Minimnya Pedagang Kecil Melakukan Pinjaman di Bank Syari’ah

Oleh: Nabillah Fauziah K. (Mahasiswi STEI SEBI)

Pinjaman modal berbasis syari’ah memang sudah banyak dibicarakan bahkan sekarang sudah menjadi trend tersendiri dalam dunia perbankan. Syariat Islam berasal dari Kata syara’ secara etimologi berarti ” jalan-jalan yang bisa di tempuh air “, maksudnya adalah jalan yang di lalui manusia untuk menuju Allah. Syariat Islamiyyah adalah hukum atau peraturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Selain berisi hukum, aturan dan panduan peri kehidupan, syariat Islam juga berisi kunci penyelesaian seluruh masalah kehidupan manusia baik di dunia maupun di akhirat.

Dapat disimpulkan yaitu aturan-aturan yang berkenaan dengan perilaku manusia yang sesuai dengan hukum syara’ (jalan yang lurus). Hukum tersebut di syari’atkan oleh allah kepada umat manusia. Baik yang menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun muamalat (transaksi/perdagangan). Jadi ketika kita meminjam modal dengan basis syari’ah, maka akan sesuai dengan syari’at agama islam yang tentunya terbebas dari bunga, yang sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sekali kerugian-kerugian dan ketidak adilan yang terjadi karena sistem bunga ini.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Selain pembiayaan/pinjaman konsumsi dan investasi, bank syariah juga menyediakan pinjaman modal kerja bagi pengusaha yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, pengerjaan proyek maupun untuk kebutuhan modal kerja lainnya. Jenis pinjaman bank syariah untuk modal kerja yang ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan, bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Bahkan hampir disemua bank syari’ah sudah menyediakan produk peminjaman ini bagi masyarakat luas. Di bank syariah mandiri (BSM) menyediakan peminjaman modal usaha dengan akad musyarakah dan pembiayaan Investasi, di BNI Syariah dengan akad murabahah, mudharabah/musyarakah. Dan masih banyak lagi bank-bank atau lembaga keuangan syariah lainnya yang menyediakan peminjaman modal usaha sesuai dangan ketentuan dan syarat.

Walaupun sudah banyak diketahui berbagai kelebihan dan manfaat yang akan dihasilkan dari peminjaman berbasis syari’ah, tidak sedikit orang yang masih ragu atau bahkan tidak tertarik dengan peminjaman syaria’ah terutama masyarakat kecil, ini dikarenakan beberapa faktor diantaranya pengetahuan yang masih sangat minim dan beberapa persyaratan yang memang sulit diterapkan di kalangan masyarakat kecil terutama pedagang-pedagang kecil menengah.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

“ Kebanyakan masyarakat memang sudah tahu apa itu bank syariah, tetapi mereka tidak tahu produk-produk yang ditawarkan bank syariah, sehingga masyarakat yang tidak tahu produk-produk bank syariah tentunya tidak akan berminat untuk menggunakan jasa bank syariah karena mereka menganggap bahwa fasilitas penunjang yang diberikan masih kalah dengan fasilitas yang ditawarkan oleh bank konvensional, kecuali orang yang mempunyai kenginan kuat menabung pada bank syariah dikarenakan menghindari unsur riba. Pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bank syariah juga akan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai bank syariah itu sendiri. Secara mudahnya, pandangan masyarakat terhadap bank syariah tergantung dengan apa yang mereka ketahui. Jika pengetahuan tentang bank syariah rendah maka dalam memandang bank syariah pastinya rendah pula.” (wordpress.com/2013/05/20)

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Salah satu persyaratan dalam peminjaman usaha kepada bank syariah adalah adanya pencatatan yang jelas terkait transaksi dari usaha tersebut. Akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut. (American Accounting Association)

Namun, yang terjadi di masyarakat terutama pedagang-pedagang kecil di Indonesia tidaklah menerapkan hal ini, dikarenakan hal tersebut membuat repot dan ribet saja. Ketika mereka berdagang, sering kita jumpai tidak ada sama sekali pencatatan yang jelas dan rinci terkait usahanya tersebut, kecuali hanya menuliskan hutang-piutangnya saja, dan selebihnya tidak. Padahal pedagang kecil-lah yang banyak membutuhkan pinjaman modal untuk mengembangkan usahanya. jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya menjadi sasaran utama kesejahteraan malah terjerat sistem Riba, oleh karena itu sudah seharusnya pedagang kecil diberikan pemahaman akan pentingnya sebuah pencatatan agar mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank Syari’ah dan terhindar dari sistem riba.