Pentingnya Audit Syariah di Lembaga Keuangan Syariah

Ilustrasi.

Pertumbuhan Perbankan Syariah (Islamic Bank) dan lembaga keuangan di Nasional maupun Internasional mengalami perkembangan pesat sejak beberapa tahun terakhir. Pada tahun 1969 lembaga keuangan di Malaysia mulai membentuk Prilgrim Fund Board atau “Tabung Haji” dan pada tahun 1983, Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) didirikan sebagai bank Islam pertama di Malaysia. Berbeda dengan Indonesia, di awal periode 1980- an, diskusi mengenai Bank Syariah sebagai pilar ekonmi Islam mulai dilakukan, namun di tahun 1991 Bank Muamalat telah diresmikan sebagai bank islam pertama di Indonesia. Berbeda pula dengan Negara Mesir, Pakistan, Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Iran dan Turki. Hal tersebut membuka jalan dalam pembentukan bank syariah secara penuh. Selain itu Bank Konvensional diizinkan untuk mendirikan anak perusahaan Perbankan Islam, dan Bank Syariah di beri amanah untuk broperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk itu di butuhkan pengawasan akan kegiatan operasional Bank Syariah sebagai upaya menjaga kepercayaan stakeholders.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Abdul Rahim “Peningkatan Integritas adalah penting bagi semua Lembaga Keuangan Islam, sebagai kebutuhan bukan hanya untuk mengejar peningkatan profit, tetapi yang lebih penting untuk memastikan kegiatan operasional dan bisnis nya sesuai dengan prisip-prinsip syariah”. Oleh karena itu, untuk memberikan jaminan seperti integritas. Regulator berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk praktik Audit syariah. Dimana yang dimaksud audit syariah adalah proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan untuk tujuan Shariah Compliance. Sedangkan auditor syariah adalah orang yang independen dan kompeten yang akan melakukan proses penjaminan untuk tujuan shariah compliance.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Hal ini selaras dengan pernyataan Sepky Mardian (Ketua Program Studi Akuntansi Syariah STEI SEBI) mengatakan ada empat masalah utama Audit Syariah di Indonesia, yaitu Kerangka, ruang lingkup, kualifikasi dan independensi dari auditor Syariah. Begitupun dengan Nur laili et al dalam penelitiannya, mengelompokkan masalah utama audit syariah di Malaysia, yaitu kerangka, ruang lingkup, kualifikasi dan independensi. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan Syariah Audit diseluruh dunia sama. Secara global belum ada Kerangka Syariah Audit yang menjadi acuan. Setiap negara berijtihad untuk membuat kerangka syariah audit sesuai dengan kebutuhan negara nya.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Dalam praktik Audit Syariah, Malaysia menggunakan Draft Paparan dari ISAF (ISRA 2011a) yang membantu untuk memberikan pendekatan sistematis dan dibimbing IBs untuk melaksanakan audit syariah secara efektif bersama-sama dengan fungsi lainnya dalam proses pemerintahan syariah seperti manajemen risiko syariah, tinjauan syari’ah dan fungsi penelitian syari’ah. Dalam penelitian Kasim, et.al (2013) menemukan bahwa praktek syariah audit di lembaga keuangan syariah menjadi regulasi, baik di Indonesia, Malaysia atau bagian lain dunia yang mempraktikan Islam perbankan dan keuangan. Malaysia adalah salah satu negara yang sudah mulai mengatur praktik audit syariah.

Ditulis oleh: Rosiana Sukma Agustin, STEI SEBI Depok.