Bagaimana Inovasi Pemanfaatan Zakat Produktif di Indonesia?

Ilustrasi. (Istimewa)

Dewasa ini, isu terkait pemanfaatan zakat dibidang produktif semakin menjadi sorotan. Hal ini tidak mengherankan karena potensi pengumpulan zakat yang memang besar. Pada tahun 2011, Pemerintah Indonesia merilis Undang-Undang Nomor 23 Tentang pengelolaan zakat sedangkan Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan standar akuntansi zakat dalam pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 109:Akuntansi Zakat. Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, peluang pemanfaatan zakat dengan tujuan produktif (bisnis) akan semakin terbuka lebar. Praktek zakat di Indonesia hampir telah memanfaatkan zakat sebagai zakat produktif. Seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang telah membentuk Baytul Qiradh yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan mikro.

Makna asli dari zakat adalah kemurnian, pertumbuhan, berkat, peningkatan Inovasi manajemen zakat meliputi: (1) konsep muzaki (wajib pajak) antara individu dan perusahaan (badan hukum), (2) perluasan zakat wajib (zakat) karena semakin berkembangnya pendapatan atau yang disebut zakat atas penghasilan profesi, (3) pembagian zakat antara hibah dan pinjaman (Dakhoir, Luth, Ruba’i, & Syafa’at, 2014), serta variasi aset perusahaan dikelompokkan ke dalam kelompok zakat dan aset non zakatable. Subjek zakat sendiri dikenakan kepada perusahaan dan lembaga keuangan syariah baik yang sepenuhnya milik pribadi atau bukan, semuanya tetap harus membayar zakat.

Pendistribusian zakat telah berinovasi menjadi dua bentuk yaitu penyaluran untuk tujuan konsumtif dan untuk tujuan produktif. Penyaluran untuk tujuan konsumtif dilakukan dengan akad hibah artinya penerima tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut dan dana dapat digunakan untuk kegiatan belanja atau konsumtif sedangkan penyaluran dana untuk tujuan produktif dilakukan dengan akad pinjaman yang artinya mewajibkan peminjam mengembalikan dana karena dana diperlakukan sebagai modal ventura dan membantu penerima zakat meningkatkan hasil pendapatan.

Kemudian penyaluran lainnya dapat berbentuk beasiswa, perawatan kesehatan, perawatan media gratis, pendidikan dan pelatihan. Namun penyaluran ini tidak dapat diklasifikasikan kedalam bentuk konsumtif dan produktif karena sifatnya lebih kepada pergeseran bertahap dari distribusi konsumtif ke pemanfaatan dana secara produktif.

BACA JUGA:  Djournal Coffee Berkolaborasi dengan Tab Space Dukung Seniman Penyandang Disabilitas

Dalam jurnal Alim (2015) menyebutkan pendapat Dakhoir dkk (2014) yang menjelaskan bahwa di dalam Qs. At-Taubah:60 mengelompokkan penerima zakat menjadi dua kelompok: yang pertama dimulai dengan kata “lii” ada empat kelompok. Kata “lii” ditujukan untuk distribusi zakat secara langsung. Kelompok kedua menggunakan kata “fii” juga ada empat kelompok “fii”, dimaksudkan untuk pemanfaatan atau distribusi tidak langsung. Selanjutnya, Dakhoir dkk (2014) menjelaskan bahwa distribusi keempat kelompok prioritas itu yang pertama untuk konsumsi dan tidak boleh digunakan dalam bentuk revolving loan, fixed assets atau fasilitas lainnya.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, para ilmuwan Islam cenderung setuju dengan zakat yang bisa digunakan untuk penerimanya tujuan produktif tapi tidak diperlakukan sebagai pinjaman penerima. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pemanfaatan zakat untuk tujuan produktif dengan perjanjian pinjaman (aqad) dengan memberikan persyaratan kepada penerima untuk melunasi dengan tertentu waktu. Oleh karena itu, zakat tidak boleh diperlakukan sebagai hutang / investasi oleh amil. Sementara itu, pernyataan standar akuntansi zakat (PSAK 109) di Indonesia mengakui mekanisme pinjaman atau dana bergulir untuk infaq/sadaqat. Standar tersebut menyatakan bahwa distribusi (utilisasi) infaq/sadaqat sedang berlangsung Skema dana diakui sebagai akun piutang infaq/sadaqat sehingga tidak mengurangi dana. Dengan mengenali piutang maka ada konsekuensi yang akan dikembalikan. Hasil pengelolaan dana diakui sebagai tambahan infaq/sadaqat. Ini adalah pengakuan yang tidak tepat sebagai akun piutang karena piutang menandakan aset bisnis dalam bentuk uang yang harus dibayarkan kepada bisnis oleh pelanggan atau klien zakat bukan aset bisnis, Penerima zakat bukan pelanggan atau klien amil, dan hubungan antara amil dan penerima bukanlah bisnis hubungan.

