Ekonomi Islam Sebagai Acuan Dalam Berproduksi

Manusia sebagai makhluk sosial pada dasarnya sangat bergantung terhadap orang lain dalam pemenuhan kebutuhannya yang sangat bervariasi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut setiap manusia diwajibkan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan manfaat melalui kegiatan produksi. Dalam hal ini, bekerja juga merupakan salah satu unsur dalam produksi selain modal. Dengan bekerja seorang individu mampu memenuhi hajat hidupnya dan menebar manfaat kepada sekitarnya. Sementara itu, tidak ada jalan untuk mendapatkan harta secara syariah kecuali dengan berproduksi atau bekerja.(Lukman Hakim)

Menurut HRA Rivai Wirasasmita, definisi produksi adalah proses peningkatan kapasitas barang-barang untuk memuaskan keinginan atau kebutuhan manusia atau proses pembentukan jasa-jasa yang mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhan manusia. Pemahaman mengenai konsep produksi selama ini lebih banyak mengacu pada materialitas yang menjadikan para pelaku ekonomi mengejar hal tersebut dan menjadikannya sebagai sebuah tujuan. Para produsen pun melakukan dan tak jarang menghalalkan berbagai cara agar proses produksi yang dilakukan dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sehingga terkadang proses produksi itu bukan menghasilkan sebuah kemanfaatan melainkan kemudharatan bagi konsumen maupun lingkungan sekitar. Seperti halnya yang terjadi pada kasus pabrik panci dua tahun silam yang menyebabkan beberapa pekerja melarikan diri dikarenakan sang kepala pabrik yang tak segan memukul pekerjanya untuk mengejar target produksi 200 panci per orang.

Menurut Qardhawi dikatakan “Akhlak merupakan hal yang utama dalam produksi yang wajib diperhatikan kaum muslimin, baik secara individu maupun secara bersama-sama, yaitu bekerja pada bidang yang dihalalkan oleh Allah swt, dan tidak melampaui apa yang diharamkannya.” Seorang produsen muslim haruslah memperhatikan akhlaq mereka dalam berproduksi. Jangan sampai produk yang diproduksi tersebut sudah tidak terdapat dalam bingkai kehalalan karena hawa nafsu yang tergiur akan kenikmatan sesaat atau dalam proses produksi tersebut mengandung unsur haram maupun kezhaliman bagi sekitarnya.
Al-Qur’an mengartikan konsep produksi dengan sangat luas. Berikut adalah salah satu ayat yang menjelaskan tentang produksi yang terdapat pada QS. An-Nahl : 69

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

لِلنَّاسِ شِفَاءٌ فِيهِ أَلْوَانُهُ مُخْتَلِفٌ شَرَابٌ بُطُونِهَا مِنْ يَخْرُجُ

“Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia.” (QS. An-Nahl: 69)

Dari ayat tersebut, Dr. Abdurrahman Yusro Ahmad merefleksikan pemikirannya tentang ekonomi islam dalam salah satu bukunya yang berjudul Muqaddimah fi ‘Ilm al-Iqtishad al-Islamiy bahwa dalam melakukan proses produksi yang dijadikan ukuran utamanya adalah nilai manfaat (utility) yang diambil dari hasil produksi tersebut. Produksi dalam pandangannya harus mengacu pada nilai utility dan masih dalam bingkai nilai ‘halal’ serta tidak membahayakan bagi diri seseorang ataupun sekelompok masyarakat.

