berdasarkan kewenangannya, wadiah dibedakan mejadi dua jenis yaitu:

Wadiah Ya Dhamamah artinya penerima titipan berhak menggunakan dana/barang yang dititipkan tenpa berkewajiban memberikan imbalan.

Wadiah Yad Al Amanah artinya barang titipan tidak boleh dipergunakan atau diambil manfaatnya. Dan jika terjadi kerusakan saat penitipan maka pihak penerima titipan tidak dibebani tanggung jawab.

Produk Pembiayaan Bank Syariah

Prinsip Jual Beli

Prinsip Murabahah
Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menanyakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati penjual dan pembeli.

Prinsip Istishna
Istishna merupakan jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Prinsip Salam
Salam merupakan akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslim ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat tertentu.

Prinsip Ujroh

Prinsip Ijarah
Ijarah merupakan kegiatan penyewaan suatu barang oleh pemilik ma’jur (onjek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan yaitu pendapatan sewa. Apabila terdapat perjanjian pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya ni tamlik (IMBT) atau sama dengan operating lease pada bank konvensional.

Prinsip Qardh
Qardh merupakan pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

Bagi Hasil

Prinsip Musyarakah
Musyarakah merupakan perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati di awal.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Produk Jasa Layanan Bank Syariah

Wakalah
Wakalah merupakan akad pemberian kuasa dari pihak muwakil (pemberi kuasa) kepada pihak wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu tugas dari pemberi kuasa. Contohnya: transfer, penagihan utang baik kliring atau inkaso.

Hawalah
Hawalah merupakan akad pengalihan utang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang akan menanggung atau membayarnya.

Sharf
Sharf merupakan pertukaran atau akad jual beli dengan suatu valuta dengan valuta asing, penentuan harga berdasarkan kesepakatan sesuai harga pasar saat pertukaran.

Kafalah
Kafalah merupakan akad pemberian jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin (kaafil/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin yang bertanggung jawab atas pemenuhan suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.

Rahn
Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.

Berdasarkan uraian diatas, dapat kita ketahui bahwa banyak sekali produk-produk perbankan syariah dalam praktiknya. (Maulil Syahida)