BACA JUGA:  PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya

Zakat ditahun 2011 memberi kesempatan memanfaatkan zakat untuk keperluan produktif. Praktik menunjukkan bahwa Lembaga amil zakat memanfaatkan dana zakat untuk keperluan produktif berupa qard al hasan (hibah pinjaman). Itu pengakuan zakat sebagai pinjaman tidak diatur dalam standar akuntansi zakat. Pesan moral dari standar ini adalah zakat harus didistribusikan ke penerima dan tidak diwajibkan untuk melunasi dana. Pengakuannya juga tercermin dalam penyajian laporan keuangan entitas Islam yang diatur oleh PSAK 101 yang memisahkan pernyataan sumber dan menggunakan dana zakat dan keterangan sumber dan menggunakan dana qard. Dana Qard berasal dari infaq/sadaqat Qard berarti dana tersebut didistribusikan ke penerima dalam bentuk pinjaman.

Dari perspektif akuntansi dan pertimbangan fiqh, ada penawaran alternatif pengobatan zakat atau infaq/sadaqat juga pengakuan akuntan oleh lembaga amil pada pemanfaatan zakat atau infaq/sadaqat untuk produktif. Tujuan yang memenuhi dua syarat, itu harus pelunasan tapi bukan sebagai pinjaman.

Ada dua alternatif dari mekanisme tersebut yaitu mekanisme pertama, sumber dana untuk penerima berasal dari dana amil. SFAS 109 mengakui bahwa zakat atau infaq/sadaqat yang diterima amil sebagai dana amil dan dana zakat. Kepemilikan dana amil adalah kepemilikan mutlak amil karena amil adalah salah satu penerima zakat. Tidak masalah karena kepemilikan dana adalah amil. Dana ini bisa dimanfaatkan dalam bentuk produktif atau konsumtif dan dalam bentuk hibah atau pinjaman. Oleh karena itu, benar pemanfaatan dana zakat dalam bentuk pinjaman didanai dari dana amil. Saat amil mendistribusikan zakat atau infaq / sadaqat sebagai pinjaman, akan diakui sebagai rekening piutang pada penerimanya. Penerima tidak mustahqs terbatas.

BACA JUGA:  Djournal Coffee Berkolaborasi dengan Tab Space Dukung Seniman Penyandang Disabilitas

Mekanisme kedua adalah mekanisme dana tabungan. Zakat atau infaq/sadaqat dibagikan kepada penerima dalam bentuk produktif tujuan dengan kontrak/ketentuan berangsur-angsur kembali ke tabungan yaitu setiap minggu. Mekanismenya akan menurunkan zakat atau infaq/sadaqat namun pengembalian dana dari penerimanya diperlakukan sebagai rekening tabungan bukan rekening pinjaman. Hal ini tidak menggeser kepemilikan zakat atau infaq/sadaqat dari penerima melainkan agar amil memanfaatkannya dengan produktif. Dana di rekening tabungan dimiliki oleh penerimanya. Amil dapat mengelola dan memanfaatkan dana tabungan untuk membiayai penerima lainnya atau skema al qardh yang tidak terbatas tapi juga seperti murabahah (selling mecahnism) atau musyarakah (midi sharing profit sharing). Mekanisme penyimpan dana dari zakat kembali secara bertahap diprediksi lebih memberdayakan penerima daripada mekanisme pinjaman zakat tujuan produktif. Amil dapat mengenali perlakuan akuntansi terhadap dana tabungan yang digunakan untuk mekanisme perdagangan (murabahah) sebagai rekening piutang murabahah dan mekanisme bagi hasil sebagai akun pembiayaan musyarakah serta entitas shariah (keuangan).

Jadi, kesimpulannya peraturan zakat memberi kesempatan untuk memanfaatkan zakat untuk tujuan produktif. karena zakat untuk tujuan produktif lebih banyak keunggulan daripada konsumtif terutama untuk pemberdayaan. Namun, kebanyakan intitusi amil zakat memanfaatkan zakat untuk keperluan produktif berupa qard al hasan (pinjaman). Standar akuntansi zakat (SFAS 109) di Indonesia mengenali mekanisme pinjaman atau dana bergulir untuk infaq/sadaqat. Namun sebagian ulama islam cenderung tidak setuju dengan zakat (infaq/sadaqat) diterima oleh penerima sebagai pinjaman. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan untuk pemanfaatan zakat untuk tujuan produktif dengan perjanjian pinjaman (aqad).

Ditulis oleh: Angga Savitri, Mahasiswa STEI SEBI.

Referensi
Alim, M. N. (2015). Utilization and Accounting of Zakat for Productive Purposes in Indonesia: A Review . Conference on Business and Social Science, 232-236.