Peran Auditor dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Melaporkan Fraud pada Laporan Keuangan Perusahaan

.

Ilustrasi.

Jasa audit di era modern ini sangat dibutuhkan oleh seluruh instansi perusahaan maupun pemerintahan yang bertujuan untuk membuktikan akuntabilitas dan pelayanan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Perusahaan perlu untuk mengaudit laporan keuangan mereka, karena hal itu dianggap sebagai respon atau tindakan yang harus dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dihadapi oleh sebuah perusahaan. Selain itu, audit dapat mengurangi kemungkinan kesalahanyang tidak disengaja dalam praktek-praktek pelaporan pada laporan keuangan. Biasanya permasalahan yang sering terjadi dalam perusaahaan seperti adanya kecurangan dan kesalahan yang disebut dengan fraud.

Menurut Internasional Standar Audit (ISA 240) Fraud adalah tindakan yang disengaja oleh satu atau lebih individu didalam suatu manajemen, mereka yang bertanggung jawab atas tata kelola, karyawan, atau pihak ketiga, yang melibatkan kegiatan penipuan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau ilegal. Demikian juga pernyataan Standar Audit (SAS) mendefinisikan Fraud merupakan tindakan disengaja yang menghasilkan pernyataan yang salah di laporan keuangan. Hemraj (2004) menggambarkan perilaku penipuan sebagai langkah yang sengaja dibuat oleh satu atau lebih individu untuk menipu atau menyesatkan dengan tujuan penyalahgunaan aset-aset perusahaan, membedakan kinerja keuangan atau kekuatan organisasi yang nyata bagi orang luar, atau mendapatkan keuntungan yang tidak adil.

Contoh kecurangan atas pelaporan keuangan yang pernah terjadi adalah di perusahaan Enron, HealthSouth dan worldCom menyebabkan rusaknya reputasi perusahaan yang sangat parah, dari kecurangan itu juga membuat kepercayaan para pemegang saham hilang dan menyebabkan runtuhnya perusahaan besar tersebut.

BACA JUGA:  Majlis Ta’lim dan Jejaring Keilmuan Masyarakat Betawi

Chau dan Yuen (2011) mengemukakan bahwa pengguna laporan keuangan telah menganggap tujuan utama audit adalah sebagai pendeteksi kecurangan yang terjadi dalam perusahaan. Sehingga Sarjana akuntansi dan praktisi telah sepakat untuk mengadopsi standar audit yang secara kolektif disebut sebagai ‘Pertimbangan Kecurangan dalam Audit Laporan Keuangan’. Standar-standar tersebut antara lain (SAS No. 53, 54, 58, 59, 82 dan 99) yang menjelaskan secara eksplisit mengenai tingkat tanggung jawab auditor yang lebih tinggi. Selain itu pada tahun 2002, International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) of the International Federation of Accountants (IFAC) mengeluarkan ISA 240, yang menjelaskan bahwa auditor bertanggung jawab untuk mempertimbangkan penipuan dalam audit laporan keuangan. IAASB telah merevisi dan merancang konsep ISA 240 berkali-kali (pada tahun 2004, 2006, 2008, dan 2009). Rancangan terbaru mereka yaitu, tanggung jawab auditor yang berkaitan dengan penipuan dalam audit laporan keuangan mulai efektif pada 15 Desember 2009.

Fraud yang terjadi di negara maju berbeda dengan fraud yang terjadi di negara berkembang. Karena perbedaan ekonomi, sosial, budaya, hukum, dan konteks kelembagaan di suatu negara juga akan mempengaruhi tingkat fraud yang terjadi. Misalnya di United Emirat Arab (UEA) telah banyak ditemukan adanya kecurangan dalam perusahaan-perusahaan dan kecurangan yang terjadi memiliki efek negatif bagi para pengguna informasi akuntansi perusahaan. Keadaan tersebut dapat dikaitkan dengan tidak efektifnya pengawasan Dewan Direksi dan kemampuan manajemen dalam menerapkan system kontrol internal perusahaan. Perlu kita ketahui bahwa kesempatan untuk melakukan kecurangan dapat timbul ketika seorang karyawan telah mencapai tingkat kepercayaan dalam sebuah organisasi atau ketika internal kontrol dalam suatu perusahaan lemah bahkan tidak ada kontrol sama sekali. Sehingga banyak presepsi yang muncul terkait peran auditor internal dan auditor eksternal yang dituntut harus proaktif dalam upaya mereka untuk mengidentifikasi kecurangan selama menjalankan audit.

BACA JUGA:  Tari Topeng Betawi: Tradisi Seni Teater Pertunjukkan Masyarakat Betawi

Namun menurut study yang telah dilakukan bahwa auditor internal lah yang paling bertanggung jawab untuk melaporkan temuan mereka dalam laporan yang akan dilakukan. Sedangkan auditor eksternal hanya bertindak sebagai pengawas selama auditor internal melakukan audit laporan keuangan . Selain itu karena auditor internal yang lebih banyak melakukan interaksi langsung dengan perusahaan, maka auditor internal juga yang paling siap untuk mendeteksi, mencegah, dan menghalangi kecurangan yang dilakukan oleh karyawan dalam suatu perusahaan. Kurangnya kontrol internal yang efektif dapat menciptakan peluang bagi manajemen senior untuk mengesampingkan kontrol yang ada. Tinjauan auditor internal terhadap sistem organisasi dapat membantu memahami resiko perusahaan terhadap kecurangan dan sistem pengendalian yang ada. Disamping itu auditor eksternal juga memberikan usaha yang besar yaitu untuk menilai karaktristik manajemen dan memeriksa karyawan untuk menentukan apakah salah satu dapat meningkatkan resiko dalam penyalahgunaan aset. Auditor eksternal juga harus berusaha untuk menentukan apakah perbedaan pelaporan disengaja atau tidak disengaja oleh suatu perusahaan ke tingkat yang lebih tinggi daripada rekan auditor internal mereka.

BACA JUGA:  Roti Buaya: Tradisi Seserahan dan Simbol Kesetiaan Masyarakat Betawi

Kejujuran yang ditanamkan dalam manajemen sangatlah penting untuk mencegah adanya fraud yang dapat merusak reputasi dan nama baik perusahaan. Seperti yang telah dialami oleh Enron misalnya yang merupakan perusahaan besar dan terkenal karena ketidakjujuran akhirnya perusahaan besar tersebut runtuh. Selain itu auditor juga sangat berperan penting untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan kecurangan yang dilakukan oleh klien mereka. Bukan malah menutupi kecurangan klien yang sedang diaudit seperti kasus enron dan KAP Andersen. Dimana KAP Andersen membantu Enron dalam melakukan kecurangan yaitu memanipulasi keuntungan pada laporan keuangan, sehingga Pemerintah Amerika melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika. (Novi Fauziah/STEI SEBI)