Sinergi Lembaga Zakat dan Komunitas dalam Pencapaian SDGs

Pengelolaan zakat secara kelembagaan di Indonesia dimulai sejak tahun 1993 oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Kemudian di tahun 2001, pemerintah membentuk lembaga zakat yang pengelolaannya langsung dibawah Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini bernama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Semakin hari kelembagaan zakat di Indonesia semakin meluas. Mulai banyak muncul lembaga-lembaga zakat di Indonesia, mulai dari yang setingkat nasional hingga daerah. Pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) serta lembaga amil zakat secara perundang-undangan diatur dalam UU No.23 tahun 2001.

Dalam misi yang sama, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nation Development Program (UNDP) juga menyebarkan konsep Sustainable Development Goals (SDGs), dimana sebelumnya dikenal istilah Millenium Development Goals (MDGs). Sustainable Development Goals (SDGs) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan ke arah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. SDGs terdiri dari 17 Tujuan dan 169 target dalam rangka melanjutkan upaya dan pencapaian Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir akhir pada tahun 2015 lalu.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Pada dasarnya misi zakat dan SDGs itu sama, dalam artian zakat bertujuan mensucikan harta dan membantu mereka yang termsauk kedalam ashnaf zakat (yang berhak menerima zakat). Sementara SDGs bertujuan menciptakan kesetaraan dan kehidupan yang terintegrasi. Zakat juga boleh digunakan dalam program SDGs namun terbatas pada program yang penerima manfaatnya masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat. Tujuh belas tujuan SDGs sudah ada dalam program-program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, diantaranya :

  • Tanpa Kemiskinan : Program bantuan langsung bagi mustahik (penerima zakat) dan pemberdayaan ekonomi.
  • Tanpa Kelaparan : Program Food Bank, sahur dan buka puasa bersama dengan dhuafa.
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera : Program kesehatan, klinik gratis, dan layanan kesehatan untuk dhuafa.
  • Pendidikan Berkualitas : Program sekolah gratis dan beasiswa.
  • Kesetaraan Gender : Program pembinaan wirausaha kaum ibu.
  • Air Bersih dan Sanitasi Layak : Program air bersih dan penyediaan sarana MCK.
  • Energi Bersih dan Terjangkau : Program penerangan di desa-desa yang sulit listrik.
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi : Program ekonomi inklusif dan vocational school untuk dhuafa.
  • Industri, Inovasi dan Infrastruktur : Program pembangunan jalan dan jembatan.
  • Berkurangnya Kesenjangan : Program bantuan dan pemberdayaan masyarakat daerah tertinggal dan program untuk penyandang difabel.
  • Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan : Program pemberdaaan dana zakat dan program sinergi dengan komunitas.
  • Konsumsi dan Produksi yang Bertanggungjawab : Program lumbung desa.
  • Penanganan Perubahan Iklim : Program penanaman pohon dengan dana infak.
  • Ekosistem Lautan : Program perikanan untuk nelayan dhuafa.
  • Ekosistem Daratan : Program peternakan untuk peternak dhuafa.
  • Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh : Program pengemabangan koperasi milik dhuafa.
  • Kemitraan untuk Mencapai Tujuan : Sinergi program CSR dengan perusahaan atau kerjasama dengan berbagai lembaga dan komunitas.
BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

Adapun bentuk sinergi lembaga zakat dengan komunitas dapat dijalin dalam bentuk kolaborasi program, dimana komunitas memiliki area implementasi yang sudah dijalankan sebelumnya lalu lembaga zakat mendukung programnya baik dalam bentuk karitas maupun jasa. Sinergi yang lazim dilakukan oleh lembaga zakat dan komunitas adalah dengan pengajuan proposal, dimana komunitas mengajukan proposal kerjasama ke lembaga zakat. Selain kolaborasi program dan pengajuan proposal, sinergi lembaga zakat dan komunitas juga dapat dibangun dengan sistem co-fundraising, dimana komunitas dan lembaga zakat bersinergi dalam penggalangan dana infak dari anggota komunitas dan donatur lembaga zakat. Selama apa yang diajukan oleh komunitas ke lembaga zakat mulai dari nilai programnya, penerima manfaatnya dan visi misinya sesuai maka peluang kolaborasi semakin terbuka lebar. (Achmad Ichsan Nusapati/STEI SEBI)

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea