Fungsi dan Tantangan DPS dalam Menerapkan Kepatuhan Syariah

Perkembangan industri keuangan syariah semakin pesat, banyaknya lembaga-lembaga keuangan syariah yang yang bermunculan atau bahkan membuka cabang di berbagai daerah, dengan tujuan membumingkan prekonomian islam maupun mencari profit. Dalam menjalankan industri syariah ada beberapa syarat yang harus di penuhi salah satunya harus adanya Dewat Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai proses pemeriksa komitmen lembaga keuangan syariah dalam menjalankan kepatuhan syariahnya.

Tugas DPS tidak di tetapkan secara setandar dan ruang lingkupnya namun daftar tugas DPS yang khas dalam lembaga keuangan islam mecakup beberapa hal seperti berikut :

  • Menerbitkan fatwa untuk menyetujui produk instrumen keuangan islam.
  • Mengaudit proses penerapan keputusan DPS melalui unit tinjauan internal Shari’ah.
  • Menyatakan bahwa lemaga keuangan islam telah menjalankan bisnis mereka sesuai syariah dengan menerbitkan laporan tahunan yang ditujukan kepada pemegang saham.
  • Menghitung zakat yang diperlukan dan memberi nasihat manajemen tentang cara membuang pendapatan non-Shari’ah untuk kegiatan amal.
  • Menyetujui distribusi kerugian dan laba antara pemegang akun investasi dan pemegang saham.
  • Mendidik dan melatih staf lembaga tentang prinsip-prinsip syariah, menanggapi pertanyaan klien, dan menyebarkan kesadaran dalam masyarakat tujuan keuangan Islam.
  • Mengembangkan produk dan layanan yang sesuai syariah
BACA JUGA:  Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Indonesia

Dewan Pengawas Syariah memili peran penting dalam keberlangsungan lembaga keuangan syariah dalam pengembangan oprasi maupun produknya. Seringkali kepatuhan syariah diabaikan oleh lemabaga keuangan syariah yang mengakibatkan banyaknya resio yang akan timbul dan harus dihadapi. Banyaknya bermunculan resiko itulah yang akan membuat reputasi atau bahkan penurunan kinerja lembaga keuangan tersebut.

Sangat pentingnya peran DPS ini dalam keuangan syariah, tapi tidak menutup kemungkinan adanya masalah yang timbul dari DPS itu sendiri, beberapa faktor yang memungkinkan untuk mengurangi tingkat kepatuhan syariah dalam regulasi DPS adalah kurangnya independensi, konflik tugas, pelatihan yang buruk dan kualifikasi yang tidak memadai dari anggota DPS, fungsi yang tidak jelas dan status hukum DPS, serta kurangnya akuntabilitas dan transparansi

BACA JUGA:  Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta, Hadirkan Profesi Penerbangan

.
Menjaga sistem keuangan yang sehat dan kepercayaan dari investor, regulator di harus mengakui perlunya intervensi mereka dalam mengatur tata pemerintahan syariah. Dengan kata lain, pasar keuangan Islam yang solid tidak dapat didirikan kecuali tata pemerintahan yang di atur secara syariah.

Selain itu, Dewan Pengawasan Syari’ah harus diakui sebagai profesi yang independen. Seperti pengacara dan akuntan, anggotanya harus bertindak dalam kerangka kerja yang mendefinisikan status hukum dalam setiap peran dan tanggung jawab mereka..

BACA JUGA:  PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Lebih jauh lagi, menempatkan penekanan pada akuntabilitas dan transparansi dalam DPS, seharusnya tidak dianggap kurang menghormati ulama Syari’ah atau meragukan kredibilitas mereka, tetapi lebih berurusan secara profesional dengan kelompok penting dalam industri dan menambahkan lapisan perlindungan terhadap kepentingan publik. Hal ini sangat penting jika lembaga keuangan syarih beroperasi di pasar global di mana reputasi lokal anggota dewan syariah mungkin tidak cukup untuk menghilangkan keterikatan pemegang saham atas keandalan mereka atau kurangnya akuntabilitas dan transparansi oleh DPS.

Cindy Fitria Rahayu
STEI SEBI