Tantangan dalam Rekruitmen DPS pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Ilustrasi.

Oleh: Etika Rosy

Keuangan syariah di Indonesia telah berkembang lebih dari dua dekade sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank pertama di Indonesia. Perkembangan keuangan syariah telah membuahkan berbagai prestasi, dari makin banyaknya produk dan layanan, hingga berkembangnya infrastruktur yang mendukung keuangan syariah. Bahkan dipasar global, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara yang memiliki indeks keuangan syariah terbesar di dunia.

Kebutuhan atas kepastian pemenuhan syariah ini mendorong munculnya fungsi audit baru, yaitu audit syariah. Dalam hal ini, auditor syariah memegang peran krusial untuk memastikan akuntabilitas laporan keuangan dan pemenuhan aspek syariah. Sehingga stakeholders merasa aman berinvestasi dan dana yang dimiliki oleh LKS dapat dipastikan telah dikelola dengan baik dan benar sesuai syariat islam. Di Indonesia sendiri fungsi audit syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas DPS adalah melakukan pengawasan terhadap prinsip syariah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) secara Independen.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Permasalahan audit syariah saat ini yaitu belum adanya pedoman khusus tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh auditor syariah. Sehingga masih sangat sulit untuk dapat menemukan auditor syariah yang memiliki kompetensi dan independensi. Saat ini audit syariah hanya difungsikan sebagai audit pelengkap dari audit keuangan. Selain itu juga belum ditemukan opini audit syariah seperti audit keuangan dari auditor independen.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Dengan demikian, hal tersebut menjadi permasalahan dan tantangan yang serius bagi auditor syariah khususnya DPS di Indonesia. Kompetensi auditor syariah berbeda dengan auditor pada umumnya, karena auditor syariah harus mengkombinasikan aspek keuangan dan aspek syariah dari operasional perusahaan. Saat ini kompetensi yang dimiliki oleh auditor syariah terhadap pengetahuan syariah dan akuntansi relatif belum memadai. Hal ini akan menjadi tantangan bagi praktisi untuk merekrut lulusan yang menguasai pengetahuan syariah dan akuntansi.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Sebagai langkah untuk mengatasi kurangnya tenaga kerja profesional yang menguasai pengetahuan syariah dan audit, maka diperlukan adanya upgread kompetensi DPS dengan mengikuti pelatihan-pelatihan audit syariah . Selain itu DSN-MUI juga dapat membentuk kerjasama dengan OJK untuk mewajibkan auditor syariah memiliki sertifikasi audit syariah. Kemudian yang terakhir adalah menyediakan lembaga pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan industri terkait Dewan Pengawas Syariah.