Transparansi Memicu Eksistensi Sebuah Institusi Zakat

Ilustrasi. (Istimewa)

Oleh: Tatin Soehartini

Lembaga zakat meurpakan sebuah institusi nonprofit (nonkomersil) yang memiliki aktivitas utama menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana zakat kuhususnya, namun tidak hanya sebatas dana zakat melainkan sumber pendapatan dan penerimaan dana infaq/shodaqoh pun mereka ambil alih (kelola).

Dana zakat merupakan dana yang sangat khusus pendistribusianya yaitu wajib di alokasikan untuk 8 (delapan) ashnaf diantaranya faqir, Miskin, amil (pengelola dana Zakat), ghorimin (orang yang terlilit hutang) riqob (budak/hamba sahaya) fii sabilillah, dan ibnu sabil. Dana zakat tidak boleh di alokasikan kecuali ke delapan ashnaf yang sudah tertera sesuai dengan tuntuan syara, namun seiring perkembangan zaman yang begitu pesat, sudah sangat jarang atau bahkan tidak di temukan lagi beberapa ashnaf, namun untuk hal ini pendistribusian dana ashnaf yang tidak di temukan tersebut dapat di gantikan dengan yang lain namun harus dengan menggunakan metode qiyas (analogi/persamaan illat) maka baru di bolehkan.

Sebuah lembaga nonprofit tentunya tidak akan berdiri tanpa adanya bantuan dan dukungan dari orang-orang yang perhatian akan sesama dan memiliki sifat empati dan dermawan atau yang lebih dikenal dengan donator/muzakki. Dalam hal ini tidak dapat dipungkiri meskipun orang dermawan atau donator /muzakki yang telah berderma, meskipun mereka telah menyumbangkan hartanya kepada sebuah institusi zakat dan tidak mengharapkan apapun dari hasil sumbangan mereka namun terkadang mereka juga meminta bukti berupa laporan keuangan lembaga/institusi zakat tersebut mengenai pendistribusian dana yang telah mereka terima. Tentunya dalam hal ini sebuah transparansi atau keterbukaan lemabga/ institusi zakat sangatlah penting dan di perlukan untuk tetap mempertahankan para donator/muzakki atau pun menambah serta menarik para donator/muzakki yang baru.

BACA JUGA:  Deliveree Raih Penghargaan Penyedia Jasa Truk Terbaik pada Survei Bisnis DetikLogistik 2024

Tidak hanya di Indonesia perkembangan institusi zakat di negara muslim lainnya, sebut saja Malaysia pun telah mengalami hal yang sama dengan negara kita. Bahkan secara umum di Malaysia mungkin dapat dikatakan lebih baik manajemen dalam sebuah institusi zakat. Hal ini dapat di wajarkan karena negara Malaysia pun telah mengalami perkemabagan yang lebih pesat dalam beberapa hal dari negar Indonesia sendiri.

Namun ternyata pada faktanya praktik lembaga /institusi zakat di Malaysia pun masih belum dapat dikatakan lebih baik dari Indonesia jika dilihat dari sebuah penelitian ilmiah yang telah dilakukan oleh Sheila Nu Nu Htay dan 1 Syed Ahmed Salman, International Islamic University Malaysia, Malaysia. Menurut hasil penelitian yang telah mereka teliti dan telaah bahwa untuk lembaga/institusi zakat sendiri belum memiliki aturan yang pasti menjadi tandar acuan dalam pembuatan laporan keuangan untuk institusi zakat yang di berlakukan oleh AAOIFI dan yang lainnya.

Terkait hal tersebut ada beberapa saran yang di berikan, mengenai pedoman untuk pengungkapan / transparansi (keterbukaan) laporan keuangan khusus institusi zakat di anatanya yaitu:

  • Penting bagi lembaga zakat untuk mengadopsi standar akuntansi yang sesuai atau pedoman untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang apa informasi yang harus diungkapkan dan untuk memberikan keterbukaan informasi lebih transparan. Hal ini juga penting untuk mengungkapkan kebijakan yang dianut akuntansi dan metode penilaian dan alasan untuk perubahan jika ada. Hal ini juga sangat dianjurkan untuk menyoroti kesalahan (jika ada) dan untuk menginformasikan koreksi. Mengenai dewan pengawas, lembaga zakat sangat dianjurkan untuk mengungkapkan profil mereka, kebijakan remunerasi (jika ada) dan rincian dari jumlah remunerasi yang diberikan kepada masing-masing wali amanat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan kebijakan akuntansi dan perubahan dan dewan pengawas sangat dianjurkan. Risiko di mana-mana meskipun risiko yang berbeda mungkin timbul di tempat dan situasi yang berbeda. Oleh karena itu, manajemen risiko diperlukan dalam lembaga-lembaga zakat. Risiko terkena lembaga-lembaga ini mendistribusikan zakat tidak ke penerima yang tepat, di akhir distribusi dan tidak memiliki kriteria penilaian yang tepat. Dengan demikian, bagian ini meneliti tingkat kepentingan terhadap keterbukaan informasi manajemen risiko. Informasi yang terkait dengan manajemen risiko meliputi pemisahan tugas antara petugas zakat untuk memastikan ada check and balance dalam pekerjaan mereka. Selain itu, proses pengambilan keputusan untuk membayar zakat harus dinyatakan dengan jelas dalam laporan tahunan dalam rangka untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat
  • Sangat dianjurkan untuk memberikan pengungkapan konsentrasi pengumpulan dan distribusi zakat. Karena zakat tidak boleh dibiarkan tidak dibagikan dan dalam kasus itu terjadi, pembenaran harus diungkapkan. Selain itu, langkah-langkah yang perlu diambil oleh lembaga zakat dalam mengelola risiko dan komunikasi di antara organisasi sangat menyarankan mengungkapkan dalam rangka untuk mengurangi semua risiko yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengungkapan informasi manajemen risiko sangat dianjurkan di lembaga-lembaga zakat.
  • Pengungkapan tentang keberadaan komite audit untuk memantau sistem pengendalian internal yang tepat sangat dianjurkan.
  • Pembaga zakat sangat dianjurkan untuk memberikan informasi komparatif dalam laporan tahunan.
  • Pengungkapan informasi koleksi zakat sangat penting dalam laporan tahunan.
    Informasi tentang distribusi sangat disarankan untuk diungkapkan.
  • Keterbukaan informasi pada arus kas dari lembaga zakat. informasi arus kas sangat disarankan untuk mengungkapkan sejak pengumpulan dan penyaluran zakat dengan uang tunai. pengungkapan yang disarankan termasuk pemecahan arus kas masuk dan arus keluar serta saldo pembukaan dan penutupan.
BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Karena dalam hal ini yang harus dibangun oleh para pengelola institusi zakat adalah memepertahankan kepercayaan yang kuat dari pada donator/muzakki maka sebuah kejujuran dan transparansi (keterbukaan) merupakan hal yang utama yang harus tetap dimiliki dan di pertahankan oleh mereka (para pengelola Institusi zakat) agar para donator/muzakki tidak kecewa dan berpindah alih untuk menyalurkan dana mereka ke institusi –institusi nonprofit lainnya.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia