Penerapan “Shariah Governance Framework” pada Bank Syariah di Pakistan

Ilustrasi.

Banyak ilmuan syariah dan para ekonom yang bekerja untuk kemunculan keuangan Islam di Negara Pakistan. Untuk Perbankan Syariah dimulai pada tahun 1979 setelah Presiden memerintahkan untuk menghilangkan Riba dari sistem ekonomi. Kemudian pada tahun 1980, perusahaan pembiayaan skim mudharabah mulai muncul, sehingga pada akhirnya perbankan syariah, takaful, reksadana syariah dan dana pensiun syariah ikut tumbuh di Pakistan.

Pakistan tidak mau setengah-setengah dalam mengembangkan keuangan syariah di negaranya. Maka dari itu Pakistan harus memiliki standar tata kelola syariah di lembaga perbankan syariah tersebut. Tata kelola syariah ini terdiri dari pengaturan yang memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prinsip syariah dalam transaksi Perbankan Syariah. Tata kelola syariah dipercaya dapat meningkatkan transparansi dan keterbukaan, mengintensifkan profesionalisme, dan meningkatkan pengawasan lembaga keuangan Islam. Mekanisme pemerintahan semacam ini di rasa akan meningkatkan kredibilitas lembaga keuangan Islam.

BACA JUGA:  Sambut Idul Fitri, IKEA Beri Potongan Harga Hingga 75 Persen

Karena pentingnya kepatuhan Syariah di industri perbankan syariah, Bank Negara Pakistan akhirnya pada tahun 2008 mengeluarkan  kerangka kerja tata kelola syariah untuk lembaga keuangan Islam untuk memperkuat keseluruhan lingkungan kepatuhan Syariah di institusi Perbankan Syariah, bahkan kerangka kerja tata kelola syariah mencakup pedoman bagi dewan pengawas syariah, auditor syariah, dan unit audit syariah internal dan di rasa akan dapat mengangkat industri pembiayaan syariah ketahap berikutnya. Pada tahun 2014 kerangka tata kelola syariah tersebut mengalami revisi dan mulai di implementasikan pada tahun 2015.

BACA JUGA:  CIMB Niaga Syariah Tingkatkan Customer Experience Nasabah Syariah melalui Dual Banking

Setelah dikeluarkannya kerangka kerja tata kelola syariah, maka kerangka kerja tata kelola ini dapat melihat mekanisme audit syariah dan dampak/tantangan yang dihadapi institusi perbankan syariah. Audit syariah adalah mekanisme untuk memastikan kepatuhan syariah di Bank Syariah (AAOIFI, 2008). Tata kelola syariah harus di terapkan oleh perbankan syariah untuk akuntabilitas dan transparansi terhadap prinsip syariah, audit syariah yang ada di lembaga keuangan islam dapat meyakinkan para pemangku kepentingan untuk mengetahui kepatuhan syariah dan dapat memastikan bahwa semua produk dan layanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah sesuai dengan aturan Syariah.

Peran tata kelola syariah pada audit syariah sangat berdampak baik pada proses audit syariah yang di lakukan di Bank Syariah, karena dapat membantu dalam mencapai tujuan pemerintahan Syariah dan dapat menyelesaikan konflik di industri Perbankan Syariah. Selain itu, auditor juga dapat memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan terkait dengan kepatuhan syariah yang ada di lembaga keuangan syariah. Namun, di Pakistan sendiri sumber daya yang bekerja di unit usaha syariah harus lebih memahami terkait dengan perbedaan dari Perbankan Syariah dan konvensional, agar nantinya dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat. Bukan hanya itu, untuk membuka unit usaha syariah, persyaratan untuk membuka unit usaha syariah adalah dengan memberikan laporan terperinci terkait dengan kualitas “kesyariahan” dari SDM yang dipekerjakan.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

*Nur Rahayu Mahasiswa tingkat akhir Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (Program Studi Akuntansi Syariah)