Produksi haruslah memiliki tujuan untuk kamslahatan manusia, meskipun dalam praktik bisnis keuntungan juga merupakan acuan mereka. Dalam berproduksi, islam menuntut kesejahteraan umat tapi bukan berarti islam melupakan fitrah manusia yang berusaha mengumpulkan keuntunga. Islam berada di antara keduanya. Hal tersebut terdapat dalam QS. Al-Isra : 29

مَحْسُورًا مَلُومًا فَتَقْعُدَ الْبَسْطِ كُلَّ تَبْسُطْهَا وَلَا عُنُقِكَ إِلَىٰ مَغْلُولَةً يَدَكَ تَجْعَلْ وَلَا

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra : 29)
Dari ayat tersebut, kita dapat menarik beberapa poin dalam hal berproduksi. Konsep ekonomi islam sangat menekankan kepada keadilan sehingga ia berada di tengah-tengah. Dalam hal ini, islam tidak menganjurkan untuk berproduksi secara berlebihan yang justru akan menyebabkan mubadzir. Sikap mubadzir ini dapat memberi dampak negatif, seperti menumpuk persediaan di gudang atau mengahamburkan uang yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain. Selain itu, pemborosan pemakaian tanah dalam bentuk apapun dikutuk. Sebaliknya, dalam ayat tersebut Allah juga melarang manusia untuk bersikap pelit yang menyebabkan kekurangan di lingkungan manusia. Penimbunan yang seringkali dilakukan oleh penjual merupakan kelangkaan dan merupakan suatu bentuk kezhaliman. Dalam berproduksi, seharusnya memperhatikan kebutuhan sekitar sehingga terhindar dari sifat mubazir dan kekurangan.

BACA JUGA:  OYO Sediakan Modal Investasi bagi Mitra untuk Standarisasi Properti di Indonesia

عارٍ كلكم عبادي يا , أطعمكم فاستطعموني أطعمته من إلا جائع كلكم عبادي يا
أكسكم فاستكسوني كسوته من إلا

Kamu semua adalah orang yang lapar, kecuali orang yang Aku beri makan, maka hendaklah kamu minta makan kepada-Ku, pasti Aku memberinya. Wahai hamba-Ku, kamu semua asalnya telanjang, kecuali yang telah Aku beri pakaian, maka hendaklah kamu minta pakaian kepada-Ku, pasti Aku memberinya.” ( Muslim, 2577 )

Dari penggalan hadist di atas menggambarkan bahwa manusia sebenarnya tidak memiliki apa-apa di dunia ini. Semua yang ada di bumi ini, yang dimanfaatkan oleh manusia merupakan pemberian Allah SWT. Sungguh Allah Maha Kaya dan penyayang. Sudah sepantasnya tidak patut manusia bersifat sombong dan pelit terhadap sesamanya. Jika dikaitkan dengan hal produksi, di setiap diri produsen haruslah diniatkan untuk mewujudkan kesejahteraan sesama manusia. Disamping menjadikan keuntungan sebagai tujuan, tapi hal itu tidak boleh menghalangi hak manusia untuk menikmati kesejahteraan.
Sistem produksi dalam suatu negara islam harus dikendalikan oleh kriteria objektif maupun subjektif.

BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Kriteria objektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi uang, dan kriteria subjektif dalam bentuk kesejahteraan dapat dilihat dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah kitab suci Al-Qur’andan Sunnah (Teori dan praktek Ekonomi Islam).

Islam merupakan rahmatan lil’alamin yang berarti islam merupakan petunjuk bagi setiap makhluknya, termasuk bagi manusia dalam melakukan aktifitas ekonomi. Islam juga sangat menekankan kepada keadilan sehingga manusia dalam melakukan produksi pun tidak boleh melupakan hal itu. Islam menetapkan ini bukan semata-mata tanpa alasan. Kesejahteraan merupakan hal yang ingin diwujudkan melalui keadilan ini. Dengan diterapkannya sebuah keadilan, maka sifat mubadzir, tamak, dan pelit manusia dapat berkurang. Jika setiap produsen memperhatikan kebutuhan masyarakat, minimal di lingkungan mereka, maka kesejahteraan masyarakat pun dapat terwujud, karena mereka bukan hanya terpaku pada keuntungan saja tapi juga pada kesejahteraan sekitarnya.

Ditulis oleh: Amaliya Mujahidah Lizana (STEI SEBI)