Istilah ‘Syirkah Facility’ dalam Perbankan Syariah

Ilustrasi.

Syirkah adalah akad kerjasama antara satu pihak atau lebih dengan menggabungkan masing-masing modal untuk suatu usaha yang halal dan baik dengan tujuan mendapatkan laba. Akad syirkah muncul sebagai solusi dari adanya sistem riba dalam sistem konvensional.

Syarikah hukumnya boleh berdasarkan Al-Qur’an, Hadist dan Ijma: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. (Shaad: 24)

Hadist qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Allah berfirman, “Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama mereka saling tidak khianat, jika salah seorangnya berkhianat, niscaya Aku keluar dari perserikatan itu” (HR. Abu Daud). Dan para ulama sepakat bahwa hukum Syirkah secara umum adalah mubah.

Jadi, sesungguhnya Allah itu membolehkan adanya orang-orang yang berserikat dalam sebuah transaksi muamalah dengan kriteria orang yang telah disebutkan yakni orang yang beriman dan beramal shaleh. Namun orang-orang seperti ini sedikit adanya menurut Allah. Allah akan memberikan keberkahan diantara pihak-pihak yang melakukan kongsi atau kerjasama selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lain, jika hal itu terjadi maka Allah akan mencabut keberkahan dari usaha tersebut.

Akad syirkah sendiri di Indonesia telah banyak diaplikasikan dalam Lembaga Keuangan Syariah terutama Perbankan Syariah dan terus mengalami modifikasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Data untuk Perbankan Syariah di Indonesia dilansir dalam finansial.bisnis.com, menurut Deputi Direktur Spesialisasi Penelitian Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangn (OJK) Aulia Fadly menyebutkan bahwa perkembangan Perbankan Syariah sampai agustus 2017 dari segi aset mencatat pertumbuhan sebesar 24,2%.

Menurut beliau Indonesia menjadi salah satu yang memiliki potensi besar dalam mempengaruhi keuangan dunia bersama Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab. Indonesia menjadi salah satu emerging leaders dalam keuangan syariah. Salah satu pilar Otoritas Jasa Keuangan dalam menyokong Perbankan Syariah, yakni meningkatkan kontribusi Perbankan Syariah kepada pembiayaan infrastruktur dan maritim. Dengan adanya sinergi dengan lembaga jasa keuangan lainnya, Pemerintah dan sebagainya.

Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri yang telah memberikan fasilitas pembiayaan jalan tol kepada Jasa Marga sebagaimana dikutip dalam SINDONEWS.com. Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Toni EB Subari dan Direktur Keuangan PT Jasa Marga (Persero) Tbk Donny Arsal menandatangani naskah kerjasama fasilitas pembiayaan senilai Rp1 triliun dengan menggunakan akad Line-Musyarakah (bagi hasil/ syirkah) dengan tenor satu tahun dimana pencairannya dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Tujuan penggunaan dana adalah modal kerja pengembangan ruas jalan tol baru Jasa Marga.

BACA JUGA:  Lalamove Gandeng Baznas di Program CSR DeliverCare

Namun terdapat masalah dalam pelaksanaan akad bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah di Perbankan Syariah yang belum mencapai hasil yang diharapkan. Tercatat untuk Mei tahun 2016 berdasarkan Statistik Perbankan Syariah (SPS) yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan, produk pembiayaan yang banyak diminati adalah murabahah dengan porsi 61% disusul musyarakah 31,7% dan mudharabah 7,21%. Hal ini didasarkan pada tingginya risiko, dan Perbankan belum siap menerima potensi resiko pembiayaan berkonsep bagi hasil. Apalagi karena sebagian besar bank ritel melakukan pembiayaan kepada perorangan sehingga ada kemungkinan Bank salah menyalurkan kepada nasabah yang tidak jujur dan tidak kompeten dalam menyiapkan Laporan Keuangan sesuai standar.

Melihat potensi yang ada pada Perbankan Syariah, seharusnya Bank Syariah mampu mengembangkan akad berbasis bagi hasil ini untuk proyek bisnis yang lebih besar lagi karena hal tersebut mampu menggerakkan sektor rill dan perekonomian ummat, dibanding dengan akad murabahah yang dianggap bersifat konsumtif dan tidak produktif, dengan hanya memanfaatkan pembiayaan dari Bank Syariah untuk tujuan jual beli bukan untuk tambahan modal usaha yang akan membentuk sebuah kemandirian dan kreativitas ekonomi. Selain itu pembiayaan syirkah ini merupakan pembiayaan jangka panjang, sehingga dampak terhadap perekonomian juga sangat besar. Berbeda dengan akad mudharabah yang memiliki ketentuan bahwa modal sepenuhnya berasal dari satu pihak, sehingga hanya pemberi modal saja lah yang menanggung kerugian. Namun syirkah masing-masing memberikan porsi modal sesuai ketentuan jenis akad syirkah.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Selain itu, untuk memberikan solusi dari sisi bank konvensional terhadap kegiatan pembiayaan rumah secara kredit yang mengandung riba, para ulama sepakat untuk memodifikasi syirkah sebagai pembiayaan rumah bebas riba yang dikenal dengan akad syirkah mutanaqishah. Yakni pembiayaan untuk membeli rumah secara kredit dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya rumah tersebut akan disewakan oleh nasabah baik kepada orang lain ataupun dirinya sendiri yang menyewa. Keuntungan sewa tersebut akan dibagi sesuai kesepakatan, namun dalam hal ini nisbah bagi hasil diberikan sepenuhnya kepada Bank dalam rangka membeli porsi kepemilikan Bank terhadap rumah tersebut. Kegiatan yang dikenal dengan KPR ini semakin banyak peminatnya.

Walaupun konsekuensi dari syirkah relatif tinggi dalam hal pengembalian modal dan proses usaha yang kurang maksimal, diharapkan Perbankan syariah memiliki keberanian lebih besar dalam melakukan pembiayaan berbasis modal ini. Sehingga tercapainya tujuan dan manfaat akan aplikasi pembiayaan syirkah dan menjadi solusi kemandekan ekonomi.

Oleh : Annisa Fadhillah (Mahasiswi Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI)