Kontroversi Seputar e-Money, Halal atau Haram?

Ilustrasi. (Istimewa)

Disusun Oleh : Hanik Rufaedhoh

Dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu cepat, terciptalah uang digital atau uang elektronik. Mungkin lebih dikenal dengan E-money, apasih e-money itu? Baik, e-money adalah uang yang wujudnya tak lagi kertas maupun logam, melainkan berupa data digital yang disimpan dalam memori sebuah kartu, dan kartu itu dapat digunakan sebagai ganti uang fisik dalam suatu transaksi. Artinya uang elektronik atau e-money pada dasarnya sama seperti uang biasa, karena memiliki fungsi sebagai alat pembayaran atas transaksi jual beli barang.

Dalam keadaan seperti ini, terbentuklah gaya hidup serba praktis dan serba cepat bahkan menjadi budaya masyarakat, selain dipengaruhi oleh kemajuan teknologi , juga dipengaruhi oleh kehadiran uang elektronik atau e-money yang dapat membuat beberapa hal menjadi sangat mudah. Misalnya seperti jual beli. Saat ini, pembeli tidak harus membawa,mengeluarkan dan menghitung uang terlebih dahulu saat akan membayar barang yang ingin dimilikinya, pembeli saat ini hanya cukup membawa satu kartu yang sangat ringan untuk melakukan pembayaran, hanya dengan cara digesek atau bahkan cukup dengan ditempel saja.

Adapun beberapa keunggulan penggunaan uang elektronik atau e-money diantaranya yaitu lebih cepat dan nyaman dalam melakukan transaksi, waktu yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi dengan e-money lebih singkat dari pada dengan kartu debit atau kredit, selain itu e-money dapat diisi ulang diberbagai penyedia yang mudah dijumpai. Dibalik besarnya keunggulan e-money atau uang elektronik terdapat pula beberapa resiko penggunaannya diantaranya tidak semua penyedia (penjual) barang dan jasa menerima transaksi uang elektronik atau e-money, apalagi jika di pedesaan atau pasar tradisional.

Perlu diketahui dua jenis e-money sebagai berikut :

  • Pre-paid product
    – Nilai uang tercatat dalam instrument e-money (stored value)
    – Dana yang tercatat di e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen.
  • Acces product
    – Tidak ada pencatatan dana pada instrument kartu
    – Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank
    – Pada transaksi, kartu digunakan untuk akses secara online

Didalam kajian terkait “hukum menggunakan uang elektronik” oleh Dr.Oni Sahroni,M.A. Beliau mengatakan bahwa “Menurut Bank Indonesia uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut :

  • Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebihi dahulu kepada penerbit.
  • Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip.
  • Jumlah uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

Dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.” Jelas Dr.Oni Sahroni,M.A

Namun apa ketentuan hukum e-money saat ini?

Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat Dr. Oni Sahroni,M.A didalam kajiannya terkait “Hukum uang elektronik” Sabtu (11/10/2017) mengatakan bahwa e-money yang digunakan saat ini adalah konvensional atau mengandung unsur ribawi karena :

Kontrak yang terjadi antara pihak e-money itu tidak jelas (gharar) dan tidak mengikuti skema transaksi syariah sehingga hak dan kewajiban para pihak tidak diketahui.
Bunga atas penempatan dana di Bank konvensional sebagai mitra penerbit e-money.
Hak pemegang kartu menjadi hilang pada saat kartu yang dimilikinya hilang. Padahal dana yang tersimpan adalah milik pemegang e-money sesuai dengan skema qardh atau wadi’ah.

Namun selain itu Dr.Oni Sahroni,M.A menilai mengenai penggunaan e-money saat ini tidak diperkenankan atau tidak dibolehkan kecuali untuk dan dalam kondisi dharurat yaitu kondisi yang memenuhi indicator berikut:

  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak bisa menggunakan jasa kecuali dengan e-money atau uang elektronik tersebut.
  • Tidak ada alternatif e-money syariah.
  • Risiko financial primer, jika tidak menggunakan e-money.

Dengan indicator tersebut maka e-money “boleh” digunakan, tetapi jika ada e-money syariah maka penggunaan e-money konvensional menjadi terlarang kembali.” Ujar Dr.Oni Sahroni,M.A.

Dilansir dari www.keuangansyariah.mysharing.com tepat pada tanggal 19 September 2017, Dewan Pengawas Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) baru saja mengelar rapat pleno membahas tujuh fatwa, salah satunya fatwa tentang uang elektronik syariah atau (e-money) syariah.

