Jangan Takut Investasi di Pasar Modal Syariah

Ilustrasi. (Istimewa)

Perkembangan pasar modal syariah semakin baik dari waktu ke waktu. Dilansir dari republika.co.id, 13 november 2017 Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Muhammad Thoriq, menyebutkan jumlah investor pemegang saham syariah saat ini ada 203 ribu investor, meningkat 100 persen dibandingkan 2015 baru sekitar 100 ribuan investor. Sedangkan jumlah pemegang unit efek reksadana ada 72 ribu investor, dibadingkan 2015 baru sekitar 50 ribu investor. Dari sisi produknya, sudah ada 362 saham yang masuk kategori syariah.

Selain itu, sudah terdapat 172 reksadana syariah, tumbuh 192 persen dibandingkan lima tahun sebelumnya hanya 58 reksadana. Aset kelolaan reksadana juga meningkat 182 persen menjadi Rp 22 triliun dari lima tahun yang lalu baru sekitar Rp 8 triliun.

Pasar modal syariah itu sendiri merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Dimana kegiatan tersebut sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah dan sarana investasi efek syariah bagi investor. (Pasar Modal Syariah OJK)

BACA JUGA:  102 Saham Anjlok Berjamaah, IHSG Dibuka Turun 0,54%

Investasi merupakan suatu kegiatan untuk menunda penggunaan harta yang kita miliki. Investasi merupakan suatu pilihan yang mampu mengatasi adanya peningkatan harga kebutuhan pokok karena tingginya tingkat inflasi di masa mendatang. Investasi juga disarankan dalam islam agar kita tidak menggunakan harta kita secara berlebihan atau boros, karena sesungguhnya Allah pun tidak menyukai seorang hamba yang boros. Seperti yang dijelaskan dalam surah Al- Isro’ yang artinya :

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27).

Untuk melakukan investasi di pasar modal syariah pun halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.(Pasar Modal Syariah OJK)

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Konsep dasar pasar modal syariah juga berpedoman pada fiqh islam yang terbagi atas fiqh ibadah dan fiqh muamalah. Fiqh ibadah yaitu mengatur hubungan manusia dengan Allah dimana hukum asalnya dilarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya. Sementara fiqh muamalah mengatur hubungan manusia dengan manusia dimana asal hukumnya boleh, kecuali ada dalil yang melarang. Pasar modal syariah pun termasuk kedalam fiqh muamalah.

Dalam pasar modal syariah juga terdapat Daftar Efek Syariah (DES) yang merupakan kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Dengan adanya DES tersebut memudahkan kita untuk memilih efek yang sesuai dengan syariah. Dan pihak yang dapat menerbitkan Daftar Efek Syariah selain OJK (Pihak Penerbit DES), adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk menerbitkan DES yang berisi efek syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri.(Pasar Modal Syariah OJK)

BACA JUGA:  CIMB Niaga Syariah Tingkatkan Customer Experience Nasabah Syariah melalui Dual Banking

Oleh karena itu, setelah mengetahui beberapa pemaparan diatas mengenai pasar modal syariah tidak ada yang perlu dikhawatirkan untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Karena sudah jelas pengawasannya, serta produk – produk yang halal dan produktif. Namun, kehati-hatian juga diperlukan untuk meminimalisir adanya tindak kejahatan dalam pasar modal syariah walau sampai saat ini tindak kejahatan di pasar modal syariah belum ditemui seperti di pasar modal pada umumnya. Selain untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional, manfaat investasi di pasar modal syariah juga dapat kita rasakan untuk menghadapi persoalan kenaikan harga yang secara terus-menerus dimasa mendatang dan menjadi simpanan yang menguntungkan untuk menikmati hari tua. [Rifdah Afiifah Oktaviani]