Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, tentunya dalam semua aspek kehidupannya ingin diatur dan disesuaikan dengan aturan islam. Salah satunya, adanya pemahaman masyarakat mengenai hadirnya lembaga atau industri yang berkitan dengan perlindungan jiwa yang disebut dengan Asuransi. Dalam hal ini-pun mereka ingin mengikuti Asuransi yang tidak ingin bertentangan dengan syari’at islam. Maka munculnya berbagai produk asuransi syariah (Takaful) dari berbagai perusahaan asuransi maupun bank adalah jawaban untuk masyarakat muslim untuk bisa mengikuti asuransi yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang islami.
Dasar hukum asuransi syari’ah di indonesia sudah ada sejak tahun 2001 terdapat pada Fatwa DSN No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Asuransi Syariah. Dalam pedoman tersebut di sebutkan bahwa asuransi syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau
Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad yang sesuai dengan syari’ah. Akad tabarru dalam asuransi syari’ah terdapat pada fatwa
no 53/DSN-MUI/III/2006 yang menyebutkan bahwa akad tabarru dalam asuransi adalah akad yang di lakukan dalam bentuk hibah dan tolong menolong antar peserta bukan untuk tujuan komersial.
Namun, pada dasarnya banyak masyarakat yang masih memperdebatkan Akad tabarru’ yang nantinya akan menjadi milik siapa, apakah milik para peserta asuransi syariah, ataukah milik perusahaan asuransi syariah. pada dasarnya tabarru/saling tolong menolong adalah hibah atau shadaqah yang artinya tidak bisa di kembalikan lagi ke pemiliknya, jika dana tabarru’ yang di berikan kepada perusahaan itu menjadi milik perusahaan, maka itu tidak diperbolehkan, karna pada saat si peserta mengalami klaim, dana tabarru’ yang tadi di berikan perusahaan akan kembali kepada si peserta. jadi yang sebenarnya terjadi adalah peserta bertabarru’ kepada sesama peserta, dan bukan bertabarru’ kepada perusahaan. Maka artinya dana itu hakikatnya bukanlah milik perusahaan asuransi syariah, melainkan milik peserta yang menitipkan dana tabarru’ tersebut untuk di tabarukan kepada peserta yang lain.
Di indonesia, perkembangan asuransi syari’ah semakin berkembang pesat. Perkembangnnya dapat dibuktikan dengan data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang menyebutkan bahwa pada semester I 2016 telah terjadi peningkatan nilai investasi asuransi syariah sebesar 25,19 persen dan kontribusi bruto tumbuh sebesar 16,04 persen. Sampai akhir Juli 2016, tren positif tetap dicatatkan dengan besaran aset mencapai Rp 31,77 triliun dan kontribusi sebesar Rp 6,85 triliun.
Jadi pada dasarnya penerapan tabarru’ dalam asuransi syari’ah itu boleh, karena sudah sangat jelas apa yang terdapat pada Fatwa MUI yang dijadikan sebagai dasar dari Asuransi Syari’ah menjadi dasar penguat masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat muslim, di dukung dengan data yang di sebutkan diatas bahwa semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan asuransi syari’ah yang otomatis menggunakan akad tabbaru’, bahkan ada yang berpindah investasi dari asuransi konvensional ke asuransi syari’ah (Takafful) karna
dengan akad yang ada pada asuransi syari’ah terlebih tabarru’ yang sudah jelas tidak ada
unsur maisir (judi), gharar (ketidakpastian) dan Riba. Terakhir, dengan adanya akad tabarru’
atau tolong menolong pada asuransi syari’ah diharapkan kita bisa saling tolong menolong
sebagai sesama peserta, seperti dalam Qs Al-Maidah: 2 “tolong menolonglah kamu dalam
kebajikan dan takwa (kebajikan, kebenaran dan kesalehan): tetapi jagan tolong menolong
kamu dalam dosa dan pelanggaran ‘(Al-Ma’idah 5: 2) (Evi Fitriyani/STEI SEBI)