Selain itu Dewan Pengawas Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia membuat ketentuan akad e-money syariah sebagai berikut :

  • Akad Wadi’ah
    Akad yang terjadi antara penerbit dan pemegang e-money syariah, dimana nominal uang elektronik tersebut bersifat titipan dan dapat digunakan oleh pemegang kartu kapan saja. Dan jumlah uang elektronik yang digunakan tidak boleh digunakan penerbit kecuali atas izin pemegang kartu.
  • Akad Qardh
    Sebelumnya e-money syariah akan menetukan jumlah maksimal dana float (dana titipan yang belum digunakan oleh pemelik saham dana). Apabila dana float ini dengan izin pemiliknya digunakan oleh penerbit, maka barulah diberlakukan akad qardh atau akad pinjaman.

Secara sederhana jumlah nominal uang elektronik bersifat titipan yang dapat diambil atau digunakan oleh pemgegang saham kapan saja ( Akad wadiah). Dan jumlah uang elektronik yang dititipkan tidak boleh digunakan oleh penerbit kecuali atas izin pemegang kartu (Akad qardh).

Dalam e-money syariah ada 3 (tiga) pihak atau pelaku yang terlibat diantaranya penerbit e-money, pemegang kartu e-money syariah dan merchant atau penjual yang menerima pembayaran dari pemegang kartu e-money syariah.

Fatwa DSN-MUI tentang uang elektronik, menjelaskan bahwa. Uang elektronik”boleh” digunakan sebagai alat pembayaran dengan syarat berikut :

  • Biaya –biaya layanan fasilitas harus berupa biaya rill. Dan harus disampaikan kepada pemegang kartu secara benar (sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku)
  • Sesuai juga dengan prinsip ta’widh (ganti rugi/ijarah)
  • Penggunaan uang elekronik wajib terhindar dari transaksi yang dilarang (transaksi ribawi,gharah,maysir,risywah,israf, dan objek yang haram)
    Salah satu contohnya jika saldo e-money syariah sebesar Rp.100.000 tidak boleh dijual dengan harga Rp.97.000 atau dengan harga Rp.110.000 jadi hanya boleh dijual atau dibeli dengan harga atau nilai yang sama yakni Rp.100.000.
    Misal contoh lainnya adalah ketika kita isi ulang saldo e-money dengan nominal Rp.20.000 maka penjual atau pembeli harus tetap menjual/membeli seharga Rp.20.000 tidak boleh menjual/membeli dengan harga Rp.22.000 atau Rp.28.000.
  • Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di bank syariah, karena transaksi di bank konvensional itu pinjaman berbungan yang diharamkan.

Walaupun secara resmi hukum e-money belum keluar. Tetapi draft fatwa MUI terkait uang elektronik syariah atau e-money syariah telah banyak beredar dan dapat dilihat dengan mudah diberbagai media informasi sebagai gambaran hukumnya. Hingga saat ini pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bagi pengguna jalan tol untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran yang sah. Seiring berjalannya waktu, cepat atau lambat akan merambah terhadap pembayaran transaksi lainnya.

Saat ini beberapa bank syariah juga akan mengeluarkan produk yang tekait dengan uang elektronik syariah atau e-money syariah. Namun mereka tidak akan berani mengeluarkan produk tersebut kecuali setelah mendapat dukungan dari otoritas jasa keuangan MUI dalam hal lain melalui fatwa DSN. Artinya hingga saat ini e-money masih mengandung unsur ribawi, meskipun begitu tetap boleh digunakan jika berada dalam keadan dharurat dan memenuhi indicator dharurat yang telah dijelaskan.

Namun dapat diartikan dari indicator dharurat diatas batas waktu penggunaan e-money yang ada saat ini ialah hingga fatwa MUI terkait uang elektronik syariah atau e-money syariah telah keluar dan sah digunakan baik menurut agama ataupun negara. Lalu secara otomatis e-money yang ada saat ini (konvensional) kembali terlarang hukumnya.

Referensi
Buku riba gharar dan kaidah-kaidah ekonomi syariah analisis fikih ekonomi (Dr.Oni Sahroni,M.A.& Ir.Adiwarman A.karim,S.E.,M.B.A.,M.A.E.P) Raja grafindo,Jakarta 2015
kajian terkait “hukum uang elektronik” oleh Dr.Oni Sahroni,M.A